Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 2 Nov 2025 20:54 WIB ·

WALI NIKAH ILEGAL (PART 1)

Penulis: syafran lubis


 WALI NIKAH ILEGAL (PART 1) Perbesar

WALI NIKAH ILEGAL (PART 1)

  1. Wali Nikah Ilegal

Wali nikah illegal adalah wali nikah yang berada di luar negeri secara tidak sah atau illegal, Ilegal artinya tidak sesuai hukum, tidak sah. Kata ilegal biasanya selalu dihubungkan dengan keluar masuknya seseorang dalam satu negara. Jika seorang yang keluar masuk dalam satu Negara adalah seorang wali nikah, maka wali nikah tersebut adalah wali nikah illegal karena masuknya ke negara orang secara tidak sah. jika disambungkan dengan kata wali maka bisa diartikan wali yang tidak sah. Tetapi dalam pembahasan ini adalah wali nikah yang masuk ke satu negara secara illegal. Bukan wali nikah yang tidak sah. Inilah maksud dari judul diatas yaitu seorang wali nikah merantau ke luar negeri tidak melalui prosedur hukum yang berlaku, jadi masuknya ke satu negara secara illegal

Bulan agustus 2022 gadis itu dan calon suami datang ke KUA, kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur. sebulan sebelum menikah tanggal 28 September 2022. Ia ke bagian pendaftaran nikah lalu berkata, “mau daftar nikah pak” , ia memberikan map yang berisi beberapa lembar berkas “ saya periksa ya… “ kata penghulu sambil membuka map warna biru itu suasana jadi hening sejenak,

Setelah membolak balik berkas yang disodorkan oleh calon pengantin pak penghulu kemudian berkata “ kapan rencana nikah mbak”

“Tanggal dua puluh delapan pak”  jawabnya

“Bulan ? sambut pak penghulu

“Bulan September ” Jawabnya lagi

obrolan itu terhenti sejenak kemudian kembali pak penghulu membolak balik berkas itu lagi sejenak ia mengambil pensil dan “ saya bacakan ya mbak “ kata pak penghulu

“Calon istri namanya Widiya Febriyanti tempat lahir Bandar Agung tanggal dua februari 2001 pekerjaan wirasawasta tempat tinggal Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono  status perawan  nama bapak suyoto  dan nama ibu Mujiati dan calon suami Alfi Ibnu Mas’ud tempat tanggal lahir Sripendowo 28 September tahun 2000 status jejaka  tempat tingal Sripendowo kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur dan  walinya Ayah kandung Suyoto bin kasan tempat tanggal lahir blitang, 3 juli 1976  tempat tinngal Bandar Agung” tegas pak penghulu

 Semua surat yang dibutuhkan untuk pendaftaran pernikahan kedua mempelai ini sudah sama datanya antara, KTP, KK , Akte lahir dan ijazah, serta N1, N2, N4 yang dikeluarkan oleh desa masing masing calon pengantin

“Ada yang berbeda gak antara ktp kk ijazah … antara semua berkas ini” Tanya pak penghulu

“Insya ALLAH gak ada pak “ jawab catin wanita “ kalau bapak tidak bisa hadir gimana pak? Tanya nya lebih lanjut,

 “ya … harus hadir lah ..?” jawab penghulu,

“bapak kan gak disini pak … “ sambung catin wanita

“bapak kemana …. “ balik Tanya pak penghulu

“ bapak merantau ke luar negeri “ jawab catin wanita

“kalo wali tidak hadir ia membuat surat taukil wali yang ditanda tangan oleh KUA  diamana ia berdomosisli dan di tanda tangan dua orang saksi” sambung penghulu

 “kalo bapak di luar negeri gimana pak “ Tanya catin lagi

“Kalo bapak di luar negeri maka yang tanda tangan PPN Luar Negeri “ jawab penghulu menerangkan

Catin terdiam, setelah selesai pemeriksaanberkas catin itupun meninggalkan KUA

Beberapa hari kemudian Catin wanita dating lagi ke KUA dan “ pak saya yang kemarin daftar nikah, atas nama Widiya, walinya gak bisa dihubungi”, katanya

Pak penghulu mengingat ingat catin yang mana, lalu “ ooo.. yang walinya di laur negeri ya…” kata pak penghulu

“Iya pak ..” jawab catin wanita

“Udah di usahakan, dengan maksimal” Tanya penghulu

“udah pak “ jawab catin lagi

“ Kalo walinya tidak bisa di hubungi maka jadinya wali hakim” kata pak penghulu menerangkan

“ ya.. gak pa pa pak” jawab catin wanita

“ kalo gitu di usahakan lagi dulul ya mbak.. sebelum ke wali hakim” kata pak penghulu

Keberadaan wali nikah mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Urgensi adanya wali sangat penting, artinya sangat dibutuhkan peranannya dan pertanggung jawabannya terhadap sah tidaknya suatu akad nikah. Kehadiran seorang wali termasuk salah satu rukun pernikahan. Sebagaimana dijelaskan dalam KHI pasal 14 disebutkan bahwa melaksanakan perkawinan harus ada; calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan qabul.[1]

Wali dalam pernikahan merupakan rukun, artinya harus ada dalam pernikahan bagi seorang calon pengantin wanita. Tanpa adanya wali, pernikahan dianggap tidak sah. Wali adalah orang yang memegang sah tidaknya pernikahan, oleh karena itu tidak sah pernikahan tanpa adanya wali. Apabila dalam pernikahan tidak ada wali, pernikahan tersebut cacat hukum dan dikategorikan sebagai nikah bathil atau nikah rusak.  Sebagaimana dipahami dari hadis nabi yang diriwayatkan imam Turmizi dan Abu Daud,

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda,”Tidak ada nikah kecuali dengan wali”.[2]

Dan dalam KHI pasal 19 yang menyebutkan bahwa;

Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. [3]

Beberapa hari menjelang akad nikah kembali datang calon penganten perempuan ke  KUA dan menanyakan kalau bapaknya tidak bisa dihubungi.

“Sudah beberapa hari ini bapak tidak bisa dihubungi…“ katanya memulai pembicaraan

“Maksudnya gimana mbak “ Tanya penghulu

“Walinya nanti gimana pak , bapak gak bisa dihubungi lagi … nanti sampai hari h nya bapak gak bisa dihubungi gimana “ terang calon manten

Berbeda dengan wali nikah illegal sebelumnya yang wali nikahnya bisa dihubungi tetapi tidak punya tidak berani ke KBRI Malaysia.

“kalo memang benar benar walinya tidak bisa duhubungi lagi jatuhnya ke wali hakim “ kata penghulu

“Ya udah pak wali hakim aja “ sambutnya

Salah satu berpindahnya wali nasab ke wali hakim adalah wali nasabnya Mafqud artinya hilang, wali nasab nya hilang, tidak ada kabar beritanya, sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya dan tidak diketahui juga apakah ia masih hidup atau sudah meninggal. Maka wali dari seorang wanita yang hilang wali nasabnya adalah wali hakim

Atau wali nasabnya mafqud karena bersembunyi. Bersembunyi  berbeda dengan tidak ada kabar beritanya. Sebelum ada kehendak untuk menikah dari wanita tersebut, wali masih diketahui keberadaanya, tetapi saat wanita tersebut menikah, tiba tiba wali tidak bisa dihubungi dan dicari ke tempat tinggalnya selama ini ia tidak ada. Atau selama ini keberadaanya diketahui setelah anaknya mendaftarkan nikah, ia tidak bisa dihubungi lagi dan didatangi ke alamat nya ia tidak ditemukan. Maka dalam keadaan seperti ini tindakan yang dilakukan oleh pihak KUA adalah meminta calon pengantin wanita membuat surat pernyataan tentang hilangnya wali yang bermaterai dengan dua orang saksi dan diketahui kepala desa atau lurah. Dalam hal ini pasal PMA 20 tahun 2019 pasal 13 ayat (5)  berbunyi

(5) Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan atas surat pernyataan  bermaterai  dari  calon  pengantin, disaksikan  oleh  2  (dua)  orang  saksi,  dan  diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat [4]

Pak penghulu ragu dengan pernyataan catin wanita ini, Setelah beberapa hari pak penghulu menelpon pak Kadus dan menanyakan, apakah benar bahwa wali dari warganya yang akan menikah tiba tiba tidak bisa dihbungi .. “ itu benar begitu pak bayan “ kata pak penghulu

Setalah terdiam sejenak, akhirnya pak bayan bicara “Sebenarnya masih pak, tapi mereka kesulitan untuk mendatangi KBRI di luar negeri untuk mendapatkan surat kuasa itu, akhirnya mereka mengatakan bahwa walinya tidak bisa dihubungi lagi,” jelas pak bayan.

Menjelang hari H dipanggil lagi catin wanita ke KUA dan pak penghulu menerangkan prihal pembicaraannya dengan pak bayan di telepon beberapa hari kemarin dan catin pun mengakui kebenaran tersebut . akhirnya pak penghlu menyuruh catin untuk menhubungi bapaknya untuk buat surat taukil wali yang di tanda tangan dua orang saksi dan di tanda tangan kepala desa.

Wali ayah kandung mempunyai kewenangan dan kekuasaan dalam perwalian putrinya, jika ayah tidak ada maka wali berpindah ke wali yang lain sesuai urutan kedudukannya yang terdekat dengan calon pengantin perempuan. Kewenangan yang mereka peroleh karena kedudukan mereka sebagai keluarga terdekat. Jika mereka tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat menjadi wali, atau enggan, perwalian yang seharusnya menjadi hak ayah berpindah kepada wali hakim.

Wali pun tidak semata mata langsung menjadi wali, tetapi masih ada syarat yang diperlukan yaitu beragama Islam, sehat akalnya, dan dewasa. Sebagaimana  bunyi pasal 20 KHI yang menerangkan syarat wali

Pagi pagi hari yang ditentukan datanglah utusan catin wanita ke KUA membawa lembaran taukil wali yang ditanda tangan dua saksi dan orang tua mempelai dan dinikahkan lah kedua mempelai ini dengan wakil wali dengan membayar mas kawin  Rp 500.000 Serta dua orang saksi yang tercatat Braoto suryo dan wagiman dan dicatatkan pernikahan keduanya dalam akta 0263/045/IX/2022..

  1. Analisis hukum

Kebijakan kua untuk membolehkan calon pengantin tersebut untuk membuatkan surat taukil wali tanpa dihadapan (tanda tangan) KUA bukan tanpa pertimnbangan diantaranya adalah

  1. Yajibu fi’lul ma’muroti bihi kullihi, fa in qodiro ‘ala ba’din wa ‘ajaza ‘an baqiihi fa’ala ma qodiro ‘alaihi

Perkara yang diperintahakan wajib di ikuti seluruhnya, namun jika seorang hanya mampu mengerjakan sebagiannya maka ia kerjakan apa yang ia mampu

Jika wali yang ada di luar negeri tersebut tidak bisa membuatkan surat taukil wali sesuai dengan PMA diatas maka wali tersebut tetap mambuat surat taukil wali yang tidak di ttd PPn Lu tetapi tetap di tanda tangan dua saksi dan di tanda tanagn kepala desa .

  1. Annuzulu ilal waqi’il adna ‘inda tu’azziru mitslul a’la 

Di samping surat taukil wali tersebt bukan syarat dan rukun nikah ia hanya menjadi syarat administarsi. Tanpa surat tersebut pernikahan akan sah jika mememnuhi syarat nikahnya. Maka KUA meminta untuk membuatkan surat taukil wali tanpa tanda tangan PPN LU. Adanya tanda tangan saksi dan kepala desa menguatkan bahwa mereka tidak bohobf dengan kenyataan walinya di luar negeri, sesuai dengan kaidah jika tidak bisa berbuat yg ideal maka turun ke yang paling rendah

  1. Ma la yudroku kulluh la yutroku kulluh

Jika pihak KUA menolak laporan pernikahan tersebut karena tidak adanya taukil wali maka mereka akan menikah sirri di desa dan tidak terpantau oleh KUA. Sangsi social akan mereka dapatkan dari masyarakat sebagai pernikahan yang tidak sesuai dengan undang undang sementara KUA akan mendapatka citra jelak dari masyarakat karena menolak pernikahan mereka. Pernikahan mereka tidak mendapatkan buku nikah maka manfaat dari pencatatan pernikahan pun tidak mereka dapatkan. Hak hak warga negaranya tidak di dapatkan, maka penghulu menyarankan agar dibuat taukil wali tanpa tanda tangan PPN LU untuk memenuhi persyaratan taukil wali. Tidak mendapatkan tanda tangan PPN LU bukan berarti tidak membuat taukil wali sama sekali. Sesuatu yang tidak didapatkan semuanya bukan berarti meniggalkan semuanya

  1. Ma tsabata bisyar I muqoddamun ala ma wajab bisyar ti

Sesuatu yang ditetapkan syarak yaitu taukil wali harus didahulukan dari sesuatu yang diwajibkan syarat. Taukil wali aadalah sesuatu yang ditetapkan syara’ sementara tanda tangan PPN LU adalah sesuatu yang di wajibkan syarat. Maka pihak KUA meneriam taukil wali mereka tanpa ada tanda tangan PPN LU sebagai pengindahan syara’ dari pada pengindahan syarat

  1. Kesimpulan

Dari keterangan dan penjelasan di atas maka dapat di simpulkan

  1. Perkara yang diperintahakan wajib dilaksanakn seluruhnya, namun jika hanya mampu mengerjakan sebagiannya maka, kerjakanlah apa yang mampu
  2. Sesuatu yang tidak bisa di laksanakan secara ideal maka dilaksanakan semampunya
  3. Tidak bisa melaksanakan semuanya bukan berarti ditinggalkan
  4. Syara’ harus tetap di dahulukan dari syarat

[1] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[2]. At-Tirmidzi (no. 1101), Abu Dawud (no. 2085), Ibnu Majah (no. 1881), Ahmad (no. 19024) al-Hakim (I/170)

[3] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[4] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan ,pasal 13 ayat 5

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 20 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

“Rahasia Dji Sam Soe yang Tak Boleh Hilang dari Rumah Tangga – Pesan K.H. Rohmin”

4 November 2025 - 09:34 WIB

Kepemimpinan Suami dalam Al-Qur’an: Bukan Kuasa, Tapi Amanah

3 November 2025 - 14:31 WIB

Pentingnya Pendidikan Karakter Di Indonesia

1 November 2025 - 23:40 WIB

Saat Cinta Belum Siap Menjadi Tanggung Jawab

31 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Menikah Demi Menutup Aib: Refleksi atas Tekanan Sosial dan Nilai Pernikahan dalam Islam

29 Oktober 2025 - 15:02 WIB

Refleksi Sumpah Pemuda: Meneladani Ashabul Kahfi

28 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x