PRA DAN PASCA NIKAH

Oleh: Yayan Nuryana, Kepala KUA Wanayasa Purwakarta Jawa Barat

 

Disampaikan Pada Seminar

Madrasah Nisaaiyyah oleh Departemen pemberdayaan Perempuan DPW II ITHALA

Tema ” البلاد بحضارة استقلال المرأة من أجل النهوض ”

“Women’s independence for the advancement of the country’s civilization.”

“Kemandirian Perempuan Demi Kemajuan Peradaban Negara.”

 

Tahun 2023

 

 

Daftar Isi

Table of Contents

BAB I. 3

PENDAHULUAN.. 3

  1. Latar Belakang. 3
  2. Rumusan Masalah. 3
  3. Tujuan Penulisan. 4

BAB II. 5

PEMBAHASAN.. 5

  1. Definisi Pernikahan. 5
  2. Tujuan Pernikahan. 6
  3. Pra-Nikah. 8
  4. Pasca-Nikah. 11

BAB III. 14

PENUTUP.. 14

  1. Kesimpulan. 14

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pernikahan dalam perspektif hukum Islam ataupun hukum positif merupakan sebuah hal sakral yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai bentuk seleksi atau tingkat kepantasan seseorang untuk layak melangsungkan pernikahan. Tujuan dalam penelitian ini berupaya untuk menggali faktor-faktor apa saja yang dapat ditimbulkan akibat adanya edukasi pra nikah, serta dalam pandangan hukum positif ataupun hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan studi literatur dengan mengumpulkan berbagai data yang berhubungan dengan kasus pernikahan usia muda atau pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan setidaknya terdapat 3 poin mendasar yang harus disiapkan oleh seseorang dari edukasi pra nikah, yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental, dan kesiapan ekonomi. Ketiganya menjadi hal dasar yang harus disiapkan oleh seseorang sebelum melangsungkan pernikahan. Faktor-faktor tersebut jika tidak terpenuhi juga berpotensi mengakibatkan kasus perceraian, sehingga penting untuk dicermati sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga keharmonisan dalam sebuah hubungan.Adapun pasca menikah perlu di jalin hubungan harmonis antara pasangan agar tercipta keluarga sakinnah mawadah dan warahmah. Makalah ini di buat berkaitan dengan pra dan pasca dalam pernikhann sebelum menikah perlu pembekalan dan sesudah menikah perlu menjaga hubungan satu sama lain agar menjadi rumah tangga yang mencapai kebahagian di dunia dan di akherat.

B.     Rumusan Masalah

  1. Apa Definisi Pernikahan?
  2. Apa Tujuan pernikahan
  3. Bagaimana yang harus dilakukan ketika Pra-Nikah?
  4. Bagaimana yang harus dilakukan ketika Pasca-Nikah?

 

 

 

C.    Tujuan Penulisan

  1. Untuk dapat mengetahui apa definisi pernikahan
  2. Untuk dapat mengetahui tujuan pernikahan
  3. Untuk dapat mengetahui hal yang dilakukan ketika Pra-nikah
  4. Untuk dapat mengetahui hal yang dilkukan ketika Pasca-nikah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Definisi Pernikahan

Pernikahan menurut KBBI adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Adapun Secara istilah yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu juga muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi pasangan.

Pernikahan adalah hal yang sangat penting dalam masyarakat, dalam agama Islam pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad saw dimana setiap muslim diharapkan untuk mengikutinya.Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahluknya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan.Pernikahan sendiri menjadi topik yang selalu menarik untuk dibahas serta diperbincangkan entah itu karena adanya faktor pemenuhan. Manusia diciptakan Allah swt mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan, contohnya pemenuhan naluri manusia yang salah satunya adalah pemenuhan biologis.Pernikahan dapat dipandang dua sisi, pernikahan sebagai sebuah perintah agama, dan pernikahan sebagai jalan penyalur sex yang sah oleh agama.

Pernikahan adalah bersatunya dua orang ke dalam suatu ikatan yang didalamnya terdapat komitmen dan bertujuan untuk membina rumah tangga dan meneruskan keturunan.Menurut Duvall dan Miller, perkawinan merupakan suatu hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang diakui secara sosial, menyediakan hubungan seksual dan pengasuhan anak yang sah, dan didalamnya terjadi pembagian hubungan kerja yang jelas bagi masing-masing pihak baik suami maupun istri.

