Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 26 Feb 2026 00:20 WIB ·

Walimatul ‘Ursy Dalam Islam, Pentingkah?

Penulis: Khaerul Umam


 Walimatul ‘Ursy Dalam Islam, Pentingkah? Perbesar

Oleh :

KHAERUL UMAM, S.Ag*)

(Penghulu Ahli Madya KUA Pakuhaji)

 

 

Pendahuluan

       Dalam momen-momen istimewa, masyarakat kerap merayakannya dengan kebersamaan melalui hidangan perjamuan, seperti resepsi yang menutup rangkaian acara pernikahan. Tradisi ini ternyata memiliki makna mendalam dalam Islam, yang dikenal sebagai Walimah. Meski sering diasosiasikan hanya dengan pernikahan, walimah sejatinya merangkum berbagai jenis perjamuan yang menggambarkan sukacita dan syukur. Di masyarakat kita, walimah yang umum diamalkan adalah Walimatul ‘Ursy (perjamuan pasca pernikahan) dan Aqiqah (perjamuan penyembelihan lantaran kelahiran anak), karena keduanya memiliki landasan yang kuat dalam tradisi Islam dan sering menjadi bagian dari budaya lokal.

       Dalam tradisi masyarakat kita, kata walimah atau resepsi pernikahan sering dianggap identik dengan pesta pora yang megah. Seolah-olah, sahnya sebuah pernikahan diukur dari seberapa mewah hidangan yang tersaji. Terkadang Walimatul ‘Ursy dijadikan adu ajang gengsi, mencari keuntungan dari amplop undangan yang hadir. Padahal, jika kita merujuk pada esensi syariat, walimah memiliki filosofi yang jauh lebih mendalam daripada sekadar ajang pamer kemewahan. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang pelaksanaan Walimatul ‘Ursy ini khususnya dan umumnya walimah-walimah lain?

Pengertian dan Jenis-Jenis Walimah dalam Islam

  1. Pengertian Walimah

       Resepsi nikah atau disebut dalam bahasa fiqih sebagai walimah ialah jamuan makan yang diberikan kepada para undangan saat seseorang sedang melangsungkan akad nikah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236:

قوله (والوليمة على العُرس) مستحبة والمراد بها طعام يتخذ للعرس… وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر

     Artinya: “Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.”

Kesunnahan mengadakan walimah dengan menghidangkan masakan seekor kambing senada dengan sebuah hadits riwayat Anas bin Malik:

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ اَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ. اَوْلِمْ وَ لَوْ بِشَاةٍ. مسلم

     Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya, ‘Apa ini ?’ Ia menjawab, ‘Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas.’ Beliau bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing,’” (HR Muslim).

       Meskipun demikian, kambing bukanlah hidangan yang harus ada dalam sebuah resepsi pernikahan. Itu hanya anjuran bagi yang mampu saja, karena terdapat pula hadits yang menyebutkan bahwa Nabi hanya menghidangkan kambing saat pernikahan beliau dengan Ibunda Kaum Mukminin Zainab:

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: مَا اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا اَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، اَوْلَمَ بِشَاةٍ. احمد و البخارى و مسلم

      Artinya: “Dari Anas, ia berkata, ‘Nabi SAW tidak pernah menyelenggarakan walimah atas (pernikahannya) dengan istri-istrinya sebagaimana walimah atas (pernikahannya) dengan Zainab, beliau menyelenggara-kan walimah dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).

       Lantas jika bukan kambing, maka apakah yang dihidangkan? Terdapat sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa yang dihidangkan bisa berupa kurma, sawiq (bubur tepung), keju, samin, dan bisa juga gandum. Hal-hal tersebut disebutkan dalam hadits-hadits berikut:

عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَ سَوِيْقٍ. الخمسة الا النسائى

      Artinya: “Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah mengadakan walimah atas (perkawinannya) dengan Shafiyah dengan hidangan kurma dan sawiq (bubur tepung),” (HR lima imam kecuali Nasa’i).

عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ اَنَّهَا قَالَتْ: اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ. البخارى

   Artinya: “Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa ia berkata, ‘Nabi SAW mengadakan walimah atas (pernikahannya) dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum,’” (HR Bukhari).

عَنْ اَنَسٍ فِى قِصَّةِ صَفِيَّةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص جَعَلَ وَلِيْمَتَهَا التَّمْرَ وَ اْلاَقِطَ وَ السَّمْنَ. احمد و مسلم

   Artinya: “Dari Anas tentang kisah Shafiyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah (pernikahannya) dengan kurma, keju dan samin,” (HR Ahmad dan Muslim).

       Dengan demikian, bisa kita pahami bahwa yang paling penting dari sebuah resepsi pernikahan ialah hidangan makanannya. Jika memang mampu maka sebaiknya menyembelih seekor kambing, dan jika tidak maka bisa menyuguhkan makanan apa saja yang tersedia dan mampu. Berikutnya, saat mengadakan walimah dan menyebarkan undangan, hendaknya tidak mengistimewakan satu dengan lainnya. Terdapat sebuah hadits yang menyebutkan bahwa hidangan terburuk ialah hidangan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya:

شَرُّ الطَّعَـامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى لَهَـا اْلأَغْنِيَـاءُ وَيتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

     Artinya: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya yang diundang kepadanya, sedangkan kaum fakir dibiarkan (tidak diundang)”.

Kesimpulannya, ada dua hal yang diajarkan oleh Nabi terkait walimah, yakni kesederhanaan pelaksanaan walimah dengan menyuguhkan makanan yang tidak berlebihan dan menggunakan prinsip kesetaraan.

    2. Jenis-Jenis Walimah dalam Islam

       Secara esensi, walimah adalah perjamuan makanan yang diselenggarakan untuk merayakan kebahagiaan dalam kerangka syariat, seperti menyambut momen tertentu dengan hidangan sederhana, bisa roti, daging, kurma, sebagaimana contoh dari Nabi, atau makanan lainnya, (Sirajuddin Al-Bulqini, At-Tadrib fi Fiqhi Asy-Syafi’i, [Riyadh, Darul Qiblatain: 2012], juz 3, halaman 160).

       Dari sudut pandang hukum, walimah, khususnya walimatul ‘ursy (perjamuan atau resepsi pernikahan), menjadi rujukan utama dalam hadits, meskipun para ulama menyamakan kedudukannya dengan jenis walimah lain. Ada pandangan yang menyebut walimah wajib, namun pendapat yang lebih umum menyatakan bahwa pelaksanaannya bersifat sunnah, mengundang kebaikan tanpa membebani.

عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، أَنَّهَا سَمِعَتْهُ، تَعْنِي النَّبِيَّ ﷺ، يَقُولُ: لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ

      Artinya, “Dari Fatimah binti Qays, bahwa ia mendengarnya yakni Nabi bersabda Tidak ada hak pada harta kecuali zakat.” (HR. Ibnu Majah).

       Terdapat perbedaan pembagian jenis walimah di beberapa literatur fiqih klasik. Ada yang mengatakan enam, tujuh, delapan, sepuluh, sampai dua belas. Tulisan ini mengambil pembagian jenis walimah berdasarkan kitab Al-Inshaf karya Syekh Imam Al-Mardawi. Jumlah yang ada di kitab tersebut sebanyak dua belas macam walimah atau perjamuan. Berikut jenis-jenisnya.

الْأَطْعِمَةُ الَّتِي يُدْعَى إلَيْهَا النَّاسُ عَشَرَةٌ: الْأَوَّلُ: الْوَلِيمَةُ. وَهِيَ طَعَامُ الْعُرْسِ. الثَّانِي: الْحِذَاقُ، وَهُوَ الطَّعَامُ عِنْدَ حِذَاقِ الصَّبِيِّ. أَيْ مَعْرِفَتِهِ، وَتَمْيِيزِهِ، وَإِتْقَانِهِ. الثَّالِثُ: الْعَذِيرَةُ وَالْإِعْذَارُ، لِطَعَامِ الْخِتَانِ. الرَّابِعُ: الْخُرْسَةُ وَالْخَرَسُ، لِطَعَامِ الْوِلَادَةِ. الْخَامِسُ: الْوَكِيرَةُ، لِدَعْوَةِ الْبِنَاءِ. السَّادِسُ: النَّقِيعَةُ، لِقُدُومِ الْغَائِبِ. السَّابِعُ: الْعَقِيقَةُ، وَهِيَ الذَّبْحُ لِأَجْلِ الْوَلَدِ، عَلَى مَا تَقَدَّمَ فِي أَوَاخِرِ بَابِ الْأُضْحِيَّةِ. الثَّامِنَةُ: الْمَأْدُبَةُ، وَهُوَ كُلُّ دَعْوَةٍ لِسَبَبٍ كَانَتْ أَوْ غَيْرِهِ. التَّاسِعُ: الْوَضِيمَةُ، وَهُوَ طَعَامُ الْمَأْتَمِ. وَزَادَ بَعْضُهُمْ الْعَاشِرُ: التُّحْفَةُ، وَهُوَ طَعَامُ الْقَادِمِ. حَادِيَ عَشَرَ: وَهُوَ الشُّنْدُخِيَّةُ وَهُوَ طَعَامُ الْإِمْلَاكِ عَلَى الزَّوْجَةِ. وَثَانِيَ عَشَرَ: الْمِشْدَاخُ وَهُوَ الطَّعَامُ الْمَأْكُولُ فِي خِتْمَةِ الْقَارِئِ.

     Artinya, “Perjamuan makanan dengan mengajak orang lain dibagi menjadi sepuluh jenis; (1) Walimatul Ursy adalah perjamuan makanan pasca pernikahan; (2) Al-Hidzaq adalah perjamuan yang dilakukan saat anak sudah mencapai fase mampu membedakan baik dan benar (tamyiz); (3) Al-Adzirah adalah perjamuan yang dilakukan pasca khitan anak; (4) Al-Khurs adalah perjamuan yang dilakukan pasca kelahiran anak (tanpa penyembelihan); (5) Al-Wakirah adalah yang dilakukan saat proses atau selesai pembangunan rumah; (6) An-Naqi’ah adalah perjamuan saat penyambutan orang yang baru bepergian; (7) Aqiqah adalah perjamuan berupa penyembelihan lantaran kelahiran anak, sebagaimana yang tertulis di bab Al-Adhiyah; (8) Al-Ma’dubah adalah perjamuan yang dilakukan tanpa sebab; (9) Al-Wadhimah adalah perjamuan sebab musibah; (10) At-Tuhfah adalah perjamuan untuk tamu yang baru datang; kemudian para ulama menambahkan (11) Asy-Syundukhiyah adalah perjamuan yang diperuntukkan untuk istri; (12) Al-Misydakh adalah perjamuan yang dilakukan saat seusai mengkhatamkan Al-Qur’an.” (Kairo, Mathba’ah Sunnah Muhammadiyah: 1955, juz 8, halaman 316).

      Beberapa jenis perjamuan, seperti Walimatul Ursy, Aqiqah, dan Al-Wakirah, telah umum dilaksanakan di masyarakat. Namun, jenis-jenis lainnya jarang ditemui, kemungkinan karena kurangnya pemahaman tentang ragam walimah. Tradisi-tradisi perjamuan semacam ini sejatinya bukanlah sesuatu yang asing dalam masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Meski istilah seperti al-Hidzaq atau al-Adzirah mungkin jarang terdengar, bentuk perjamuan yang mendasarinya tetap ada dan hidup di tengah masyarakat, hanya saja dengan penamaan lokal yang berbeda.

       Demikian pula, perjamuan untuk menyambut tamu atau orang yang pulang dari bepergian, seperti an-naqi‘ah, memiliki padanan dalam tradisi masyarakat seperti “selamatan pulang haji” atau jamuan keluarga saat menyambut anggota yang baru pulang merantau. Meski tidak selalu disebut sebagai bentuk walimah secara terminologi fiqih, namun hakikatnya dari perjamuan itu tetap senada, yakni sebagai bentuk syukur, silaturahmi, dan berbagi rezeki.

      Perjamuan musibah yang disebut sebagai al-wadhimah juga banyak dikenal dalam bentuk tradisi tahlilan atau semacamnya di banyak wilayah di Indonesia. Begitu pula dengan perjamuan saat seseorang baru membangun rumah seperti al-wakīrah dapat ditemukan dalam tradisi “syukuran pindah rumah” yang umum dilakukan sebagai bentuk rasa syukur dan doa bersama agar rumah baru membawa berkah. Bahkan al-misydakh, jamuan seusai khatam Al-Qur’an, dapat kita temui dalam bentuk acara khataman di pesantren dan majelis taklim yang diramaikan dengan pembacaan doa khatmil Qur’an dan jamuan ringan. Demikian pembagian jenis-jenis walimah atau perjamuan yang dijelaskan di dalam Islam. Selain karena memang hukumnya sunnah, perjamuan dapat merekatkan ikatan sosial, menebarkan kebahagiaan, dan bentuk syukur atas harta yang dimiliki.

      Beberapa momen yang sesuai disampaikan sebelumnya, bisa menjadi kesempatan dalam melaksanakan perjamuan. Di masyarakat kita, walimah yang umum diamalkan adalah Walimatul Ursy (perjamuan pasca pernikahan) dan Aqiqah (perjamuan penyembelihan lantaran kelahiran anak), karena keduanya memiliki landasan yang kuat dalam tradisi Islam dan sering menjadi bagian dari budaya lokal.

Memahami Makna Anjuran Walimah

      Dalam pandangan Islam, setidaknya terdapat empat poin utama yang perlu dipahami dalam pelaksanaan walimah. Pertama, walimah merupakan bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Kedua, walimah ursy memiliki fungsi sosial sebagai sarana untuk mempublikasikan pernikahan. Ketiga, pelaksanaan walimah hendaknya disesuaikan dengan kemampuan finansial pihak yang menyelenggarakannya. Keempat, Islam melarang sikap memaksakan diri dalam mengadakan walimah.

  1. Walimah sebagai Bentuk Rasa Syukur atas Nikmat

       Secara umum, walimah bermakna hidangan yang disajikan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatan yang baru diperoleh. Dalam pelaksanaannya, walimah dapat dilakukan secara sederhana, sesuai dengan batas kemampuan masing-masing. Imam Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengutip penjelasan Imam asy-Syafi’i bahwa secara umum walimah merupakan undangan atau jamuan dalam rangka mensyukuri kebahagiaan atas suatu peristiwa apa pun.

وَالْوَلِيْمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ: وَالْمُرَادُ بِهَا طَعَامٌ يُتَّخَذُ لِلْعُرْسِ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ تَصْدُقُ الْوَلِيْمَةُ عَلَى كُلِّ دَعْوَةٍ لِحَادِثِ سُرُوْرٍ

     Artinya, “‘Walimah/pesta pernikahan hukumnya sunnah. Yang dimaksud dengan walimah adalah makanan yang dihidangkan dalam rangka pernikahan’. Imam As-Syafi’i berpendapat: Istilah walimah sebenarnya dapat digunakan untuk setiap undangan makan atas sebuah peristiwa yang membahagiakan (tidak hanya terbatas pada pernikahan).” (Fathul Qaribil Mujib: Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016: halaman 122).

     2. Fungsi Sosial untuk mempublikasikan pernikahan 

          Imam Ibnu Baththal menjelaskan bahwa fungsi sosial dari walimah bukan sekadar makan-makan, melainkan sebagai bentuk sosialisasi pernikahan. Jika di masa depan terjadi persengketaan atau keraguan mengenai status hubungan pasangan tersebut, masyarakat luas telah menjadi saksi melalui acara walimah tersebut.

وَإِنَّمَا مَعْنَى الْوَلِيْمَةِ إِشْهَارُ النِّكَاحِ وَإِعْلَانُهُ إِذْ قَدْ تَهْلِكُ الْبَيِّنَةُ قَالَهُ رَبِيْعَةُ وَمَالِكٌ فِي كِتَابِ ابْنِ الْمَوَّازِ

     Artinya, ​“Sesungguhnya esensi (tujuan) dari walimah adalah untuk memasyhurkan (mempublikasikan) pernikahan dan mengumumkannya, karena saksi-saksi (yang menghadiri akad) bisa saja meninggal dunia. Hal ini dinyatakan oleh Rabi’ah dan juga oleh Imam Malik dalam kitab Ibnu al-Mawwaz (Syarah Shahih Bukhari: Riyadh, Maktabah Ar-Rusydi, t.t, Juz VII, halaman 285).

     3. Walimah Berdasarkan Kemampuan

      Dalam pelaksanaannya, Imam Sayyid Bakri bin Sayid Muhammad Syatha ad-Dimyathi menjelaskan bahwa aturan walimah dilakukan dengan keluwesan; orang kaya didorong untuk berbagi lebih banyak, yaitu dengan kambing, sementara yang sempit rezekinya tidak dibebani melampaui batas kemampuannya.

​(قَوْلُهُ: وَلَا حَدَّ لِأَقَلِّهَا)  وَقَوْلُهُ: لَكِنَّ الْأَفْضَلَ لِلْقَادِرِ شَاةٌ: عِبَارَةُ النِّهَايَةِ: وَأَقَلُّهَا لِلْمُتَمَكِّنِ شَاةٌ وَلِغَيْرِهِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ. قَالَ النَّسَائِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: وَالْمُرَادُ أَقَلُّ الْكَمَالِ شَاةٌ لِقَوْلِ التَّنْبِيْهِ: وَبِأَيِّ شَيْءٍ أَوْلَمَ مِنَ الطَّعَامِ جَازَ. وَهِيَ تَشْمَلُ الْمَأْكُولَ وَالْمَشْرُوْبَ الَّذِي يُعْمَلُ فِي حَالِ الْعَقْدِ مِنْ سُكَّرٍ وَغَيْرِهِ وَلَوْ مُوْسِرًا. اهـ. وَكَتَبَ ع ش (عَلِي الشَّبْرَامَلِّسِي): قَوْلُهُ مِنْ سُكَّرٍ وَغَيْرِهِ، أَيْ فَيَكْفِي فِي أَدَاءِ السُّنَّةِ. وَالْمَفْهُوْمُ مِنْ مِثْلِ هَذَا التَّعْبِيْرِ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَكْرُوْهٍ وَلَا حَرَامٍ خِلَافًا لِمَنْ تَوَهَّمَهُ مِنْ ضَعَفَةِ الطَّلَبَةِ. اهـ

      Artinya, “Perkataan pengarang: “Tidak ada batas minimalnya’”, maksudnya tidak ada batas minimal tertentu dalam pelaksanaan walimah. (Dan perkataannya: “Namun, yang lebih utama bagi orang yang mampu adalah seekor kambing”). Dalam redaksi kitab an-Nihayah disebutkan: Batas minimal walimah bagi orang yang mampu adalah seekor kambing, sedangkan bagi yang tidak mampu maka sesuai dengan kemampuannya. An-Nasa’i RA berkata: Yang dimaksud dengan “minimal” di sini adalah batas minimal kesempurnaan (kamāl), berdasarkan pernyataan dalam kitab at-Tanbih:“Dengan makanan apa pun seseorang mengadakan walimah, maka hukumnya boleh.”Cakupan walimah ini meliputi makanan dan minuman yang disuguhkan saat akad nikah, seperti air gula dan selainnya, meskipun penyelenggaranya adalah orang yang berkecukupan. Ali asy-Syibramalisi menuliskan: Yang dimaksud dengan “air gula dan selainnya” adalah bahwa hal tersebut sudah cukup untuk melaksanakan sunnah walimah. Dari ungkapan semacam ini dapat dipahami bahwa (walimah dengan hidangan sederhana semacam itu) hukumnya tidak makruh dan tidak pula haram, berbeda dengan anggapan sebagian pelajar yang keliru karena lemahnya pemahaman,” (I’anatuth Thalibin: Beirut, Daru Ihya’il Kutub Al-Arabiyah, 1883: halaman 357).

     4. Larangan Memaksakan Diri Dalam Walimah 

       Sudah semestinya walimah dilakukan menyesuaikan dengan batas kemampuan penyelenggara. Bahkan, Syekh Imam Khathib As-Syirbini menegaskan bahwa jika penyelenggara diketahui memaksakan diri demi gengsi dan pamer, maka tidak dianjurkan untuk didatangi.

وَمِنْهَا أَنْ لَا يَكُونَ الدَّاعِي ظَالِمًا أَوْ فَاسِقًا أَوْ شِرِّيرًا أَوْ مُتَكَلَّفًا طَلَبًا لِلْمُبَاهَاةِ وَالْفَخْرِ، قَالَهُ فِي الْإِحْيَاءِ

     Artinya “Di antaranya (syarat anjuran mendatangi walimah) adalah hendaknya orang yang mengundang tersebut bukan orang yang zalim, bukan orang fasik, bukan orang yang gemar berbuat jahat, dan bukan orang yang memaksakan diri (berlebih-lebihan) hanya demi mencari kemegahan dan kesombongan. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Ihya (Ihya Ulumuddin).” (Mughnil Muhtaj: Beirut, Darul Fikr, t.t Juz III, halaman 314).

    Dengan demikian, tujuan inti dari walimah adalah untuk mensyukuri nikmat dan menunjukkan atau mengumumkan pernikahan yang telah dilaksanakan. Sedangkan untuk standar minimal makanan yang dihidangkan, Islam tidak memberikan batasan minimal, bahkan jika memaksakan diri, walimah tersebut tidak dianjurkan untuk didatangi. Demikian penjelasan tentang makna anjuran walimah. Mari kita biasakan bersama agar walimah dilakukan sesuai dengan batas kemampuan dan tidak perlu dipaksakan.

Penutup

       Dalam momen-momen istimewa, masyarakat kerap merayakannya dengan kebersamaan melalui hidangan perjamuan, seperti resepsi yang menutup rangkaian acara pernikahan. Tradisi ini ternyata memiliki makna mendalam dalam Islam, yang dikenal sebagai Walimah. Meski sering diasosiasikan hanya dengan pernikahan, walimah sejatinya merangkum berbagai jenis perjamuan yang menggambarkan sukacita dan syukur.

      Dalam pandangan Islam, yang perlu dipahami dalam pelaksanaan walimah adalah walimah itu merupakan bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Walimatul ‘ursy memiliki fungsi sosial sebagai sarana untuk mempublikasikan pernikahan, dan pelaksanaan walimah hendaknya disesuaikan dengan kemampuan finansial pihak yang menyelenggarakannya, serta Islam melarang sikap memaksakan diri dalam mengadakan walimah.

      Saat mengadakan walimah dan menyebarkan undangan, hendaknya tidak mengistimewakan satu dengan lainnya. Sebagimana yang diajarkan oleh Nabi SAW terkait walimah, yakni kesederhanaan pelaksanaan walimah dengan menyuguhkan makanan yang tidak berlebihan dan menggunakan prinsip kesetaraan. Wallahu a’lam. (Disarikan dari berbagai sumber).

 

 

———

**)Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Pakuhaji Kab.Tangerang,   da’i/Penceramah, penulis, dan pemerhati sosial keagamaan.

 

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

MANFAAT PENCATATAN PERNIKAHAN

26 Februari 2026 - 08:57 WIB

Prinsip Hidup Bertetangga Menurut Islam dan KUHP

26 Februari 2026 - 00:38 WIB

Rekonstruksi Hakikat Puasa: Analisis Komprehensif Antara Kewajiban Syariat dan Fenomena Sosial Kontemporer

24 Februari 2026 - 12:13 WIB

Sanksi Disiplin terhadap Murid dalam Perspektif Islam Dan KUHP (Kajian Kritis Kasus Viral Kriminalisasi Terhadap Guru)

15 Februari 2026 - 23:20 WIB

Larangan Menuduh tanpa Bukti dalam Perspektif Islam dan KUHP

15 Februari 2026 - 23:05 WIB

Long Distance Akad (LDA)

12 Februari 2026 - 19:15 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x