Oleh Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd. Penghulu Ahli Madya dan Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah
Ada sebuah ironi dalam sebagian praktik perkawinan di tengah masyarakat. Pernikahannya disebut nikah siri, tetapi pelaksanaannya sama sekali tidak “siri” dalam arti tersembunyi. Pestanya ramai, undangannya banyak, pelaminannya megah, dokumentasinya tersebar di media sosial, bahkan masyarakat sekampung mengetahuinya.
Siri, tetapi dalam keramaian.
Fenomena ini menarik untuk direnungkan. Sebab, dalam sejumlah kasus, nikah siri bukan terjadi karena pasangan tidak mengetahui keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka justru pernah datang atau hendak mendaftarkan pernikahan. Namun, ketika proses pendaftaran menghadapi persoalan—usia calon pengantin belum memenuhi ketentuan, status perkawinan salah satu pihak belum jelas, perceraian sebelumnya belum memiliki bukti hukum, atau terdapat dokumen yang belum lengkap—muncullah ketidaksabaran.
Alih-alih menyelesaikan persoalan, sebagian memilih jalan pintas: menikah tanpa pencatatan resmi.
Ketika Persyaratan Dianggap Penghalang
Tidak sedikit masyarakat memandang persyaratan administrasi perkawinan sebagai sesuatu yang merepotkan. Padahal, persyaratan itu bukan dibuat untuk mempersulit orang menikah.
Jika calon pengantin belum cukup umur, hukum menyediakan mekanisme yang harus ditempuh sesuai ketentuan. Jika status perkawinan sebelumnya belum jelas, status itu harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika dokumen belum lengkap, dokumen tersebut perlu dilengkapi.
Mengapa?
Karena perkawinan bukan hanya persoalan sahnya ijab kabul pada satu hari. Perkawinan melahirkan akibat hukum yang panjang: hubungan suami istri, status anak, nafkah, harta bersama, warisan, perceraian, hingga berbagai urusan administrasi keluarga.
Undang-Undang Perkawinan menempatkan perkawinan sebagai ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Sementara itu, pencatatan pernikahan bagi umat Islam terus diatur pemerintah untuk menjamin tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum.
Karena itu, ketika petugas meminta suatu persyaratan dilengkapi, yang sedang dilakukan sebenarnya bukan menghalangi pernikahan. Petugas sedang memastikan agar perkawinan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Jangan Menyelesaikan Masalah dengan Masalah Baru
Masalahnya, sebagian pasangan ingin menikah secepatnya. Tanggal pesta sudah ditentukan. Undangan mungkin sudah disebarkan. Keluarga sudah berkumpul. Biaya sudah dikeluarkan.
Ketika administrasi belum selesai, muncullah kalimat:
“Yang penting sah secara agama dulu.”
Kalimat ini terdengar sederhana, tetapi akibatnya dapat panjang. Persoalan administrasi yang seharusnya diselesaikan justru dilewati. Masalah lama belum selesai, kemudian lahir masalah baru.
Jika persoalannya adalah usia, selesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jika persoalannya adalah status perkawinan, tuntaskan terlebih dahulu. Jika dokumennya kurang, lengkapi. Jangan menjadikan nikah siri sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum.
Sebab, jalan pintas hari ini dapat menjadi jalan berliku pada masa depan.
Pestanya Ramai, Perlindungan Hukumnya Sepi
Inilah ironi terbesar dari fenomena tersebut.
Pesta dapat disaksikan ratusan orang. Foto dan videonya dapat tersimpan bertahun-tahun. Masyarakat mengetahui bahwa keduanya hidup sebagai suami istri. Namun, ketika suatu hari muncul sengketa, yang dibutuhkan bukan sekadar kesaksian bahwa pesta pernah berlangsung.
Dokumen resmi menjadi penting ketika keluarga berhadapan dengan urusan hukum dan administrasi.
Pencatatan perkawinan bukan sekadar mendapatkan buku nikah. Ia merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang lahir dalam keluarga tersebut.
