Pernikahan dalam pandangan Islam bukanlah sekadar ikatan perdata antara dua anak manusia, melainkan sebuah ikatan suci yang bernilai ibadah. Konsep ini sering disebut sebagai ibadah sepanjang hayat, di mana setiap detik kebersamaan suami dan istri memiliki potensi pahala yang tak terputus. Berbeda dengan ibadah mahdhah seperti salat atau puasa yang memiliki batasan waktu tertentu, pernikahan adalah ruang ibadah yang berlangsung seumur hidup. Hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa perkawinan dilakukan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah (Syarifuddin, 2014). Pemahaman dasar ini sangat penting bagi masyarakat awam agar tidak memandang pernikahan semata-mata sebagai pemenuhan biologis atau tuntutan sosial belaka, melainkan sebuah perjalanan spiritual yang agung.
Allah SWT menggambarkan ikatan pernikahan dengan istilah mitsaqan ghalizhan atau perjanjian yang sangat agung dan berat. Istilah ini hanya disebutkan tiga kali dalam Al-Qur’an, yang menunjukkan betapa sakralnya komitmen sebuah pernikahan di mata Tuhan. Firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 21 berbunyi:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”
Ikatan yang kokoh ini menuntut pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, teori ibadah sepanjang hayat dalam pernikahan dapat dibedah secara mendalam melalui empat dimensi utama yang saling berkaitan erat.
Keempat dimensi yang membentuk kerangka ibadah sepanjang hayat tersebut meliputi dimensi niat, dimensi kepatuhan, dimensi integrasi antara ibadah ritual dan rasionalitas, serta dimensi transformatif. Pemahaman yang utuh terhadap keempat pilar ini akan sangat membantu pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga, terutama saat menghadapi badai ujian. Banyak pernikahan yang kandas di tengah jalan karena pasangan kehilangan arah dan melupakan hakikat ibadah dalam komitmen yang telah mereka bangun. Melalui kacamata hukum keluarga Islam dan sosiologi hukum, kita dapat melihat bahwa merawat pernikahan berarti merawat keimanan itu sendiri. Mari kita telaah satu per satu setiap dimensi tersebut agar dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap keluarga muslim.
1. Dimensi Niat
Dimensi pertama dan yang paling mendasar dalam membangun pernikahan adalah dimensi niat. Dalam syariat Islam, niat merupakan ruh utama dari setiap amal perbuatan, termasuk dalam mengambil keputusan besar untuk menikah. Niat menikah haruslah dilandaskan semata-mata karena Allah SWT, bukan sekadar untuk mengejar kekayaan material, kecantikan fisik, atau status sosial belaka. Imam Al-Ghazali dalam karya monumentalnya Ihya Ulumuddin secara khusus membedah pentingnya meluruskan niat ini, di mana pernikahan bertujuan untuk menjaga agama, membentengi pandangan dari kemaksiatan, dan melestarikan generasi umat manusia (Al-Ghazali, 2011). Ketika seseorang mengikrarkan akad nikah dengan niat yang benar, maka saat itu pula seluruh aktivitasnya dalam rumah tangga berubah statusnya menjadi ibadah.
Pentingnya fondasi niat ini sangat sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang amat masyhur mengenai tolok ukur amal perbuatan. Beliau bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa pekerjaan sekecil apa pun di dalam rumah tangga, jika diniatkan untuk mencari rida Allah, akan mendatangkan keberkahan luar biasa. Kesadaran penuh akan kekuatan niat ini akan sangat membantu mencegah rasa frustrasi dan kekecewaan psikologis pada saat ekspektasi manusiawi dalam rumah tangga ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan yang dihadapi.
Niat yang lurus dan kokoh juga berfungsi sebagai pelindung atau perisai batin ketika rumah tangga dilanda konflik. M. Quraish Shihab dalam bukunya Pengantin Al-Qur’an mengingatkan bahwa cinta menggebu dan ketertarikan fisik bisa saja memudar seiring berjalannya usia, namun niat ibadah akan menumbuhkan kesabaran tanpa batas (Shihab, 2007). Ketika suami istri benar-benar menyadari bahwa mereka dipersatukan oleh takdir Allah, maka ego pribadi dapat diredam demi menjaga keutuhan keluarga. Niat ibadah membuat seseorang jauh lebih mudah memaafkan kekurangan pasangan, karena ia paham bahwa bersabar atas akhlak pasangan juga merupakan bagian dari ujian keimanan. Inilah esensi terdalam dari niat yang menjadikan pernikahan bermakna mulia.
Oleh karena itu, praktik memperbarui niat (tajdidun niyah) dalam pernikahan bukanlah hal yang cukup dilakukan sekali seumur hidup pada saat prosesi akad nikah saja. Pasangan suami istri wajib senantiasa mengevaluasi dan meluruskan kembali niat mereka setiap hari. Di era modern ini, begitu banyak godaan gaya hidup materialisme yang dapat menggeser tujuan luhur sebuah pernikahan. Suami atau istri bisa saja tanpa sadar terjebak pada ambisi duniawi yang melalaikan tugas utama mereka sebagai hamba Allah. Dengan selalu disiplin mengembalikan niat awal bahwa pernikahan adalah sarana mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, maka setiap kelelahan dan keringat di dalam rumah tangga akan bermuara pada keridaan Ilahi.
2. Dimensi Kepatuhan
Dimensi kedua dalam teori ibadah sepanjang hayat yang tidak kalah pentingnya adalah dimensi kepatuhan. Kepatuhan di sini sama sekali bukan berarti penindasan, eksploitasi, atau dominasi mutlak satu pihak atas pihak yang lain, melainkan kepatuhan bersama terhadap syariat Allah SWT. Dalam konteks ikatan perkawinan, kepatuhan ini diwujudkan melalui komitmen pelaksanaan hak dan kewajiban secara sangat seimbang serta berkeadilan. Syeikh Nawawi al-Bantani dalam kitab ‘Uqud al-Lujjayn menjelaskan secara terperinci bagaimana pemenuhan tanggung jawab keluarga adalah bentuk nyata dari ketaatan kepada Tuhan (al-Bantani, 2018). Suami memiliki kewajiban utama memberikan nafkah dan perlindungan, sementara istri berkewajiban menjaga martabat diri dan mengatur harmoni rumah tangga. Keduanya harus saling melengkapi demi kebaikan bersama.
Kepatuhan total pada aturan main yang telah ditetapkan oleh agama ini merupakan bentuk ketundukan mutlak kepada kebijaksanaan Allah SWT. Ketika seorang suami menahan diri sekuat tenaga dari menyakiti fisik maupun mental istrinya, ia melakukannya bukan semata-mata karena takut pada jerat hukum negara, melainkan karena ia sungguh patuh pada larangan Allah. Firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 19 secara tegas menyatakan:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
Ayat mulia ini menuntut kepatuhan tingkat tinggi berupa kesabaran serta pergaulan yang makruf.
Di dalam sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia, dimensi kepatuhan spiritual ini juga diadopsi dengan sangat baik melalui regulasi instrumen negara. Amir Syarifuddin menyoroti bahwa ketentuan KHI di Indonesia secara cermat merumuskan keseimbangan hak dan kewajiban ini agar sejalan dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam (Syarifuddin, 2014). Kepatuhan setiap warga negara muslim terhadap regulasi administratif perkawinan pada hakikatnya juga merupakan bagian dari ibadah, karena hukum tersebut bertujuan luhur untuk mewujudkan kemaslahatan dan secara tegas mencegah kemudaratan sosial. Sistem pencatatan administrasi negara yang rapi diyakini akan melindungi hak-hak perdata istri dan anak secara sah di mata hukum, sehingga tujuan inti syariat dapat terlaksana dengan baik.
Jika dimensi kepatuhan ini dihayati dan dijalankan secara sungguh-sungguh oleh kedua belah pihak, maka niscaya akan tercipta lingkungan rumah tangga yang sangat aman, nyaman, dan damai. Pelanggaran yang disengaja terhadap hak dasar pasangan pada dasarnya merupakan bentuk nyata ketidakpatuhan kepada Allah SWT. Pemahaman mendalam bahwa pemenuhan hak pasangan adalah kewajiban agama yang tak bisa ditawar akan memotivasi seseorang untuk senantiasa memberikan yang terbaik. Sama sekali tidak ada ruang pembenaran bagi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) apabila suami dan istri sungguh-sungguh menyadari bahwa jiwa dan raga pasangannya adalah amanah agung dari Tuhan semesta alam yang wajib dihormati.
3. Dimensi Integrasi antara Ta’abbudi dengan Ta’aquli
Dimensi ketiga adalah dimensi integrasi yang harmonis antara nilai ta’abbudi dan nilai ta’aquli. Ta’abbudi secara harfiah merujuk pada aspek ibadah murni yang bersifat dogmatis, sakral, dan ketentuannya mutlak, seperti syarat sah akad nikah, ketentuan mahram, dan pembagian porsi kewarisan inti. Sementara itu, ta’aquli merujuk pada aspek rasionalitas, hukum muamalah, dan urusan keduniawian yang sifatnya jauh lebih dinamis serta bisa terus berkembang mengikuti konteks zaman (An-Na’im, 2002). Sebuah ikatan pernikahan Islam yang ideal dan tangguh sangat mengharuskan adanya perpaduan yang cerdas antara kedua aspek krusial ini. Pasangan suami istri yang baik tidak boleh hanya pasif sibuk dengan urusan ibadah ritual semata, seraya sama sekali mengabaikan kerasnya realitas kehidupan ekonomi.
Cukup banyak masyarakat awam di luar sana yang masih salah kaprah karena secara kaku memisahkan urusan akhirat dengan urusan dunia dalam menata kehidupan berumah tangga. Padahal, ajaran Islam yang syamil (menyeluruh) sama sekali tidak mengenal pemisahan radikal semacam itu. Abdullahi A. An-Na’im dalam diskursusnya mengenai hukum keluarga Islam di era modern secara kuat menekankan pentingnya merekontekstualisasi aturan klasik menggunakan nalar logis (ta’aquli) tanpa sedikit pun menghilangkan substansi kesakralannya (ta’abbudi) (An-Na’im, 2002). Sebagai contoh nyata, ikhtiar mencari nafkah yang rasional jelas sangat membutuhkan strategi cerdas, etos kerja pantang menyerah, serta manajemen keuangan yang rapi agar keluarga tersebut bisa sejahtera dan terhindar dari lilitan utang yang merusak rumah tangga.
Integrasi nilai yang seimbang ini juga terbukti sangat relevan dan aplikatif dalam ikhtiar menyelesaikan berbagai konflik keseharian. Manakala terjadi perselisihan hebat, pasangan suami istri amat disunahkan untuk segera berdoa dan memohon petunjuk kepada Allah (sebagai bentuk pendekatan ta’abbudi). Namun di sisi lain, secara bersamaan mereka juga dituntut untuk segera melakukan upaya komunikasi asertif, membuka ruang mediasi keluarga, atau bahkan mencari bantuan konseling profesional untuk menemukan akar masalah logisnya (sebagai bentuk pendekatan ta’aquli). Agama Islam mengajarkan para pemeluknya untuk secara optimal menggunakan akal sehat karunia Tuhan dalam upaya manajemen penyelesaian konflik, sembari di saat yang bersamaan tetap tulus menyandarkan hasil akhirnya pada takdir ilahi.
Perpaduan ciamik antara nalar ta’abbudi dan ta’aquli ini juga dapat kita lihat secara sangat transparan dalam berbagai kebijakan kurikulum bimbingan pranikah yang secara resmi diselenggarakan oleh instrumen negara. Para peserta tidak hanya diajari tata cara menghafal doa harian atau teori fikih mandi wajib belaka, tetapi mereka juga dibekali materi saintifik mengenai kesehatan reproduksi medis, psikologi keluarga, dan perencanaan keuangan rasional. Hal ini menjadi bukti sahih bahwa negara juga menyadari urgensi menyeimbangkan pondasi ukhrawi dan nalar duniawi guna menekan tingginya angka perceraian di tengah masyarakat. Keluarga yang secara fundamental tangguh adalah mereka yang pondasi spiritualnya kuat, namun otaknya tetap adaptif menghadapi zaman.
Dengan pemahaman komprehensif semacam ini, maka dipastikan tidak ada lagi dikotomi yang membingungkan antara kekhusyukan ibadah di atas sajadah dengan kelelahan ibadah di kerasnya medan kerja. Seorang suami yang tengah berdiskusi secara sehat dan rasional dengan istrinya perihal cara menabung untuk pendidikan anak sejatinya sedang mempraktikkan akal sehat (ta’aquli), yang apabila aktivitas tersebut benar-benar dilandasi oleh rasa kasih sayang demi mencari rida Tuhan, maka tindakan logis itu secara otomatis bernilai ibadah paripurna (ta’abbudi). Kesadaran integratif yang cerdas inilah yang seyogianya selalu membedakan kualitas keluarga muslim sejati; mereka sangat terbuka terhadap ilmu pengetahuan modern, tanpa pernah menanggalkan kompas panduan wahyu Tuhan.
4. Dimensi Transformatif
Dimensi yang keempat atau dimensi terakhir adalah dimensi transformatif, yakni sebuah kemampuan esensial pernikahan untuk pada akhirnya mampu melahirkan keluarga unggul yang bisa menjadi uswah atau teladan baik bagi masyarakat luas di sekitarnya. Pernikahan bukanlah urusan yang semata-mata bersifat privat antara dua individu yang dikurung di dalam tembok rumah, melainkan ia adalah institusi sosial terkecil penentu maju mundurnya peradaban. Quraish Shihab secara bernas menegaskan bahwa keluarga muslim sejati harus bisa memancarkan cahaya sakinah, mawaddah, dan rahmah yang dampak positifnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat (Shihab, 2007). Dimensi transformatif ini menuntut pasangan suami istri untuk tiada henti berproses mengevaluasi diri menuju level akhlak yang lebih paripurna.
Doa luhur yang sangat sering dilantunkan oleh orang-orang beriman dalam ayat suci Al-Qur’an secara terang-terangan meminta kepada Tuhan agar keluarga mereka diizinkan menjadi figur pemimpin atau teladan utama bagi peradaban orang-orang yang bertakwa. Allah SWT berfirman secara indah dalam QS. Al-Furqan ayat 74:
وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Artinya: “Dan orang-orang yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam (ikutan) bagi orang-orang yang bertakwa”.
Ayat ini dengan amat gamblang mengisyaratkan bahwa visi sebuah keluarga sejatinya haruslah sangat visioner, progresif, dan transformatif dalam membawa perubahan sosial.
Keluarga tangguh yang berhasil menjadi uswah di tengah masyarakat otomatis akan secara aktif mendakwahkan keindahan ajaran Islam tanpa perlu mereka banyak berceramah di mimbar. Manakala para tetangga menyaksikan secara langsung sebuah potret keluarga yang mana suaminya bekerja dengan jujur, istrinya sangat santun bersosialisasi, dan anak-anak remajanya terdidik dengan budi pekerti luhur, maka lingkungan sedang melihat bukti konkret keberhasilan praktik teori ibadah sepanjang hayat tersebut. Karakter keluarga transformatif ini umumnya juga selalu memiliki tingkat kepekaan dan kepedulian sosial yang amat tinggi; mereka gemar bersedekah, rukun bertetangga, peduli kebersihan lingkungan tempat tinggal, dan selalu siap sedia berpartisipasi memajukan kegiatan keagamaan warga.
Sebagai kesimpulan akhir, pernikahan di dalam Islam benar-benar merupakan sebuah megaproyek spiritual sekaligus pilar sosial berjangka waktu seumur hidup. Teori brilian mengenai ibadah sepanjang hayat ini pada hakikatnya mengkonstruksi realitas perkawinan ke dalam empat dimensi kokoh yang sama sekali tidak dapat dipisah-pisahkan. Dimensi niat menjaga kemurnian orientasi, dimensi kepatuhan memastikan tegaknya keadilan, dimensi integrasi menjembatani kepentingan ukhrawi dan rasionalitas, sementara dimensi transformatif menobatkan keluarga sebagai agen pembawa perubahan (uswah). Jika keempat dimensi mulia ini diimplementasikan secara serius, maka rumah tangga tersebut pasti akan sukses menjadi surga kecil sebelum kelak mereka menginjakkan kaki di surga abadi ilahi rabbi.
Daftar Pustaka
al-Bantani, N. (2018). ‘Uqud al-lujjayn fi bayan huquq az-zawjayn (Terjemahan). Mutiara Ilmu.
Al-Ghazali, A. H. (2011). Ihya ulumuddin (Terjemahan). Republika.
An-Na’im, A. A. (Ed.). (2002). Islamic family law in a changing world: A global resource book. Zed Books.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Shihab, M. Q. (2007). Pengantin Al-Qur’an: Kalung permata buat anak-anakku. Lentera Hati.
Syarifuddin, A. (2014). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Kencana.








