- Kesimpulan
Pernikahan dengan wali hakim yang terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru dan dicatatkan dengan wali nikah yang tertulis dalam surat pengantar kehendak nikah (N1), akta kelahiran Kartu keluarga (KK), ijazah yang notabene bukan wali nasab adalah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan tidak sesuai dengan ayat 2 tetapi dicatatkan oleh kua mataram baru dengan alasan
- Menghadirkan Kebenaran
- Kasus Khusus (Dhoruri)
[1] . https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/palsu di unduh tanggal 13 november 2022 jam 10.00
[2] . wawancara dengan vina efri liandari (pramubakti KUA kecamatan Mataram Baru ) tanggal 10 januari 2021
[3] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
[4] . lihat hal 16 dan 17
[5] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan