Nilai-Nilai Hifz al-Usroh Dalam Pencatatan Perkawinan

Nilai-Nilai Hifz al-Usroh Dalam Pencatatan Perkawinan

Dalam perkembangannya, perkawinan ini tidak selamanya akan membawa ketenangan dan kedamaian manakala hubungan yang terjadi tidak hanya terbatas pada hubungan privat antara para pihak saja, namun telah meluas menjadi hubungan publik dimana adanya campur tangan negara dalam menangani masalah ini. Salah satu topik yang hangat diperdebatkan saat ini diberbagai kalangan masyarakat mengenai terganggunya ketenangan dan kedamaian yang terjalin dalam suatu perkawinan yang selama ini dianggap sakral adalah mengenai perkawinan sirri. Referensi : Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Mahluf, Hasanain Muhammad. Fatawa Syar’iyah. Mesir : Al-‘Itisham/Kaherah, 1984. Miftahul Ulum, Shofiyullah. “Implementasi Hukum Pencatatan Perkawinan (Pendekatan Kompilasi Hukum Islam dan Pembaharuan Hukum Kontemporer).” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 9, No. 2, (2024) : 201-209. Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta : Kencana, 2005