1. Kesimpulan

Pernikahan dengan wali akrab yang terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru dan dicatatkan dengan wali nikah ab’ad

  1. Mendahulukan Syariah (Syariah oriented)
  2. Menyalahi UU perkawinan
  3. Mentaati Undang Undang

 

 

[1] . KHI pasal 21

[2] . Sunan at-Tirmidzi (no. 574), Shahiih Muslim (II/787, no. 1116 (96)), Sunan at-Tirmidzi (II/108, no. 708).

[3] . HR. Tirmidzi 1510 .

[4] . Tuhfatul-Maulud bi Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim halaman 210

[5] . HR. Al-Bukhari 3788

[6] . https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/akil%20balig tgl 17 11 2022 jam 10.20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *