“PUTUS NIKAH DAN AKIBATNYA” Tinjauan Kaidah Penafsiran Ayat Ahkam

“PUTUS NIKAH DAN AKIBATNYA” Tinjauan Kaidah Penafsiran Ayat Ahkam

Selain itu, (wanita yang dithalq ini) juga tidak boleh menyembunyikan kehamilan dan mengingkarinya dengan tujuan agar tidak kembali kepada suaminya, atau karena ia lebih menyukai perpisahan dan melalui masa iddah.

Seseorang suami mempunyai hak untuk merujuk istrinya selam belum berakhir masa iddah tersebut, karena pada masa tersebut sang istri masih berada dibwah pemeliharaan dan tanggung jawabnya, itu pun jika ia (suami) menghendaki untuk kembali membangun hubungan keluarga yang harminis dengannya dan tidak untuk menyusahkannya . sementara istri mempunyai beberapa hak darinya, seperti mendaoatkan pergaulan yang baik darinya, kasih sayang dan juga nafkah,sebagaimana suami juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang lembut, pergaulan yang baik dan tidak dikhianati.

Suami juga mempunyai beberapa kelebihan dan keistimewaan atas para istrinya yaitu lebih disebabkan  oleh nafkah, perlindungan, dan tanggung jawab serta pergaulan mereka terhadap istrinya. Tetapi walau demikian halnya tidak berarti bahwa ia(suami) lebih baik darinya, karena kelebihan itu diukur dari ketaqwaaannya.

Q.s Al-Thalaq : 4

وَاللَّائِييَئِسْنَمِنَالْمَحِيضِمِنْنِسَائِكُمْإِنِارْتَبْتُمْفَعِدَّتُهُنَّثَلَاثَةُأَشْهُرٍوَاللَّائِيلَمْيَحِضْنَوَأُولَاتُالْأَحْمَالِأَجَلُهُنَّأَنْيَضَعْنَحَمْلَهُنَّوَمَنْيَتَّقِاللَّهَيَجْعَلْلَهُمِنْأَمْرِهِيُسْرًا

 

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah merekaituialahsampaimerekamelahirkankandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwakepada Allah, niscaya Allah menjadikanbaginya kemudahandalamurusannya.

Dalam ayat di atas menjelaskan bahwa orang yang tidak haid lagi iddahnya di perhitungkan dengan bulan, yaitu tiga bulan. Dan kalau dia masih haid maka iddahnya adalah tiga kali haid.

Dalam ayat ini juga berbicara tentang iddah dan ini diberikan tuntutan kepada suami untuk berfikir panjang sebelum mengambil keputusan yang pasti untuk menjatuhkan thalaq kepada istri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[1]Zainuddin Ali. Hukum Perdata Islam Indonesia. (Jakarta : Sinar Grafika, 2006) Hal. 73

[2]Zainuddin Ali. Loc.Cit. Hal. 73

[3]Andi Tahir Hamid. Beberapa Hal Baru Tentang Peradilan Agama dan Bidangnya. (Jakarta : Sinar Grafika, 1996) Hal. 28-29

[4]Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an: di bawah Naungan Al-Qur’an, (Jakarta: Gema Insani, 2001), h. 352.

[5]Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Hakam (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006), 225.

[6]Ibid, 116.

[7]Ibid, 117.

[8]http://d-jabahri.blogspot.com/2008/08/al-quran-berbicara-tentang-talak.html. diakses pada tanggal 25 september 2019 pukul 21.00

[9]Ibid.

[10]Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Hakam, 119.

[11]Ibid, 123.

[12]http://d-jabahri.blogspot.com/2008/08/al-quran-berbicara-tentang-talak.html. diakses pada tanggal 9 mei 2015 pukul 10.00

[13]Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Hakam,123.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *