Waris (Faraidh V)
Syarat Bagian Pasti Ahli Waris
Setelah kita menguasai pembahasan terkait mengenal ahli waris dan mengenal bagian pasti ahli waris, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui syarat-syarat bagian pasti tersebut.
Maksudnya begini, ketika ada ahli waris yang mendapatkan warisan dengan jalur fardh atau bagian pasti seperti suami misalnya bisa mendapatkan 1/2 atau 1/4. Lalu kapan sang suami itu mendapatkan 1/2? Dan kapan suami itu mendapatkan 1/4?
Nah, Oleh sebab itu kita harus ketahui dulu syarat syaratnya. Dan untuk menghafal syarat syarat bagian pasti ini sangatlah mudah insyaAllah. Kita hanya butuh sedikit fokus saja sebab ternyata syarat- syaratnya banyak yang mirip-mirip.
Langsung saja kita perhatikan syarat-syarat bagian pasti dari masing-masing ahli waris. Syarat-syarat
bagian pasti ini wajib Anda hafal di luar kepala. Syarat-syaratnya kebanyakan mirip-mirip. Sehingga sangat mudah untuk dihafal.
Kami ingatkan kembali bahwa ketika kami sebut istilah anak laki-laki, saudara, kakek, nenek dan lain lain, maka maksudnya adalah anak laki-lakinya si mayit, saudaranya si mayit, kakeknya si mayit dan seterusnya. Jadi patokannya adalah si mayit.
Jangan lupa untuk terus melihat gambar bagan struktur keluarga mayit dan sambil dibayangkan posisi-posisi ahli warisnya. insyaAllah jika Anda selalu melihat gambar bagan tersebut maka akan lebih memudahkan dalam menghafal syarat-syarat bagian pasti ahli waris.
1. Suami
- (ج َزْو) Suami
- Suami mendapatkan 1/2 syaratnya adalah:
- Jika almarhumah yaitu istri yang meninggal dunia tidak mempunyai keturunan (anak atau cucu).
- Suami mendapatkan 1/4 syaratnya adalah:
- Jika almarhumah yaitu istri yang meninggal dunia mempunyai keturunan (anak atau cucu).
2. Istri
- ( َزْوَجة) Istri
- Istri mendapatkan 1/4 syaratnya adalah:
- Jika almarhum yaitu suami yang meninggal dunia tidak mempunyai keturunan (anak atau cucu).
- Istri mendapatkan 1/8 syaratnya adalah:
- Jika almarhum yaitu suami yang meninggal dunia mempunyai keturunan (anak atau cucu).
3. Anak Perempuan
- (ت ِبْن) Anak perempuan
- Anak perempuan mendapatkan 1/2 syaratnya adalah:
- Jika (ت ِبْن) yaitu anak perempuan tersebut
jumlahnya hanya satu orang saja.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si
- Anak perempuan mendapatkan 2/3 syaratnya adalah:
- Jika (ت ِبْن) yaitu anak perempuan tersebut
jumlahnya lebih dari satu.
- Tidak ada (ن ِاْب) anak laki-lakinya si
- Anak perempuan mendapatkan Ashabah bilghair (A. bg) syaratnya adalah:
- Jika ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si
4. Cucu Perempuan Dari Jalur Anak Laki- Laki
- (ن„ِاْب ِبْنُت) Cucu perempuan dari jalur anak laki- laki
- Cucu perempuan mendapatkan 1/2 syaratnya adalah:
- Jika (ن„ِاْب ِبْنُت) yaitu cucu perempuan tersebut jumlahnya hanya satu orang saja.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya
- Tidak ada (ت بْن) yaitu anak perempuannya
- Cucu perempuan mendapatkan 2/3 syaratnya adalah:
- Jika (ن„ ِاْب ِبْنُت) cucu perempuan tersebut jumlahnya lebih dari satu.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya
- Tidak ada (ت ِبْن) yaitu anak perempuannya
- Cucu perempuan mendapatkan Ashabah bilghair (A. bg) syaratnya adalah:
- Jika ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si
- Cucu perempuan mendapatkan 1/6 syaratnya adalah:
- Jika (ت بْن) yaitu anak perempuannya si mayit
mendapatkan bagian 1/2.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si
5. Saudari Perempuan Seayah Seibu
ت شَقِيْ•قَة ( · ُأْخ) Saudari perempuan seayah seibu
- Saudari perempuan seayah seibu mendapatkan 1/2 syaratnya adalah:
- Jika ( َقةَشِقْي ت ُأْخ) yaitu saudari perempuanseayah seibu tersebut jumlahnya hanya satu saja.
- Tidak ada (ق َشِقْي seayah seibu.خ َأ) yaitu saudara laki-laki Tidak ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِبْنُت) yaitu cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si mayit
- Tidak ada (ت
- Tidak ada (بِبْن) yaitu anak perempuannya yaitu ayahnya si mayit
- Tidak ada (د َج) yaitu kakeknya si
- Saudari perempuan seayah seibu mendapatkan 2/3 syaratnya adalah:
- Jika ( َقةَشِقْي ت ُأْخ) yaitu saudari perempuan seayah seibu tersebut jumlahnya lebih dari satu.
- Tidak ada (ق َشِقْي خ َأ) yaitu saudara laki-laki seayah seibu.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِبْنُت) yaitu cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si
- Tidak ada (ت
- Tidak ada (ب ِبْن) yaitu anak perempuannya syaitu ayahnya si mayit.
- Tidak ada (د َج) yaitu kakeknya si
- Saudari perempuan seayah seibu mendapatkan Ashabah bilghair (A. bg) syaratnya adalah:
- Jika ada (ق َشِقْي خ َأ) yaitu saudara laki-laki seayah seibu.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si
- Tidak ada (ب َأ) yaitu ayahnya si
- Tidak ada (د َج) yaitu kakeknya si
- Saudari perempuan seayah seibu mendapatkan Ashabah ma’alghair (A. mg) syaratnya adalah:
- Jika furu’ (keturunannya mayit) hanya perempuan saja alias tidak ada keturunan laki-laki. Yaitu hanya ada (ن„ ِاْب ِبْنُت) cucu perempuan dari anak laki-laki dan (ت ِبْن) anak perempuan.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si mayit
- Tidak ada (ب َأ) yaitu ayahnya si mayit
- Tidak ada (د َج) yaitu kakeknya si mayit
6. Saudari Perempuan Seayah
- (ِلَلأِب ت ُأْخ) Saudari perempuan seayah
- Saudari perempuan seayah mendapatkan 1/2 syaratnya adalah:
- Jika (ب„ِلَِ ت ُأْخ) yaitu saudari perempuan
seayah tersebut jumlahnya hanya satu orang saja.
- Tidak ada (ب„ِلَِ خ َا) yaitu saudara laki-laki
- Tidak ada (ق َشِقْي خ َأ) yaitu saudara laki-laki seayah seibu.
- Tidak ada ( َقةَشِقْي ت ُأْخ) yaitu saudari perempuan seayah seibu.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِبْنُت) yaitu cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si mayit
- Tidak ada (ت
- Tidak ada (ب ِبْن) yaitu anak perempuannya si mayit yaitu ayahnya si mayit.
- Tidak ada (د َج) yaitu kakeknya si
- Saudari perempuan seayah mendapatkan 2/3 syaratnya adalah:
- Jika (ب„ِلَِ ت ُأْخ) yaitu saudari perempuan
seayah tersebut jumlahnya lebih dari satu.
- Tidak ada (ب„ِلَِ خ َا) yaitu saudara laki-laki
- Tidak ada (ق َشِقْي خ َأ) yaitu saudara laki-laki seayah seibu.
- Tidak ada ( َقةَشِقْي ت ُأْخ) yaitu saudari
perempuan seayah seibu.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِبْنُت) yaitu cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si
- Tidak ada (ت
- Tidak ada (ب ِبْن) yaitu anak perempuannya yaitu ayahnya si mayit.
- Tidak ada (د َج) yaitu kakeknya si
- Saudari perempuan seayah mendapatkan Ashabah bilghair (A. bg) syaratnya adalah:
- Jika ada (ب„ِلَِ خ َا) yaitu saudara laki-laki
- Tidak ada (ق َشِقْي خ َأ) yaitu saudara laki-laki seayah seibu.
- Tidak ada ( َقةَشِقْي ت ُأْخ) yaitu saudari
perempuan seayah seibu yang mendapatkan
Ashabah ma’alghair (A. mg).
- Tidak ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si
- Tidak ada (ب َأ) yaitu ayahnya si
- Tidak ada (د َج) yaitu kakeknya si
- Saudari perempuan seayah mendapatkan 1/6 syaratnya adalah:
- Jika ( َقةَشِقْي ت ُأْخ) yaitu saudari perempuan seayah seibu mendapatkan bagian 1/2.
- Tidak ada (ب„ِلَِ خ َا) yaitu saudara laki-laki
- Tidak ada (ق َشِقْي خ َأ) yaitu saudara laki-laki seayah seibu.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِاْبُن) yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن„ِاْب ِبْنُت) yaitu cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ن ِاْب) yaitu anak laki-lakinya si
- Tidak ada (ت
- Tidak ada (ب
ِبْن) yaitu anak perempuannya si
َأ) yaitu ayahnya si mayit.
- Tidak ada (د َج) yaitu kakeknya si
- Saudari perempuan seayah mendapatkan
Ashabah ma’alghair (A. mg) syaratnya adalah:
- Jika furu’ (keturunannya mayit) hanya perempuan saja alias tidak ada keturunan laki- Yaitu hanya ada (ن„ِاْب ِبْنُت) cucu perempuan
dari anak laki-laki dan (ت ِبْن) anak perempuan.
- Tidak ada (ب„ِلَِ خ َا) yaitu saudara laki-laki
- Tidak ada (ق َشِقْي خ َأ) yaitu saudara laki-laki seayah seibu.
- Tidak ada ( َقةَشِقْي ت ُأْخ) yaitu saudari
perempuan seayah seibu.
- Tidak ada (ب َأ) yaitu ayahnya si
- Tidak ada (د َج) yaitu kakeknya si
7. Ayah
- (ب َأ) Ayah
- Ayah mendapatkan 1/6 syaratnya adalah:
- Jika si mayit memiliki keturunan laki-laki. Yaitu ada (ن ِاْب) anak laki-laki atau ada (ن„ِاْب ِاْبُن) cucu
laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Ayah mendapatkan 1/6 + Ashabah syaratnya adalah:
- Jika si mayit hanya memiliki keturunan
perempuan saja. Yaitu hanya ada (ت ِبْن) anak
perempuan atau (ن„ ِاْب ِبْنُت) cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit.
- Ayah mendapatkan Ashabah (A. bn) syaratnya
adalah:
- Jika si mayit tidak memiliki keturunan (anak atau cucu).
8. Kakek Dari Jalur Ayah
- (الَِِب ِمَن د َج) Kakek dari jalur ayah
- Kakek mendapatkan 1/6 syaratnya adalah:
- Jika si mayit memiliki keturunan laki-laki. Yaitu ada (ن ِاْب) anak laki-laki atau ada (ن„ِاْب ِاْبُن) cucu
laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ب
َأ) ayahnya si mayit.
- Tidak ada (ق َشِقْي
seayah seibu.
خ َأ) yaitu saudara laki-laki
- Tidak ada ( َقةَشِقْي ت ُأْخ) yaitu saudari
perempuan seayah seibu.
- Tidak ada (ب„
لَِِ
خ َا) yaitu saudara laki-laki
- Tidak ada (ب„
ت لَِِ
ُأْخ) yaitu saudari perempuan
- Kakek mendapatkan 1/6 + Ashabah syaratnya adalah:
- Jika si mayit hanya memiliki keturunan
perempuan saja. Yaitu hanya ada (ت
ِبْن) anak
perempuan atau (ن„ ِاْب ِبْنُت) cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit.
- Tidak ada (ب َأ) ayahnya si
- Tidak ada (ق َشِقْي خ َأ) yaitu saudara laki-laki seayah seibu.
- Tidak ada ( َقةَشِقْي ت ُأْخ) yaitu saudari
perempuan seayah seibu.
- Tidak ada (ب„ِلَِ خ َا) yaitu saudara laki-laki
- Tidak ada (ب„ِلَِ ت ُأْخ) yaitu saudari perempuan
- Kakek mendapatkan Ashabah (A. bn) syaratnya adalah:
- Jika si mayit tidak memiliki keturunan (anak atau cucu).
- Tidak ada (ب َأ) ayahnya si
- Tidak ada (ق َشِقْي خ َأ) yaitu saudara laki-laki seayah seibu.
- Tidak ada ( َقةَشِقْي ت ُأْخ) yaitu saudari
perempuan seayah seibu.
- Tidak ada (ب„ِلَِ خ َا) yaitu saudara laki-laki
- Tidak ada (ب„
9. Ibu
- (ُأم) Ibu
ت لَِِ
ُأْخ) yaitu saudari perempuan
- Ibu mendapatkan 1/3 syaratnya adalah:
- Jika si mayit tidak mempunyai keturunan (anak atau cucu).
- Jumlah saudara/saudarinya si mayit tidak lebih dari satu orang.
- Ibu mendapatkan 1/6 syaratnya adalah:
- Jika si mayit mempunyai keturunan (anak atau cucu).
