SEBELUM KITA MELANGKAH (Sebuah Pengingat untuk Jiwa yang Gundah)

SEBELUM KITA MELANGKAH (Sebuah Pengingat untuk Jiwa yang Gundah)

Apa yang terlintas dalam benak kita ketika mendengar kata pernikahan atau perkawinan ? Bisa jadi kita sedang membayangkan riasan dan busana penganti yang serba “wah”. Atau kita membayangkan indah dan mewahnya dekorasi panggung dan tenda dengan banyaknya jamuan makanan yang tersusun rapi di meja. Atau mungkin kita sedang membayangkan banyaknya hadiah dan kado dari tamu yang datang. Namun, bernarkah makna pernikahan atau perkawinan hanya sebatas itu ? Mari kita coba ulas bersama-sama.

Menikah merupakan salah satu ibadah dan sunnah bagi umat Islam. Banyak sekali dalil-dalil tentang pernikahan tanpa perlu kita perdebatkan keabsahannya baik dalam nash Al-Qur’an maupun Hadis. Diantaranya, Q.S. Ar-Ruum ayat 21, Q.S. Adz-Dzariyat ayat 49 dan Q.S. An-Nuur ayat 32. Hal ini menjadi indikasi bahwa pernikahan merupakan suatu hal penting dalam kehidupan kita yang perlu diimplementasikan dengan pernuh penghayatan.

Dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan atau pernikahan adalah merupakan akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah. Dari sini kita dapat ambil garis besar bahwa pernikahan atau perkawinan mengandung/melibatkan aspek hubungan vertikal (hablun minallah) dan hubungan horizontal (hablun minannaas)

Dewasa ini, keseriusan dan persiapan pernikahan atau perkawinan seolah hanya dibatasi pada hal-hal yang sifatnya ceremonial seperti resepsi (walimah). Banyak sekali diantara calon pengantin maupun dari pihak keluarga mempersiapkan untuk resepsi ini dari jauh-jauh hari. Dari mulai memesan tempat, menentukan desain undangan, memilih dekorasi dan busana, hingga menentukan jamuan dilakukan secara selektif dan bahkan tidak sedikit dengan biaya yang cukup besar. Namun tidak berbanding lurus dengan kesiapan ilmu, pengetahuan, fisik, mental, jasmani, rohani, lahir maupun batin dalam menghadapi kompleksitas kehidupan pernikahan atau perkawinan nanti.

Tak ada yang salah dengan walimah, karena hal ini juga diajarkan oleh Rasulullah SAW sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan. Namun, kita perlu lebih bijak dalam memilah dan memilih mana yang lebih kita priortaskan untuk kehidupan pernikahan di masa yang akan datang. Jangan sampai hal yang wajib dikalahkan oleh hal yang sunnah. Seperti, kita lihat potret lebih ramainya orang yang melaksanakan shalat Idul Fitri / Idul Adha dengan orang yang melaksanakan shalat Subuh. Bahkan ketikan Idul Fitri / Idul Adha terkadangan lapangan pun dijadikan tempat shalat. Atau bahkan yang lebih parah lagi adalah potret ketika ada orang yang ikut shalat Idul Fitri / Idul Adha namun tidak melaksanakan kewajiban shalat Subuh, nauzubillah min dzalik.

Salah satu kegiatan KUA dalam memberikan Bimbingan Perkawinan Pra-Nikah merupakan salah satu langkah tepat dalam memberikan penguatan dan peningkatan kesiapan bagi calon pengantin sebelum pernikahan. Selain buku “Fondasi Keluarga Sakinah” sebagai bacaan mandiri calon pengantin yang diberikan kepada para catin, pihak KUA memberikan penguatan secara langsung kepada catin dalam meningkatkan kesiapan intelektual, spiritual maupun emosional. Tidak sedikit juga bekerja sama dengan lintas sektoral seperti Puskesmas yang rutin dilaksanakan di KUA Sawangan Kota Depok tempat saya bertugas. Secara bergantian setiap hari selasa, kita mengundang pihak Puskesmas (5 puskesmas) yang ada di wilayah Kec. Sawangan untuk memberikan infomasi dan materi berkaitan dengan kesehatan reproduksi, dll. Dan Alhamdulillah, hal ini mendapatkan respon positif dari semua pihak.

Show 2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *