Wali Nikah Palsu Part 3

Wali Nikah Palsu Part 3

Dalam membahas Wali Nikah Palsu Part 3 ini juga penulis tidak membuat pendahuluan lagi tetapi mengikuti pendahuluan yangada dalam Wali Nikah Palsu Part 1. Penulis disini lansung ke  pembahasan

  1. Wali Nikah Palsu

Wali nikah sebagaimana diterangkan di atas adalah orang yang memegang sah tidaknya pernikahan, oleh karena itu tidak sah pernikahan tanpa adanya wali. Sementara palsu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak tulen, tidak asli, tidak sah, gadungan.[1] Wali nikah jika dihubungkan dengan kata palsu maka berarti wali nikah yang tidak asli, wali nikah tidak sah, sedangkan pernikahan yang dilaksanakan dengan wali nikah yang bukan asli maka pernikahan tersebut tidak sah karena wali nikah yang asli adalah wali nasab atau wali hakim.

Havid Sharoni bin Muhrodin dengan Emy Irawati binti Subur Harianto dari desa Kebon Damar datang ke kantor KUA Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur untuk mendaftarkan pernikahannya. Calon mempelai ini mendaftarkan pernikahannya 12 juli 2021 dengan membawa berkas persyaratan nikah surat pengantar nikah, N1, calon suami dari desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai yang ditandatangani kepala desa. Surat permohonan kehendak nikah,N2, ditandatangan oleh calon suami, Havid Sakroni, Persetujuan mempelai,N3 ditandatangani oleh kedua calon pengantin Havid Sakroni dan Emy Irawati, dan persetujuan orang tua, N4 ditandatangani oleh kedua orang tua calon suami, Berkas pendukung dari berkas nikah tersebut disertakan juga berupa akta kelahiran Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Berkas calon istri atas nama Emy Irawati dari desa Kebon Damar berupa surat pengantar nikah, N1 tertandatangan kepala desa Kebon Damar. Permohonan kehendak nikah, N2 ditandatangan calon mempelai perempuan dengan rencana nikah hari kamis tanggal 29 juli 2021. Surat Persetujuan mempelai, N3 sebagai persetujuan kedua calon mempelai maka ditandatangani oleh kedua calon mempelai, dan surat izin orang tua, N4 keduanya ditandatangani oleh orang tua kedua mempelai masing  masing . Serta berkas pendukung berupa akta lahir, KK, KTP, dan ijazah juga terlampir.

Semua berkas calon suami tidak ada masalah dan lengkap dengan rekomendasi dari KUA Kecamatan Labuhan Maringgai tertandatangan kepala KUA,  karena calon suami berasal dari luar Kecamatan Mataram Baru. Berkas  calon istri dalam N1 tertulis nama ayahnya subur hariyanto, begitu juga dalam fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi ijazah.

Pengakuan calon istri, Emy Irawati saat pemeriksaan berkas, bahwa Subur Hariyanto bukan ayah kandungnya walaupun tertulis dalam KK, akta lahir dan ijazah serta dalam berkas yang lain tertulis nama Subur Haryanto. ”pak Subur bukan bapak kandung saya ” ucap Emy kepada petugas saat pemeriksaan berkas. Perkataan Emy ini dibenarkan oleh bapak Subur Hariyanto, ”iya pak emy Irawati ini bukan anak kandung saya, saya menikah dengan ibunya, dia ini sudah ada” ucap bapak Subur Hariyanto membenarkan omongan Emy Irawati. ”Pengurusan KK dan KTP dilakukan setelah saya pindah ke Lampung tepatnya bulan Februari 2019” lanjut bapak Subur Hariyanto.[2]

Berkas nikah yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya ini dikonsultasikan dengan bapak kepala KUA, beliau menyarankan untuk membuat surat pernyataan kehilangan wali yang ditanda tangani oleh calon istri diatas materai dan disaksikan dua orang saksi serta diketahui oleh kepala desa Kebon Damar. Bahkan dalam hal ini kepala desa Kebon Damar juga membuatkan surat keterangan bahwa wali nikah ayah kandung dari Emy Irawati ini hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Sebagaimana PMA pasal 13 ayat (1)  jika seorang calon pengantin tidak mempunyai wali maka walinya berpindah kepada wali hakim dengan ketentuan membuat surat permohonan wali hakim.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *