PRA DAN PASCA NIKAH
Oleh: Yayan Nuryana, Kepala KUA Wanayasa Purwakarta Jawa Barat
Disampaikan Pada Seminar
Madrasah Nisaaiyyah oleh Departemen pemberdayaan Perempuan DPW II ITHALA
Tema ” البلاد بحضارة استقلال المرأة من أجل النهوض ”
“Women’s independence for the advancement of the country’s civilization.”
“Kemandirian Perempuan Demi Kemajuan Peradaban Negara.”
Tahun 2023
Daftar Isi
Table of Contents
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernikahan dalam perspektif hukum Islam ataupun hukum positif merupakan sebuah hal sakral yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai bentuk seleksi atau tingkat kepantasan seseorang untuk layak melangsungkan pernikahan. Tujuan dalam penelitian ini berupaya untuk menggali faktor-faktor apa saja yang dapat ditimbulkan akibat adanya edukasi pra nikah, serta dalam pandangan hukum positif ataupun hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan studi literatur dengan mengumpulkan berbagai data yang berhubungan dengan kasus pernikahan usia muda atau pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan setidaknya terdapat 3 poin mendasar yang harus disiapkan oleh seseorang dari edukasi pra nikah, yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental, dan kesiapan ekonomi. Ketiganya menjadi hal dasar yang harus disiapkan oleh seseorang sebelum melangsungkan pernikahan. Faktor-faktor tersebut jika tidak terpenuhi juga berpotensi mengakibatkan kasus perceraian, sehingga penting untuk dicermati sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga keharmonisan dalam sebuah hubungan.Adapun pasca menikah perlu di jalin hubungan harmonis antara pasangan agar tercipta keluarga sakinnah mawadah dan warahmah. Makalah ini di buat berkaitan dengan pra dan pasca dalam pernikhann sebelum menikah perlu pembekalan dan sesudah menikah perlu menjaga hubungan satu sama lain agar menjadi rumah tangga yang mencapai kebahagian di dunia dan di akherat.
B. Rumusan Masalah
- Apa Definisi Pernikahan?
- Apa Tujuan pernikahan
- Bagaimana yang harus dilakukan ketika Pra-Nikah?
- Bagaimana yang harus dilakukan ketika Pasca-Nikah?
C. Tujuan Penulisan
- Untuk dapat mengetahui apa definisi pernikahan
- Untuk dapat mengetahui tujuan pernikahan
- Untuk dapat mengetahui hal yang dilakukan ketika Pra-nikah
- Untuk dapat mengetahui hal yang dilkukan ketika Pasca-nikah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Pernikahan
Pernikahan menurut KBBI adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Adapun Secara istilah yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu juga muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi pasangan.
Pernikahan adalah hal yang sangat penting dalam masyarakat, dalam agama Islam pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad saw dimana setiap muslim diharapkan untuk mengikutinya.Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahluknya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan.Pernikahan sendiri menjadi topik yang selalu menarik untuk dibahas serta diperbincangkan entah itu karena adanya faktor pemenuhan. Manusia diciptakan Allah swt mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan, contohnya pemenuhan naluri manusia yang salah satunya adalah pemenuhan biologis.Pernikahan dapat dipandang dua sisi, pernikahan sebagai sebuah perintah agama, dan pernikahan sebagai jalan penyalur sex yang sah oleh agama.
Pernikahan adalah bersatunya dua orang ke dalam suatu ikatan yang didalamnya terdapat komitmen dan bertujuan untuk membina rumah tangga dan meneruskan keturunan.Menurut Duvall dan Miller, perkawinan merupakan suatu hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang diakui secara sosial, menyediakan hubungan seksual dan pengasuhan anak yang sah, dan didalamnya terjadi pembagian hubungan kerja yang jelas bagi masing-masing pihak baik suami maupun istri.
Perkawinan mempunyai kedudukan yang penting, karena dengan perkawinan terbentuklah ikatan secara resmi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dalam suatu ikatan suami istri dan menjadi satu keluarga. Dapat dikatan bahwa sebuah pernikahan merupakan awal dari pembentukan karakter individu dan masyarakat.Kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan terciptanya kesejahteraan yang sejahtera dalam perkawinan, karena keluarga merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat sangat bergantung kepada kesejahteraan keluarga. Demikian pula kesejahteraan perorangan sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan hidup keluarga.
B. Tujuan Pernikahan
- Melaksanakan Sunnah Rasul
Tentu saja tujuan pernikahan yang utama ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Namun sebagai seorang muslim tentu saja kita memiliki panutan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dan ada baiknya kita mengikuti apa yang dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah. Dan pernikahan merupakan salah satu sunnah dari Rasulullah.
- Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Sangat dianjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah. Hal ini karena pernikahan merupakan fitrah manusia serta naluri kemanusiaan itu sendiri. Karena naluri manusia dipenuhi pula dengan hawa nafsu, maka lebih baik untuk dipenuhi dengan jalan yang baik dan benar yaitu melalui penikahan.
Apabila naluri tersebut tidak terpenuhi, maka dapat menjerumuskan seseorang kepada jalan yang diharamkan oleh Allah SWT yaitu berzina. Salah satu fitrah manusia ialah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, maka akan saling melengkapi, berbagi dan saling mengisi satu sama lain.
- Penyempurna Agama
Dalam Islam, menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah. Rasullullah Shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda:”Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).
- Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia
Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang mulia, karena pernikahan merupakan sebuah jalan yang paling bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Hal ini pula sesuai dengan HR. Muslim No. 1.400 di mana Rasullullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”