Sebelum akad nikah berlangsung, biasanya penghulu sudah “beres-beres” dulu: cek data calon pengantin, rukun dan syarat nikah, sampai urusan mahar. Pokoknya semua harus aman sebelum ijab kabul diucapkan.
Tapi ternyata… ada satu pertanyaan sederhana yang kadang terlewat. Padahal, dampaknya bisa besar banget bahkan sampai membatalkan pernikahan.
Ceritanya begini…
Suatu hari, ada pasangan jejaka dan perawan datang daftar nikah. Berkas lengkap, syarat aman, tidak ada yang mencurigakan. Kami pun lanjut input ke sistem Simkah.
Data calon suami lancar. Tapi begitu masuk ke NIK calon istri… muncul notifikasi:
“NIK anda telah terdaftar di KUA …”
Lho, kok bisa?
Kami cek lagi KTP-nya. Statusnya masih “belum kawin”. Nggak ada yang aneh secara administrasi.
Akhirnya kami tanya pelan-pelan,
“Mbak, sebelumnya pernah daftar nikah ya?”
Dengan agak ragu, dia jawab,
“Iya mas… dulu pernah di sini.”
Kami lanjut tanya,
“Batal sebelum nikah atau gimana?”
Jawabannya bikin kaget:
“Saya dulu sudah nikah resmi di KUA sini, mas…”
Langsung kami cek di data. Dan benar namanya tercatat.
Lalu dia cerita…
Dulu dia dijodohkan. Bukan karena cinta, tapi lebih karena “ya sudah dijalani saja dulu”. Orang tuanya bilang calon suaminya baik, mapan, dan bisa bikin bahagia.
Akhirnya akad tetap berlangsung. Sah, resmi, tercatat.
Tapi setelah menikah?
Mereka bahkan belum pernah hidup bersama. Belum pernah bersentuhan. Masih di rumah masing-masing.
Sampai akhirnya, si mbak ini benar-benar mantap: dia mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama.
Dan… dikabulkan.
Secara hukum, pembatalan perkawinan itu berlaku surut. Artinya, pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Makanya, status di KTP bisa kembali jadi “belum kawin” atau “perawan”. Apalagi dalam kasus ini, memang belum pernah terjadi hubungan suami istri.
Adapun definisi perawan dalam islam adalah perempuan telah melakukan hubungan badan, maka statusnya adalah bukan perawan.
وَالْبِكَارَةُ عِبَارَةٌ عَنِ جِلْدَةِ الْعُذْرَةِ فَإِنْ زَالَتْ بِجِمَاعِ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ أَوْ وَطْءِ شُبْهَةٍ صَارَتْ ثَيِّبًا
Secara fikih juga jelas: status “perawan” itu berkaitan dengan hubungan badan, bukan sekadar akad.
Nah, yang menarik… kenapa permohonan pembatalan itu bisa dikabulkan?
Ternyata, ada satu hal yang terlewat saat akad:
Penghulu tidak menanyakan secara langsung kepada kedua calon,
“Apakah benar menikah ini tanpa paksaan dan atas persetujuan sendiri?”
Padahal ini penting banget.
Walaupun di formulir N4 (persetujuan calon pengantin) sudah tanda tangan, itu belum cukup. Persetujuan harus ditegaskan lagi secara lisan di depan saksi.
Karena dalam hukum Islam maupun KHI, pernikahan yang didasari paksaan bisa dibatalkan.
Logikanya sederhana…
Kalau menikah saja sudah tidak atas keinginan sendiri, bagaimana mau membangun rumah tangga yang tenang, harmonis, dan bahagia?
Para ulama juga menjelaskan bahwa sesuatu yang “batal” itu artinya tujuan utamanya tidak tercapai. Dalam pernikahan, tujuannya kan ketenangan, cinta, dan kebersamaan. Kalau dari awal sudah terpaksa, ya berat untuk sampai ke sana.
Bahkan di zaman Nabi Muhammad SAW pun sudah dicontohkan: pernikahan itu seharusnya didasari keinginan dan kecocokan, bukan paksaan atau sekadar pertimbangan status.
“Wahai Rasulullah di rumahku ada seorang gadis yatim. la telah dilamar oleh seorang pria kaya dan seorang pria miskin. Kami lebih suka kepada yang kaya, sedangkan dia lebih suka kepada yang miskin.
Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada yang diinginkan oleh dua orang yang saling mencinta selain menikah.
Intinya satu…
Menikah itu bukan cuma soal “sah”, tapi juga soal “rela”.
Jangan sampai semua syarat terpenuhi, tapi hati tidak ikut setuju.
Karena satu pertanyaan sederhana
“Apakah ini benar-benar keinginanmu?”
ternyata bisa menentukan sah atau tidaknya sebuah perjalanan hidup yang panjang.








