Dalam praktik pernikahan di sebagian masyarakat Indonesia, sering dijumpai akad nikah yang dilakukan dengan kondisi mempelai wanita tidak hadir secara langsung di hadapan penghulu. Ia biasanya berada di balik tirai, berada di ruangan lain, atau hanya mendengarkan dari jauh. Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan: Apakah akad semacam ini sah menurut hukum Islam? Dan apakah kondisi seperti itu memenuhi unsur ittihadul majlis?
Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Hishni al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa sahnya akad nikah hanya mensyaratkan kehadiran empat orang, yaitu wali dari mempelai wanita, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil. Beliau menegaskan:
يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة: ولي، وزوج، وشاهدي عدل
Bagaimana dengan syarat ittihadul majlis?
Salah satu syarat sah akad adalah adanya ittihadul majlis, yaitu ijab dan kabul dilakukan dalam satu majlis yang sama tanpa adanya jeda yang memutus kesinambungan antara keduanya. Adapun yang dimaksud “satu majlis” menurut para ulama adalah:
- Terjadi dalam satu rangkaian peristiwa yang berkesinambungan.
- Tidak terputus oleh tindakan atau ucapan yang memalingkan pembahasan ke hal lain.
- Tidak harus berada dalam satu ruangan yang sama secara fisik.
Oleh karena itu, keberadaan mempelai wanita di balik tirai atau di ruangan terpisah tidak mengganggu terpenuhinya syarat ittihadul majlis. Hal ini karena yang wajib bersatu majlis adalah wali dan calon suami, bukan mempelai wanita.
Dengan demikian, akad nikah yang dilakukan tanpa kehadiran langsung mempelai wanita tetap sah menurut hukum Islam selama rukun dan syarat nikah terpenuhi. Kondisi tersebut tidak bertentangan dengan syarat ittihadul majlis, sebab syarat itu berkaitan dengan kesinambungan ijab dan kabul antara wali dan mempelai pria.








