Menu

Mode Gelap

Artikel · 28 Feb 2025 14:30 WIB ·

Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Tradisi atau Syar’i?

Penulis: Khaerul Umam


 Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Tradisi atau Syar’i? Perbesar

Oleh : Khaerul Umam, S.Ag*)

A. PENDAHULUAN

       Mendekati bulan Ramadhan kaum muslimin banyak melakukan berbagai amaliah seperti mengganti (qadha) puasa Ramadhan yang tertinggal tahun lalu, amaliah nisfu Sya’ban, dan juga ziarah kubur. Ziarah kubur atau yang dalam bahasa Jawa terutama di Jawa Tengah dikenal dengan istilah nyekar, Nyadran atau Sadranan, di Jawa Timur disebut kosar, di daerah sunda dikenal dengan munggahan, dan istilah yang lainnya banyak dilakukan kaum muslimin Indonesia satu minggu menjelang puasa Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal dunia dan mengingatkan kita pada kematian.

              Nyekar, nyadran atau sadranan dan istilah-istilah lainnya yang disebutkan di atas mengandung pengertian tradisi yang dilakukan oleh orang-orang Islam di daerah Jawa khususnya serta daerah-daerah lain pada umumnya, mereka di bulan Sya’ban (kalender Hijriyah) atau Ruwah (kalender Jawa) untuk mengucapkan rasa syukur yang dilakukan secara kolektif dengan mengunjungi makam atau kuburan leluhur yang ada di suatu kelurahan atau desa. Tradisi-tradisi tersebut di atas dimaksudkan sebagai sarana mendoakan leluhur yang telah meninggal dunia, mengingatkan diri, bahwa semua manusia pada akhirnya akan mengalami kematian. Maka dari itu banyak keluarga yang pulang kampung sejenak seminggu sebelum puasa untuk menziarahi makam leluhurnya.

            Pada masa awal-awal Islam, Rasulullah SAW memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah SAW, mengkhawatirkan terjadinya kesalah pahaman ketika mereka mengunjungi kuburan, baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.

     Lalu, bagaimana pandangan syari’at hukum Islam tentang tradisi yang sudah membudaya di Masyarakat tentang ziarah kubur menjelang puasa Ramadhan tersebut? Apakah ada perbedaan dengan ziarah kubur di hari atau waktu yang lain? Tulisan ini akan mengupas sekelumit permasalahan tersebut, semoga bermanfaat.

B. PEMBAHASAN

  1. Pengertian Ziarah Kubur dan Hikmahnya

     Secara bahasa, kata “ziarah” berasal dari bahasa Arab, yaitu زيارة yang berarti “mengunjungi.” Ziarah kubur adalah aktivitas mengunjungi makam seseorang dengan tujuan mendoakan almarhum, mengingat kematian, dan memperbaiki hubungan spiritual dengan Allah SWT. Dalam ajaran Islam, ziarah kubur bukan hanya bentuk penghormatan kepada yang telah meninggal, tetapi juga merupakan praktik ibadah yang memiliki makna mendalam. Aktivitas ini bertujuan untuk mengingatkan umat manusia akan kehidupan setelah mati dan memperkuat keimanan terhadap akhirat sebagaimana sabda Rasulullah SAW.:

اذكروا هادمِ اللِذّاتِ: الموتَ

      Artinya: “Ingatlah penghancur segala kelezatan: yaitu kematian” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

           Syekh Imam Nawawi Albanteny dalam kitabnya Nashâihul ‘Ibâd menuturkan ada 4 (empat) macam motivasi orang melakukan ziarah kubur: Pertama, ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat. Ziarah dengan motivasi ini bisa hanya dengan melihat kuburan atau komplek pemakaman saja tanpa harus tahu siapa yang bersemayam di dalam kuburan. Tidak harus kuburan orang muslim, bahkan kuburan orang kafir sekalipun bisa menjadi sarana untuk menjadikan seorang muslim mengingat kematian dan kehidupan akhirat yang pada saatnya nanti akan ia lakoni. Kedua, ziarah kubur dengan tujuan untuk mendoakan orang yang ada di dalam kuburan. Menurut Syekh Nawawi ziarah dengan tujuan ini disunahkan bagi setiap orang muslim. Tentunya kuburan yang dikunjungi juga kuburan yang di dalamnya bersemayam jenazah orang muslim, pun tidak harus kuburan keluarga sendiri. Ketiga, ziarah kubur dengan motivasi untuk tabarruk atau mendapatkan keberkahan. Ziarah dengan tujuan ini disunahkan dengan mengunjungi kuburnya orang-orang yang dikenal baik pada waktu hidupnya. Ziarah dengan motivasi ini juga sangat sering dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia khususnya warga Nahdliyin. Pada waktu-waktu tertentu mereka secara berombongan berziarah ke makam para wali dan para kiai yang dipandang memiliki kedekatan dengan Allah dan berjasa dalam berdakwah menebarkan agama Islam di masyarakat. Keempat, ziarah kubur dengan motivasi untuk memenuhi hak ahli kubur yang diziarahi, seperti ziarah ke makam orang tua. Di daerah tertentu ada budaya di mana setiap hari Jumat Kliwon, atau di sore hari Kamis sebelum Jumat Kliwon masyarakat menziarahi makam orang tuanya. Ini dilakukan sebagai tanda bakti seorang anak bagi orang tuanya. Meski mendoakan orang tua bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja namun dengan menziarahi kuburnya di waktu tertentu diharapkan akan menjadikan si anak akan selalu ingat dan tidak dengan mudah melupakan akan jasa orang tua.

           Ziarah kubur bukan sekadar kunjungan fisik, tetapi juga mencakup aspek spiritual yang memerlukan adab tertentu. Berikut adalah beberapa adab yang harus diperhatikan:

  1. Niat yang Ikhlas, Ziarah kubur dilakukan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., bukan untuk tujuan-tujuan duniawi.
  2. Berpakaian Sopan, Pakaian yang dikenakan harus sopan, sesuai dengan norma-norma Islam, dan mencerminkan penghormatan terhadap tempat tersebut.
  3. Mengucapkan Salam, Ketika memasuki area makam, dianjurkan untuk mengucapkan salam sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.:

السلامُ عَلَيْكُمْ اهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ

               Artinya: “Keselamatan atas kalian, wahai penghuni kubur dari kalangan orang-                                    orang mukmin dan muslim.”

       4. Tidak melakukan ritual yang menyimpang, Islam melarang praktik-praktik yang                    mengarah pada kesyirikan, seperti meminta bantuan kepada penghuni kubur atau                   menganggap kuburan sebagai tempat keramat.

5. Mendoakan Almarhum, dianjurkan untuk mendoakan penghuni kubur dengan doa                kebaikan. Salah satu doa yang diajarkan adalah:

اللهُمَ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَاعْفِ عَنْهُمْ وَأَدْخِلْهُمْ فِيْ الْجَنَّةِ

            Ziarah kubur memiliki banyak hikmah yang dapat diambil oleh seorang Muslim. Berikut adalah beberapa hikmah utamanya:

  1. Meningkatkan Kesadaran Akan Kematian, mengunjungi kubur mengingatkan manusia bahwa kehidupan dunia bersifat sementara. Hal ini mendorong seseorang untuk lebih fokus pada persiapan akhirat.
  2. Mendorong Perbaikan Diri, refleksi yang muncul dari ziarah kubur dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki amal dan menjauhi perbuatan dosa.
  3. Mempererat Silaturahmi dengan Almarhum, melalui doa-doa yang dipanjatkan, hubungan spiritual dengan almarhum tetap terjaga, dan hal ini menjadi bentuk penghormatan kepada mereka yang telah tiada.
  4. Mengajarkan Rasa Tawadhu, mengingat kematian melalui ziarah kubur dapat mengajarkan manusia untuk tidak sombong dan selalu rendah hati.
  5. Memperkuat Keimanan terhadap Akhirat, ziarah kubur menguatkan keyakinan akan kehidupan setelah mati, mengingatkan janji-janji Allah Swt., dan memberikan dorongan untuk terus berbuat kebajikan.

 2. Hukum Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

       Pada masa awal-awal Islam, Rasulullah SAW memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw, mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kuburan, baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa. Akan tetapi bersamaan dengan berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW dalam Sunan Turmudzi nomor hadits 973:

 حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم: قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة. رواة الترمذي

    Artinya: “Hadits dari Buraidah RA ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat. “(HR.Turmudzi).

           Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang saleh dan para wali. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Ziarah ke makam para wali dan orang saleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’. Inilah yang menjadi dasar para ustadz dan para jamaah mementingkan diri berziarah ke makam para wali ketika usai penutupan ‘tawaqqufan’ kegiatan majelis ta’lim. Sebagaimana yang ditradisikan masyarakat muslim di Jakarta dan sekitarnya.

 وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.

      Artinya: “Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka”.

   Adapun mengenai hikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam kitab Nihayatuz Zain yang berbunyi: “Disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”. Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya. Bahkan dalam keterangan selanjutnya dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan: “Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari Jum’at pahalanya seperti ibadah haji”.

        Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayatuz Zain juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya. Seperti yang terdapat dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir lit Tabrani juz 19:

 حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا

     Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”.

Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah SWT kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam Kitab Al-Maudhu’at berdasar pada hadits Ibnu Umar RA:

 أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره

       Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya”.

          Akan tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah. Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh. Karena kelemahan itu akan mempermudah Perempuan menjadi resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.

قوله فتكره أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع

       Artinya: “Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa”.

             Karena Nyadran, Nyekar dan istilah-istilah lainnya yang disebutkan di atas merupakan tradisi ziarah, maka hukumnya Sunnah, sebagaimana yang telah disabdakan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw, para sahabat, tabiin, para ulama dan para kiai. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

        Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah  kalian”(HR.Muslim).

          Dalam riwayat yang lain, Rasulullah SAW tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi nabi juga menjelaskan manfaat-manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

          Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah)”, (HR Hakim).

          Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang saleh ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Hal ini seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali sebagaimana keterangan berikut:

زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار

         Artinya: “Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran”, (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, halaman: 521).

         Bahkan legalitas melaksanakan ziarah kubur ini telah disepakati oleh seluruh mazhab umat Islam. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah sebagaimana berikut:

زيارة القبور تجيزها مذاهب المسلمين كلها

         Artinya: “Ziarah kubur diperbolehkan oleh seluruh mazhab umat Islam”. (KH Ali Maksum Krapyak, Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah, halaman: 53).

           Sedangkan manfaat berdoa dari ziarah kubur ke makam leluhur yakni tersampaikannya doa tersebut kepada mayit. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda:

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

           Artinya: “Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga (perkara) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya”.

C. PENUTUP

           Ziarah kubur merupakan salah satu perbuatan yang mengalami perubahan (nasikh-mansukh). Pada zaman awal-awal Islam, Rasulullah melarang melakukan praktik ini, tapi kemudian larangan tersebut mansukh (diubah) menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah bersabda dalam salah satu haditsnya: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian,” (HR. Muslim). Dalam riwayat yang lain, Rasulullah tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi beliau juga menjelaskan manfaat-manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Perilaku ziarah kubur juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, hal ini beliau lakukan setelah malaikat Jibril menemui Rasulullah seraya berkata: إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ “Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka” (HR. Muslim) Setelah adanya perintah dari Allah untuk menziarahi kuburan Ahli Baqi’, Rasulullah membiasakan menziarahi tempat tersebut pada setiap tahunnya.

           Sudah menjadi tradisi mayoritas umat Islam di Nusantara berziarah kubur menjelang Ramadhan tiba. Maka dari itu, karena Nyadran dan istilah-istilah lainnya tadi di bulan Sya’ban (ruwah/ruwahan) merupakan pengejawantahan dari ziarah kubur sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW, maka secara hukumnya merupakan perbuatan Sunnah yang memiliki dalil yang kuat. Perbedaan istilah dan tata caranya merupakan keniscayaan, karena perbedaan bahasa dan budaya suatu daerah. Akan tetapi secara substansi dan essensinya tidak bertentangan dengan syariat Islam, Wallahu ‘Alamu Bisshawab (Disarikan dari berbagai sumber referensi).

 

—————–

**) Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Kecamatan Pakuhaji Kab.Tangerang, Da’i/Penceramah, penulis, dan pemerhati sosial keagamaan

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 84 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

KUA Rengasdengklok Gencar Galakkan Khotmil Al-Quran : Pegawai Di dorong tingkatkan Literasi Qurani

8 Januari 2026 - 15:26 WIB

Tingkatkan pentingnya Pretest dan Posttest dalam Bimbingan Perkawinan, KUA Rengasdengklok gemakan catin dapat berintelektual dan berintegritas.

7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Cahaya di Balik Nasihat: Kiprah Penyuluh Agama Perempuan Wonosari dalam Balutan Kasih Ibu

22 Desember 2025 - 10:31 WIB

Rekonstruksi Fiqih Keadilan: Mengurai Bias Gender Melalui Pendekatan Maqashid Syariah dan Mubadalah

20 Desember 2025 - 15:46 WIB

Memaknai Hari Bela Negara ke-77: Peran Penghulu KUA Wonosari sebagai Benteng Ketahanan Nasional

19 Desember 2025 - 10:31 WIB

Edukasi Fardhu Kifayah: KUA Wonosari dan BAZNAS Klaten Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat

16 Desember 2025 - 13:38 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x