Menu

Mode Gelap

Pernikahan · 25 Sep 2025 14:44 WIB ·

Waris (Faraidh II)

Penulis: UMI FIRMANSYAH


 Waris (Faraidh II) Perbesar

Waris (Faraidh II)

Bab 1 : Definisi Ahli Waris

 

1.  Pengertian Ahli Waris

Di antara pembaca mungkin ada yang masih bingung bahkan belum bisa membedakan antara ahli waris dengan pewaris.

Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia. Nah, Adapun orang yang meninggal dunia itu kita sebut sebagai pewaris.

Jadi intinya orang yang meninggal dunia disebut dengan pewaris. Orang yang menerima harta warisan disebut dengan ahli waris.

Maka ketika ada yang meninggal dunia dalam keluarga Anda secara otomatis harta milik orang yang meninggal dunia tersebut akan berpindah kepemilikannya dan diterima oleh ahli waris.

2.  Dalil-Dalil Seputar Ahli Waris

Para ulama membagi ahli waris setidaknya menjadi 4 bagian:

Pertama: Ahli waris pasangan hidup yaitu suami atau istri.

Kedua: Ahli waris furu’ atau keturunan yaitu terdiri dari anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki.

 

Ketiga: Ahli waris ushul atau orang tua yaitu terdiri dari ayah, ibu, kakek dari jalur ayah, nenek dari jalur ayah dan nenek dari jalur ibu.

Keempat: Ahli waris hawasyi yaitu terdiri dari saudara laki-laki seayah seibu, saudari perempuan seayah seibu, saudara laki-laki seayah, saudari perempuan seayah, saudara laki-laki seibu dan saudari perempuan seibu. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan), anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan). Kemudian paman seayah seibu, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah seibu dan anak laki-laki dari paman seayah.

Adapun dalil yang menyebutkan tentang semua ahli waris di atas adalah ayat al-Quran dan juga Hadits di bawah ini:

  1. Ayat Pasangan Hidup:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَ.رَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لََْ يَكُنْ لَنََُّ وَلَ د. فَإِنْ كَانَ لَنََُّ

وَلَ د فَ.لَكُمُ الرُّبُعُ مِاَِّ تَ.رَكْنَ. مِنْ بَ.عْدِ وَصِ يَّةٍ يُوصِ يَن بَِها أَوْ دَيْنٍ. وَلَنََُّ الرُّبُعُ مِاَِّ تَ.رَكْتُمْ إِنْ لََْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَ د. فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَ د فَ.لَهُنَّ الثُّمُنُ

مِاَِّ تَ.رَكْتُمْ. مِنْ بَ.عْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بَِها أَوْ دَيْنٍ.

Dan bagimu (suami) setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat

 

harta yang kamu (suami) tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu. (QS. An-Nisa’ : 12)

  1. Ayat Furu’ Atau Keturunan:

يُوصِ يكُمُ الَّلَُّ فِي أَوْلَادكُِمْ. لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَ ِ¹ظ الُْأنْ.ثَ.يَيِْن. فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً

فَ.وْقَ اثْ.نَ.تَيِْن فَ.لَهُنَّ ث.لُُثَا مَا تَ.رَكَ. وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَ.لَهَا النِ¹صْفُ .

Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian harta untuk anak-anakmu. bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. jika anak perempuan itu sendirian, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa’ : 11)

  1. Ayat Ushul Atau Orang Tua:

وَلَِأبَ.وَيْهِ لِكُلِ¹ وَاحِدٍ مِنْ.هُمَا السُّدُسُ مِاَِّ تَ.رَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَ د. فَإِنْ لََْ

يَكُنْ لَهُ وَلَ د وَوَرِثَهُ أَبَ.وَاهُ فَلُِِِ¹مهِ الثُّ.لُثُ . فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَة فَلُِِِ¹مهِ

السُّدُسُ . مِنْ بَ.عْدِ وَصِ يَّةٍ يُوصِ ي بَِها أَوْ دَيْنٍ. آبَؤَُكُمْ وَأَبْ.نَاؤُكُمْ لَا

 

إِنَّ الَّلََّ كَانَ عَلِيمًا

فَرِيضَةً مِنَ الَّلَِّ.

