WALI HAKIM DADAKAN

WALI HAKIM DADAKAN

WALI HAKIM DADAKAN

  1. Latar Belakang

Keberadaan wali nikah mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Urgensi adanya wali sangat penting, artinya sangat dibutuhkan peranannya dan pertanggung jawabannya terhadap sah tidaknya suatu akad perkawinan. Karena kehadiran seorang wali termasuk salah satu rukun pernikahan.

Pernikahan memiliki syarat dan rukun, diantaranya adanya seorang wali nikah. Wali dalam pernikahan merupakan rukun, artinya harus ada dalam pernikahan bagi seorang calon isteri. Tanpa adanya wali, pernikahan dianggap tidak sah.Wali adalah orang yang memegang sah tidaknya pernikahan, oleh karena itu tidak sah pernikahan tanpa adanya wali. Apabila dalam perkawinan tidak ada wali, pernikahan tersebut  cacat  hukum  dan  dikategorikan  sebagai  nikah  batil  atau nikah rusak. [1] Berkaitan dengan wali Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda,”Tidak ada nikah kecuali dengan wali”. [2]

Hal tersebut diperjelas KHI pasal 19 yang menyebutkan bahwa;

“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.” [3]

 

  1. Wali Dalam Pernikahan

Dalam sebuah prosesi akad nikah keberadaan wali nikah mutlak harus ada. Urgensi adanya wali nikah sangat penting, artinya sangat dibutuhkan peranannya dan pertanggung jawabannya terhadap sah tidaknya suatu akad pernikahan. Karena kehadiran seorang wali termasuk salah satu rukun pernikahan. Sebagaimana dijelaskan dalam KHI pasal 14 disebutkan

“untuk melaksanakan perkawinan harus ada;

  1. calon suami,
  2. calon isteri,
  3. wali nikah,
  4. dua orang saksi,
  5. ijab dan qabul.” [4]

Urutan wali dalam pernikahan, pada dasarnya tidak ditemukan dalam ayat al Qur’an ataupun Hadits Nabi SAW. yang memberikan penjelasan langsung mengenai tertib urutan wali. Tertib urutan wali nikah sama dengan tertib urutan dalam warisan. Namun para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai posisi kakek dan anak. Sebagian mereka mengutamakan kakek, dan sebagian yang lainnya lebih mengutamakan anak.[5]

Wali nasab dalam pernikahan adalah pria yang beragama islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah. Wali nasab mempunyai kewenangan dalam akad nikah sesuai urutan kedudukannya yang terdekat dengan calon mempelai perempuan. Kewenangan yang mereka miliki karena kedudukan mereka sebagai keluarga terdekat.  Apabila mereka tidak ada, atau mereka tidak memenuhi syarat menjadi wali, atau mereka aḍhal, perwalian yang seharusnya menjadi kewenangan mereka berpindah kepada hakim. Kewenangan yang dimiliki oleh wali hakim adalah berdasarkan kekuasaan yaitu kedudukannya sebagai penguasa atau pemerintah.

  1. Wali Hakim Dalam Perundang Undangan di Indonesia

Di Indonesia terdapat undang undang yang mengatur tentang masalah perwalian dalam pernikahan. Yaitu dalam  Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dalam KHI, dan khusus mengenai wali hakim diatur dalam PMA nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim sebagai pengganti PMA nomor 02 tahun 1987 yang sudah tidak relevan dengan masa sekarang.

Dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak disebutkan mengenai masalah wali hakim. Undang undang Perkawinan tersebut mengatur masalah perwalian pada garis besarnya saja, yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah, atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan keatas dari suami istri, saksi dan suami atau istri.[6] Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan itu batal atau dapat dibatalkan  karena tidak adanya wali.[7]

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *