Menu

Mode Gelap

Pernikahan · 28 Agu 2025 07:57 WIB ·

Syarat Terlarang Dalam Akad Nikah

Penulis: UMI FIRMANSYAH


 Syarat Terlarang Dalam Akad Nikah Perbesar

Syarat Terlarang Dalam Akad Nikah

Pertama:
Hadits-Hadits yang Menunjukan Hal itu.
1. Semua Syarat yang menyelisihi Kitabullah adalah batal.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah, ia mengatakan : “Rasulullah Saw bersabda:
“Mengapa orang-orang memberikan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah. Suatu syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka itu batal, mskipun seratus syarat. Ketentuan Allah lebih benar, dan syarat Allah lebih kuat.”(HR.Al-Bukhari)
2. Wanita tidak boleh meminta madunya diceraikan, supaya laki-laki itu menikahinya.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari abu Hurairah, dari Nabi Saw, beliau bersabda:
“Tidak halal bagi seorang wanita meminta saudara perempuannya (madunya) diceraikan agar dia dapat menggantikan posisinya. Sebab, dia hanya mendapatkan apa yang ditentukan untuknya.” (HR.Al-Bukhari)
Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h: “Arti Litastafrigha shafhataha ialah mencendrungkan pria tersebut kepadanya dan mengambil apa yang didapat dari pernikahan, serta melebihi bagian yang pernah diterima madunya bersamanya.”(Fathul Baari jilid IX hal.220)

Kedua:
Pendapat Para Ulama Mengenai Hal Itu.
Imam asy-Syafi’i berkata: “Seandainya seseorang menikah dengan gadis atau janda dengan disertai syarat bahwa ia boleh keluar dari rumahnya kapan saja ia suka, boleh keluar dari negerinya, tidak memadunya, tidak bepergian, atau syarat apapun yang disyaratkannya yang bila pernikahan dilangsungkan, maka ia harus melakukannya dan menghalangi wanita itu terhadapnya, maka nikahnya sah dan syaratnya batal.”(Al-Umm jilid 5 hal.107)
Imam Malik berkata dalam al-Muwatha’: “Syarat pernikahan yangtidak dibolehkan – maka perkaranya menurut kami – bahwa jika seseorang menyetujui syarat seorang wanita, meskipun syarat tersebut (diajukan) pada saat akad pernikahan: ‘Bahwa aku tidak memadumu dan tidak bepergian meninggalkanmu,’ maka itu tidak ada artinya (tidak berdampak apapun) kecuali bilam hal ituada sumpah dengan mengaitkan talak atau memerdekan (budak), maka itu wajib atasnya dan lazim baginya.
Imam at-Tirmidzi berkata: “Pengamalan inilah yang dipegang oleh sebagian ulama dari para Sahabat Nabi Saw, di antaranya ‘Umar bin al-Khathab, ia mengatakan: ‘Jika seorang pria menikahi seorang wanita dan disyaratkan untuknya supaya dia tidak membawanya keluar. ‘Ini adalah pendapat sebagian ulama dan juga pendapat  Imam asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.”(Tuhfatul Ahwadzi jilid IV hal.231)
Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib bahwa ia mengatakan: “Syarat Allah (harus didahulukan) sebelum syarat wanita.”

Ketiga:
Ringkasan masalah.
Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi dari perkara-perkara yang mubah, sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi yang mengutip dari Imam asy-Syafi’i; seperti mensyaratkan agar mempergaulinya dengan ma’ruf, memberi Nafkah Kepadanya, dan memberi rumah kepadanya. Dari pihak wanita disyaratkan supaya tidak keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya, dan tidak membelanjakan hartannya kecuali dengan keridhaannya.
Sedangkan syarat-syarat yang tidak wajib dipenuhi karena menyelisihi Kitabullah menurut Imam asy-Syafi’i; seperti tidak membawanya bepergian atau tidak pergi kepadanya di malam hari, maka ini tidak wajib dipenuhi, atau tidak memadunya, maka ini diperselisihkan.(Tuhfatul Ahwaji, jilid IV Hal.231)

 

 

Previous Post SEKUFU (PART 3)
5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 22 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Waris (Faraidh V)

1 Oktober 2025 - 04:12 WIB

Mengapa Verifikasi Calon Pengantin Adalah Keharusan di Era Digital?

30 September 2025 - 11:22 WIB

Taukil Wali bil lisan melalui daring, apakah diperbolehkan?

29 September 2025 - 16:46 WIB

Menggapai Keluarga SAMARA

29 September 2025 - 11:36 WIB

Waris (Faraidh IV)

25 September 2025 - 15:37 WIB

Waris (Faraidh III)

25 September 2025 - 15:19 WIB

Trending di Pernikahan
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x