تَدْرُونَ أَي.هُُّمْ أَقْ.رَبُ لَكُمْ نَ.فْعًا. حَكِيمًا.

Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing- masingnya  seperenam   dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian- pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau setelah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak- anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa’ : 11)

  1. Ayat Hawasyi:

وَإِنْ كَانَ رَجُل يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَة وَلَهُ أَ خ أَوْ أُخْ ت فَلِكُلِ¹ وَاحِدٍ

مِنْ.هُمَا السُّدُسُ . فَإِنْ كَانُوا أَكْثَ.رَ مِنْ ذَلِكَ فَ.هُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّ.لُثِ. مِنْ بَ.عْدِ وَصِ يَّةٍ يُوصَى بَِها أَوْ دَيْنٍ غَيَْر مُضَا¹رٍ. وَصِ يَّةً مِنَ الَّلَِّ. وَالَّلَُّ عَلِي م حَلِي م.

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu  dalam  yang  sepertiga  itu,  sesudah

dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (QS. An-Nisa’ : 12)

يَسْتَ.فْتُونَكَ قُلِ الَّلَُّ يُ.فْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُ ؤ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَ د

وَلَهُ أُخْ ت فَ.لَهَا نِصْفُ مَا تَ.رَكَ وَهُوَ يَرِثُ.هَا إِنْ لََْ يَكُنْ لَاََ وَلَ د فَإِنْ

كَانَ.تَا اثْ.نَ.تَيِْن فَ.لَهُمَا الثُّ.لُثَانِ مِاَِّ تَ.رَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رجَِالًا وَنِسَاءً

 

تَضِ لُّوا وَالَّلَُّ بِكُلِ¹ شَيْ ءٍ

ِ¹ظ الُْأنْ.ثَ.يَيِْن ي.بَُِ¹يُن الَّلَُّ لَكُمْ أَنْ

فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ  حَ عَلِي م.

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki- laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa’ : 176)

وعن ابن عباس رضي الله عنهما، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فهو لأولى رجل ذكر.» رواه البخاري ومسلم.

Dari Ibnu Abbas radiyallahuanhuma, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama”. (HR. al-Bukhari & Muslim)

 

Bab 2 : Cara Mudah Menghafal Ahli Waris

 

Sekali lagi Penulis katakan bahwa buku sederhana ini kami khususkan hanya untuk pemula yang ingin memahami fiqih dasar waris. Oleh sebab itu menurut Penulis bab dasar yang mesti dikuasai oleh pemula setidaknya ada 5 hal:

  1. Mengenal Ahli waris
  2. Mengetahui Bagian Pasti Ahli Waris
  3. Mengetahui Syarat Bagian Pasti Ahli Waris
  4. Mengetahui Konsep Hijab
  5. Praktek Cara Menghitung Warisan Pembahasan di atas insyaAllah akan kami buatkan

bukunya satu persatu secara khusus. Nah, untuk

buku yang sedang Anda baca ini hanya kami khususkan untuk pembahasan yang nomor satu saja. Yaitu tentang mengenal ahli waris.

Dalam bab ini Saya akan mengajarkan bagaimana cara mudah menghafal nama nama ahli waris. Menghafal nama ahli waris ini wajib Anda hafal di luar kepala. Agar nanti memudahkan kita dalam memahami pembahasan-pembahasan selanjutnya.

Saya sangat menyarankan sekali bagi Anda untuk menghafalkan versi bahasa arabnya. Yakinlah bahwa dengan hafal ahli waris yang berbahasa arab akan lebih memudahkan dalam proses pembelajaran.

Sekarang bagi yang belum hafal kosa kata Bahasa arabnya silahkan dihafal dulu.

Pertama: Ahli waris pasangan hidup.

  • (ج َزْو) Suaami-    ( َزْوَجة) Istri

 

Kedua: Ahli waris furu’ atau keturunan.

  • (ن ِاْب) Anak laki-laki- (ت  بْن)  Anak perempuan

 

  • (نِاْب ِاْبُن) Cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki
  • (نِاْب ِبْنُت) Cucu perempuan dari jalur anak laki- laki

 

Ketiga: Ahli waris ushul atau orang tua.-(بَأ) Ayah- ( ُأم) Ibu

  • (اَلأِب ِمَن د َج) Kakek dari jalur ayah
  • (اَلأِب ِمَن َجَّدة) Nenek dari jalur ayah
  • (م اُلأِ ِمَن َجَّدة) Nenek dari jalur ibu

 

 

Keempat: Ahli waris hawasyi.

 خ شَقِيْ ق(  — ت شَقِيْقَة (

َأ) Saudara laki-laki seayah seibu

ُأْخ) Saudari perempuan seayah seibu

 

 خ للِبَِِ(  — ت لِلبَِِ(

َأ) Saudara laki-laki seayah

ُأْخ) Saudari perempuan seayah

 

 خ لِلُِِ م(  –

 ت لِلُِِ م(  –

َأ) Saudara laki-laki seibu

ُأْخ) Saudari perempuan seibu

 

  • (قَشِقْي خ َأ ِاْبُن) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan)
  • (ِللَِِبخ َأ ِاْبُن) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  • (ق َشِقْي م َع) Paman seayah seibu
  • (ِللَِِب م َع) Paman seayah
  • (قَشِقْي مَع ِاْبُن) Anak laki-laki dari paman seayah

seibu (sepupu laki-laki)

  • (ِللَِِب مَع ِاْبُن) Anak laki-laki dari paman seayah

(sepupu laki-laki)

Sekarang   setelah    Anda   menghafal   kosa    kata bahasa arab di atas maka selanjutnya coba ikuti

penjelasan di bawah ini agar hafalan Anda betul- betul terstruktur.

 

1.  Ahli Waris Pasangan Hidup

Coba silahkan Anda lihat gambar bagan di bawah ini terlebih dahulu. Caranya coba fokus dulu ke mayit atau orang yang meninggal dunia (warna merah tengah).

Kami ingatkan bahwa siapapun keluarga Anda yang meninggal dunia maka posisikanlah atau letakkanlah dia di kolom mayit yang bewarna merah.

Setelah itu coba Anda fokus dulu lihat ke arah kanan dan kiri mayit yaitu pasangan hidup (ada 2 pihak yaitu suami dan istri). Jangan pindah ke yang lain dulu sebelum benar benar hafal. Coba hafalkan posisi suami dan istri sekarang, wajib lihat gambar!

2.  Ahli Waris Furu’ (Keturunan)

Setelah itu coba Anda fokus dulu lihat ke arah bawah mayit dan sambil Anda hafalkan satu persatu (ada 4 pihak). Jangan pindah ke yang lain dulu

 

sebelum benar benar hafal posisi masing-masing ahli waris keturunan. Coba hafalkan sekarang, wajib lihat gambar!

Sudah hafal ya? Beneran? Ok, Saya percaya.

3.  Ahli Waris Ushul (Orang Tua)

Sekarang coba lihat ke arah atas mayit dan sambil Anda hafalkan satu persatu (ada 5 pihak). Jangan pindah ke yang lain dulu sebelum benar benar hafal. Coba hafalkan sekarang posisinya, wajib lihat gambar!

Tolong bayangkan terus di kepala Anda daftar

 

nama nama ahli waris tersebut sesuai posisinya. Saya akan wajibkan bagi Anda untuk menuliskan ulang persis seperti di gambar.

Alhamdulillah sampai di sini berarti Anda sudah menghafal ahli waris pasangan hidup, ahli waris furu’ (keturunan) dan ahli waris ushul (orang tua).

Maaf, kami sarankan coba hafalkan sekali lagi. Bila perlu Anda tuliskan hafalan Anda tadi di kertas tanpa melihat gambar di atas. Dan dicek dulu sudah betul apa belum posisi ahli waris yang sudah Anda hafal tersebut. Silahkan dicoba sekarang di kertas masing- masing.

3.  Ahli Waris Hawasyi

Nah, Baik sekarang kita lanjut lagi yang terakhir. Sekarang coba lihat ke arah kanan dan kiri mayit (selain suami & istri).

Disitu ada nama nama saudara dan saudari si mayit. Perlu diketahui bahwa saudara dan saudari mayit itu ada 3 macam. Pertama seayah seibu (kandung), kedua seayah saja dan ketiga seibu saja.

