Salah Kaprah Akad Nikah
“Ya, Tatang bin almarhum Haji Ridwan,saya nikahkan kamu dengan adik saya, Asma binti almarhum Mahmud, dengan maskawin seperangkat alat salat, dibayar tunai!”
“Saya terima nikah dan kawinnya Asma binti almarhum Mahmud, dengan maskawin seperangkat alat salat, dibayar tunai!”
Demikian, adegan ijab kabul dalam pernikahan antara Tatang (diperankan oleh Ricky Harun) dan Asma (diperankan oleh Adinda Azani) di Sinetron Insya Allah Surga Episode 31 yang ditayangkan oleh stasiun televisi SCTV pada 23 Mei 2020 silam. Dalam adegan tersebut, pihak yang bertindak sebagai wali adalah kakak kandung Asma yang bernama Ustad Ali (diperankan oleh Aflie Alfandy).
Sekilas tak ada yang janggal dengan dialog ijab kabul di atas. Seperti itu pula yang banyak terjadi di masyarakat kita. Termasuk saat kita menyaksikan para selebritis yang melaksanakan akad nikah dan ditayangkan oleh berbagai stasiun televisi. Namun jika diselisik lebih jauh berdasarkan konsep akad dalam hukum Islam, ijab kabul nikah di atas adalah kurang tepat. Di mana letak tidak tepatnya? Begini penjelasannya.