Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 5 Des 2025 11:24 WIB ·

Rekonstruksi Ḥifẓ al-Dīn untuk Melawan Radikalisme

Penulis: Dian Rahmat Nugraha


 Rekonstruksi Ḥifẓ al-Dīn untuk Melawan Radikalisme Perbesar

 

Abstrak

Artikel ini menganalisis konsep Ḥifẓ al-Dīn (penjagaan agama) dalam dua perspektif: (1) kerangka normatif syariat sebagaimana dipaparkan dalam naskah Perlindungan terhadap Agama hipd dindan (2) metodologi Tafsir Maqāṣidī Ibn ‘Āsyūr melalui al-Taḥrīr wa al-Tanwīr artkel hifduddin. Kajian ini memperkaya analisis dengan grand theory Maqāṣid al-Syarī‘ah (al-Syāṭibī – Ibn ‘Āsyūr), middle theory berupa Teori Kekerasan Keagamaan (Mark Juergensmeyer) dan Teori Deradikalisasi (Nasir Abas, Azyumardi Azra), serta applied theory merujuk pada data radikalisme di Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ḥifẓ al-Dīn dalam perspektif maqāṣid mendorong kebebasan beragama, anti-paksaan, perlindungan minoritas, dan penolakan kekerasan atas nama agama. Dengan demikian, konsep Ḥifẓ al-Dīn seharusnya menjadi dasar pencegahan dan kontra narasi radikalisme, bukan justifikasi kekerasan keagamaan.

Kata Kunci: Ḥifẓ al-Dīn, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Radikalisme, Ibn ‘Āsyūr, Jawa Barat.

  1. Pendahuluan

Radikalisme keagamaan terus menjadi fenomena sosial di Jawa Barat—daerah dengan populasi muslim terbesar sekaligus menjadi wilayah dengan berbagai temuan aktivitas intoleransi, rekrutmen ekstremisme, dan gerakan transnasional. Temuan BNPT (2022–2024) mencatat beberapa titik kerawanan di Bandung Raya, Garut, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Cirebon. Fenomena ini kerap mengatasnamakan ḥifẓ al-dīn sebagai alasan pembenaran tindakan intoleran.

Padahal, dalam dua naskah primer yang menjadi dasar tulisan ini, ditegaskan bahwa Islam justru melindungi kebebasan beragama, menjamin hak nonmuslim, dan menolak pemaksaan keyakinan (lā ikrāha fī al-dīn). Hal ini dijelaskan panjang lebar dalam file Perlindungan terhadap Agama yang memaparkan ayat-ayat dan praktik Nabi mengenai toleransi sosial-keagamaan hipd din. Pada saat yang sama, Ibn ‘Āsyūr melalui Tafsir Maqāṣidī menegaskan bahwa tujuan syariat adalah kemaslahatan, keadilan, dan rahmat bagi seluruh manusia

  • Grand Theory: Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai Fondasi

Grand theory utama adalah Maqāṣid al-Syarī‘ah yang dipelopori oleh al-Syāṭibī dan dikembangkan oleh Ibn ‘Āsyūr. Maqāṣid mendudukkan ḍaruriyyāt al-khams sebagai tujuan universal syariat:

  1. Ḥifẓ al-Dīn
  2. Ḥifẓ al-Nafs
  3. Ḥifẓ al-‘Aql
  4. Ḥifẓ al-Nasl
  5. Ḥifẓ al-Māl

Ibn ‘Āsyūr menekankan bahwa maqāṣid tidak boleh menghasilkan kerusakan sosial (mafsadat). Maka, segala praktik yang mengatasnamakan “menjaga agama” tetapi menciptakan kekacauan, teror, atau paksaan justru bertentangan dengan maqāṣid.

  • Middle Theory: Kekerasan Keagamaan dan Deradikalisasi

Untuk membaca konteks Jawa Barat, artikel ini menggunakan dua middle theory:

  1. Teori Kekerasan Keagamaan – Mark Juergensmeyer

Juergensmeyer menjelaskan bagaimana kekerasan sering dibungkus dengan simbolisasi agama. Ideologi radikal memanipulasi konsep suci seperti jihad dan ḥifẓ al-dīn untuk membenarkan aksi kekerasan.

  1. Teori Deradikalisasi – Azyumardi Azra & Nasir Abas

Keduanya menyatakan bahwa radikalisme tumbuh karena salah tafsir terhadap teks agama, masalah identitas, dan lingkungan sosial. Deradikalisasi harus dilakukan melalui:

  • penguatan tafsir moderat,
  • literasi keagamaan,
  • pendekatan sosial-kultural,
  • pemulihan integrasi kebangsaan.
  • Kerangka Normatif Ḥifẓ al-Dīn dalam File Sumber

Prinsip Ḥifẓ al-Dīn mencakup:

  1. Kebebasan Beragama & Anti-Paksaan – QS. al-Baqarah/2:256, µ “lā ikrāha fī al-dīn”

hipd din

  1. Perlindungan Nonmuslim – Nabi menjamin harta, nyawa, tempat ibadah mereka (Perjanjian Umar, Najran).
  2. Perlindungan Harta Nonmuslim – Islam melarang mengambil harta nonmuslim tanpa kerelaan.
  3. Hak Sosial & Privasi Individu – perlindungan hak hidup, kehormatan, keadilan tanpa diskriminasi agama.
  4. Larangan Menyakiti Kafir Dzimmi – “Barangsiapa menyakiti dzimmi, maka aku musuhnya pada hari kiamat.”

Semua poin ini justru kontradiktif dengan ide radikal.

