Pancasila adalah Pelaksanaan Hadis Piagam Madinah
(Edisi HUT RI 2025 – Tlogosari, 27 Agustus 2025 by.Zahrur Rajab, MHI)
“Konsep Pembentukan Pemerintahan Islam Madinah saat kenabian apakah melalui Wahyu atau Wahyu memerintahkan untuk membangun kebersamaan dengan seluruh masyarakat Madinah baik yang muslim atau non muslim ? “. Pertanyaan ini mengemuka dalam pembahasan Bagaimana Pemerintahan Islam terbentuk.
Konsep Pemerintahan Islam terbentuk :
– Versi Islam : itu Wahyu. Setuju.
– Versi Yahudi, Nasrani dan Non Muslim saat itu : apa percaya Wahyu ? Tidak. Jelas. Versi non muslim, Pemerintahan bersama saat itu dibentuk dari beberapa perjanjian sebelumnya. Sehingga dibentuklah Piagam bersama yang disebut Piagam Madinah.
Pelaksanaan Hukum Islam Kaffah di Indonesia seharusnya dibentuk dengan kebersamaan seperti Pemerintahan Islam Madinah pada periode kenabian. bukan dibentuk dengan kekerasan dan perang.
Penolakan terhadap Pancasila dan Indonesia demi Khilafah Islamiyah bukanlah jalan perdamaian yang dibawa oleh Islam.
Lalu saat ini apa mau perang terus menerus ? Apa yakin dengan perang akan berdiri Daulah Islam. Cobalah berfikir kenyataan. Pilih jalan yang LEBIH PASTI dapat melaksanakan Hukum Islam. Jangan cuma angan2.
kalau perang atau memaksakan non muslim tunduk pada Qur’an itu hanya ANGAN2. Jangankan Se Indonesia, Se Desa pun PASTI MUSTAHIL 100% muslim. Lalu mau maksa non muslim percaya Undang2 Qur’an? Mau perang/maksa? Itu TIDAK MUNGKIN. pasti perangnya ratusan tahun. kan BELUM PASTI menang perang, maka BELUM PASTI juga Daulah Islam. Adanya saling bunuh.
Sudah difasilitasi ‘AYO SUKSESKAN HUKUM ISLAM ACEH’. masih pilih cara yg lain yg butuh PERANG, kan tambah Mustahil kalau perang..
Kalau kita kembali ke Hadis ‘Piagam Madinah’, maka sebenarnya tuntunan dalam Islam adalah Damai, bukan Perang.
Bahkan jika ingin melaksanakan Hukum Islam secara Kaffah. Maka mari bentuk bersama Perundangan itu agar semua Muslim melaksanakannya..
Pancasila adalah langkah awal untuk masyarakat baik muslim maupun non muslim secara BERSAMA2 menerima Hukum Islam secara Nasional.
Hormati Pancasila, lakukan itu sebagaimana Muslim menghormati Piagam Madinah saat periode Kenabian.
Repost ulang dari : https://www.facebook.com/share/p/197wwCnBKs/