PERANAN CPNS PENGHULU DALAM MENSUKSESKAN BIMWIN DIKUA

PERANAN CPNS PENGHULU DALAM MENSUKSESKAN BIMWIN DIKUA

1. Berdasarkan PMA No. 30 Th. 2024 tentang "Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 mengatur tentang pencatatan pernikahan di Indonesia, menggantikan peraturan sebelumnya, PMA Nomor 20 Tahun 2019 " 2. Bimwin Catin adalah singkatan dari Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Ini adalah program yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. 3. Dengan mengikuti Bimwin Catin, diharapkan calon pengantin dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta dapat mengurangi angka perceraian dan semua itu akan berhasil dibutuhkan peranan CPNS penghulu untuk membuat rencana agar BIMWIN catin lebih menarik dan kwalitas.