 

 

 

 

 

 

 

Perkawinan mempunyai kedudukan yang penting, karena dengan perkawinan terbentuklah ikatan secara resmi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dalam suatu ikatan suami istri dan menjadi satu keluarga. Dapat dikatan bahwa sebuah pernikahan merupakan awal dari pembentukan karakter individu dan masyarakat.Kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan terciptanya kesejahteraan yang sejahtera dalam perkawinan, karena keluarga merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat sangat bergantung kepada kesejahteraan keluarga. Demikian pula kesejahteraan perorangan sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan hidup keluarga.

B.     Tujuan Pernikahan

  1. Melaksanakan Sunnah Rasul

Tentu saja tujuan pernikahan yang utama ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Namun sebagai seorang muslim tentu saja kita memiliki panutan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dan ada baiknya kita mengikuti apa yang dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah. Dan pernikahan merupakan salah satu sunnah dari Rasulullah.

  1. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi

Sangat dianjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah. Hal ini karena pernikahan merupakan fitrah manusia serta naluri kemanusiaan itu sendiri. Karena naluri manusia dipenuhi pula dengan hawa nafsu, maka lebih baik untuk dipenuhi dengan jalan yang baik dan benar yaitu melalui penikahan.

Apabila naluri tersebut tidak terpenuhi, maka dapat menjerumuskan seseorang kepada jalan yang diharamkan oleh Allah SWT yaitu berzina. Salah satu fitrah manusia ialah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, maka akan saling melengkapi, berbagi dan saling mengisi satu sama lain.

  1. Penyempurna Agama

Dalam Islam, menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah. Rasullullah Shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda:”Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).

  1. Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia

Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang mulia, karena pernikahan merupakan sebuah jalan yang paling bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Hal ini pula sesuai dengan HR. Muslim No. 1.400 di mana Rasullullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

Dan sasaran utama dalam pernikahan dalam Islam ialah untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seseorang. Dalam Islam, sebuah pernikahan akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada di masyarakat.

 

  1. Memperoleh Ketenangan

Dalam Islam, sebuah pernikahan sangat dianjurkan karena tujuan pernikahan nantinya akan ada banyak manfaat yang didapat. Perasaan tenang dan tentram atau sakinah akan hadir selepas menikah. Namun dalam sebuah pernikahan jangan hanya mengandalkan perasaan biologis serta syahwat saja, karena hal ini tidak akan sanggup untuk menumbuhkan ketenangan di dalam diri seseorang yang menikah.

 

 

  1. Memperoleh Keturunan

Sesuai dengan Surat An Nahl Ayat 72, Allah SWT telah berfirman, yang artinya:“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” Maka dapat dilihat tujuan pernikahan dalam Islam lainnya ialah untuk memperoleh keturunan. Tentunya dengan harapan keturunan yang diperoleh ialah keturunan yang sholeh dan sholehah, agar dapat membentuk generasi selanjutnya yang berkualitas.

  1. Investasi di Akhirat

Anak yang diperoleh dari sebuah pernikahan tentunya sebagai investasi kedua orangtua di akhirat. Hal itu karena anak yang sholeh dan sholehah akan memberikan peluang bagi kedua orangtuanya untuk memperoleh surga di akhirat nanti. Berbekal segala ilmu dalam beragama yang diperoleh selama di dunia, bekal doa dari anak merupakan hal yang dapat diharapkan kelak.

C.    Pra-Nikah

Pra nikah menjadi proses atau upaya penting yang dapat memberikan perubahan atau transformasi pengetahuan mengenai nilai-nilai dan keterampilan tentang pernikahan. Konsep ini juga menjadi bentuk refleksi atas pemahaman sebelum pernikahan dilakukan dan rancangan ketika telah dijalin sebuah pernikahan.

Menurut Syubandono, bimbingan pranikah ialah suatu proses pelayanan sosial berupa suatu bimbingan penasehatan, pertolongan yang diberikan kepada calon suami istri, sebelum melaksanakan pernikahan, agar mereka memperoleh kesejahteraan dan kebahagiaan dalam perkawinan dan kehidupan kekeluargaan.

Pranikah adalah masa sebelum adanya perjanjian antara laki-laki dan perempuan, tujuannya untuk bersuami istri dengan resmi berdasarkan undang-undang perkawinan, agama maupun pemerintah. Nasehat perkawinan (marriage counseling) ialah suatu proses pertolongan yang diberikan kepada calon suami dan istri sebelum atau sesudah kawin untuk membantu mereka memperoleh kebahagiaan dalam perkawinan dan rumah tangganya.Menurut Aunur Rahim Faqih, bimbingan pernikahan dan keluarga islami adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalankan pernikahan dan kehidupan berumah tangganya bisa selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

Adapun Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Menikah dalam Islam yaitu empat hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah dengan pasangan :

  1. Persiapkan Niat yang Tulus dan Matang

Menikah adalah ibadah yang agung dalam agama Islam. Sehingga, Anda harus melakukannya dengan niat yang tulus serta mental yang sudah matang. Yakin lah bahwa pasangan Anda akan menjadi teman sehidup semati. Persiapkan diri untuk bertanggung jawab dengan pilihan Anda sampai akhir hayat nanti.. Adapun beberapa niat untuk menikah :

  • Karena cinta allah dan demi keberlangsungan manusia
  • Menjalankan sunnah dan menjadi kebanggan nabi
  • Berharap doa dari anak yang shalih
  • Agar terjaga dari godaan syetan
  • Agar terhindar dari perbuatan zina
  • Ingin memulikan dan membahagiakan pasangan
  1. Memperbaiki Akhlak dan Uprade diri

Menikah merupakan proses menyatukan hidup Anda bersama pasangan. Untuk itu, Anda dapat mulai memperbaiki akhlak dan menjalankan beberapa ibadah sunnah dari sebelum menikah. Hal ini karena akhlak merupakan bentuk cerminan diri yang akan terlihat oleh pasangan dan menjadi salah satu kunci keharmonisan rumah tangga.

  1. Mempelajari ilmu pernikahan dan Mengikuti Konseling Pranikah

Konseling pranikah dilakukan agar Anda dan calon pasangan memiliki gambaran tentang kehidupan pernikahan nanti. Hal ini dilakukan agar calon mempelai mampu hidup selaras dengan tuntutan dan petunjuk Allah SWT, sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

  1. Kesiapan Fisik, Mental, dan Finansial

Pastikan Anda dan calon pasangan sudah siap memenuhi tugas sebagai seorang istri dan suami. Anda juga dapat memeriksakan kesehatan tubuh dan mental sebelum memutuskan untuk menikah.

Kesiapan finansial juga sangat penting bagi pasangan yang baru saja menikah. Kebutuhan sehari-hari yang semakin tinggi tentu membutuhkan kesiapan finansial yang cukup untuk menopang hidup. Pasalnya, permasalahan finansial menjadi salah satu penyebab tingginya tingkat perceraian. Angka perceraian di Indonesia bahkan menempati posisi tertinggi di Asia Afrika. Jadi, pastikan Anda sudah memiliki finansial yang cukup untuk rumah tangga.

Adapun Tips Membangun Kesiapan Finansial Sebelum Menikah merupakan hal yang sangat penting. Hal ini bisa menjadi dasar penting bagi Anda saat nanti akan berumah tangga.Mempersiapkan finansial sebelum menikah juga membuat Anda bisa mengetahui prioritas, menghindari pertengkaran soal keuangan, memahami kondisi finansial masing-masing, hingga melihat kecocokan satu sama lain. Berikut beberapa faktor finansial yang sebaiknya Anda persiapkan sebelum menikah.

  • Membuat Perjanjian Pranikah

Di Indonesia membuat perjanjian pranikah memang belum umum. Bahkan, seringkali dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan dengan calon pasangan. Namun, perjanjian pranikah ini dapat melindungi Anda dan pasangan dari risiko finansial dalam pernikahan. Pasalnya, jika tidak ada perjanjian pranikah, risiko finansial seperti uutang yang pasangan Anda dapat selama masa pernikahan akan menjadi beban bersama. Dengan adanya perjanjian pranikah, segala risiko finansial akan ditanggung oleh pribadi masing-masing sehingga tidak akan memberatkan satu sama lain di kemudian hari.

  • Memahami Kondisi Keuangan Pribadi

Setiap orang pasti memiliki kondisi keuangan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Contohnya seperti calon suami yang memiliki kebutuhan rutin membiayai keluarganya. Sebaiknya, hal ini dibicarakan oleh calon pasangan sebelum menikah. Karena saat nanti sudah berkeluarga, kebutuhan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama. Sehingga, diperlukan transparansi untuk segala beban finansial di luar kebutuhan rumah tangga Anda dan pasangan.

  • Memahami Ekspektasi Pribadi dan Pasangan

Salah satu faktor penting yang harus Anda lakukan sebelum menikah adalah membahas urusan finansial dengan pasangan. Usahakan untuk saling terbuka mengenai pendapatan bulanan, rencana keuangan, serta beban keuangan masing-masing. Hal ini penting agar Anda dan calon pasangan mengetahui seberapa besar dapat berekspektasi satu sama lain. Jika tidak dibicarakan sejak awal, tentu bisa jadi terjadi miskomunikasi setelah menikah terhadap masalah ini.

