Email : Kangdianrahmat@gmail.com
· Abstrak
Perdebatan mengenai jumlah rakaat shalat tarawih merupakan fenomena tahunan yang terus berulang di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membedah akar sejarah, dalil naqli, dan latar belakang perbedaan pendapat antara praktik 8 rakaat dan 20 rakaat, serta mencari solusi harmonisasi di tengah keberagaman ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persis. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-komparatif terhadap dokumen hukum Islam dan kitab-kitab muktabar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan ini bersumber dari interpretasi hadits Aisyah RA (11 rakaat) dan legalitas ijtihad Umar bin Khattab RA (20 rakaat) yang didukung oleh ijma’ sahabat. Muhammadiyah dan Persis cenderung mengutamakan aspek ittiba’ pada teks hadits Nabi, sementara NU memegang teguh tradisi Madzahib al-Arba’ah dan sejarah salafus shalih. Artikel ini menyimpulkan bahwa perbedaan jumlah rakaat adalah wilayah furu’iyah (cabang) yang memiliki validitas dalil masing-masing. Solusi yang ditawarkan adalah pengedepanan kualitas ibadah atas kuantitas, serta sikap tasamuh (toleransi) antarumat agar perbedaan rakaat tidak mencederai ukhuwah Islamiyah. Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif baik bagi kalangan akademisi maupun masyarakat umum.
Kata Kunci: Shalat Tarawih, Rakaat, Fiqih Perbandingan, NU, Muhammadiyah, Persis, Moderasi Beragama.
Pendahuluan
Bulan Ramadhan selalu membawa kekhasan spiritual melalui shalat Tarawih. Namun, di balik kekhusyukannya, topik mengenai jumlah rakaat seringkali menjadi diskusi yang berulang di tengah masyarakat Indonesia. Perbedaan antara 8 rakaat dan 20 rakaat sering kali dipandang sebagai garis pemisah, padahal jika ditelusuri lebih dalam, keduanya memiliki akar sejarah dan dalil yang kuat dalam khazanah Islam.
Secara etimologi, Tarawih berasal dari kata tarwihah yang berarti “sekali istirahat”. Dinamakan demikian karena para sahabat Nabi SAW beristirahat setiap selesai melakukan empat rakaat (dua kali salam) karena panjangnya bacaan ayat yang dibaca. Masalah muncul ketika masyarakat terjebak pada angka, tanpa memahami esensi Qiyam Ramadhan (menghidupkan malam Ramadhan). Artikel ini akan mengupas tuntas latar belakang perbedaan tersebut, dalil-dalil yang digunakan oleh berbagai kelompok (khususnya NU, Muhammadiyah, dan Persis), serta menawarkan solusi moderat agar perbedaan ini tetap menjadi rahmat bagi umat.
· Metode
Kajian ini disusun menggunakan metode deskriptif-komparatif melalui studi pustaka (library research). Sumber data utama diambil dari dokumen “Hukum-hukum Seputar Shalat Tarawih” dan “Ragam Pendapat Ulama soal Jumlah Rakaat”. Analisis dilakukan dengan membandingkan hadits-hadits primer dari Shahih Bukhari dan Muslim, serta kitab-kitab muktabar dari empat mazhab. Penulis juga melakukan sintesis terhadap pandangan resmi organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia untuk mendapatkan potret perbedaan yang objektif dan netral.
· Hasil Penelitian
- Latar Belakang Perbedaan: Mengapa Bisa Berbeda?
Penyebab utama perbedaan ini adalah fakta sejarah bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menetapkan angka rakaat secara eksplisit dalam bentuk perintah verbal (kauli). Beliau hanya mempraktikkan shalat malam di masjid pada beberapa malam Ramadhan, lalu melanjutkannya di rumah karena khawatir umatnya akan menganggap shalat tersebut sebagai kewajiban yang memberatkan.
Perbedaan interpretasi terjadi pada dua titik:
Interpretasi Hadits Aisyah RA: Apakah hadits yang menyebut 11 rakaat itu merujuk khusus pada Tarawih atau shalat malam secara umum (Tahajjud/Witir)?
Legalitas Praktik Sahabat: Apakah kebijakan Umar bin Khattab RA menambah rakaat menjadi 20 merupakan “inovasi yang sah” (Sunnah Khulafaur Rasyidin) atau hanya bersifat kontekstual?
- Analisis Dalil Naqli Menurut Ormas Islam Pandangan Muhammadiyah dan Persis (Fokus pada 8 Rakaat + 3 Witir)
Muhammadiyah melalui Putusan Tarjih dan Persis umumnya berpegang pada prinsip ittiba’ (mengikuti) praktik Nabi SAW yang paling kuat sanadnya secara tekstual. Dalil utamanya adalah hadits riwayat Aisyah RA:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
(Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW tidak pernah menambah dalam Ramadhan dan tidak pula dalam bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat.) [HR. Al-Bukhari No. 1147 dan Muslim No. 738]
Tokoh seperti Ibnu al-Humam dari kalangan Hanafiyah juga menyebutkan bahwa secara dalil riwayah, 8 rakaat adalah yang dilakukan Nabi secara langsung. Bagi Muhammadiyah dan Persis, kualitas shalat (lama berdirinya) lebih diutamakan daripada banyaknya jumlah rakaat.
- Pandangan Nahdlatul Ulama (NU) (Fokus pada 20 Rakaat + 3 Witir)
Ulama Nahdiyyin mengikuti mayoritas (Jumhur) ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Dasar utamanya bukan meniadakan hadits Aisyah, melainkan mengikuti kesepakatan para sahabat (Ijma’ Sahabat) di masa Umar bin Khattab RA.
عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ أَنَّهُ قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً
(Dari Yazid bin Ruman, ia berkata: Para manusia (sahabat dan tabi’in) pada zaman Umar bin Khattab melakukan shalat di bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat (20 tarawih + 3 witir).) [HR. Malik dalam Al-Muwatta 1/115]
Tokoh utama dalam mazhab Syafi’i seperti Imam an-Nawawi menegaskan bahwa 20 rakaat adalah sunnah yang telah mapan. Ulama NU berargumen bahwa tidak mungkin para sahabat Nabi (seperti Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’ab, dll) bersepakat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Nabi jika 20 rakaat itu dilarang.
· Pembahasan
Analisis Solusi: Kualitas vs Kuantitas
Dalam diskusi tingkat tinggi, para profesor fikih sering menyebutkan kaidah: “Katsratul ‘amal afdhalu min qillatihi” (Banyaknya amal lebih utama daripada sedikitnya amal) jika kualitasnya sama. Namun, di sisi lain, “Thulul qiyam afdhalu min katsratis sujud” (Lama berdiri/bacaan lebih utama daripada banyaknya sujud) juga merupakan pendapat yang kuat.
Solusi Perbedaan bagi Masyarakat:
Pendekatan Akademik (Profesor): Melihat bahwa angka 8, 20, hingga 36 rakaat (mazhab Maliki) adalah wilayah ijtihadi. Secara legalitas hukum, semua memiliki hujjah (argumentasi). Perbedaan ini muncul karena Nabi SAW memberikan kelenturan dalam shalat malam dengan sabda beliau: “Shalatul laili matsna matsna” (Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat) tanpa membatasi angka maksimal.
Pendekatan Masyarakat Awam (SMA/Umum): Masyarakat perlu memahami bahwa pahala Tarawih didapatkan bagi siapa saja yang “menghidupkan malam”. Jika berada di lingkungan yang melaksanakan 20 rakaat, ikutilah dengan sabar. Jika di lingkungan 8 rakaat, lakukanlah dengan khusyuk. Intinya, jangan sampai karena meributkan jumlah rakaat, seseorang malah tidak shalat Tarawih sama sekali.
Tokoh dan Kearifan Lokal
Tokoh-tokoh seperti KH. Hasyim Asy’ari (NU) dan KH. Ahmad Dahlan (Muhammadiyah) pada dasarnya mengajarkan ketaatan pada dalil. Di tingkat akar rumput, solusi yang ditawarkan ulama Nahdiyyin adalah tetap menjaga tradisi 20 rakaat sebagai syiar, namun tetap menghormati mereka yang 8 rakaat sebagai keragaman. Begitu pula tokoh Muhammadiyah yang menekankan kemurnian ibadah tanpa merendahkan yang melakukan lebih banyak.
Syekh Jalaluddin as-Suyuthi dalam al-Masabih fi Shalati al-Masabih memberikan solusi cerdas: Nabi SAW tidak membatasi rakaat agar umatnya memiliki pilihan sesuai kemampuan fisik dan ketersediaan waktu masing-masing.
Kesimpulan
Perbedaan jumlah rakaat Tarawih antara 8 dan 20 bukanlah pertentangan antara “benar” dan “salah”, melainkan perbedaan antara “yang baik” dan “yang juga baik”.Muhammadiyah/Persis berfokus pada keteladanan tekstual Nabi (8 rakaat).NU berfokus pada kelanjutan tradisi sahabat dan ijma’ ulama (20 rakaat). Solusi: Keabsahan shalat tidak ditentukan oleh angka, melainkan oleh rukun, syarat, dan keikhlasan. Umat Islam di Indonesia harus mengedepankan tasamuh (toleransi) agar energi umat tidak habis untuk urusan jumlah rakaat, melainkan fokus pada peningkatan kualitas ketaqwaan.
Referensi
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il. Al-Jami’ al-Musnad al-Shahih (Shahih al-Bukhari). Kairo: Dar ath-Thauq al-Najah. (Sumber Primer Hadits 11 Rakaat).
An-Naisaburi, Muslim ibn al-Hajjaj. Al-Musnad al-Shahih (Shahih Muslim). Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi. (Sumber Primer Hadits Shalat Malam).
An-Nawawi, Yahya ibn Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Dar al-Hadits. (Rujukan Utama Syafi’iyah/Nahdiyyin tentang 20 Rakaat).
Ibnu Qudamah, Abdullah ibn Ahmad. Al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub. (Penjelasan perbandingan mazhab Hanbali tentang rakaat Umar bin Khattab).
Malik ibn Anas. Al-Muwatta’. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami. (Riwayat Yazid bin Ruman tentang 23 rakaat).
Ibnu al-Humam, Kamaluddin. Fath al-Qadir. Beirut: Dar al-Fikr. (Analisis kritis ulama Hanafi yang sering dikutip kalangan 8 rakaat).
As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Masabih fi Shalati al-Masabih. (Kitab khusus membahas sejarah dan hukum Tarawih).
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah. (Perspektif resmi Muhammadiyah).
Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU). Ragam Pendapat Ulama soal Jumlah Rakaat Shalat Tarawih. Jakarta: NU Online. (Perspektif resmi Nahdiyyin)








