Menu

Mode Gelap

Opini · 2 Apr 2026 13:19 WIB ·

THREE IN ONE

Penulis: syafran lubis


 THREE IN ONE Perbesar

THREE IN ONE

Kantor KUA kecamatan Bandar Sribhawono pagi menjelang siang itu di datangi kadus XV desa Bandar agung dibelakangnya diikuti dua orang suami istri berboncengan sekitar umur kepala tiga lah… Setelah parkir motornya keduanya turun dan didepan mereka pak kadus “ assalamu alaikum “ pak kadus memulai sambil menyalam pak penghulu diikuti pasangan suami istri itu

“Waalaikum salam warohmatullohi wabrokatuh“ jawab pak penghulu. Setelah semuanya duduk “ gimana pak kadus mau daftar nikah ?” , tanya pak penghulu

“ hehehe … ini udah nikah pak, kemarin ada masalah, … “ mata pak kadus menatap mata suami istri itu secara bergantian, lalu ia terdiam beberapa saat “ayo.. cerita … “ lanjutnya kepada kedua pasangan suami istri tersebut.

Laki laki menatap istrinya dan “kamu yang cerita” , “kamulah “kata istrinya

“ gimana…” Tanya pak penghulu

“ kemarin gara gara bertengkar saya lepas Kontrol pak,  saya ucapkan, kamu saya talak tiga, ke istri saya, saya menyesal” , istrinya terdiam dan menunduk “ada yang bilang itu jatuh tiga ada juga yang bilang itu jatuh satu, saya jadi kepikiran, saya mau dengar penjelasan dari pak KUA “ katanya

Pak penghulu mulai berbicara “ Talak tiga dalam sekali ucap hukumnya sah, namun terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai dampaknya jatuh talak satu atau jatuh talak tiga , Mayoritas ulama (termasuk mazhab Syafi’i) menganggap jatuh talak tiga  (talak ba’in kubra) sehingga tidak bisa rujuk, kalau ingin bersatu lagi ya dengan nikah baru, ada wali dua saksi mahar dan harus ada pria lain (muhallil), istrinya harus nikah dulu dengan laki laki lain dan saling menikmati kemudian cerai lalu habis masa iddah baru bisa bersatu lagi dengan suami yang pertama, seperti itu…. “ terang pak penghulu “Namun, sebagian ulama lain menganggapnya hanya jatuh talak satu (raj’i) dan masih bisa bersatu dengan rujuk jika masih dalam masa iddah, jika lewat masa iddah maka harus nikah baru tapi tidak perlu ada muhallil” jelasnya “ tapi ada satu lagi,” lanjut pak penghulu “ Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum negara, talak di luar Pengadilan Agama dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum. Talak harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama untuk sah secara hukum Negara, jadi talak sampeyan itu tidak sah, artinya tidak jatuh kalau menurut KHI dan hukum Negara”, lanjut penghulu madya itu, “jadi ada tiga pilihannya” sambungnya “yang paling kuat adalah nomor tiga” katanya lagi, pasangan suami istri itu terdiam. Dan saling merasa salah.

Kesimpulannya, kata pak penghulu “ Secara agama tetap jatuh talaknya, namun secara hukum negara tidak diakui, jika tidak melalui Pengadilan Agama. Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Maka apabila talak diucapkan di luar pengadilan, hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami istri yang terlibat pertengkaran belum putus secara hukum.” Terangnya

“Saya pilih yang mana pak” Tanya suaminya

“Punya buku nikah?” Tanya pak penghulu balik

“Punya pak”

“Kalau begitu pilih yang ketiga aja, pertahankan keluarga dan jangan di ulang lagi bertengkar sama istrinya. kalo ada yang marah salah satu, yang satunya menghindar atau pergi saja, pergi menjauh, rumah tangga itu harus ada masalah kalo tidak ada masalah dalam rumah tangga, itu namanya bukan rumah tangga, maka masalah dalam rumah tangga harus kita hadapi, ya.. bisa bisalah menghadapi masalah dalam rumah tangga. Masalahlah yang membuat rumah tangga kuat, dan masalah yang membuat rumah tangga hancur”. Jelas pak penghulu

Pasangan suami istri itu pulang setelah mendapat pencerahan dari pak penghulu

Previous Post EKA DAN DEWI
0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

EKA DAN DEWI

1 April 2026 - 06:10 WIB

JANGAN SALAH PILIH PASANGAN (12) (Pasangan yang  Harus Dihindari)

31 Maret 2026 - 05:20 WIB

CINEMA XXI

28 Maret 2026 - 07:35 WIB

CEREWET

26 Maret 2026 - 22:28 WIB

Mengapa tidak boleh mengabaikan Hukum Formil Perkawinan ?

26 Maret 2026 - 12:14 WIB

HALALBIHALAL

25 Maret 2026 - 22:32 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x