Menu

Mode Gelap

Artikel · 22 Jul 2025 10:57 WIB ·

Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Bekasi: Antara Tekanan Sosial dan Tantangan Zaman

Penulis: SYAH PUTRA


 Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Bekasi: Antara Tekanan Sosial dan Tantangan Zaman Perbesar

Pernikahan usia dini masih menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Kabupaten Bekasi. Di balik pernikahan yang seharusnya menjadi langkah matang dalam kehidupan, banyak pasangan muda justru menikah di usia yang belum siap secara fisik, mental, maupun finansial. Apa yang mendorong praktik ini terus terjadi?

Faktor Utama yang Melatarbelakangi Pernikahan Dini

  • Kehamilan di Luar Nikah: Pemicu Terbesar
    Kehamilan yang tidak direncanakan menjadi alasan paling dominan. Tekanan sosial dan keinginan menjaga nama baik keluarga membuat banyak orang tua memilih menikahkan anaknya, meskipun usia mereka belum memenuhi syarat legal.

  • Ekonomi: Antara Harapan dan Realita
    Kemiskinan di pedesaan Bekasi turut memperbesar peluang pernikahan dini. Sebagian orang tua menganggap pernikahan sebagai jalan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.

  • Pendidikan yang Rendah
    Kurangnya pemahaman tentang batas usia pernikahan dan dampak buruknya membuat praktik ini terus berulang. Anak-anak dan orang tua yang memiliki tingkat pendidikan rendah lebih rentan terjebak dalam pernikahan dini.

  • Budaya dan Tekanan Sosial
    Dalam beberapa komunitas, menikah muda dianggap wajar bahkan menjadi kebanggaan. Tekanan adat dan kekhawatiran akan pergaulan bebas semakin memperkuat dorongan menikahkan anak di usia muda.

  • Pola Asuh Orang Tua yang Lemah
    Minimnya perhatian dan komunikasi efektif membuat orang tua lebih memilih solusi instan, yaitu menikahkan anak ketika ada kekhawatiran terkait pergaulan.

  • Perubahan Regulasi Usia Minimal Nikah
    UU No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal 19 tahun untuk perempuan mendorong lonjakan permohonan dispensasi kawin. Ketidaksiapan mental dan finansial sering kali diabaikan demi memenuhi tuntutan sosial dan situasi mendesak.

Dampak yang Tak Bisa Diabaikan

Pernikahan dini bukan hanya masalah pribadi, melainkan persoalan sosial yang kompleks. Dampaknya meliputi:

  • Hukum: Banyak pernikahan yang harus melalui dispensasi atau bahkan dilakukan secara tidak sah.

  • Sosial: Tingkat perceraian tinggi karena ketidaksiapan pasangan muda.

  • Kesehatan: Risiko komplikasi kehamilan lebih besar pada usia belia.

  • Ekonomi: Lingkaran kemiskinan berlanjut karena minimnya keterampilan dan pendidikan.

Langkah yang Harus Dilakukan

Menghentikan pernikahan dini memerlukan sinergi banyak pihak. Upaya yang bisa dilakukan antara lain:

  • Edukasi dan Penyuluhan: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak pernikahan dini.

  • Pemberdayaan Ekonomi: Membuka akses pelatihan kerja dan bantuan ekonomi untuk keluarga rentan.

  • Pengawasan Regulasi: Memastikan dispensasi kawin hanya diberikan dalam kondisi benar-benar mendesak.

  • Peran Aktif KUA dan Pemerintah Desa: Menjadi garda terdepan dalam edukasi dan pengawasan pernikahan.


Kesimpulan

Pernikahan usia dini bukan sekadar persoalan individu, tetapi refleksi dari kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Mengatasinya bukan hanya soal aturan, tetapi juga membangun kesadaran, membuka akses pendidikan, dan mengubah pola pikir masyarakat.

 

Kontak KUA Sukatani Bekasi
Instagram: @kua_sukatani
Email: kuasukatanibekasi@gmail.com
Telepon: 081286346619
Alamat: Jl. Raya Sukatani No. 42, Sukamulya, Sukatani, Bekasi 17632

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 59 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Sekolah Dibangun, Pernikahan Dini Menurun,* Sebuah Harapan Baru

14 November 2025 - 17:17 WIB

Tertib dalam Wudhu: Analisis Fiqih dan Teori Hukum Islam

13 November 2025 - 16:17 WIB

Tiga Kunci Keutuhan Cinta: Kedekatan, Komitmen, dan Gairah dalam Rumah Tangga (Part I)

13 November 2025 - 08:54 WIB

Telaah Peran Penghulu di Masa Kolonial: Antara Adat, Agama, dan Kekuasaan

11 November 2025 - 14:35 WIB

Kesakralan Ijab Kabul dalam Pernikahan

11 November 2025 - 09:02 WIB

Transformasi Fiqih dalam dunia Islam : Analisis sejarah dan teori

10 November 2025 - 15:11 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x