Lebih rumit lagi apabila nikah siri dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan lain. Jangan beranggapan bahwa setiap nikah siri dapat dengan mudah “dibereskan nanti” melalui isbat nikah. Mahkamah Agung menegaskan bahwa pada prinsipnya perkawinan siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang. Namun, permohonan isbat atas poligami siri memiliki pembatasan hukum tersendiri dan tidak dapat dijadikan jalan belakang untuk menghindari prosedur poligami.
Artinya, ungkapan “nikah dulu, urusan surat belakangan” bukanlah nasihat yang bijak.
Belakangan itu bisa menjadi sangat rumit.
Agama Mengajarkan Tanggung Jawab
Perkawinan dalam Islam bukan permainan. Al-Qur’an menyebutnya sebagai mitsaqan ghalizha, perjanjian yang kokoh.
“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kamu.”
(QS. An-Nisa’: 21)
Jika perkawinan adalah perjanjian yang demikian agung, sudah semestinya ia dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Bukan hanya memastikan terpenuhinya rukun dan syarat agama, tetapi juga memperhatikan kemaslahatan dan ketertiban hukum.
Ketaatan terhadap aturan yang bertujuan melindungi keluarga tidak semestinya dipertentangkan dengan agama. Justru pencatatan dapat menjadi instrumen untuk menjaga hak, mencegah pengingkaran, dan menghadirkan kepastian.
Dalam kehidupan modern, banyak urusan keluarga membutuhkan bukti autentik. Manusia bisa lupa. Hubungan bisa berubah. Saksi bisa meninggal dunia. Konflik bisa terjadi. Karena itulah pencatatan menjadi penting.
KUA Bukan Tempat Mempersulit Orang Menikah
Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap KUA. KUA bukanlah lembaga yang mencari alasan untuk menggagalkan perkawinan.
Jika ada kendala, datanglah untuk berkonsultasi. Jangan menunggu sampai hari pernikahan sudah terlalu dekat. Jangan menetapkan pesta terlebih dahulu sementara persyaratan hukum belum dipastikan.
Rencanakan perkawinan dengan matang.
Sebelum mencetak undangan, pastikan status kedua calon jelas. Sebelum menentukan hari pesta, pastikan persyaratan dapat dipenuhi. Jika ada persoalan hukum, selesaikan melalui jalur yang benar.
Menunda beberapa waktu untuk menyelesaikan persoalan jauh lebih baik daripada terburu-buru menikah dan menanggung kerumitan bertahun-tahun.
Jangan Hanya Meriah di Pelaminan
Pernikahan tidak berhenti ketika tamu terakhir pulang dan tenda pesta dibongkar. Justru setelah itulah kehidupan rumah tangga yang sesungguhnya dimulai.
Karena itu, jangan hanya mempersiapkan pelaminan. Persiapkan pula kepastian hukumnya.
Jangan hanya sibuk memilih pakaian pengantin, tetapi abai memastikan status perkawinan.
Jangan hanya memikirkan siapa yang akan diundang, tetapi lupa memikirkan perlindungan bagi pasangan dan anak-anak pada masa depan.
Pesta boleh sederhana atau meriah. Namun, perkawinan hendaknya jelas secara agama dan tertib secara hukum.
Sebab, sungguh ironis apabila sebuah perkawinan dirayakan oleh orang sekampung, diumumkan melalui pengeras suara, dipublikasikan di media sosial, tetapi secara administratif tidak tercatat.
Itulah siri dalam keramaian.
Bukan karena masyarakat tidak tahu bahwa mereka menikah, melainkan karena perkawinannya tidak ditempatkan dalam sistem pencatatan yang memberikan kepastian hukum.
Maka, kepada calon pengantin, jangan tergesa-gesa mengambil jalan pintas. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, selesaikan. Jika ada status yang belum jelas, tuntaskan. Jika ada kendala, konsultasikan.
Menikah bukan perlombaan siapa yang paling cepat sampai ke pelaminan. Menikah adalah ikhtiar membangun kehidupan panjang yang membutuhkan kesiapan, kejelasan, dan tanggung jawab.
Jangan sampai pesta sehari meninggalkan persoalan bertahun-tahun.
Nikahlah dengan sah, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan hanya ramai pestanya, tetapi sepi perlindungan hukumnya. []








