Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 10 Nov 2025 15:11 WIB ·

Transformasi Fiqih dalam dunia Islam : Analisis sejarah dan teori

Penulis: Dian Rahmat Nugraha


 Transformasi Fiqih dalam dunia Islam : Analisis sejarah dan teori Perbesar

Abstrak

Fiqih merupakan disiplin ilmu yang mengatur tata perilaku hukum praktis dalam Islam. Artikel ini mengkaji perkembangan fiqih dari masa Rasulullah SAW hingga era kontemporer, dengan menempatkan Ushul Fiqh sebagai grand theory dan teori mazhab serta ijtihad sebagai middle theory. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan historis dan analisis tekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan fiqih bersifat dinamis, adaptif, dan selalu terkait dengan konteks sosial masyarakat, namun tetap berpegang pada prinsip dasar syariat (maqashid al-syari’ah).

Kata Kunci:  Fiqih, Ushul Fiqh, Mazhab, Ijtihad, Maqashid Syariah.

Pendahuluan

Fiqih adalah bagian sentral dari syariat Islam yang mengatur tata laku kehidupan seorang muslim. Perkembangan fiqih tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dialektika antara wahyu, konteks sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat. Dalam sejarah Islam, proses perkembangan fiqih terjadi melalui beberapa periode, mulai dari masa Nabi Muhammad SAW, sahabat, tabi’in, hingga masa kodifikasi mazhab-mazhab besar.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui kajian terhadap kitab klasik, buku akademik modern, dan jurnal ilmiah.

Grand Theory: Ushul Fiqh (Sumber hukum: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas).Middle Theory: Teori Mazhab dan Metode Ijtihad (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali).

Hasil dan Pembahasan

Perkembangan fiqih dimulai sejak masa Rasulullah SAW, di mana wahyu menjadi landasan hukum utama. Setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad dalam menyelesaikan masalah hukum berdasarkan pemahaman terhadap al-Qur’an dan hadis. Pada masa tabi’in, muncul pusat-pusat ilmu seperti Madinah, Kufah, dan Makkah yang membentuk corak fiqih berbeda. Puncaknya, pada masa kodifikasi mazhab, lahir empat mazhab fiqih besar.

Menurut Prof. Dr. Jaih Mubarok, fiqih merupakan hasil usaha manusia memahami syariat yang bersifat tetap, sehingga fiqih dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasar ajaran Islam.

Sementara itu, Prof. Dr. Rosihon Anwar menjelaskan bahwa fiqih dan ushul fiqih harus dipahami secara integratif. Ushul fiqih memberikan fondasi epistemologis, sedangkan fiqih memberikan penerapan praktis dalam konteks sosial.
Fiqih kemudian berkembang dalam konteks modern melalui pendekatan maqashid al-syari’ah, yang menekankan tujuan hukum syariat yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Kesimpulan

Fiqih merupakan disiplin hukum praktis yang berkembang melalui proses historis panjang. Perkembangannya bersifat dinamis dan adaptif terhadap perubahan sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Oleh karena itu, pengkajian fiqih perlu dilakukan secara holistik, metodologis, dan kontekstual.

Daftar Pustaka

Al-Qardhawi, Yusuf. Fiqh Prioritas. Jakarta: Gema Insani, 2002.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Hasan, Ahmad. The Early Development of Islamic Jurisprudence. Islamabad: Islamic Research Institute, 1970.

Al-Syafi’i, Muhammad ibn Idris. Al-Risalah. Kairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990.

Mubarok, Jaih. Metodologi Ijtihad Kontemporer. Bandung: UIN SGD Press, 2018.

Anwar, Rosihon. Maqashid Syariah dan Aplikasi Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Hallaq, Wael B. The Origins and Evolution of Islamic Law. Cambridge University Press, 2005.

Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Ilmiah Publishers, 1991.

Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.

Abu Zahrah, Muhammad. Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr, 1958.

4 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Etika dan Peran ASN dalam Tanggung Jawab Lingkungan

12 November 2025 - 20:38 WIB

STRATEGI ORMAS PEREMPUAN ISLAM MEREBUT RUANG PUBLIK: Studi Muslimat NU dan Aisyiyah

10 November 2025 - 22:53 WIB

Membaca Ulang Evolusi Peran Penghulu: Dari Masjid ke Kantor Urusan Agama

4 November 2025 - 15:56 WIB

WALI NIKAH ILEGAL (PART 1)

2 November 2025 - 20:54 WIB

Pentingnya Pendidikan Karakter Di Indonesia

1 November 2025 - 23:40 WIB

Herizal, S. Ag.,M.A (Kepala KUA Sitinjau Laut) Lakukan Pembinaan PC. BKMT Kecamatan Sitinjau Laut

29 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Trending di Kolom
1
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x