Wali Nikah Palsu Part 1

Wali Nikah Palsu Part 1

Dengan pengakuannya ini, saran bapak kepala KUA, dibuatkan surat pernyataan diatas materai tentang keberadaan bapak dari fani Sania Gultom yang tidak diketahui kabarnya, yang ditandatangan dua orang saksi dan diketahui kepala desa ”jika walinya tidak ada, maka dibuat permohonan wali hakim” kata bapak kepala KUA.[33]

Kemudian permohonan wali hakim dibuat calon istri, Fani Sania Gultom kepada bapak kepala KUA untuk menikahkannya dengan Abdul Rozak dengan wali hakim. Pernikahan Fani Sania Gultom dengan Abdul Rozak dilaksanakan pada hari kamis tanggal 8 april 2021 dengan wali hakim karena wali nasabnya mafqudh atau hilang, tetapi dicatatkan dengan wali nasab ayah kandung sebagaimana yang tertulis dalam N1 yang disaksikan oleh dua orang saksi Dedi Irwandi dan Syahril Sidik dengan mahar atau maskawin uang seratus ribu rupiah dengan nomor akta nikah 068/06/IV/2021 dan seri buku nikah LA 100380170.

  1. Analisis Tentang Wali Nikah Palsu

Uraian pernikahan dengan wali hakim dan dicatatkan dengan wali nasab diatas maka dapat peneliti simpulkan sebagai berikut

  1. Sesuai UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1.

Peristiwa pernikahan dengan wali hakim seperti kasus diatas sesuai dengan Undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan khususnya pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu.[34]

Pasal 2 ayat (1) ini melegalisasi hukum agama untuk pelaksanaan pernikahan, Sedangkan untuk masyarakat yang beragama Islam di Indonesia hukum agama dalam pelaksanaan pernikahan adalah KHI. Syarat yang tertulis dalam KHI sebagai syarat nikah adalah adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua saksi dan ijab qobul,

Wali nikah dalam hal ini hilang atau tidak diketahui keberadaannya maka wali hakimlah yang akan menjadi wali dalam pernikahannya. Calon istri yang tidak mempunyai wali nasab, wali hakim lah yang akan menjadi walinya. Sebagaimana yang tertulis dalam KHI pasal 23 ayat (1) dan diterangkan dalam pasal 2 ayat 1 PMA 30 tahun 2005, serta dalam PMA 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan pasal 13 ayat (2). Pernikahan diatas dilaksanakan dengan wali hakim karena wali nasab ayah kandung tidak diketahui keberadaannya atau hilang dengan pengakuan pengantin wanita dan surat pernyataan dari calon istri yang diketahui oleh kepala desa

  1. Tidak sesuai UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2.

Peristiwa pernikahan dengan wali hakim tetapi dicatatkan dengan wali nasab  yang terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru tidak sesuai dengan pasal 2 ayat (2) yang berbunyi:

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[35]

Pencatatan pernikahan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumber pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 adalah lanjutan dari pasal 1, kata ”dicatat menurut  peraturan perundang undangan yang berlaku”, maka dicatat dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi dalam pasal 1.

Undang Undang fungsinya adalah mengontrol syarat nikah secara hukum agama juga mengontrol syarat nikah secara hukum administrasi atau undang undang. Kenyataan yang terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru tidak terpenuhi dengan ketentuan undang undang pernikahan pasal 2 ayat 2. Karena pernikahan mempelai di atas, hukum agama terpenuhi tetapi hukum administrasi, legalitas formal tidak terpenuhi. Bukti hukum yang direkam dalam sebuah pencatatan pernikahan yang sah tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi. Dalam prakteknya, kewajiban pencatatan yang dituangkan dalam pembuatan akta nikah berbeda dengan kenyataan yang sesungguhnya terjadi.

  1. Solusi Terhadap Wali Nikah Palsu

Pernikahan dengan wali hakim dan dicatatkan dengan wali nasab ayah kandung sebagaimana yang tertulis dalam surat kehendak nikah (N1), akta lahir kk, dan ijazah, yang sesungguhnya bukan wali nasab calon istri dari pengakuannya.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *