Menu

Mode Gelap

Tanya Jawab Fikih · 13 Sep 2025 14:46 WIB ·

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (III)

Penulis: UMI FIRMANSYAH


 99 Tanya Jawab Seputar Shalat (III) Perbesar

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (III)

Pertanyaan 11: Apakah hukum melafazkan niat?

Jawaban:

 

Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri menyebutkan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:

Sesungguhnya yang dianggap dalam niat itu adalah hati, ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi membantu untuk mengingatkan hati, kekeliruan pada lidah tidak memudharatkan selama niat hati itu benar, hukum ini disepakati kalangan Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hanbali -lihat menurut kedua Mazhab ini pada footnote-:

 

Mazhab Maliki dan Hanafi: Melafazkan niat tidak disyariatkan dalam shalat, kecuali jika orang yang shalat itu was-was.

 

Mazhab Maliki: Melafazkan niat itu bertentangan dengan yang lebih utama bagi orang yang tidak was- was, dianjurkan melafazkan niat bagi orang yang was-was.

Mazhab Hanafi: Melafazkan niat itu bid’ah, dianggap baik untuk menolak was-was.

 

 

Pertanyaan 12: Bilakah waktu berniat?

 

Jawaban:

 

Tiga mazhab sepakat, yaitu Mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali bahwa sah hukumnya jika niat mendahului Takbiratul-Ihram dalam waktu yang singat.

 

Berbeda dengan Mazhab Syafi’I, mereka berpendapat: niat mesti beriringan dengan Takbiratu-Ihram, jika ada bagian dari Takbiratul-Ihram yang kosong dari niat, maka shalat itu batal7.

 

 

Pertanyaan 13: Apakah batasan mengangkat kedua tangan ketika Takbiratul-Ihram?

 

 

6 Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz.1, hal.231.

7 Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz.1, hal.237.

Jawaban:

 

Ada dua batasan menurut Sunnah;

 

Pertama: Mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan daun telinga, berdasarkan hadits:

Dari Malik bin al-Huwairit Apabila Rasulullah Saw bertakbir, ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinganya,

 

Ketika ruku’ Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya,

 

Ketika bangkit dari ruku’ Rasulullah Saw mengucapkan: sami’allahu liman hamidahu (Allah mendengar orang yang memuji-Nya) beliau melakukan seperti itu (mengangkat tangan hingga sejajar dengan telinga). (HR. Muslim).

Kedua: Mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu, berdasarkan hadits:

“Sesungguhnya Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya keika ia membuka (mengawali) shalat”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

 

Pertanyaan 14: Berapa posisi mengangkat kedua tangan dalam shalat?

 

Jawaban:

 

Mengangkat kedua tangan pada empat posisi:

 

  1. Ketika Takbiratul

 

  1. Ketika akan ruku’.

 

  1. Ketika bangun dari ruku’.

 

  1. Ketika bangun dari Tasyahud

 

Berdasarkan hadits:

Dari Nafi’, sesungguhnya apabila Ibnu Umar memulai shalat, ia bertakbir dan mengangkat kedua

tangannya. Ketika ruku’ ia mengangkat kedua tangannya. Ketika ia mengucapkan ‘Allah

mendengar siapa yang memuji-Nya’, ia mengangkat kedua tangannya. Ketika bangun dari dua rakaat

(Tasyahhud Awal), ia mengangkat kedua tangannya”. (HR. al-Bukhari).

 

Pertanyaan 15: Bagaimanakah letak tangan dan jari jemari?

 

Jawaban:

 

Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri berdasarkan hadits yang diriwayatkan Sahl bin Sa’ad:

 

“Manusia diperintahkan agar laki-laki meletakkan tangan kanan di atas lengan kiri ketika shalat”. (HR. al- Bukhari).

 

Adapun posisi jari-jemari, berikut pendapat beberapa mazhab:

 

Mazhab Hanbali dan Syafi’i: Meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri atau mendekatinya.

 

Mazhab Hanafi: Meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri, bagi laki-laki melingkarkan jari kelingking dan jempol pada pergelangan tangan. Sedangkan bagi perempuan cukup meletakkan kedua tangan tersebut di atas dada (telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri) tanpa melingkarkan (jari kelingking dan jempol), karena cara ini lebih menutupi bagi perempuan.

 

Mazhab Hanafi dan Hanbali: Meletakkan tangan di bawah pusar, berdasarkan hadits dari Ali, ia berkata: “Berdasarkan Sunnah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, di bawah pusar”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Mazhab Syafi’i: Dianjurkan memposisikan kedua tangan tersebut di bawah dada di atas pusar, miring ke kiri, karena hati berada pada posisi tersebut, maka kedua tangan berada pada anggota tubuh yang paling mulia, mengamalkan hadits Wa’il bin Hujr: “Saya melihat Rasulullah Saw shalat, ia meletakkan kedua tangannya di atas dadanya, salah satu tangannya di atas yang lain”. Didukung hadits lain riwayat Ibnu Khuzaimah tentang meletakkan kedua tangan menurut cara ini.

Mazhab Maliki: Dianjurkan melepaskan tangan (tidak bersedekap) dalam shalat, dengan lentur, bukan

dengan kuat, tidak pula mendorong orang yang berada di depan karena akan menghilangkan khusyu’. Boleh bersedekap dengan memposisikan tangan di atas dada pada shalat Sunnat, karena boleh bersandar tanpa darurat. Makruh bersedekap pada shalat wajib, karena orang yang bersedekap itu seperti seolah-olah ia bersandar, jika seseorang melakukannya bukan untuk bersandar akan tetapi karena ingin mengikuti sunnah, maka tidak makruh. Demikian juga jika ia melakukannya tidak dengan niat apa-apa.

 

Pendapat yang Rajih (kuat) dan terpilih bagi saya (Syekh Wahbah az-Zuhaili) adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama: meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, inilah yang disepakati. Adapun hakikat Mazhab Maliki yang ditetapkan itu adalah untuk memerangi perbuatan orang yang tidak mengikuti sunnah yaitu perbuatan mereka yang bersedekap untuk tujuan bersandar, atau untuk memerangi keyakinan yang rusak yaitu prasangka orang awam bahwa bersedekap itu hukumnya wajib8.

 

(Disalin dari buku 99 Tanya Jawab Seputar Shalat, penulis H.Abdul Somad,Lc,MA, Penerbit Tapaqquh Media Pekanbaru-Riau, cet ke V, Agustus 2017).

 

5 2 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 49 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (IV)

15 September 2025 - 15:20 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (II)

13 September 2025 - 14:05 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (I)

12 September 2025 - 17:47 WIB

Menyatukan Langkah Pendukung dan Penentang Maulid Nabi

9 September 2025 - 14:51 WIB

Masa Iddah untuk Laki-laki, antara Fikih Klasik dan Regulasi Hukum di Indonesia

19 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?

18 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Trending di Tanya Jawab Fikih
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x