Menu

Mode Gelap

Artikel · 13 Mar 2025 11:35 WIB ·

Tidak Ada Keharusan Cetak Status (Dari Pernikahan Sebelumnya) di Buku Nikah

Penulis: ZAHRUR RAJAB, MHI


 Tidak Ada Keharusan Cetak Status (Dari Pernikahan Sebelumnya) di Buku Nikah Perbesar

Dengan menggunakan beberapa peraturan yang secara keseluruhan tidak mencantumkan STATUS lama, beberapa KUA beriktikad baik dengan tidak mencetak lembar info *STATUS lama* di Buku Nikah.

Hal ini dilaksanakan dengan beberapa argumen, diantaranya :

  • Baris ‘Status Pernikahan Sebelumnya’ telah dihapus sejak Cetakan 2021, dan hingga saat ini baris Status yang dahulu di cetakan 2017 ada di masing masing kolom Suami dan Istri TELAH DIHAPUS sehingga saat ini kolom tersebut tidak ada di buku nikah.

 

Namun demikian, bagi KUA yang tetap mau mencetak ‘Status Pernikahan Lama’ tetap dipersilahkan dan untuk menjembatani sebagian KUA yang akan cetak ‘Status Pernikahan Sebelumnya’, maka di SIMKAH fasilitas tersebut tetap disediakan.

 

Bagi sebagian KUA yang tidak mencetak ‘Status Pernikahan Sebelumnya’, ada beberapa trik yang dapat ditempuh :

  1. Mencetak lembar ‘Status Pernikahan Lama’ di kertas kosong, sehingga ‘Status Pernikahan Lama’ tidak tercetak di Buku Nikah.
  2. Menghapus ‘Status Pernikahan Lama’ di RTF sebelum cetak Buku Nikah.

 

untuk lebih menghemat waktu. Poin nomer 1 paling banyak digunakan.

Next Post Lailatul Qadr
5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 247 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

KUA Rengasdengklok Gencar Galakkan Khotmil Al-Quran : Pegawai Di dorong tingkatkan Literasi Qurani

8 Januari 2026 - 15:26 WIB

Tingkatkan pentingnya Pretest dan Posttest dalam Bimbingan Perkawinan, KUA Rengasdengklok gemakan catin dapat berintelektual dan berintegritas.

7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Cahaya di Balik Nasihat: Kiprah Penyuluh Agama Perempuan Wonosari dalam Balutan Kasih Ibu

22 Desember 2025 - 10:31 WIB

Rekonstruksi Fiqih Keadilan: Mengurai Bias Gender Melalui Pendekatan Maqashid Syariah dan Mubadalah

20 Desember 2025 - 15:46 WIB

Memaknai Hari Bela Negara ke-77: Peran Penghulu KUA Wonosari sebagai Benteng Ketahanan Nasional

19 Desember 2025 - 10:31 WIB

Edukasi Fardhu Kifayah: KUA Wonosari dan BAZNAS Klaten Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat

16 Desember 2025 - 13:38 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x