WALI HAKIM DADAKAN
- Latar Belakang
Keberadaan wali nikah mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Urgensi adanya wali sangat penting, artinya sangat dibutuhkan peranannya dan pertanggung jawabannya terhadap sah tidaknya suatu akad perkawinan. Karena kehadiran seorang wali termasuk salah satu rukun pernikahan.
Pernikahan memiliki syarat dan rukun, diantaranya adanya seorang wali nikah. Wali dalam pernikahan merupakan rukun, artinya harus ada dalam pernikahan bagi seorang calon isteri. Tanpa adanya wali, pernikahan dianggap tidak sah.Wali adalah orang yang memegang sah tidaknya pernikahan, oleh karena itu tidak sah pernikahan tanpa adanya wali. Apabila dalam perkawinan tidak ada wali, pernikahan tersebut cacat hukum dan dikategorikan sebagai nikah batil atau nikah rusak. [1] Berkaitan dengan wali Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda,”Tidak ada nikah kecuali dengan wali”. [2]
Hal tersebut diperjelas KHI pasal 19 yang menyebutkan bahwa;
“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.” [3]
- Wali Dalam Pernikahan
Dalam sebuah prosesi akad nikah keberadaan wali nikah mutlak harus ada. Urgensi adanya wali nikah sangat penting, artinya sangat dibutuhkan peranannya dan pertanggung jawabannya terhadap sah tidaknya suatu akad pernikahan. Karena kehadiran seorang wali termasuk salah satu rukun pernikahan. Sebagaimana dijelaskan dalam KHI pasal 14 disebutkan
“untuk melaksanakan perkawinan harus ada;
- calon suami,
- calon isteri,
- wali nikah,
- dua orang saksi,
- ijab dan qabul.” [4]
Urutan wali dalam pernikahan, pada dasarnya tidak ditemukan dalam ayat al Qur’an ataupun Hadits Nabi SAW. yang memberikan penjelasan langsung mengenai tertib urutan wali. Tertib urutan wali nikah sama dengan tertib urutan dalam warisan. Namun para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai posisi kakek dan anak. Sebagian mereka mengutamakan kakek, dan sebagian yang lainnya lebih mengutamakan anak.[5]
Wali nasab dalam pernikahan adalah pria yang beragama islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah. Wali nasab mempunyai kewenangan dalam akad nikah sesuai urutan kedudukannya yang terdekat dengan calon mempelai perempuan. Kewenangan yang mereka miliki karena kedudukan mereka sebagai keluarga terdekat. Apabila mereka tidak ada, atau mereka tidak memenuhi syarat menjadi wali, atau mereka aḍhal, perwalian yang seharusnya menjadi kewenangan mereka berpindah kepada hakim. Kewenangan yang dimiliki oleh wali hakim adalah berdasarkan kekuasaan yaitu kedudukannya sebagai penguasa atau pemerintah.
- Wali Hakim Dalam Perundang Undangan di Indonesia
Di Indonesia terdapat undang undang yang mengatur tentang masalah perwalian dalam pernikahan. Yaitu dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dalam KHI, dan khusus mengenai wali hakim diatur dalam PMA nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim sebagai pengganti PMA nomor 02 tahun 1987 yang sudah tidak relevan dengan masa sekarang.
Dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak disebutkan mengenai masalah wali hakim. Undang undang Perkawinan tersebut mengatur masalah perwalian pada garis besarnya saja, yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah, atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan keatas dari suami istri, saksi dan suami atau istri.[6] Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan itu batal atau dapat dibatalkan karena tidak adanya wali.[7]
Wali nikah dalam KHI dipaparkan secara rinci dalam pasal 19, 20, 21, dan 22. Pasal 19 berbunyi:
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.[8]
Pasal ini menerangkan bahwa wali dalam pernikahan adalah rukun yang harus dipenuhi. Artinya jika wali tidak terpenuhi maka pernikahan tidak sah. Wali dalam hal ini adalah orang yang bertindak menikahkan mempelai perempuan kepada mempelai laki laki, atau yang bertindak mengucapkan ijab dalam prosesi ijab qobul
Kemudian Dalam Pasal 20 menerangkan syarat seorang wali nikah. Artinya setelah adanya wali dalam pernikahan, tidak semata mata langsung menjadi wali tetapi masih ada syarat yang diperlukan dalam seseorang menjadi wali pernikahan tersebut. Yaitu beragama islam, sehat akalnya, dan dewasa. Sebagaimana bunyi pasalnya yang menerangkan syarat wali tersebut yaitu :
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari:
- Wali nasab;
- Wali hakim. [9]
Dalam ayat 2 pasal 20 diatas menyebutkan bahwa wali terbagi menjadi dua macam pertama wali nasab. Sebagaimana akan diterangkan dalam pasal selanjutnya. Pasal 21 berbunyi:
- Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
- Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
- Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang seayah.
- Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali. [10]
Pasal 21 diatas menerangkan siapa saja wali nasab yang berhak menjadi wali nikah, dalam ayat 1 disebutkan secara global bahwa kewenangan wali nasab pertama di tangan kerabat laki laki dan garis lurus keatas. Lalu diiringi dengan kerabat saudara kandung atau saudara seayah dan garis keturunan mereka, kemudian kerabat paman atau saudara ayah kandung dan saudara ayah seayah dilanjutkan dengan keturunan mereka. Yang terakhir dari wali nasab adalah paman ayah kandung atau saudara kandung kakek atau saudara seayah kakek dan garis keturunan mereka. Lebih jelasnya pada PMA 20 tahun 2019 pasal 12 ayat (3) disebutkan.
(3)Wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki urutan:
- bapak kandung;
- kakek (bapak dari bapak);
- bapak dari kakek (buyut);
- saudara laki-laki sebapak seibu;
- saudara laki-laki sebapak;
- anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
- anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
- paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
- paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
- anak paman sebapak seibu;
- anak paman sebapak;
- cucu paman sebapak seibu;
- cucu paman sebapak;
- paman bapak sebapak seibu;
- paman bapak sebapak;
- anak paman bapak sebapak seibu;
- anak paman bapak sebapak;[11]
Pasal 12 ayat (3) diatas dari huruf (a) sampai dengan huruf (c) adalah penjelasan dari kelompok pertama dari pasal 21 KHI diatas. Artinya bapak kakek dan buyut adalah kelompok kekerabatan garis lurus keatas. Kemudian dalam huruf (d) sampai huruf (g) adalah garis kekerabatan kesamping dan merupakan garis lurus ke samping. Sementara dari huruf (h) sampai dengan huruf (m) adalah garis kekerabatan saudara ayah kandung dan saudara ayah seayah serta garis keturunan mereka. Terakhir dari huruf (n) sampai dengan huruf (q) adalah garis kekerabatan saudara kakek kandung dan kekerabatan saudara kakek seayah dan garis keturunan mereka.
Dalam tertib wali nasab yang tersebutkan diatas, apabila wali yang berhak tidak memenuhi syarat maka kewenangan wali berpindah kepada kekerabatan selanjutnya sebagaimana diterangkan dalam pasal sesudahnya yaitu pasal 22 yang berbunyi:
Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.[12]
Kedua, adalah wali hakim. Sebelum masuk kepada tugas wali hakim yaitu pasal selanjutnya pasal 23 KHI, harus diketahui terlebih dahulu siapa wali hakim tersebut. Dalam KHI pasal 1 huruf (b) disebutkan:
Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. [13]
Sejalan dengan batasan dalam pasal 1 huruf (b) diatas, dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Agama (selanjutnya disebut PMA) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim. Dalam pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa:
Wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama (selanjutnya disebut KUA) Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.[14]
Adapun mengenai penunjukan dan kedudukan wali hakim terdapat dalam pasal 3 PMA nomor 30 tahun 2005 yaitu yang berbunyi:
- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan ditunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (1) peraturan ini
- Apabila Kepala Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan atau, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / kota diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu penghulu pada Kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.
- Bagi daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh transportasi,maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Departemen Agama Kabupaten / Kota diberi kuasa atas nama Menteri Agama menunjuk pembantu penghulu pada kecamatan tersebut untuk sementara menjadi wali hakim pada wilayahnya.[15]
Berdasarkan pasal di atas yang bertindak sebagai wali hakim adalah kepala KUA yang mewilayahi kecamatannya. Apabila kepala KUA tersebut berhalangan maka Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (kasi bimas) atas nama kepala kantor kementerian agama Kabupaten /kota dan atas nama Menteri Agama menyuruh salah satu penghulu pada kecamatan tersebut untuk bertindak sebagai wali hakim. Jika dalam kecamatan tersebut tidak ada penghulu selain kepala KUA nya maka penghulu kecamatan terdekat dengan kecamatan tersebut ditunjuk menjadi wali hakim dalam wilayah kecamatan tersebut. Dalam ayat (3) nya diterangkan lagi untuk wilayah terpencil yang sulit dijangkau transportasi kasi bimas menunjuk pembantu penghulu menjadi wali hakim. Artinya keberadaan wali hakim yang berhalangan masih bisa digantikan oleh penghulu dan pembantu penghulu.
Dengan demikian kedudukan wali hakim berdasarkan Undang undang perkawinan adalah sebagai pelaksana ijab akad nikah, dan merupakan pengganti wali nasab yang tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai wali disebabkan oleh halangan halangan yang dibenarkan oleh fikih munakahat dan KHI. Maka dapat difahami bahwa wali hakim mempunyai wewenang menikahkan perempuan demi hukum dan bukan sebagai wakil.
- Sebab Sebab Wali Hakim
Ada beberapa alasan yang menyebabkan wali hakim dapat menjalankan fungsinya sebagai wali nikah. Keadaan yang menyebabkan berpindahnya hak perwalian ke tangan wali hakim yang oleh hukum dan peraturan perundang undangan membenarkannya. Dalam KHI pasal 23 ayat (1) dituliskan:
“Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adhal atau enggan”.[16]
Lebih rinci penetapan Wali Hakim diatur dalam Bab II pasal 2, ayat 1 PMA 30 tahun 2005 tentang penetapan wali hakim. Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:
- Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/ di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim, [17]
Sejalan dengan rincian dalam pasal 2 ayat 1 PMA 30 tahun 2005 di atas, dalam PMA 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan pasal 13 ayat (2) berbunyi :
- Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai wali, jika:
- wali nasab tidak ada;
- walinya adhal;
- walinya tidak diketahui keberadaannya;
- walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
- wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
- walinya dalam keadaan berihram; dan
- wali yang menikahi wanita tersebut. [18]
Dari pasal 23 KHI dan pasal 2 ayat 1 PMA 30 tahun 2005 serta pasal 13 ayat 3 PMA 20 tahun 2019, dapat dipahami bahwa Beralihnya hak perwalian nasab kepada perwalian hakim ditentukan apabila adanya alasan alasan, sebagai berikut :
- Wali Nasab Tidak Ada
Dalam keadaan wali nasab tidak ada mempunyai dua makna, pertama, wali nasabnya sudah tidak ada dalam arti semua wali nasabnya dari yang disebutkan dalam KHI pasal 21, atau pasal 12 ayat (3) PMA 20 tahun 2019 sudah meninggal semua. Jika salah satu dari wali nasab yang tersebut dalam pasal 21 KHI dan PMA tahun 2019 pasal 3 ayat (3) diatas masih ada yang hidup maka wali hakim belum berhak sebagai wali nikah.
Kedua wali nasabnya tidak ada. Maksudnya pengantin perempuan tersebut adalah anak hasil di luar nikah atau anak tidak sah, yang secara hukum tidak mempunyai wali. Menurut pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dalam KHI pasal 100 termaktub:
“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”[19]
KHI dalam hal ini lebih menegaskan bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, anak tersebut hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Karena tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, maka anak tersebut tidak memiliki seorang wali nasab pun, sebab barisan wali nasab adalah dari garis ayah. Oleh sebab itu, wali nikahnya adalah wali hakim.
- Wali Nasabnya Enggal atau Adhal
Enggan atau Adhal artinya menolak. Dalam hal wali nasabnya menolak sebagai wali nikah dikarenakan tidak setuju kepada calon menantunya, atau alasan lain sehingga wali hakimlah yang menjadi wali nikahnya. Dalam kasus wali adhal ini ditegaskan dalam KHI pasal 23 ayat (2) dengan bunyi :
“ (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut “. [20]
Dipertegas petunjuk teknisnya oleh PMA 30 tahun 2005 tentang wali hakim dalam pasal 2 ayat (2)
“Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan pengadilan agama / mahkamah syariah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita”. [21]
Dan juga dalam PMA 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan pasal 13 ayat (4)
(4) Wali adhal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b) ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.[22]
Untuk menjaga keseragaman dalam penentuan wali hakim dalam hal keengganan wali, maka yang ditempuh pemerintah adalah dengan menyatakan adanya keputusan dari Pengadilan Agama. Dalam fikih munakahat para ulama berbeda pendapat dalam menentukan wali dalam hal ke-adhal-an ini, serta mempunyai syarat syarat masing masing.[23]
Dalam pelaksanaan wali hakim dengan adhalnya wali nasab, pihak KUA masih meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan mempelai tersebut walaupun sudah ada penetapan wali adhal, keadaan ini dimaktubkan dalam Bab IV akad nikah pasal 5 PMA nomor 30 tahun 2005 dengan bunyi :
(1) Sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali. (2) Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim. (Pasal 5).[24]
Dalam hal wali enggan untuk menjadi wali nikah, maka kepala KUA Kecamatan selaku wali hakim, terlebih dahulu harus meminta wali nasab untuk menikahkan, sekalipun telah ada putusan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali. Artinya hukum islam dalam hal ini KHI masih menjaga keharmonisan atau hubungan baik antara orang tua dan anak (penganten), karena penganten tersebut juga akan menjadi orang tua. kalau wali nasabnya mau menikahkan anaknya tersebut maka batallah putusan wali adhal yang keluarkan oleh pengadilan agama tersebut
- Wali Nasabnya Mafqud
Mafqud artinya hilang, wali nasab nya hilang, tidak ada kabar beritanya, sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya dan tidak diketahui juga apakah ia masih hidup atau sudah meninggal. Maka wali dari seorang wanita yang hilang wali nasabnya adalah wali hakim
Atau walinya mafqud karena bersembunyi. Bersembunyi berbeda dengan tidak ada kabar beritanya. Sebelum ada kehendak untuk menikah dari wanita tersebut, wali masih diketahui keberadaanya, tetapi saat wanita tersebut menikah, tiba tiba wali tidak bisa dihubungi dan dicari ke tempat tinggalnya selama ini ia tidak ada. Atau selama ini keberadaanya diketahui setelah anaknya mendaftarkan nikah, ia tidak bisa dihubungi lagi dan didatangi ke alamat nya ia tidak ditemukan. Maka dalam keadaan seperti ini tindakan yang dilakukan oleh pihak KUA adalah meminta calon pengantin wanita membuat surat pernyataan tentang hilangnya wali yang bermaterai dengan dua orang saksi dan diketahui kepala desa atau lurah. Dalam hal ini pasal PMA 20 tahun 2019 pasal 13 ayat (5) berbunyi
(5) Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat [25]
- Walinya Tidak Dapat Dihadirkan
Wali tidak dapat dihadirkan dikarenakan walinya tersebut dalam penjara, tahanan sehingga tidak diizinkan untuk keluar dan menjadi wali nikah, oleh karena itu yang menjadi wali nikah adalah wali hakim. Dalam PMA 20 tahun 2019 pasal 13 ayat (6) tertulis:
Wali tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d karena yang bersangkutan sedang berada dalam tahanan dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang.[26]
Atau walinya sakit gila umpanya yang tidak mungkin menghadirkannya, apabila wali dihadirkan saat prosesi akad nikah maka akan menambah keruh suasana prosesi akad nikah tersebut.
- Walinya Tidak Ada Yang Beragama Islam
Dalam hal walinya harus beragama islam adalah suatu kemestian dalam pernikahan yang dilaksanakan dengan aturan agama islam. Beragama islam merupakan salah satu syarat sahnya seseoarang menjadi wali nikah. Walaupun semua walinya masih hidup tetapi tidak ada yang beragama islam maka wali hakimlah yang menjadi walinya. Dalam KHI pasal 20 ayat (1)
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.[27]
Dan PMA 20 tahun 2019 pasal 12 tertera
2) Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- laki-laki;
- beragama Islam;
- baligh;
- berakal; dan
- adil.[28]
Dari dua bunyi pasal diatas dapat diketahui bahwa syarat seorang menjadi wali nikah harus beragama islam. Jadi kalau walinya tidak beragama islam bertentangan dengan definisi wali nasab PMA nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim pasal 1 ayat (1) yang berbunyi
“Wali nasab adalah pria yang beragama islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum islam “ [29]
- Walinya Sedang Ihram
Seorang wali nasab yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh bertindak sebagai wali nikah. Apabila seorang perempuan ingin menikah sementara wali nasab yang berhak menikahkannya sedang ihram maka dalam pelaksanaan akad nikahnya yang menjadi wali nikah adalah wali hakim.[30] Pasal 54 KHI termaktub
(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah.
(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah.[31]
Dan dalam hadits Rasulullah SAW. disebutkan:
سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
Saya pernah mendengar Utsman bin Affan berkata; Rasulullah SAW. bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” [32]
Dalam hadits diatas bukan hanya menjadi wali nikah yang dilarang, bahkan menikah dan meminang juga dilarang.
- Walinya Yang Akan Menikahi Wanita Tersebut
Wali nasabnya yang menjadi pengantin laki lakinya, artinya adalah wali nasab yang berhak menjadi wali akan menikahi wanita tersebut. Keadaan wali nasab ini tentunya wali nikah yang bukan dari golongan mahram, karena dalam wali nikah ada golongan mahram dan ada juga bukan muhrim. Wali dari golongan mahram adalah wali yang tidak boleh menikahi wanita tersebut. Wali muhrim adalah ayah, kakek, saudara seayah seibu, saudara seayah, paman.
Adapun wali bukan muhrim maka sah menikahi wanita tersebut. Misalnya seorang wanita yang akan dinikahi oleh sepupunya (anak pamannya) sementara wali nasab akrab sebelum laki laki tersebut sudah tidak ada atau meninggal semua. Maka wali nikah dari perempuan tersebut adalah wali hakim karena yang berhak menjadi walinya adalah penganten laki lakinya.
- Wali Hakim Dadakan
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘dadakan’ berarti tanpa diduga sebelumnya, tanpa diketahui sebelumnya, tanpa diperkirakan sebelumnya atau sesuatu yang dilakukan secara tiba tiba.[33] Maka wali hakim dadakan adalah pernikahan dengan wali nikah hakim yang dilaksanakan secara tiba tiba atau wali hakim yang dilaksanakan tanpa diperkirakan sebelumnya. Jadi wali hakim dadakan adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan wali hakim secara tiba tiba.
Pada akhir bulan maret 2021 KUA Kecamatan Mataram Baru menerima pendaftaran pernikahan dari desa Kebon Damar dengan nomor pendaftaran 0058/80716/2021, yaitu pada tanggal 16 maret 2021, atas nama Tarmuji (TR) bin Surani (SR) dengan Rani Oktaviani (RO) binti Sugi (SG). Kelengkapan berkas yang diterima pada KUA Kecamatan Mataram Baru tersebut juga sudah memenuhi syarat[34] berupa surat pengantar nikah (N1), permohonan kehendak perkawinan (N2), surat persetujuan mempelai (N3), surat izin orang tua (N4), surat pernyataan status, Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), foto kopi kartu keluarga (KK), ijazah terakhir, surat keterangan kelahiran dari mempelai perempuan, rekomendasi nikah dari KUA kecamatan Melinting.
Dari persyaratan administrasi yang diterima di KUA Kecamatan Mataram Baru diatas sudah memenuhi syarat untuk dituliskan ke lembar pemeriksaan. KUA Kecamatan Mataram Baru membuatkan pemeriksaannya dengan nomor 0058/ 07/ 2021 yang rencana pernikahan hari selasa pada tanggal 30 maret 2021. KUA Kecamatan Mataram Baru juga sudah memeriksa bahwa tidak ada halangan untuk menikah bagi kedua calon mempelai ini. Berkas pendaftaran mempelai ini diterima dan sudah di buatkan pengumuman kehendak nikahnya dan penganten tersebut tinggal menunggu hari yang ditentukan
Selama masa menunggu pelaksanaan akad nikah, pihak KUA Kecamatan Mataram Baru tidak pernah menerima laporan keberatan. Baik dari masyarakat maupun dari keluarga pengantin. Artinya selama masa menunggu pelaksanaan pernikahan semua pihak tidak ada lagi yang menghalangi. Dari berkas yang didaftarkan di KUA Kecamatan Mataram Baru tersebut dapat diketahui bahwa penganten ini tidak ada halangan lagi untuk melaksanakan pernikahan
Pada hari pelaksanaan pernikahan, penghulu dari KUA kecamatan Mataram Baru pun datang memeriksa dan mencocokkan data yang dilaporkan di KUA kecamatan Mataram Baru. Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Pernikahan), pak kadus menunjukkan kepada petugas seorang laki laki yang masih muda seraya berkata “itu pak walinya, pak sugi masih muda bangat” tuturnya. Kemudian petugas menghampiri wali dan menyapa “bapak walinya ya…”, “iya pak” sambut pak wali, wali melanjutkan “silahkan duduk pak “, lalu wali pun duduk di samping petugas.
Kemudian pak kepala dusun pun dating duduk di arah yang berlawanan dengan wali di sisi kiri petugas. Pak kadus kembali mengulangi lagi perkataannya “walinya masih muda pak “, petugas jadi bertanya dalam hati kenapa..?, wali pun mengatakan dengan bisik bisik ke petugas “ pak nanti walinya hakim ya…” petugas bertambah bingung, lalu berucap “kok walinya halim..?, ya…bapak lah walinya kan bapak selaku orang tuanya..” . Kemudaian pak wali mengatakan “ saya sudah konsultasi sama ‘mudin’, beliau mengatakan bahwa nanti walinya kata pak mudin, wali hakim” petugas menegaskan lagi bahwa, orang tuanya yang menjadi wali. “kan, bapak ayahnya “, kata petugas “wali hakim itu, jika wali nasabnya tidak ada atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat jadi wali, seperti hilang adhal atau gak mau atau yang lain yang tidak terpanuhi syaratnya, dia sebagai wali nikahnya “jelas petugas. Petugas melanjutkan “kalau diwakilkan nanti kepada saya…iya, dan itu bukan wali hakim namanya tetapi wakil wali, beda itu pak“ kata petugas menegaskan.
Kemudian wali mengatakan “ saya menikah dengan ibunya dalam posisi sudah hamil pak“. “tapi lahirnya anak ini setelah dinikahi kan, ibunya.?“ kejar petugas “jika kelahiran anak ini masih dalam ikatan pernikahan yang sah maka anak ini sah sebagai anak artinya bapaknya juga sah menjadi wali nikahnya”[35] lanjut petugas . Jawab pak wali “ ya pak .. tapi walinya nanti hakim pak .. “mengakhiri omongannya. Petugas bertanya lagi “ apakah kelahiran anak ini lebih dari enam bulan dari pernikahan bapak ?” . “Kayaknya gak sampe pak” jawab pak wali
Petugas diam sesaat sambil menatap wajah pak wali lalu berucap “kenapa tidak dilaporkan saat mendaftarkan pernikahannya kemarin…?”, “saya takut anaknya syok dan kabur dari rumah pak”, jawab walinya, lalu melanjutkan “sampai sekarang anak saya belum tau itu pak”. petugas kemudian berkata “apa gak dikasih tau aja pak“, “jangan sekarang pak” sambut walinya. Wali melanjutkan “nanti masalahnya tambah panjang saya takut dia kaget dan syok, sebenarnya awalnya anak ini meminta kepada saya untuk saya yang menikahkan dia bukan penghulu, tapi saya merasa bukan saya ayah nya. Saya sudah ngobrol sama pak mudin (salah satu yang jadi saksi) dia mengatakan bahwa walinya wali hakim dan beliau menyarankan untuk saya serahkan sepenuhnya kepada bapak, maka dari itu saya serahkan sepenuhnya kepada bapak.” Tegas pak wali.
Petugas bertanya lagi pada pak wali “apakah calon besan ini tau tentang keadaan calon menantunya ini” wali menjawab “tidak pak”, Petugas melanjutkan “Apa tidak sebaiknya dikasih tau aja” walinya menjawab lagi “menurut saya jangan sekarang, nanti lama lama akan saya kasih tahu pak, sekarang saya dan sampean aja yang tau dan saya serahkan dan pasrahkan semua pada bapak, Pokoknya jangan ada yang tau besan dan tamu tamu kita ini pak bahwa saya bukan bapaknya” wali mengakhiri omongannya. “o… gitu ya pak” kata petugas.
Di sela sela serah terima pengantin dalam acara pesta tersebut petugas kemudian menelpon kepala KUA dan mengabarkan keadaan yang sebenarnya di acara akad pernikahan tersebut karena posisi petugas adalah sebagai penghulu bukan sebagai Kepala KUA yang bisa langsung jadi wali hakim. Di ujung telepon pak kepala KUA mengatakan “ya, udah saya wakilkan saja kepada sampean wali hakimnya dan nikahkan saja “. Kemudian petugas berucap kepada pak wali “ ya…, udah pak, kalau begitu “.
Setelah diperiksa petugas dan dibacakan kembali nama lengkapnya, pengantin laki laki dan wanita serta semua kelengkapan untuk prosesi akad nikah wali dua orang saksi[36] dan mahar sudah lengkap maka petugas menyerahkan kembali kepada walinya dan walinya berkata “saya pasrahkan saja semuanya pada bapak “
Pada saat mulai akad nikah ternyata yang dihafalkan oleh pengantin laki laki adalah “aku terima nikahnya Rani Oktaviani binti Sugi dengan maskawin uang 332.100 rupiah kontan”. Petugas merubah dengan kalimat “aku terima nikahnya dengan maskawin tersebut” dengan dalih kalimat yang lebih pendek. Pembacaan sighat taklik, mempelai wanita tidak meminta untuk dibacakan. Sesaat kemudian petugas menyerahkan buku nikah yang sudah dicetak sebelum hari akad nikahnya dengan identitas yang dilaporkan ke KUA Kecamatan Mataram Baru bukan dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan akta nikah nomor 061/29/III/2021 dengan seri LA 100380163.
- Analisis Terhadap Wali Hakim Dadakan
Dari peristiwa pencatatan pernikahan yang terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru, khususnya desa Kebon Damar, maka peneliti menganalisis sebagai berikut:
- Tidak sesuai UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1.
Peristiwa pernikahan dengan wali hakim dadakan, yang terjadi di desa Kebon Damar, tidak sesuai dengan Undang Undang Pernikahan yaitu UU nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan khususnya dengan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu.[37]
Pasal diatas melegalisasi hukum agama untuk pelaksanaan pernikahan, Sedangkan untuk masyarakat yang beragama islam di Indonesia hukum agama dalam pelaksanaan pernikahan adalah KHI. Dalam KHI pasal 1 huruf b. berbunyi
- Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
Petugas yang melaksanakan pernikahan TR dan RO adalah penghulu bukan pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama Maka pelaksanaan pernikahan TR dan RO dengan wali hakim seorang penghulu tidak sesuai dengan pasal 2 ayat 1. Penghulu tidak berhak menjadi wali hakim, yang berhak menjadi wali hakim adalah kepala KUA. Kata ‘yang diberi hak dan kewenangan’ dalam pasal 1 huruf (b) diatas adalah kepala KUA sebagaimana pasal 1 ayat 2 PMA nomor 30 tahun 2005. Berbunyi:
Wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama (selanjutnya disebut KUA) Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.[38]
Jika ditarik simpulan, konklusi dari pasal pasal diatas maka, ‘Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan Wali hakim (kepala KUA) bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali’.
- Tidak sesuai UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2.
Peristiwa pernikahan dengan wali hakim dadakan, yang terjadi di desa kebon damar, juga tidak sesuai dengan pasal 2 ayat (2) yang berbunyi:
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[39]
Kata ‘dicatat’ dalam bunyi pasal diatas tersebut menurut peneliti adalah dicatat dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi. Undang Undang fungsinya adalah mengontrol syarat nikah secara administrasi juga mengontrol syarat nikah secara fikih munakahat, pada kenyataan yang terjadi di kebon damar ketentuan undang undang pasal 2 ayat 2 tidak terpenuhi.
Pencatatan pada pernikahan TR dan RO ini dicatatkan dengan wali nasab ayah kandung atas nama SG, sebagaimana yang tertulis dalam surat permohonan kehendak nikah (N1), bahwa SG adalah ayah kandung RO atau wali nasabnya. Yang pada sesungguhnya SG bukan wali nasabnya dari pengakuannya “tapi saya menikahi ibunya sudah hamil pak “, dan perkataannya “…saya merasa bukan saya ayahnya…”.
Pengertian nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad nikah yang sah. Dari keterangan tersebut, untuk dapat menghubungkan nasab seorang anak kepada ayahnya dibutuhkan 2 (dua) syarat, yaitu hubungan darah dan pernikahan yang sah. Bila hanya terdapat satu syarat, baik hubungan darah mampu akad pernikahan yang sah saja, nasab tidak dapat dihubungkan di antara seorang ayah dengan anaknya.
Ulama Mazhab sepakat bahwa dalam hal pernikahan yang sah, bila seseorang wanita melahirkan seorang anak, anak itu dapat dihubungkan nasabnya kepada suaminya dengan dua syarat harus terpenuhi. pertama anak tersebut lahir setelah berlalunya waktu enam bulan sejak terjadinya akad nikah menurut imam Hanafi, atau enam bulan sejak terjadinya persetubuhan suami istri menurut selain Hanafi, maka anak itu dapat dihubungkan nasabnya kepada suami wanita yang melahirkannya. Jika anak tersebut lahir kurang dari enam bulan dari waktu akad atau dari persetubuhan suami istri, anak itu tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada suami wanita yang melahirkannya.[40]
Berbeda dengan pendapat para ulama madzhab tersebut, KHI tidak menjadikan tenggang waktu enam bulan sebagai dasar untuk menghubunkan nasab seorang anak kepada ayahnya. Karena menurut KHI kapan saja akad nikahnya dilangsungkan asalkan sebelum anak tersebut dilahirkan, maka anak yang ada dalam kandungan tersebut sah menjadi anak ayahnya[41]. Tetapi dengan catatan dalam pelaksanaan akad nikah wanita hamil tersebut yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya.[42]
Keadaan ini sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 99 huruf (a) yang menyatakan bahwa ‘anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah’, sedangkan pasal 53 ayat 1 menyatakan bahwa, sahnya perkawinan wanita hamil yang dilakukan dengan pria yang menghamilinya.[43] Dengan demikian, hubungan nasab anak dengan ayahnya hanya ada bila yang menikahi wanita hamil itu laki laki yang menghamilinya.
Dari keterangan diatas dapat dipahami bahwa RO ini bukan anak kandung dari SG, karena bukan SG yang menghamili EW. Keadaan ini dapat diketahui dari perkataannya “saya merasa bukan saya ayahnya”. Artinya bahwa RO dihasilkan sebelum adanya pernikahan yang sah antara SG dan EW, istrinya. Keadaan ini juga dikuatkan dengan surat keterangan lahir RO yang dikeluarkan bidan tidak mencantumkan SG sebagai bapaknya. [44]
- Solusi Terhadap Wali Hakim Dadakan
Dari analisis yang telah diterangkan dalam sub bab di atas maka solusi yang diberikan KUA Kecamatan Mataram Baru adalah
- Wali hakim force meajure, kejadian luar biasa
Berkaitan dengan tidak sesuaiannya dengan pasal 2 ayat 1 undang undang perkawinan, maka keadaan ini terpaksa dilaksanakan oleh penghulu, bukan pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama. Petugas yang berangkat menjadi pemeriksa pernikahan adalah penghulu. Jika penghulu yang bertugas pulang dari TKP dalam tugas memeriksa pernikahan tersebut, kemudian datang kepala KUA, selaku wali hakim untuk menggantikannya, akan menimbulkan pertanyaan kepada tamu undangan yang akhirnya terbongkar bahwa RO bukan anak SG. Keadaan ini yang di takutkan oleh bapaknya dengan ucapannya “…pokoknya jangan ada yang tau besan dan tamu tamu kita ini pak bahwa saya bukan bapaknya “
Untuk menjaga agar tidak terbongkar, bahwa RO bukan anaknya SG maka, penghulu yang melaksanakan pencatatan pernikahan wali hakim ini menjadi wakil dari kelapa KUA yang diserahkan (diwakilkan) lewat telepon “… ya udah saya wakilkan ke sampean wali hakimnya dan nikahkan saja…”. Hal ini menurut peneliti adalah keadaan kepala KUA kecamatan berhalangan dalam keadaan force meajure, kejadian luar biasa. Keadaan ini termaktub dalam surat edaran nomor B- 039/DJ.III.II/HK.00.7/1/2019 tertanggal 07 januari 2019, tanda tangan Direktur Jenderal.[45]
Dalam surat edaran tersebut membolehkan seorang penghulu menjadi wali hakim dalam keadaan kepala KUA berhalangan dengan alasan sakit yang tidak dapat beraktifitas atau dirawat, force meajure, dan ada tugas yang tidak bisa diwakilkan. Kejadian dalam keadaan ini menurut penulis adalah kejadian luar biasa atau force meajure.
- Kemaslahatan
Pencatatan dengan wali nasab tetapi dilaksanakan dengan wali hakim, atau tidak sesuai dengan pasal 2 ayat 2. KUA kecamatan Mataram Baru, dengan pertimbangan kemaslahatan melaksanakan pernikahan tersebut. Dalam data data administrasi sudah tertulis bahwa SG adalah bapak kandung RO, maka dituliskan dalam akta nikah dan buku nikahnya, SG sebagai wali nasab berdasarkan pertimbangan beberapa kemaslahatan antara lain:
- Memudahkan Administrasi
Penulisan dalam lembar pemeriksaan nikah, akta nikah dan buku nikah pada kolom wali tetap ditulis bapaknya yaitu SG, bukan wali hakim. Hal ini, jika dalam pemeriksaan nikah, akta nikah, dan buku nikah ditulis dengan wali hakim, maka mempelai ini harus merubah berkas pengantar nikahnya yaitu N1, KK akta kelahiran dan seterusnya. Keadaan ini akan menemukan kesulitan untuk RO, karena semua data administrasi dari mempelai perempuan sudah tertulis bahwa SG adalah orang tuanya. Merubah semua administrasi atau berkas dari pihak perempuan akan menyulitkan pengurusan administrasi yang lain. Tetapi menuliskan dalam pemeriksaan, akta dan buku nikah dengan wali ayahnya SG akan memudahkan administrasi bagi mempelai ini nantinya. Keadaan menghilangkan kesulitan yang lebih besar (merubah administrasi pengantin perempuan kepada wali hakim) lebih baik atau dihilangkan dengan membiarkannya atau menuliskannya tetap dengan wali orang tuanya, SG. Kaidah ushul fiqih berbunyi :
اَلضَّرَرُ الْأشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ الأَخَفِّ
Mudharat yang lebih berat, harus dihilangkan dengan melakukan yang mudharat yang lebih ringan[46]
- Menjaga Mempelai Perempuan Tidak Syok
Menjaga agar RO atau mempelai perempuan tidak syok. Dari ungkapan walinya saat di Tanya petugas “apakah anaknya tahu keadaan ini pak?”. Maka jawab walinya “ tidak pak, ini sengaja tidak saya beri tahu karena takut anaknya syok dan pergi dari rumah“. Jika RO mengetahui keadaan dirinya yang sebenarnya maka kemungkinan akan terjadi madharat yang lebih besar (pergi dari rumah) dari pada RO tidak mengetahuinya. Dalam hal ini menghindari mafsadah lebih diutamakan dari pada mengambil manfaatnya. Sesuai dengan kaidah usul fikih
دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ اْلمَصَالِحِ
Menolak mafsadah (kemudharatan) lebih utama dari mengambil manfaat [47]
- Menjaga Martabat Keluarga Perempuan
Menutupi aib dari keluarga pengantin perempuan adalah menjaga martabat keluarga tersebut. Apabila petugas menyampaikan keadaan yang sebenarnya dari pengantin perempuan ini, maka akan jatuh martabat dari keluarga pengantin perempuan. Karena akan menimbulkan pertanyaan yang akhirnya akan membuka aib pengantin perempuan dan keluarganya. Jika petugas tidak menyampaikannya maka martabat keluarga perempuan ini akan terjaga.
Mafsadah yang lebih besar jika para tamu dan keluarga laki laki mengetahui keadaan martabat dari keluarga pengantin perempuan tersebut. Ketidaknyamanan dalam acara pesta tersebut akan terjadi, keadaan ini diketahui dari perkataan wali “… menurut saya jangan sekarang, nanti lama lama akan saya kasih tau…” ketika ditanya “apakah tidak sebaiknya dikasih tau aja?”
Aib keluarga pengantin perempuan akan terbuka dan diketahui para tamu undangan dan keluarga pengantin laki laki jika petugas menyampaikannya. Maka petugas tidak menyampaikannya dalam pemeriksaan berkas tersebut. Kaidah mengatakan:
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
Apabila berbenturan antara dua hal yang membahayakan, maka harus dihilangkan mudharat yang paling besar meskipun harus mengerjakan mudharat yang lebih kecil[48]
- Menjaga Rahasia Keluarga Dari Tamu Undangan.
Menjaga rahasia keluarga mempelai perempuan dari tamu undangan. Perkataan walinya “… Pokoknya jangan ada yang tau besan dan tamu tamu kita ini pak bahwa saya bukan bapaknya…”. Menjaga rahasia keluarga mempelai perempuan dari tamu adalah hal yang sangat mulia. Salah satu cara petugas menjaga rahasia keluarga pengantin perempuan dari tamu undangan adalah, pada saat mulai akad nikah ternyata yang dihafalkan oleh manten laki laki adalah “aku terima nikahnya Rani Oktaviani binti Sugi dengan maskawin uang 332. 100 rupiah kontan” maka petugas merubah dengan lafal “aku terima nikahnya dengan maskawin tersebut” dengan dalih kalimat yang lebih pendek. Jika dalam akad nikah sighat qobul yang dipakai oleh mempelai laki laki adalah yang pertama atau dihafalkan oleh mempelai laki laki tersebut maka tidak sah akad nikah tersebut karena RO bukan anak perempuan dari (binti) SG. Hadis Nabi SAW berbunyi
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Artinya, “Barang Siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aib orang tersebut di dunia dan akhirat.[49]
- Kesimpulan
Pernikahan dengan wali hakim dadakan yang terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru tidak sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan karena pernikahan yang terjadi dilaksanakan penghulu. Wali hakim tidak sah dilaksanakan oleh penghulu yang notabene bukan kepala KUA, maka tidak sesuai dengan ketentuan agama karena tidak sesuai dengan pasal 1 huruf (b) KHI, dan pasal 1 ayat 2, PMA nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim, tetapi dilaksanakan dengan surat edaran nomor B-039/DJ.III.II/HK.00.7/1/2019 tertanggal 07 januari 2019 dengan keadaan halangan kepala KUA yang diserahkan kepada penghulu atas alasan force meajure, keadaan luar biasa.
Pernikahan dengan wali hakim dadakan yang terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru tidak sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan karena dicatatkan dengan wali nasab tetapi dilaksanakan dengan wali hakim. Saat pemeriksaan berkas nikah di KUA ketika pendaftaran, wali tidak terus terang bahwa pengantin perempuan bukan anaknya tapi anak orang lain, karena ada yang harus dirahasiakan menjaga beberapa kemungkinan kemudharatan yang lebih besar yang akan terjadi bila terus terang. Dengan inilah alasan KUA tetap melaksanakan pernikahan tersebut adapun hal hal yang dijaga adalah
- Memudahkan Administrasi
- Menjaga Pengantin Mempelai Tidak Syok
- Menjaga Martabat Keluarga Perempuan
- Menjaga Rahasia Keluarga dari Tamu Undangan
- Daftar Pustaka
Abd. Al Rahman Al Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, (Kairo: Dar al-Bayan al-‘Arabi) , tt., Juz 4.
Ahmad Bin Muhammad Az Zarqo, Syarah Al Qowaid Al Fiqihiyah, (Damaskud, Dar Al Qolam, Tt) Cet II.
Ahmad Bin Muhammad Bin Hambal Bin Hilal Bin Asad, Musnad Imam Ahmad ,(Darul Ihya At Turots Al Arobi, Tt ), juz 4.
kamus KBBI online “ dadakan” diakses dari https://kbbi.web.id/dadak.
Memed Humaidillah, Akad Nikah Wanita Hamil dan Anaknya, (Jakarta: Gema Insani, 2002).
Muhammad Bin Isa Bin Suroh, Sunan At Tirmizi Juz 3 (Darul Kutub Al Ilmiyah Tt), juz 3.
Muhammad Bin Yazid Alquzwaini, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Ilmiyah Tt juz. II.
Muslim Bin Alhujjaj Al Qusoiri, Shohih Muslim (Dar Ihya Kutubul Arobiyah), juz. II.
Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim.
Slamet Abidin, Aminudin, Fiqih Munakahat, Jilid III, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999).
Sulaiman Bin Asyats Al Sajastani, Sunan Abu Daud.(Maktabah Asriyah), juz 2.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).
Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan .
Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Jilid 9 (Damaskus: Dar al Fikr al Muasir, 2007).
Zaenuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika, 2006).
Zainuddun Bin Ibrahim Bin Muhammad, Al Asybahu Wa Annazhair, (Beirut,Dar Al Kutub Al Ilmiyah,1999), Cet.I.
[1] . WahbahAz Zuhaili, al-Fiqh al- Islami wa Adillatuh, Jilid 9 (Damaskus: Dar al Fikr al Muasir, 2007), h. 6690
[2] . Muhammad Bin Yazid Alquzwaini, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Ilmiyah Tt, juz 1 h. 605 no. 1881. Muhammad Bin Isa Bin Suroh, Sunan At Tirmizi Juz 3 (Darul Kutub Al Ilmiyah Tt), juz 3, h. 407, no. 1101. Sulaiman Bin Asyats Al Sajastani, Sunan Abu Daud.(Maktabah Asriyah), juz 2 h. 229 no. 2085 dan Ahmad Bin Muhammad Bin Hambal Bin Hilal Bin Asad, Musnad Imam Ahmad Juz 6 (Darul Ihya At Turots Al Arobi, Tt ), juz 4 h. 394 no. 19024.
[3] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi. Pasal 19, h. 22
[4] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi, pasal 14, h.21
[5] . Hanafiyah tidak mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan, Malikyah menjadikan anak pada posisi setelah ayah, sementara Syafi,iyah dam Hanabilah menjadikan kakek diposisi setelah ayah. Lengkapnya lihat Abd. Al Rahman Al Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, (Kairo: Dar al-Bayan al-‘Arabi) , tt., Juz IV, h. 16.
[6] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 23.
[7] . Zaenuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika, 2006), h. 16.
[8] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi , pasal 19, h. 22.
[9] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi , pasal 2, h. 18.
[10] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi , pasal 21, h. 23.
[11] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentangPencatatan Pernikahan, pasal 12 ayat 3
[12] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi, pasal 22, h.24.
[13] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi, pasal 1 huruf (b), h.17.
[14] . Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005, tentang Wali Hakim,pasal 1 ayat (2).
[15] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim pasal 3.
[16] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi , pasal 23 ayat 1, h.17
[17] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim, ayat pasal 2 ayat 1
[18] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan pasal 13 ayat 3
[19] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi , pasal 100, h.49.
[20] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi , pasal 23 ayat 1, h.24.
[21] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, Tentang Wali Hakim, pasal 2 ayat 2
[22] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan pasal 13 ayat 4
[23] . Hanafiyah berpendapat tidak ada wali adhal sebab wali nikah bukan syarat nikah, Malikiyah berpendapat jika wali aqrab adhal maka berpindah kepada wali abadh. Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat jika wali nasab adhal maka hakimlah yang menjadi walinya. Lengkapnya lihat dalam Abd. Al Rahman Al Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, (Kairo: Dar al-Bayan al-‘Arabi) , tt., Juz IV, h. 26.
[24] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim, Pasal 5, Ayat (1) dan (2).
[25] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan ,pasal 13 ayat 5
[26] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan, pasal 13 ayat 6
[27] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi, pasal 20 ayat 1, h.23.
[28] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pasal 12
[29] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, Tentang Wali Hakim, pasal 1 ayat 1
[30] . Slamet Abidin, h.93.
[31] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi, pasal 54 ayat 1, h.32.
[32] . Muslim Bin Alhujjaj Al Qusoiri, Shohih Muslim (Dar Ihya Kutubul Arobiyah), juz. II, h, 1409 no. 1030
[33] . kamus KBBI online “ dadakan” diakses dari https://kbbi.web.id/dadak, diakses tanggal 11 juni 2021 jam 16.35
[34] . Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan, pasal 4
[35] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi. Pasal 99, h. 46.
[36] . Lampiran 12
[37] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1
[38] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim, pasal 1 ayat 2
[39] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat 2
[40] . Memed Humaidillah, Akad Nikah Wanita Hamil dan Anaknya, (Jakarta: Gema Insani, 2002), h. 45
[41] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi. Pasal 99, h. 46.
[42] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi. Pasal , pasal 99, h. 47.
[43] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi. Pasal 53 ayat 1 h. 32.
[44] . Dengan melihat surat keterangan kelahiran RO yang lahir tahun 2000, sementara umur SG pada tahun tersebut masih 17 tahun dan umur ernawati masih 15 tahun, tetapi pada surat keterangan lahir di tuliskan unur ernawati 18 tahun, SG tidak dicantumkan dalam surat keterangan lahir tersebut (lihat lampiran 9)
[45] . Lampiran 14.
[46] . Ahmad bin Muhammad Az Zarqo, Syarah Al Qowaid Al Fiqihiyah, (Damaskud, Dar Al Qolam, Tt) Cet II, h.199.
[47] . Zainuddun Bin Ibrahim bin Muhammad, Al Asybahu Wa Annazhair, (Beirut,Dar Al Kutub Al Ilmiyah,1999), Cet.I, h.78.
[48] . Ahmad Bin Muhammad Az Zarqo, Syarah Al Qowaid…,h.201
[49] . Muhammad Bin Yazid Alquzwaini, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Ilmiyah Tt juz. II h. 850 nomor 2544








