Pernikahan bukan hanya sekadar prosesi meresmikan hubungan cinta. Ia adalah pintu gerbang menuju tanggung jawab yang lebih luas dan mulia. Bagi seorang wanita, pernikahan adalah awal dari dua peran Istimewa yakni menjadi seorang pendamping suami dan bersiap menjadi seorang ibu. Dua peran inilah yang kelak membentuk fondasi keluarga yang penuh kasih sayang, keberkahan, dan tanggung jawab.
Ketika seorang wanita menikah, ia tak lagi berjalan sendiri dalam meniti kehidupan dalam berumah tangga. Ia menjadi sahabat terdekat, penopang semangat, dan tempat pulang bagi suaminya. Dalam Islam, peran istri sebagai pendamping suami memiliki derajat yang sangat mulia.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الدنيا متاع وخير متاع الدنيا المرأة الصالحة
“Dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.”
(HR. Muslim no. 1467)
Istri yang shalihah bukan hanya pandai mengurus rumah tangga, tetapi juga menjadi sumber ketenangan bagi suaminya. Ia hadir untuk mendampingi dalam suka maupun duka. Ketika suami pulang dengan lelah, istri menjadi penyemangat yang membangkitkan kekuatan baru.
Dalam hukum positif di Indonesia, peran seorang istri juga diakui.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 31 ayat (3) menegaskan:
“Suami isteri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin satu sama lain.”
Artinya, kedudukan istri bukan sekadar “pelengkap”, akan tetapi juga sebagai rekan sejati dalam membangun keluarga. Selain menjadi pendamping suami, seorang istri secara naluriah bersiap menjalani peran keibuan. Ketika ia menjadi ibu, tanggung jawab pun bertambah yakni meliputi; menjaga, merawat, mendidik, dan menanamkan nilai-nilai luhur kepada anak-anaknya.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
الجنة تحت أقدام الأمهات
“Surga berada di bawah telapak kaki ibu.”
(HR. Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan seorang ibu. Setiap pengorbanan, doa, dan kasih sayang seorang ibu menjadi jalan keberkahan bagi anak-anaknya.
Dalam hukum positif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 menyatakan:
“Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b) menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya;
c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.”
Hal ini menegaskan bahwa peran seorang ibu bukan hanya merupakan ajaran agama, tetapi juga amanat undang-undang.
Menjadi pendamping suami dan menjadi seorang ibu mrupakan dua sisi yang saling melengkapi. Ketika seorang istri berhasil menjaga keharmonisan rumah tangga bersama suaminya, maka ia pun menciptakan lingkungan yang penuh cinta untuk pertumbuhan anak-anak dalam keluarga. Dalam perjalanannya, tentu ada tantangan dan ujian. Namun, di situlah letak kemuliaannya. Karena dengan kesabaran dan keteguhan hati, seorang istri tidak hanya menunaikan kewajibannya, tetapi juga sedang menyiapkan jalan menuju surga.
Akhir,
Pernikahan merupakan amanah besar. Bagi seorang istri, ini adalah momen untuk mengukuhkan niat menjadi pendamping suami yang setia dan ibu yang penuh kasih. Rasulullah ﷺ mencontohkan, rumah tangga yang dilandasi dengan cinta dan takwa akan menjadi taman surga di dunia.
Semoga keluarga kita senantiasa diberi kekuatan untuk menunaikan peran mulia ini dengan sabar, ikhlas, dan penuh cinta 💕
- Muhamad Fathul Arifin – Penghulu KUA Kesugihan, Cilacap