Menu

Mode Gelap

Artikel · 13 Mei 2025 10:03 WIB ·

Tanda Tanya Keabsahan Pernikahan Luna Maya

Penulis: MOH. YUSUF


 Tanda Tanya Keabsahan Pernikahan Luna Maya Perbesar

Artis Luna Maya dan Maxime Bouttier telah resmi menjadi sepasang suami-istri setelah melangsungkan acara akad nikahnya pada 7 Mei 2025 di Bali. Sebagai seorang artis terkenal pagelaran pernikahan ini membuat banyak orang ingin mengetahuinya. Maka tidak hanya soal persiapan arena pernikahan, pernak-pernikanya, gaun dan mik ap nya yang digunakan kedua mempelai ini yang menjadi sorotan dan perbincangan, hingga akad nikahnyapun juga tidak luput dari banyak komentar.
Di tengarai oleh masyarakat dunia maya bahwa akad yang dilangsungkan pada pernikahan Luna Maya itu disangsikan keabsahannya. Masyarakat dunia maya menyoroti dua hal dalam akad tersebut. Pertama jeda qabul (jawaban menerima) dari Maxime sebagai suami Luna Maya. Dan kedua tidak disebutkannya objek (kepada) oleh wali dari Luna Maya dalam ijab (penyampaian) di dalam akad.
Akad nikah menjadi sah apabila memenuhi rukun-rukun nikah. Ada lima rukun nikah. Pertama shighat (terdiri dari ijab dan qabul) atau disebut juga akad. Dua mempelai suami, dan tiga mempelai istri. Empat wali, dan lima dua orang saksi.
Syarat Shighat dalam pernikahan harus terjadi dalam satu majlis (satu tempat) serta dapat disaksikan dan diucapkan secara jelas. Dengan menggunakan bahasa yang dapat dipahami oleh semua yang terlibat di atas. Disamping itu menurut para ulama shighat yang terdiri dari ijab dan qabul juga tidak boleh terjadi jeda panjang di antara ke duanya yang dapat mengganggu absahnya akad nikah. Ukuran jeda panjang atau tidaknya dapat dilihat secara ‘urf (dalam batas wajar atau tidak secara umum). Jeda karena ragu untuk menikah, terjadi masalah percekcokan, dan lain sebagainya.
Menyaksikan peristiwa akad nikah Luna Maya dan Maxime di dunia Maya maka dapat dikatakan dapat memenuhi rukun-rukun akad nikah secara umum. Di sana sudah ada shighat, kedua mempelai (calon suami dan calon istri) , wali nikah Luna Maya, dan dua orang saksi.
Maka terkait dengan jeda qabul (jawaban menerima) dari Maxime terlihat masih dalam batas wajar-wajar saja. Terlihat disana jeda Maxime menjawab ijab dari wali Luna Maya karena mengambil/mengangkat mikrophon supaya jawabannya bisa semakin lebih jelas dan di dengar oleh semua yang hadir. Maxime menjawab secara jelas dan lugas. Tidak tampak ragu di dalamnya.
Sedangkan terkain dengan objek (kepada) disana juga sudah di sampaikan oleh wali nikah Luna Maya di awal saat mengawali ijabnya. Artinya si wali sudah menyebut nama mempelai laki-laki (Maxime Bouttier). Yang maksudnya adalah si wali sebagai kakak mempelai Wanita (Luna Maya) merelakan adiknya di nikahi oleh si mempelai laki-laki yang ada di depannya.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 33 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Waris (Faraidh V)

1 Oktober 2025 - 04:12 WIB

Revolusi Administrasi di Kementerian Agama: Mengupas Tuntas KMA No. 9 Tahun 2016

30 September 2025 - 15:15 WIB

Mengapa Verifikasi Calon Pengantin Adalah Keharusan di Era Digital?

30 September 2025 - 11:22 WIB

Taukil Wali bil lisan melalui daring, apakah diperbolehkan?

29 September 2025 - 16:46 WIB

Menggapai Keluarga SAMARA

29 September 2025 - 11:36 WIB

Waris (Faraidh IV)

25 September 2025 - 15:37 WIB

Trending di Pernikahan
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x