 

Hafalkan!

Sekarang coba hafalkan dulu posisi saudara dan saudari yang seayah dan seibu (kandung). Posisinya sebelah kanan. Jika sudah hafal geser lagi ke kanan dan hafalkan saudara dan saudari yang seayah. Hafalkan posisi keduanya ya.

Jika sudah hafal maka geser lagi ke arah paling kiri yaitu saudara dan saudari seibu. Hafalkan posisi gambarnya! Wajib lihat gambar dan bayangkan terus sampai hafal semua posisi ahli warisnya sesuai gambar.

Alhamdulillah sampai di sini berarti Anda sudah menghafal nama nama ahli waris hawasyi bagian saudara/saudari.

Selanjutnya masih ada hawasyi yang lainnya. Coba lihat di bawahnya saudara laki-laki seayah seibu (kandung) dan saudara laki-laki seayah. Di situ ada anak laki-laki di bawahnya kan?. Lihat gambar!

Nah, Adapun kalo saudari perempuan, baik yang kandung atau seayah saja atau seibu saja maka tidak

 

ada ahli waris lagi di bawahnya. Artinya keponakan dari jalur saudari itu bukan termasuk ahli waris.

Nah, sekarang hafalkan saja 2 keponakan yang termasuk ahli waris di gambar tersebut, yaitu keponakan laki-laki dari jalur saudara seayah seibu dan keponakan laki-laki dari jalur saudara seayah saja. Wajib lihat gambar dan hafalkan posisi keduanya!

Alhamdulillah sampai di sini berarti Anda sudah menghafal nama nama ahli waris hawasyi bagian keponakan.

Selanjutnya yang terakhir masih ada hawasyi yang lainnya. Sekarang lihat lagi sebelah kanan ayah. Di situ ada paman. Yang termasuk ahli waris hanya paman seayah seibu (kandung) dan paman seayah saja. Adapun bibi tidak termasuk ya. Wajib lihat gambar! Dan hafalkan posisi gambarnya.

Sekaligus juga lihat di bawahnya si paman ada anak laki-lakinya paman. Atau kita kenal dengan sepupunya mayit.

Pokoknya anak laki-lakinya paman baik dari paman seayah seibu (kandung) atau paman seayah saja maka keduanya termasuk ahli waris. Adapun anak perempuannya paman tidak termasuk ahli waris.

Alhamdulillah ya Allah, sampai di sini berarti Anda sudah menghafal semua ahli waris.

Sekali lagi tolong diulang ulang terus penjelasan Saya di atas sampai Anda betul betul hafal semua nama ahli waris di luar kepala.

Caranya yaitu dengan menuliskan ulang daftar nama nama ahli waris tersebut sama persis posisinya seperti di gambar. Tuliskan saja di kertas selembar Anda masing-masing tanpa melihat gambar.

Bila perlu kirimkan ke no WA saya tentang hasil gambar posisi ahli waris yang sudah Anda buat sendiri tanpa melihat gambar di atas. Sebagai bukti bahwa Anda betul-betul sudah paham masing- masing posisi ahli waris. Terimakasih.

Selamat mencoba. Mohon lakukan sekarang juga. Sekali lagi tolong dengan sangat hafalkan ahli waris yang berbahasa arab. Suatu saat Anda pasti akan sangat membutuhkan nama nama ahli waris yang berbahasa arab tersebut. Tentu harus tahu artinya juga. Semoga berhasil. Aamiin.

Bab 3 : Mengenal Lebih Dekat Ahli Waris

 

Setelah Anda menghafal semua nama nama ahli waris di luar kepala, maka selanjutnya silahkan simak penjelasan detail mengenai masing-masing ahli waris.

Kami ingatkan kembali bahwa siapapun keluarga Anda yang meninggal dunia baik bapak atau ibu Anda atau kakek Anda atau saudara Anda pokoknya jangan lupa yang meninggal dunia tersebut posisikan dia di kolom mayit.

Berikut ini penjelasannya:

1.  Suami

  • (ج َزْو) Suami

Ketika dalam keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia itu jenis kelaminnya perempuan maka bisa jadi kalo dia sudah menikah

 

berarti ada suami yang menjadi ahli waris.

Artinya suaminya itu berhak mendapatkan warisan dari harta istrinya yang meninggal dunia. Yang penting syaratnya adalah suaminya itu masih hidup. Kalau sudah meninggal duluan ya tidak mendapatkan warisan.

2.  Istri

–     ( َزْوَجة) Istri

Begitu juga ketika dalam keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia itu jenis kelaminnya laki-laki maka bisa jadi kalo dia sudah menikah berarti ada istri yang menjadi ahli waris.

Artinya istrinya itu berhak mendapatkan warisan dari harta suaminya yang meninggal dunia. Yang penting syaratnya adalah istrinya itu masih hidup. Kalau sudah meninggal duluan ya tidak mendapatkan warisan juga.

Bahkan jika si mayit memiliki istri lebih dari satu misalnya ada 4 istri maka semua istrinya ini berhak mendapatkan harta warisannya. Tapi kalo ada istri yang sudah dicerai maka istri yang sudah dicerai ini tidak jadi dapat harta warisan apabila sudah selesai masa iddahnya.

Oia, mungkin ada yang bingung apakah suami istri itu dua duanya dapet warisan secara bersamaan? Ya enggak lah, yang dapet warisan ya hanya salah satunya saja. Kan tergantung siapa yang meninggal duluan. Baru kita bagikan hartanya itu ke pasangan hidupnya.

 

3.  Anak Laki-Laki

  • (ن ِاْب) Anak laki-laki

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki anak laki-laki maka anak laki-lakinya ini termasuk orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya yang meninggal dunia. Walaupun dia masih kecil.

Anak laki-laki ini termasuk ahli waris yang pasti mendapatkan harta warisan. Syaratnya yang penting masih hidup. Kalau sudah meninggal duluan ya tidak mendapatkan warisan juga.

Cara mendapatkan warisannya pun juga hanya dengan jalur ashabah atau sisa. Jika dalam satu keluarga ada anak laki-laki dan anak perempuan maka kaidahnya adalah anak laki-laki harus mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan.

Dan yang paling unik adalah anak laki-laki inilah yang akan menghalangi saudara/saudari orang tuanya dari mendapatkan harta warisan. Termasuk juga hawasyi yang lainnya pun terhalangi juga olehnya.

Kalo dalam bahasa fiqih mereka dinamakan dengan istilah terhijab atau mahjub/terhalangi. Nanti kita bahas secara khusus tentang konsep hijab di buku saya yang selanjutnya. insyaAllah.

4.  Anak Perempuan

 

–     (تِبْن) Anak perempuan

 

Begitu juga Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki anak perempuan maka anak perempuannya ini termasuk orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya yang meninggal dunia. Walaupun dia masih kecil.

Syaratnya juga sama, yaitu yang penting masih hidup. Kalau sudah meninggal duluan ya tidak mendapatkan warisan juga.

5.  Cucu Laki-Laki Dari Jalur Anak Laki-Laki

  • (نِاْب ِاْبُن) Cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki Begitu  juga  Jika  di  keluarga  Anda  ada  yang

meninggal dunia dan dia memiliki cucu laki-laki dari

jalur anak laki-lakinya maka cucu ini termasuk ahli waris.

Tapi cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

Perlu diketahui juga bahwa cucu laki-laki dari jalur anak perempuan tidak dapat warisan alias bukan termasuk ahli waris dari kakek atau neneknya yang meninggal dunia.

6.  Cucu Perempuan Dari Jalur Anak Laki- Laki

  • (نِاْب ِبْنُت) Cucu perempuan dari jalur anak laki- laki

Begitu  juga  Jika  di  keluarga  Anda  ada  yang

 

meninggal dunia dan dia memiliki cucu perempuan dari jalur anak laki-lakinya maka cucu ini termasuk ahli waris.

Tapi cucu perempuan dari jalur anak laki-laki ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

Perlu diketahui juga bahwa pada dasarnya semua cucu yang berasal dari jalur anak perempuan bukan termasuk ahli waris dari kakek atau neneknya yang meninggal dunia.

Jadi cucu (laki/perempuan) yang termasuk ahli waris itu hanya yang berasal dari anak laki-lakinya almarhum/almarhumah saja.