  • Jalankan Rencana Keuangan dan Pantau Berkala

Penting untuk membuat rencana keuangan bersama untuk mengetahui bagaimana Anda dan pasangan akan mengelola keuangan nantinya. Tidak hanya mengelola keuangan sesuai rencana di awal pernikahan, evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah rencana tersebut masih relevan dengan kondisi keuangan rumah tangga Anda.

D.    Pasca-Nikah

Pasca nikah adalah hal yamg berkaitan dengan sesudahnya pernikahan bagaimana cara mempertahankan rumah tangga agar harmonis dan membentuk keluarga yang sakinnah, mawadah dan warahmah. Adapun hal yang perlu di perhatikan ketika sesudah melaksanakan pernikahan yaitu :

  1. Memahami dan menerima kelebihan dan kekurangan

Dengan memahami kelebihan dan kekurangn pasangan hingga tercapainya tujuan pernikahan itu sendiri. Adapun cara memahami dan menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan tidak berekspetasi terhadap pasangan, menyadari kekurangan diri sendiri, fokus pada kelebihannya, jangan membandingkan dengan orang lain serta bersyukur atas takdir allah.

  1. Membuat perencanaan keuangan

Dalam rumah tangga faktor ekonomi sangat di  butuhkan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari,untuk itu suami dan istri perlu bekerja sama dalam merencanakan keuangan seperti hanlnya kebutuhan sehari-hari, uang pendidikan anak dan sebagainya. Adapun  cara mengelola keuangan rumah tangga yaitu dengan menghitung pendapatan, bedakan antara kebutuhan dengan keinginan,membuat daftar prioritas, dan mulai menabung, investasi dan asuransi.

  1. Manajamen konflik

Manajemen konflik di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa manajemen konflik adalah upaya yang direncanakan dan dilakukan sebagai usaha untuk mengakhiri konflik. Manajemen konflik tersebut dapat dilakukan oleh kedua pihak yang terlibat konflik, ataupun melalui bantuan pihak ketiga. Jika dikaitkan kepada konflik yang terjadi di dalam rumah tangga, maka manajemen konflik dalam rumah tangga adalah upaya yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang sedang terlibat konflik untuk mencari solusi atau penyelesaian terhadap masalah rumah tangga yang sedang dihadapinya.

Bentuk-bentuk konflik dalam Rumah Tangga Sadarjoen mengkategorisasikan tipe-tipe atau bentuk-bentuk konflik perkawinan sebagai berikut:

  1. Zero Sum dan Motive Conflict. Dalam sebuah konflik, kedua belah pihak tidak biasa kalah, hal ini disebut zero sum. Sedangkan motiveconflictterjadi karena salah satu pasangan mengharapkan mendapat keuntungan lebih dari apa yang diberikan pasangannya, tetapi mereka tidak berharap untuk menghabisi secara total pasangannya sebagai lawan.
  2. Personality Based dan Situational Conflict. Konflik pernikahan sering disebabkan oleh konflik situasional dan konflik atas dasar perbedaan kepribadian. Sebaiknya suami dan istri saling memahami kebutuhan masing-masing dan saling memberikan kesempatan untuk melakukan aktivitas lain.
  3. Basic dan Non-Basic Conflict. Konflik yang terjadi akibat perubahan situasional disebut non basic conflict. Namun apabila konflik tersebut berangkat dari harapanharapan pasangan suami-istri dalam masalah seksual dan ekonomi disebur sebagai basic conflict.

 

 

  1. Konflik yang Tak Terelakkan. Keinginan manusia yang cenderung untuk mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin dan dengan biaya yang seminimal mungkin akan menimbulkan konflik yang tak terelakkan dalam sebuah relasi sosial seperti pernikahan.22

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pernikahan menurut KBBI adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Adapun Secara istilah yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu juga muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi pasangan.

Adapun tujuan pernikhan yaitu Melaksanakan Sunnah Rasul, Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi,Penyempurna Agama, Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia,Memperoleh Ketenangan, Memperoleh Keturunan, Investasi di Akhirat.

Pranikah yaitu denganPersiapkan Niat yang Tulus dan Matang , Memperbaiki Akhlak dan Uprade diri, Mempelajari ilmu pernikahan dan Mengikuti Konseling Pranikah,Kesiapan Fisik, Mental, dan Finansial .

Adapun hal yang di perlukan ketika Pasca-Nikah yaitu memhami dan menerima kelebihan dan kekurangan, membuat perencanaan keuangan dan manajemen konflik dalam keluarga.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *