Dalam hadits diatas bukan hanya menjadi wali nikah yang dilarang, bahkan menikah dan meminang juga dilarang.
- Walinya Yang Akan Menikahi Wanita Tersebut
Wali nasabnya yang menjadi pengantin laki lakinya, artinya adalah wali nasab yang berhak menjadi wali akan menikahi wanita tersebut. Keadaan wali nasab ini tentunya wali nikah yang bukan dari golongan mahram, karena dalam wali nikah ada golongan mahram dan ada juga bukan muhrim. Wali dari golongan mahram adalah wali yang tidak boleh menikahi wanita tersebut. Wali muhrim adalah ayah, kakek, saudara seayah seibu, saudara seayah, paman.
Adapun wali bukan muhrim maka sah menikahi wanita tersebut. Misalnya seorang wanita yang akan dinikahi oleh sepupunya (anak pamannya) sementara wali nasab akrab sebelum laki laki tersebut sudah tidak ada atau meninggal semua. Maka wali nikah dari perempuan tersebut adalah wali hakim karena yang berhak menjadi walinya adalah penganten laki lakinya.
- Wali Nikah Palsu
Wali nikah sebagaimana diterangkan di atas adalah orang yang memegang sah tidaknya pernikahan. Oleh karena itu tidak sah pernikahan tanpa adanya wali. Sementara palsu dalam kamus besar bahasa indonesia adalah tidak tulen, tidak asli, tidak sah, gadungan.[31] Wali nikah jika dihubungkan dengan kata palsu berarti wali nikah yang tidak asli, wali nikah tidak sah, sedangkan pernikahan yang dilaksanakan dengan wali nikah yang bukan asli maka pernikahan tersebut tidak sah karena wali nikah yang asli adalah wali nasab atau wali hakim.
Pencatatan pernikahan dengan wali nikah palsu terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur. Calon pengantin yang bernama Abdul Rozak bin Arsad dan Fani Sania Gultom bin Managam Gultom yang didaftarkan tanggal 30 Maret 2021 dengan nomor pendaftaran 092/80716/2021 dan nomor pemeriksaan 0079/01/2021.
Calon pengantin ini dan didampingi orang tua calon pengantin perempuan serta pak kadus datang ke KUA kecamatan Mataram Baru mendaftarkan pernikahannya dengan berkas surat pengantar nikah ,N1 dari calon suami ditandatangan oleh Kepala Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono tertanggal 26 maret 2021. dan surat pengantar nikah, N1 dari calon istri tertanggal 30 maret 2021 tertandatangan kepala desa Mataram Baru.
Berkas N2, permohonan kehendak nikah yang ditandatangani pemohon Fani Sania Gultom, persetujuan calon pengantin, N4 yang ditandatangani kedua calon mempelai atas nama Abdul Rozak dan Fani Sania Gultom, surat izin orang tua, N5 laki laki yang ditanda tangani ibu Sutihat, surat pernyataan status di tanda tangan calon suami dan diketahui kepala desa Sribhawono. Dan juga surat pernyataan status dari calon istri yang ditandatangani Fani Sania Gultom dan diketahui kepala desa Mataram Baru.
Surat pernyataan kehilangan wali di atas materai di tanda tangan Fani Sania Gultom juga diketahui kepala desa, dengan saksi dua orang Managam Gultom dan Anderson, foto copy Kartu Tanda Penduduk, dan Foto copy Kartu Keluarga dari kedua mempelai, rekomendasi dari KUA Kecamatan Bandar Sribhawono karena pengantin laki laki ini dari luar wilayah Kecamatan Mataram Baru.
Setelah dilakukan pendaftaran nikah, saat pemeriksaan berkas calon mempelai perempuan mengatakan bahwa bapak Managam Gultom sebagaimana yang tertulis dalam N1, KK, dan akta kelahiran ijazah, bukan ayah kandungnya tetapi ayah tirinya. ”yang akan menjadi wali nikah saya, siapa nanti ya pak?” tanya Fani Sania Gultom menanyakan siapa yang berhak menjadi wali dalam pernikahannya nantinya, ”Karena ayah kandung saya tidak diketahui dimana berada, ayah saya pergi sudah lama dan sampai sekarang tidak diketahui dimana.” lanjutnya.[32]