7.  Ayah

 

–     (ب

َأ) Ayah

 

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki ayah yang masih hidup maka ayahnya itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari anaknya yang meninggal dunia tersebut.

Kedudukan ayahnya si mayit ini juga unik sekali sama seperti anak laki-lakinya si mayit, yaitu mereka berdua termasuk orang yang akan menghalangi semua saudara dan saudarinya si mayit dari mendapatkan harta warisan. Termasuk hawasyi yang lainnya juga terhalang dari mendapatkan harta warisan dari si mayit.

8.  Ibu

 

–     ( ُأم) Ibu

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki ibu yang masih hidup maka ibunya itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari anaknya yang meninggal dunia tersebut.

9.  Kakek Dari Jalur Ayah

  • (اَلأِب ِمَن د َج) Kakek dari jalur ayah

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki kakek yang masih hidup dari jalur ayahnya, maka kakeknya itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari cucunya yang meninggal dunia tersebut.

Syaratnya yang penting masih hidup dan ayahnya almarhum sudah meninggal dunia duluan. Sebab kalo ayahnya almarhum masih hidup maka si kakek ini gak jadi dapat warisan alias terhijab atau terhalangi oleh ayahnya almarhum.

Nah, Adapun kakek yang berasal dari jalur ibu itu bukan termasuk ahli waris. Dia tidak berhak mendapatkan warisan dari cucunya yang meninggal dunia.

Jadi intinya kakek yang berasal dari jalur ayah saja yang mendapatkan harta warisan.

10.  Nenek Dari Jalur Ayah

  • (اَلأِب ِمَن َجَّدة) Nenek dari jalur ayah

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia

 

 

dan dia memiliki nenek dari jalur ayah maka neneknya itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari cucunya yang meninggal dunia tersebut.

Syaratnya sama yang penting masih hidup dan ayah dan ibunya almarhum sudah meninggal dunia duluan. Sebab kalo ayah dan ibunya almarhum masih hidup maka si nenek ini gak jadi dapat warisan alias terhijab atau terhalangi oleh ayah dan ibunya si almarhum yang masih hidup.

11.  Nenek Dari Jalur Ibu

  • (م اُلأِ ِمَن َجَّدة) Nenek dari jalur ibu

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki nenek dari jalur ibu maka neneknya itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari cucunya yang meninggal dunia.

Syaratnya sama yang penting masih hidup dan ibunya almarhum sudah meninggal dunia duluan. Sebab kalo ibunya almarhum masih hidup maka si nenek ini gak jadi dapat warisan alias terhijab atau terhalangi oleh ibunya almarhum yang masih hidup.

12.  Saudara Laki-Laki Seayah Seibu

 

 خ شَقِيْ ق(  –

َأ) Saudara laki-laki seayah seibu

 

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudara laki-laki yang seayah dan seibu dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga.

Tapi  saudara  laki-laki  kandung  ini  bisa  dapat

 

 

warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

13.  Saudari Perempuan Seayah Seibu

  • ( َقةَشِقْي ت ُأْخ) Saudari perempuan seayah seibu

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudari perempuan yang seayah dan seibu dengan al- marhum maka dia termasuk ahli waris juga.

Tapi saudari perempuan kandung ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

14.  Saudara Laki-Laki Seayah

  • (لِلَِِب خ َأ) Saudara laki-laki seayah

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudara laki-laki yang seayah saja dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga.

Tapi saudara laki-laki seayah ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

Oia mungkin ada yang bingung. Saudara seayah itu gimana? Jadi gini, saudara seayah itu maksudnya dia dengan almarhum memiliki bapak yang sama tapi beda ibu. Paham?

Ya mungkin dulu bapaknya mereka itu poligami

 

atau pernah cerai terus nikah lagi dengan wanita lain. Nah masing masing istri bapaknya itu punya anak maka sesama anak mereka itu statusnya disebut saudara seayah karena ayahnya sama tapi ibunya beda orang. Semoga mudeng. Aamiin.

15.  Saudari Perempuan Seayah

  • (ِللَِِب ت ُأْخ) Saudari perempuan seayah

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudari perempuan yang seayah saja dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga.

Tapi saudari perempuan seayah ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

Oia mungkin ada yang bingung juga. Saudari perempuan seayah itu gimana? Jadi gini, sama kayak tadi di atas, saudari perempuan seayah itu maksudnya dia dengan almarhum memiliki bapak yang sama tapi beda ibu.

Jadi kalau tadi kita jelaskan tentang saudara laki- laki seayah ya kalo ini saudari perempuan seayah, Cuma beda kelamin saja kok. Paham ya?

16.  Saudara Laki-Laki Seibu

  • (م ِللُِِ خ َأ) Saudara laki-laki seibu

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudara laki-laki yang seibu saja dengan al-marhum maka dia

 

termasuk ahli waris juga.

Tapi saudara laki-laki seibu ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

Oia mungkin ada yang bingung juga nih. Saudara laki-laki seibu itu gimana? Jadi gini, Saudara laki-laki seibu itu maksudnya dia dengan almarhum memiliki ibu yang sama tapi beda bapak. Paham ya?

Ya mungkin dulu ibu mereka itu pernah menikah dengan seorang laki-laki lalu cerai dan menikah lagi dengan laki-laki lain. Nah dari dua pernikahan itu sang ibu punya anak maka sesama anak mereka itu statusnya disebut saudara seibu karena ibunya sama tapi ayahnya beda orang. Semoga mudeng juga. Aamiin.

17.  Saudari Perempuan Seibu

 

 ت لِلُِِ م(  –

ُأْخ) Saudari perempuan seibu

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudari perempuan yang seibu saja dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga.

Tapi saudari perempuan seibu ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

Oia mungkin ada yang bingung juga. Saudari perempuan seibu itu gimana? Jadi gini, sama kayak tadi di atas, saudari perempuan seibu itu maksudnya dia dengan almarhum memiliki ibu yang sama tapi

 

beda ayah.

Jadi intinya kalau tadi kita telah jelaskan tentang saudara laki-laki seibu ya kalo ini saudari seibu, Cuma beda kelamin saja kok. Paham ya?

18. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara Laki-Laki Seayah Seibu

  • (قَشِقْي خ َأ ِاْبُن) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan laki-laki)

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki yang seayah seibu maka dia termasuk ahli waris yang berhak mendpatkan warisan juga.

Tapi keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki yang seayah seibu ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

19. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara Laki-Laki Seayah

  • (ِللَِِبخ َأ ِاْبُن) Anak laki-laki dari saudara laki-laki

seayah (keponakan laki-laki)

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki yang seayah saja maka dia termasuk ahli waris yang berhak mendpatkan warisan juga.

Tapi keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki yang seayah saja ini bisa dapat warisan dan bisa juga

 

tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

Perlu diketahui bahwa keponakan laki-laki yang termasuk ahli waris ini hanya dari jalur saudara laki- laki yang seayah seibu dan dari jalur saudara laki-laki yang seayah saja. Adapun keponakan laki-laki yang berasal dari jalur seibu saja maka bukan termasuk ahli waris.

Begitu juga perlu diketahui bahwa semua keponakan yang berjenis kelamin perempuan tidak termasuk ahli waris.

20.  Paman Seayah Seibu

  • (ق َشِقْي م َع) Paman seayah seibu

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki paman yang seayah dan seibu dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga.

Tapi paman kandung ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

Perlu diketahui bahwa bibi atau budenya almarhum semuanya tidak termasuk ahli waris. Jadi yang menjadi ahli waris hanya yang laki-laki saja dalam hal ini.

21.  Paman Seayah

  • (ِللَِِب م َع) Paman seayah

Begitu  juga  jika  di  keluarga  Anda  ada  yang

 

meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki paman yang seayah saja dengan al-marhum maka dia juga termasuk ahli waris.

Tapi paman seayah ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

Perlu diketahui juga bahwa paman seibu tidak termasuk ahli waris.

22. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah Seibu

  • (قَشِقْي مَع ِاْبُن) Anak laki-laki dari paman seayah

seibu (sepupu laki-laki)

Tadi kita sudah sebutkan bahwa paman seayah seibu itu termasuk ahli waris. Nah begitu juga jika paman seayah seibu ini punya anak laki-laki maka dia juga termasuk ahli waris.

Dengan kata lain dia itu adalah sepupunya almarhum yang laki-laki. Adapun sepupu perempuan tidak termasuk ahli waris.

Perlu diketahui juga bahwa sepupu laki-laki dari jalur seayah seibu ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

23.  Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah

  • (ِللَِِب مَع ِاْبُن) Anak laki-laki dari paman seayah

(sepupu laki-laki)

Tadi kita juga sudah sebutkan bahwa paman

 

seayah saja itu juga termasuk ahli waris. Nah begitu juga jika paman seayah ini punya anak laki-laki maka dia juga termasuk ahli waris.

Dengan kata lain dia itu adalah sepupunya almarhum yang laki-laki cuma bedanya dia dari jalur paman yang seayah.

Dan ingat sepupu perempuan dari jalur paman seayah saja ini juga bukan termasuk ahli waris.

Lagi-lagi perlu diketahui bahwa sepupu laki-laki dari jalur seayah saja ini juga bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.

24.  Mu’tiq Atau Mu’tiqah

)مُعْتِ ق أَوْ مُعْتِقَة (  –

Zaman dahulu masih ada perbudakan. Orang yang memerdekakan budak itu disebut dengan mu’tiq atau mu’tiqah. Nah dalam islam mu’tiq dan mu’tiqah ini termasuk ahli waris juga. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.

Intinya, Mu’tiq adalah seorang laki-laki yang dulu pernah memerdekakan almarhum saat masih hidup. Adapun Mu’tiqah adalah seorang perempuan yang dulu pernah memerdekakan almarhum saat masih hidup.

Mereka ini mendapatkan warisan dengan cara ashabah atau sisa. Tapi dengan syarat tidak terhijab oleh ahli waris lainnya. Nanti kita bahas lagi mengenai konsep hijab dalam buku tersendiri. insyaAllah.

 

 

Referensi

 

Al Qur’an Al-Kariim

Al Bukhari, Muhammad bin Ismail Abu Abdullah. Al Jami’ As Shahih (Shahih Bukhari). Daru Tuq An Najat. Kairo, 1422 H

An Nisaburi, Muslim bin Al hajjaj Al Qusyairi. Shahih Muslim. Daru Ihya At Turats. Beirut. 1424 H

At Tirmidzi, Abu Isa bin Saurah bin Musa bin Ad Dhahak. Sunan Tirmidzi. Syirkatu maktabah Al halabiy. Kairo, Mesir. 1975

As Sajistani, Abu Daud bin Sulaiman bin Al Asy’at. Sunan Abi Daud. Daru Risalah Al Alamiyyah. Kairo, Mesir. 2009

Al Quzuwainiy, Ibnu majah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu majah. Daru Risalah Al Alamiyyah. Kairo, Mesir. 2009

Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha. Al-Fiqhu al- Manhaji alaa Madzhabi al-Imam asy-Syafiiy, Kuwait.

An nawawi , Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf. Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Darul Ihya Arabiy. Beirut. 1932

Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Fii Syarhil Minhaj, Mesir: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra.

Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj, Bairut: Darul Fikr.

 

Abu Bakr ad-Dimyati, I’anatut Thalibin ‘Ala Halli Alfadzi Fathil Mu’iin, Bairut: Darul Fikr.

Abu Syuja’ , Matan al-Ghayah wa at-Taqrib. Darul Ihya Arabiy. Beirut. 1990

Taqiyuddin Al-Hisni, Kifayatul Akhyar, Darul Khoir.

Damaskus 1994.

Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, Darul Kutub al-Islamiyah.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Mengapa Verifikasi Calon Pengantin Adalah Keharusan di Era Digital?

30 September 2025 - 11:22 WIB

Taukil Wali bil lisan melalui daring, apakah diperbolehkan?

29 September 2025 - 16:46 WIB

Menggapai Keluarga SAMARA

29 September 2025 - 11:36 WIB

Waris (Faraidh IV)

25 September 2025 - 15:37 WIB

Waris (Faraidh III)

25 September 2025 - 15:19 WIB

Tepuk Sakinah: Cinta Terjaga, Keluarga Bahagia

24 September 2025 - 15:01 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x