  • Analisis Maqāṣidī Ibn ‘Āsyūr

Ibn ‘Āsyūr membagi Ḥifẓ al-Dīn dalam dua dimensi besar:

  1. Penjagaan Internal (li dhātihi)

Menjaga aqidah, syariah, akhlak melalui pendidikan, teladan, dan dakwah bijak.

  1. Penjagaan Eksternal (li ghayrihi)

Menjaga:

  • kebebasan beragama,
  • harmonisasi sosial,
  • ketertiban umum,
  • penolakan paksaan,
  • perlindungan minoritas.

Beliau menegaskan bahwa keimanan tidak dapat dipaksakan karena ia adalah fungsi hati—sehingga paksaan agama bertentangan dengan maqṣad syariat.

  • Pendapat Para Guru Besar (Penguatan Akademik)
  1. Prof. Quraish Shihab

Quraish Shihab menegaskan bahwa lā ikrāha fī al-dīn adalah prinsip universal yang melarang pemaksaan apa pun, bahkan oleh pemerintah. Agama hanya dapat masuk melalui kesadaran, bukan tekanan.

  1. Prof. M. Amin Abdullah

Mengusulkan paradigma interkoneksitas keilmuan, bahwa agama harus berjalan bersama nilai kemanusiaan universal. Radikalisme adalah bentuk penyimpangan epistemologis.

  1. Prof. Azyumardi Azra

Radikalisme muncul ketika umat memahami agama secara skriptural tanpa maqāṣid. Dalam negara majemuk, ḥifẓ al-dīn berarti menjaga kerukunan, bukan memberangus perbedaan.

  1. Prof. Said Aqil Siradj

Menguatkan bahwa Islam Indonesia harus mendasarkan diri pada moderasi, rahmat, dan kemanusiaan; bukan puritanisme kekerasan.

·     Relevansi Ḥifẓ al-Dīn terhadap Kasus Radikalisme di Jawa Barat

Jawa Barat memiliki beberapa tren radikalisme yang dapat dikaji melalui kacamata Ḥifẓ al-Dīn:

  1. Kasus intoleransi dan perusakan rumah ibadah

Tindakan persekusi terhadap minoritas jelas bertentangan dengan perjanjian Nabi kepada Ahli Kitab dan prinsip perlindungan tempat ibadah dalam QS. al-Hajj/22:40

  1. Rekrutmen kelompok ekstrem

Narasi bahwa “menjaga agama” harus dilakukan dengan kekerasan adalah penyimpangan dari tafsir maqāṣidī Ibn ‘Āsyūr yang melarang paksaan.

  1. Gerakan anti-Pancasila

Padahal maqāṣid mengajarkan bahwa:

  • menjaga agama
  • harus dilakukan tanpa merusak ketertiban sosial (ḥifẓ al-nafs, al-māl)

Radikalisme yang memecah umat justru bertentangan dengan maqāṣid.

  1. Fenomena takfīr (mengkafirkan sesama muslim)

Berdasarkan file hipd din.docx, tindakan takfīr bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan perlindungan jiwa yang sangat dijaga dalam Islam.

  • Sintesis: Ḥifẓ al-Dīn sebagai Anti-Radikalisme

Melalui integrasi dua dokumen inti pengguna beserta kerangka teori besar, artikel ini menegaskan bahwa:

  1. Ḥifẓ al-Dīn bukan membuat orang lain memeluk Islam.
  2. Ḥifẓ al-Dīn bukan membenci nonmuslim.
  3. Ḥifẓ al-Dīn bukan justifikasi kekerasan.
  4. Ḥifẓ al-Dīn adalah perlindungan atas:
    • kebebasan beragama,
    • keadilan,
    • keamanan sosial,
    • kehormatan manusia.
  5. Radikalisme justru merusak kelima maqāṣid syariat.
  1. Kesimpulan

Konsep Ḥifẓ al-Dīn dalam perspektif syariat dan Tafsir Maqāṣidī Ibn ‘Āsyūr memberikan landasan kuat bahwa menjaga agama harus dilakukan melalui pendekatan kelembutan, kebebasan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks Jawa Barat, prinsip ini menjadi sangat relevan sebagai dasar kontra-narasi terhadap radikalisme

C.                DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Qur’an al-Karim.
  2. Ibn ‘Āsyūr, Muhammad al-Ṭāhir. Tafsir al-Taḥrīr wa al-Tanwīr.
  3. Al-Syāṭibī, Ibrāhīm. al-Muwāfaqāt.
  4. Quraish Shihab. Wawasan al-Qur’an.
  5. Amin Abdullah. Multidisiplin Ilmu dan Integrasi Keilmuan.
  6. Azyumardi Azra. Islam Substantif.
  7. Nasir Abas. Deradikalisasi: Peran Mantan Teroris.
  8. Juergensmeyer, Mark. Terror in the Mind of God.
  9. BNPT. Laporan Indeks Potensi Radikalisme 2022–2024.
  10. Said Aqil Siradj. Islam Moderat.

 

 

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 55 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Dimensi Teologis dan Spiritual Peristiwa Isra Mi’raj

13 Januari 2026 - 16:25 WIB

Ketika Ibu Belajar Ikhlas Melepasmu Pergi

13 Januari 2026 - 09:25 WIB

Mahar di Tangan, Borgol di Bayangan: Syariat Bukan Topeng Pelanggaran

8 Januari 2026 - 16:44 WIB

Saya Terima Nikahnya …

8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Mengapa Kita Memperingati Isra Mi’raj? Sebuah Tinjauan Hukum Islam.

7 Januari 2026 - 12:20 WIB

Menikahlah, dan Temukan Bahagiamu dalam Indahnya Pernikahan

7 Januari 2026 - 11:28 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x