HUKUM KELUARGA DI INDIA DAN PAKISTAN

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Segala puji bagi Allah swt Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan pada Rasulullah saw. Berkat  limpahan serta rahmatnya, saya dapat merampungkan tugas  makalah ini. Saya meminta maaf jika di dalam penyusunan tugas   atau   materi ini tidak maksimal. Makalah ini disusun supaya pembaca bisa memperluas pengetahuan yang saya sajikan dari beragam sumber informasi, referensi, serta berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan beragam halangan, baik itu yang datang dari diri penyusun ataupun yang datang dari luar. Tetapi, dengan penuh kesabaran serta terlebih pertolongan dari Allah selanjutnya makalah ini bisa teratasi.

Saya mengucapkan terimakasih kepada Dosen pengampu yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat  menambah  wawasan  dan pengetahuan sesuai dengan jurusan yang saya pelajari. Saya menyadari, makalah yang di tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun, saya nantikan demi kesempurnaan  makalah ini.

Wassalamu’alaikum wr.wb

 

Purwakarta, 07 Mei 2024

Penyusun

 

 

                                                                                          

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar………………………………………………………………………………..…ii

Daftar Isi……………………………………………………………………………………….…i

BAB 1 PENDAHULUAN

A.Latar Belakang…………………………………………………………………………………1

  1. Rumusan Masalah……………………………………………………………………………..1
  2. Tujuan Penulisan………………………………………………………………………………2

BAB II PEMBAHASAN

  1. Hukum keluarga islam di Pakistan ………………………………………………………..3-7
  2. Hukum keluarga islam di India ……………………………………………………………7-9
  3. Reformasi Hukum Keluarga Islam di India……………………………………………..9-10

BAB III PENUTUP

  1. Kesimpulan……………………………………………………………………………………11
  2. Saran………………………………………………………………………………………….11

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang Masalah

Hukum keluarga Islam merupakan aturan yang mengonsep keperdataan umat Islam mengenai pernikahan, kewarisan dan ruang lingkup keluarga adapun dalam istilah Islam disebut sebagai Fiqhul Usrah. Pada abad 20 adanya usaha pembaruan hukum keluarga (perkawinan, perceraian dan warisan) di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Pakistan 1961.

Islam merupakan agama mayoritas yang dianut oleh penduduk Pakistan. Oleh sebab itu, Negara ini menjadikan Islam sebagai salah satu landasan dalam membuat dan membentuk aturan. Namun, tak lupa bahwa yang kita ketahui dalam sejarah terbentuknya Negara Pakistan merupakan pecahan dari Negara India pada  tahun 1947  kemudian membentuk Negara Republik Pakistan. Sedangkan India merupakan Negara jajahan Inggris ditahun 1839. Sehingga aturan yang dibentuknya pasti ada campur tangan pemikiran dalam membentuk, membuat dan merancang UU di Pakistan.

Adapun di India Islam menjadi kaum minoritas, namun jumlah tersebut menempatkan Muslim India  terbanyak kedua di dunia setelah Muslim Indonesia. Jauh sebelum Inggris menjajah India, masyarakatnya telah diberikan kebebasan penuh oleh penguasa untuk mengikuti agama dan kepercayaan mereka masing-masing. Untuk itu dalam makalah ini akan di bahas mengenai Hukum Keluarga di Negara Pakistan dan India beserta penerapan dan pelaksanaannya.

 

  1. Rumusan Masalah
  2. Bagaimana sejarah hukum keluarga islam Pakistan ?
  3. Bagaimana hukum keluarga islam di india?
  4. Bagaimana Reformasi Hukum Keluarga Islam di India?

 

 

  1. Tujuan Masalah
  2. Untuk dapat mengetahui hukum keluarga islam di Pakistan
  3. Untuk dapat mengetahui hukum keluarga islam di India
  4. Untuk dapat mengetahui Reformasi hukum islam di India

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

   PEMBAHASAN

 

  1. Hukum keluarga islam Pakistan

Sejarah Hukum Keluarga di Pakistan Sejarah hukum di Pakistan hingga 14 Agustus 1947 berbagi dengan India. Pada saat pembentukan negara ini pada tanggal tersebut, ia mewarisi dari negara induknya India. Untuk lebih jelasnya tentang sejarah terbentuknya UU Hukum Keluarga di Pakistan, seperti berikut ini.

  1. UU Penghapusan Ketidakcakapan Hukum Kasta Sosial Tahun 1850;
  2. UU Perceraian tahun 1869 dan UU Perkawinan Kristen Tahun 1872;
  3. UU Orang Dewasa Tahun 1875;
  4. UU Perwalian dan Orang yang di Bawah Perwalian Tahun 1890;
  5. UU Validasi Wakaf Tahun 1913-1930;
  6. UU Wakaf tahun 1923 (diamandemen di Propinsi Sind oleh UU lokal, yakni UU No.18/1935);
  7. UU Pencegahan Perkawinan Anak Kecil tahun 1929;
  8. UU Hukum Keluarga Islam (Syariah) Tahun 1937; dan 9. UU Perceraian Islam Tahun 1939.

Pada tahun 1961, Komisi Nasional negara Pakistan merekomendasikan beragam masalah keluarga bagi penyempurnaan UU Hukum Keluarga yang ada. Atas dasar rekomendasi yang dibuat Komisi tersebut, suatu ordinansi yang dikenal sebagai Ordinansi Hukum Keluarga Islam disahkan pada tahun 1961.

Konstitusi pertama Republik Islam Pakistan yang diresmikan pada tahun 1956 menetapkan bahwa tidak satu pun UU yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dasar Islam akan diberlakukan, dan UU yang demikian harus ditinjau ulang dan direvisi agar sejalan dengan ajaran-ajaran dasar Islam. Akan tetapi konstitusi ini dicabut pada tahun 1958. Ketika Konstitusi 1956 dicabut, pemerintah Pakistan meresmikan Ordonansi Hukum Keluarga Islam 1961 yang didasarkan pada rekomendasi yang disampaikan dalam laporan Komisi Nasional. Suatu konstitusi baru disahkan di Pakistan pada tahun 1962, yang sekali lagi memberi mandat atau amanat kepada negara untuk tidak memberlakukan UU yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dasar Islam dan konstitusi ini mengakomodasi kembali ajaran-ajaran dasar Islam seperti yang terdapat dalam konstitusi terdahulu. Bidang hukum Islam seperti didefinisikan dalam UU Hukum Keluarga 1961 itu adalah lebih luas dibanding yang ada di bawah UU Syariat 1937. Pada tahun 1964 UU Peradilan keluarga mengamanatkan pembentukan peradilan keluarga di seluruh wilayah Pakistan, yang tugasnya menyelesaikan perkara-perkara yang berkenaan dengan perselisihan keluarga dan perkawinan.

Konstitusi Pakistan yang baru, yang diumumkan pada tahun 1973, menyatakan bahwa semua UU yang ada harus disesuaikan dengan ajaran-ajaran dasar Islam seperti ditetapkan Al- Quran dan Sunnah serta tidak satu pun UU yang diberlakukan bertentangan dengan ajaran- ajaran dasar Islam. Pada 1979 Pemerintah Pakistan memutuskan untuk kembali menegakkan supremasi Syariah dalam semua bidang hukum. Sepanjang 1980-1985, Konsitusi 1973(sejak mengalami sejumlah amandemen) diamandemen kembali, yakni berkenaan dengan perihal norma-norma Syariah. Dalam UU Hukum Keluarga yang berlaku di Pakistan yaitu The Muslim Family Laws Ordinance, kita akan mendapatkan ketentuan-ketentuan penting mengenai intisari dari undang- undang tersebut, berikut penjelasannya:

  1. Usia minimum perkawinan;
  2. Kewajiban pencatatan perkawinan;
  3. Kewajiban memperoleh izin Dewan Arbitrasi bagi pria untuk melakukan poligami;

[1]

  1. Kewajiban melaporkan peristiwa talak kepada pejabat berwenang agar ia dapat segera membentuk Dewan Arbitrasi selaku Dewan Hakam
  2. Ancaman sanksi atas pelanggaran batas maksimal nilai maskawin dan biaya perkawinan serta pelanggaran lainnya;
  3. Kehadiran ahli waris pengganti;
  4. Penyelesaian sengketa keluarga melalui pengadilan keluarga (family court); dan
  5. Pemberlakuan kembali hukum Islam tentang hak pemilikan harta terkait orang murtad

Batas Usia Nikah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *