Menu

Mode Gelap

Opini · 2 Jan 2026 05:44 WIB ·

Selisih Paham Perceraian, Bawa Saja ke Pengadilan Agama!

Penulis: Nor Lutfi Fais


 Selisih Paham Perceraian, Bawa Saja ke Pengadilan Agama! Perbesar

Apa yang akan penulis bagikan ini mungkin bisa masuk dalam pertanyaan-pertanyaan yang Nasaruddin Umar ajukan dalam opininya berjudul Definisi di Sekitar Agama: tentang bagaimana paham perceraian telah mengalami dualisme di benak masyarakat.

“Agama dan negara sama-sama menuntut loyalitas penuh terhadap masyarakat. Jika terjadi konflik antara agama dan negara, siapa yang menyelesaikan? Bagaimana dan atas dasar apa menyelesaikannya? Mungkinkah keduanya akur secara sejati di dalam mendapatkan loyalitas masyarakat? Apa jadinya agama jika negara terlalu rigid mengatur urusan agama?”, tulis Nasaruddin di sana.

Praktik Perceraian di Masyarakat

Tak hanya sekali, penulis sering kali mendapatkan keluhan soal talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya tidak di depan hakim pengadilan agama. Talak dijatuhkan secara lisan entah langsung bertemu atau via telepon, lewat tulisan surat atau pesan daring, munajjaz (diberlakukan secara langsung) atau mu‘allaq (ditangguhkan dengan syarat dan kondisi tertentu).

Umumnya, kasus penjatuhan talak semacam ini berawal dari adanya perselisihan di antara pasangan suami istri. Ketidakmampuan menahan diri, entah dari pihak suami ataupun istri, berangsur-angsur menjadi amarah yang terakumulasi hingga mengeluarkan kalimat talak. Faktornya cukup beragam, tetapi beberapa kalangan menyinyalir kurangnya komunikasi yang efektif.

Pasangan yang ‘menyesal’ ini lantas datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meminta ‘fatwa’ atas kejelasan masalah yang menimpa mereka. Entah karena inisiatif sendiri atau karena desakan dari keluarga. Pasalnya, paham yang selama ini mengakar di benak masyarakat adalah suami yang telah menalak istrinya secara otomatis berpisah darinya terhitung sejak ia mengucapkan kalimat talak.

Di sinilah letak permasalahan talak dalam konteks kehidupan bernegara sebagaimana penulis singgung di awal. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di pasal 117 menyebutkan, “Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131”.

Aturan Mengenai Perceraian

Tata cara yang diatur dalam KHI sebagaimana disebutkan dalam pasal 129, 130, dan 131 tentu saja tidak akan mengakomodasi praktik talak yang dilakukan pasangan suami istri di atas. Alasan utamanya jelas karena tidak dilakukan di hadapan hakim pengadilan agama.

Perceraian di mata hukum Indonesia harus melewati proses panjang: mulai dari pengajuan permohonan, penggalian masalah oleh majelis hakim, proses pendamaian kedua belah pihak, hingga ikrar talak di depan sidang pengadilan agama. Proses yang kurang lebih sama juga berlaku pada perceraian yang diajukan oleh pihak istri (gugatan perceraian).

Di sisi lain, menurut informasi yang penulis dapatkan dari seorang teman di pengadilan agama, talak yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan agama dalam perkara pertama hanya satu. Jadi, sebanyak apa pun seorang suami menalak istrinya, pengadilan agama hanya akan menjatuhkan talak satu.

Aturan perceraian ini sempat dibahas dari perspektif fikih oleh forum bahtsu masa’il Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Nadwah Fiqhiyyah ‘Anil Qodloya As-Syar‘iyyah, ke-48 tahun 2022. Hasilnya, pasal-pasal dalam KHI yang mengharuskan proses tertentu pada perceraian seperti pasal 117 di atas dianggap bertentangan dengan ijmak ulama (khilaful ijma‘) empat mazhab.

Masih menurut forum tersebut, laporan talak seorang suami kepada hakim menjadi bagian dari ikrar (iqrar). Hakim yang mendapat laporan tersebut harus memutuskan keabsahan talak berdasar pengetahuannya melalui ikrar tadi (bi ‘ilm al-qadli). Karenanya, tidak sah baginya memutuskan perkara tersebut dengan selain talak (mukhalif li ‘ilm al-qadli), termasuk jumlah talak yang dijatuhkan.

Klaim bahwa pasal-pasal perceraian dalam KHI ini bertentangan dengan ijmak ulama memang ironis. Di salah satu edisi KHI tahun 2011 yang penulis punya, dituliskan bahwa penyusunan KHI dan rujukan yang digunakan oleh para hakim pengadilan agama didasarkan pada turats fikih empat mazhab, seperti Al-Bajuriy, Syarqawiy, Fath al-Mu‘in dengan seluruh syarahnya, Fath al-Wahhab dengan seluruh syarahnya, dan lain sebagainya, mengapa kemudian dikatakan khilaful ijma‘?

Pengadilan Agama Sebagai Solusi

Terlepas dari problematika yang terjadi pada prosesi perceraian di pengadilan agama, KUA sebagai representasi institusi keagamaan negara terdekat dengan masyarakat sering kali menjadi rujukan pertama. Kisah perceraian dengan segala serba-serbinya tumpah ruah di sana. Meski inti permasalahannya sebenarnya cuma satu, bagaimana hukum perkawinannya?

Penghulu sebagai pejabat negara yang berwenang hanya bisa memberikan jawaban template institusional karena ia merupakan representasi negara: perceraian bisa sah manakala dilaksanakan di hadapan pengadilan agama. Kendati penulis meyakini jauh di lubuk hatinya, penghulu tersebut lebih condong pada paham keagamaan yang dianutnya.

Penulis sendiri menganggap bahwa jawaban tersebut belum menyelesaikan masalah sepenuhnya. Kebanyakan dari mereka tetap percaya bahwa talak yang dijatuhkan adalah sah. Kalaupun tidak, desakan keluarga cukup kuat untuk memisahkan ikatan di antara keduanya. Di sisi lain, sebuah makalah dari Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (vol. 18, hal. 41) menjelaskan,

الحق الواجب ديانة، والحق الواجب قضاء: الحق الواجب ديانة: هو ما كان واجب الأداء في الذمة بحكم شرعي أو بالالتزام، وليس هناك دليل يثبته عند التقاضي، مثل: الطلاق بغير شهود أو بطريق غير رسمي، وقد يكون حقا ليس له مطالب من جهة العباد، ولا يدخل تحت ولاية القضاء، كالحج والوفاء بالنذر. والحق الواجب قضاء: هو ما كان واجب الأداء وأمكن إثباته بالدليل، مثل: الطلاق أمام الشهود أو بوثيقة رسمية، فإن راجعها الزوج بطريق غير رسمي أو لا دليل عليه فحكم الطلاق ما زال قائما قضاء فقط لا ديانة. والحق الواجب ديانة وقضاء: هو ما كان واجب الأداء في الذمة بحكم شرعي أو التزام، ويمكن إثباته بالدليل، مثل: الطلاق بوثيقة رسمية أو أمام الشهود، ولم يراجعها الزوج فهي مطلقة ديانة وقضاء.

Berdasar penjelasan ini, talak seorang suami yang dijatuhkan tidak di hadapan hakim pengadilan agama tetap dianggap sah secara syariat (diyanah) kendati menurut hukum positif Indonesia (qadla’an) tidak.

Oleh karenanya, penulis mengajukan solusi atas masalah ini dengan tetap menempuh mekanisme perceraian ke pengadilan agama, entah lewat permohonan talak dari pihak suami atau gugatan perceraian dari pihak istri. Tujuannya untuk melegalkan perceraian ‘siri’ yang telah terjadi. Lagi pula, perceraian resmi yang tidak ditempuh justru akan menyulitkan pasangan tersebut di masa mendatang karena ikatan perkawinan yang dianggap masih ada.

Setelah mendapatkan akta cerai dari pengadilan agama, pasangan yang menghendaki untuk bersatu kembali dapat menempuh mekanisme rujuk atau nikah baru (permohonan pendaftaran pernikahan) di KUA dengan sisa jumlah talak yang mereka punya. Sehingga  baik taklif dari syariat maupun tuntutan regulasi perceraian di Indonesia dapat terpenuhi sekaligus. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 28 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Refleksi Penghulu di Tahun 2025

31 Desember 2025 - 14:14 WIB

Nikah Wisata Dalam Persepektif Undang-undang Perkawinan

29 Desember 2025 - 22:40 WIB

Catatan Penting Penghulu Dalam Pemeriksaan Calon Pengantin

19 Desember 2025 - 12:41 WIB

Pentingnya Rasa Syukur Dalam Pernikahan

18 Desember 2025 - 09:14 WIB

APAKAH GAJI ATAU PENDAPATAN SUAMI WAJIB DIBERIKAN SEPENUHNYA KEPADA ISTRI?

15 Desember 2025 - 18:37 WIB

Problematika Alih Bahasa Ijab Kabul

13 Desember 2025 - 17:41 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x