Menu

Mode Gelap

Artikel · 22 Jul 2025 11:09 WIB ·

Praktik Calo Pernikahan: Cepat, Tapi Berisiko Besar

Penulis: SYAH PUTRA


 Praktik Calo Pernikahan: Cepat, Tapi Berisiko Besar Perbesar

Di tengah upaya pemerintah menertibkan administrasi pernikahan, praktik calo masih menjadi jalan pintas yang dipilih sebagian masyarakat untuk mempercepat proses pernikahan. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada risiko besar yang mengintai.

Bagaimana Calo Mempercepat Proses Pernikahan?

Praktik ini dilakukan melalui berbagai modus, di antaranya:

1. Pemalsuan Dokumen dan Manipulasi Usia

Calo membantu mengubah data usia calon pengantin agar memenuhi persyaratan legal. Misalnya, menambahkan usia pada KTP atau dokumen pendukung secara ilegal. Hal ini biasanya dilakukan untuk memfasilitasi pernikahan dini.

2. Nikah Siri Tanpa Pencatatan Resmi

Calo sering mengarahkan pasangan untuk melangsungkan nikah siri atau pernikahan tidak tercatat secara formal. Biasanya dilakukan oleh tokoh agama lokal (kyai/ustadz) tanpa pengawasan hukum. Dampaknya, pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum.

3. Memotong Proses Pendaftaran di KUA

Sesuai aturan, pendaftaran pernikahan minimal dilakukan 60 hari sebelum akad nikah. Namun, calo menawarkan “jalur cepat” dengan pembayaran tambahan agar proses bisa dilakukan segera tanpa memenuhi prosedur resmi.

4. Memanfaatkan Kurangnya Edukasi Masyarakat

Banyak masyarakat yang belum paham prosedur legal pernikahan. Calo memanfaatkan ketidaktahuan ini untuk menawarkan solusi instan, meskipun berisiko menimbulkan masalah hukum.


Risiko Besar di Balik Praktik Calo

  • Status Pernikahan Tidak Sah Secara Hukum

  • Masalah Hak Waris dan Perlindungan Anak

  • Kesulitan dalam Pengurusan Dokumen Sipil (KK, Akta Kelahiran)

  • Rawan Penipuan dan Biaya Tinggi


Mengapa Ini Terjadi?

Kurangnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum, dan keinginan masyarakat untuk menikah cepat menjadi faktor dominan. Tekanan sosial dan adat juga memperparah praktik ini.


– Solusi yang Bisa Dilakukan

  • Perkuat Edukasi Masyarakat tentang prosedur resmi pernikahan.

  • Tingkatkan Pengawasan oleh KUA dan aparat desa.

  • Digitalisasi Layanan Nikah agar mudah diakses tanpa perantara.

  • Penegakan Hukum untuk menindak praktik percaloan.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 54 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Waris (Faraidh V)

1 Oktober 2025 - 04:12 WIB

“Cuan” Memboming Dengan Aksi Viral [catatan harian penghulu]

1 Oktober 2025 - 00:03 WIB

Revolusi Administrasi di Kementerian Agama: Mengupas Tuntas KMA No. 9 Tahun 2016

30 September 2025 - 15:15 WIB

Mengapa Verifikasi Calon Pengantin Adalah Keharusan di Era Digital?

30 September 2025 - 11:22 WIB

Musrenbang Sebagai Penjembatan Program KUA Kecamatan

29 September 2025 - 21:27 WIB

Taukil Wali bil lisan melalui daring, apakah diperbolehkan?

29 September 2025 - 16:46 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x