Menu

Mode Gelap

Pernikahan · 7 Des 2025 12:10 WIB ·

Hukum Pernikahan Ketika Mempelai Wanita Tidak Disandingkan Saat Ijab Kabul dan Kaitannya dengan Ittihadul Majlis

Penulis: muhammad fahmi


 Hukum Pernikahan Ketika Mempelai Wanita Tidak Disandingkan Saat Ijab Kabul dan Kaitannya dengan Ittihadul Majlis Perbesar

Dalam praktik pernikahan di sebagian masyarakat Indonesia, sering dijumpai akad nikah yang dilakukan dengan kondisi mempelai wanita tidak hadir secara langsung di hadapan penghulu. Ia biasanya berada di balik tirai, berada di ruangan lain, atau hanya mendengarkan dari jauh. Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan: Apakah akad semacam ini sah menurut hukum Islam? Dan apakah kondisi seperti itu memenuhi unsur ittihadul majlis?

Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Hishni al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa sahnya akad nikah hanya mensyaratkan kehadiran empat orang, yaitu wali dari mempelai wanita, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil. Beliau menegaskan:

يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة: ولي، وزوج، وشاهدي عدل

Bagaimana dengan syarat ittihadul majlis?

Salah satu syarat sah akad adalah adanya ittihadul majlis, yaitu ijab dan kabul dilakukan dalam satu majlis yang sama tanpa adanya jeda yang memutus kesinambungan antara keduanya. Adapun yang dimaksud “satu majlis” menurut para ulama adalah:

  • Terjadi dalam satu rangkaian peristiwa yang berkesinambungan.
  • Tidak terputus oleh tindakan atau ucapan yang memalingkan pembahasan ke hal lain.
  • Tidak harus berada dalam satu ruangan yang sama secara fisik.

Oleh karena itu, keberadaan mempelai wanita di balik tirai atau di ruangan terpisah tidak mengganggu terpenuhinya syarat ittihadul majlis. Hal ini karena yang wajib bersatu majlis adalah wali dan calon suami, bukan mempelai wanita.

Dengan demikian, akad nikah yang dilakukan tanpa kehadiran langsung mempelai wanita tetap sah menurut hukum Islam selama rukun dan syarat nikah terpenuhi. Kondisi tersebut tidak bertentangan dengan syarat ittihadul majlis, sebab syarat itu berkaitan dengan kesinambungan ijab dan kabul antara wali dan mempelai pria.

4 4 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 228 kali

Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Mahar di Tangan, Borgol di Bayangan: Syariat Bukan Topeng Pelanggaran

8 Januari 2026 - 16:44 WIB

Saya Terima Nikahnya …

8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Menikahlah, dan Temukan Bahagiamu dalam Indahnya Pernikahan

7 Januari 2026 - 11:28 WIB

Pernikahan Tercatat Menjadi Perlindungan Nyata Bagi Hak-Hak Seorang Istri

6 Januari 2026 - 10:00 WIB

Fiqh Nikah Klasik: Relevankah di Era Kontemporer?

3 Januari 2026 - 11:10 WIB

Selisih Paham Perceraian, Bawa Saja ke Pengadilan Agama!

2 Januari 2026 - 05:44 WIB

Trending di Opini
2
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x