- Jumlah saudara/saudarinya si mayit lebih dari satu (meskipun mereka termahjub oleh
(ب َأ) ayahnya si mayit)
10. Saudara/Saudari Seibu
- (م ِلُلأِ ت ُأْخ/خ َأ) Saudara/Saudari seibu
- Saudara/Saudari seibu mendapatkan 1/6 syaratnya adalah:
- Jika (م ِلُلأِ ت ُأْخ/خ َأ) Saudara/Saudari seibu ini
jumlahnya hanya satu orang.
- Tidak ada keturunannya si mayit (anak atau cucu).
- Tidak ada (ب َأ) yaitu ayahnya si
- Tidak ada (د َج) yaitu kakeknya si
- Ibu mendapatkan 1/3 syaratnya adalah:
- Jika (م ِلُلأِ ت ُأْخ/خ َأ) Saudara/Saudari seibu ini
jumlahnya lebih dari satu orang.
- Tidak ada keturunannya si mayit (anak atau cucu).
- Tidak ada (ب َأ) yaitu ayahnya si
- Tidak ada (د َج) yaitu kakeknya si
11. Nenek Dari Jalur Ayah
- (الَِِب ِمَن َجَّدة) Nenek dari jalur ayah
- Nenek Dari Jalur Ayah mendapatkan 1/6 syaratnya adalah:
- Tidak ada (ب َأ) yaitu ayahnya si
- Tidak ada (ُأم) yaitu ibunya si
12. Nenek Dari Jalur Ibu
- (م الُِِ ِمَن َجَّدة) Nenek dari jalur ibu
- Nenek Dari Jalur Ibu mendapatkan 1/6 syaratnya adalah:
- Tidak ada (ُأم) yaitu ibunya si mayit.
Catatan: jika nenek dari jalur ayah dan nenek dari jalur ibu sama sama mendapatkan bagian 1/6 alias
tidak ada yang menghalangi mereka berdua maka 1/6 itu dinikmati bersama oleh kedua nenek tersebut. Dalam artian 1/6 itu dibagi rata untuk mereka berdua. Bukan masing-masing mendapatkan 1/6. Wallahu a’lam.
Kami sarankan bagi Anda untuk menghafalkan dahulu syarat-syarat di atas dengan benar. Dan betul-betul hafal di luar kepala. Jika Anda sudah hafal semua syarat-syarat di atas insyaAllah akan lebih memudahkan dalam mempelajari bab-bab berikutnya.
Alhamdulillah, akhirnya kita sudah bisa mempelajari syarat-syarat bagian pasti ahli waris yang jumlahnya sekitar 12 orang/pihak. Adapun ahli waris yang lainnya tidak usah anda pikirkan. Sebab mereka secara otomatis sudah mendapatkan bagian ashabah atau sisa.
Referensi
Al Qur’an Al-Kariim
Al Bukhari, Muhammad bin Ismail Abu Abdullah. Al Jami’ As Shahih (Shahih Bukhari). Daru Tuq An Najat. Kairo, 1422 H
An Nisaburi, Muslim bin Al hajjaj Al Qusyairi. Shahih Muslim. Daru Ihya At Turats. Beirut. 1424 H
At Tirmidzi, Abu Isa bin Saurah bin Musa bin Ad Dhahak. Sunan Tirmidzi. Syirkatu maktabah Al halabiy. Kairo, Mesir. 1975
As Sajistani, Abu Daud bin Sulaiman bin Al Asy’at. Sunan Abi Daud. Daru Risalah Al Alamiyyah. Kairo, Mesir. 2009
Al Quzuwainiy, Ibnu majah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu majah. Daru Risalah Al Alamiyyah. Kairo, Mesir. 2009
Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha. Al-Fiqhu al- Manhaji alaa Madzhabi al-Imam asy-Syafiiy, Kuwait.
An nawawi , Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf. Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Darul Ihya Arabiy. Beirut. 1932
Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Fii Syarhil Minhaj, Mesir: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra.
Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj, Bairut: Darul Fikr.
Abu Bakr ad-Dimyati, I’anatut Thalibin ‘Ala Halli Alfadzi Fathil Mu’iin, Bairut: Darul Fikr.
Abu Syuja’ , Matan al-Ghayah wa at-Taqrib. Darul Ihya Arabiy. Beirut. 1990
Taqiyuddin Al-Hisni, Kifayatul Akhyar, Darul Khoir.
Damaskus 1994.
Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, Darul Kutub al-Islamiyah.