Tajdid Nikah dalam Perspektif Fikih
Tajdid nikah atau Bangun nikah -dalam istilah jawa- merupakan pengulangan akad kembali bagi kedua mempelai yang memang pernikahannya sudah sah, baik dalam perspektif fikih maupun hukum positif di Indonesia. Sebagian masyarakat jawa melakukan Tajidid nikah atau Bangun nikah karena didasari berbagai macam motiv, ada yang melakukan tajdid nikah karena dulu dia beranggapan nikahnya ada yang kurang, ada yang yang punya alasan pingin menambahkan mahar, namun ada yang mempunyai alasan yang ekstrim yaitu agar hidupnya lebih baik karena saat melakukan pernikahan dulu harinya tidak pas dalam hitungan weton, sehingga dia melakukan tajdid an-nikah agar wetonnya pas dan hidupnya berubah lebih baik. lalu bagaimana fikih memandang fenomena tajdid annikqh ini?
Hukum asal Tajdid annikah adalah diperbolehkan hal ini sudah dinyatakan oleh Assyeikh Al Imam Al Jalil Ismail Utsma Al Yamani dalam kitab Qurrotul ‘Ain Bi Fatawa Ismail Azzain
سؤال : ما حكم تجديد النكاح؟ الجواب : أنه إذا قصد به التأكيد فلا بأس به، لكن الأولى تركه
“Apa Hukum Tajdid Annikah (Memperbarui Nikah) ? Jawab : Bahwasanya jika seseorang melakukan Tajdid Annikah dengan maksud untuk ta’kid (memperkuat) maka tidak masalah, tetapi yang lebih utama adalah tidak melakukan Tajdid”
namun hal itu berbeda saat seseorang meyakini bahwa dengan adanya Tajdid Annikah hidupnya akan semakin baik karena wetonnya pas, hal ini bisa masuk pada perbuatan yang tidak diperbolehkan karena dia beranggapan bahwa baik buruknya sesuatu didasarkan pada weton.
Assyeikh Ibrohim Al Bajuri dalam kitab Tuhfatul Murid ala Jauharotut Tauhid menyatakan ;
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار و السكين و الأكل و الشرب تؤثر في مسبباتها كالحرق و القطع و الري بطبها و ذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله ففي كفره قولان و الأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع
”Barangsiapa yang meyakini bahwa sebab-sebab adat (hukum alam)—seperti api, pisau, makanan, dan minuman—dapat memberi pengaruh pada akibatnya—seperti membakar, memotong, kenyang, dan segar—secara tabiat (alami) dan zatnya sendiri, maka ia kafir berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).
Dan (barangsiapa yang meyakini sebab-sebab tersebut memberi pengaruh) dengan adanya kekuatan yang telah Allah ciptakan di dalamnya, maka dalam hal kekafirannya terdapat dua pendapat. Namun, pendapat yang paling sahih (al-ashahh) adalah ia tidak kafir, melainkan fasik dan ahli bid’ah (mubtadi’).”
lalu bagaimana solusi menyikapi orang yang menganggap Tajdid Annikah bisa membuat hidup lebih baik gara gara weton atau ‘hitungan’ hari?
kita harus mengedukasi masyarakat yang akan melakukan tajdid annikah dengan alasan tersebut bahwa yang menajadikan baik dan tidaknya tetap Allah S.W.T bukan weton maupun ‘hitungan’ hari, ‘hitungan’ hari hanya sebagai ikhtiyar saja
Al Imam Abdurrahmam bin Muhammad Al Masyhur mengatakan di dalam Kitab Ghoyatu Talkhisil Murod min Fatawa Ibni Ziyad
(مسألة)
إذا سأل رجل اخر ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة فلا يحتاج إلى جواب لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله . و ذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه كان المنجم يقول و يعتقد أنه لايؤثر إلا الله و لكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا و المؤثر هو الله تعالى فهذا عندي لا بأس به
“(Masalah) Apabila seseorang bertanya kepada orang lain: “Apakah malam anu atau hari anu itu bagus/cocok untuk melakukan akad (pernikahan) atau pindah rumah?” Maka pertanyaan tersebut tidak perlu dijawab. Karena Syari’ (Allah/Rasul-Nya) telah melarang meyakini hal tersebut dan mencegahnya dengan larangan yang sangat keras, sehingga perbuatan orang yang melakukannya tidak usah dipedulikan.
Namun, Ibnu al-Firkah menyebutkan dari Imam Asy-Syafii bahwasanya jika seorang ahli nujum (astrolog) berkata—dan ia meyakini bahwa tidak ada yang memberi pengaruh kecuali Allah, melainkan Allah hanya memberlakukan adat (kebiasaan) bahwa peristiwa anu terjadi bersamaan dengan waktu anu, sedangkan yang memberi pengaruh (secara hakiki) hanyalah Allah Ta’ala—maka hal ini menurut saya tidak mengapa (boleh).”
و الله أعلم بالصواب
M. Khayyatuddin Annur Rozaq, S.H., M.Pd. A.H. (Penghulu KUA Dempet)








