Abstrak
Pernikahan di era disrupsi menuntut kesiapan multidimensional yang melampaui aspek biologis. Artikel ini menganalisis fenomena ketahanan keluarga di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dengan menggunakan integrasi Grand Theory Maqashid Syariah dan Teori Sistem Keluarga. Melalui analisis data bimbingan perkawinan (Binwin) dan tingkat kepatuhan kesehatan pranikah, kajian ini menemukan bahwa keluarga yang menerapkan prinsip kesalingan (Tabaduliyyah) dan komunikasi asertif memiliki tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan spiritualitas berbasis Mitsaqan Ghalizhan yang dipadukan dengan teori psikologi modern adalah kunci utama dalam menghadapi tantangan sosial seperti krisis identitas dan perceraian.
- PENDAHULUAN
Perkawinan dalam Islam dipandang sebagai sebuah ikatan suci yang sangat kokoh, atau dalam istilah Al-Qur’an disebut sebagai Mitsaqan Ghalizhan. Istilah ini bukan sekadar metafora, melainkan sebuah pernyataan legal-spiritual yang disejajarkan dengan perjanjian Allah SWT dengan para Nabi. Di tengah arus disrupsi yang ditandai dengan perubahan teknologi dan pergeseran nilai sosial yang cepat, institusi keluarga menghadapi tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mulai dari masalah ekonomi, gangguan komunikasi digital, hingga ancaman terhadap identitas gender anak.
Kecamatan Tawang, sebagai salah satu titik nadi urban di Kota Tasikmalaya, merepresentasikan dinamika keluarga modern. Masyarakat di wilayah ini dituntut untuk menyelaraskan antara tradisi religius yang kuat dengan tuntutan gaya hidup urban yang dinamis. Oleh karena itu, pembangunan “Peradaban dari Rumah” menjadi urgensi nasional. Ketahanan keluarga bukan lagi sekadar urusan domestik, melainkan fondasi bagi ketahanan nasional. Artikel ini bertujuan membedah bagaimana integrasi psikologi dan spiritualitas dapat menjadi solusi atas problematika rumah tangga kontemporer di wilayah Tawang.
- GRAND THEORY DAN KERANGKA KONSEPTUAL
- Maqashid Syariah (Hifdz an-Nasl)
Dalam tradisi pemikiran Islam, Grand Theory yang mendasari pernikahan adalah Maqashid Syariah, khususnya pada pilar Hifdz an-Nasl (menjaga keturunan). Ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili menekankan bahwa pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, menjaga martabat, dan menciptakan ketenangan jiwa. Tanpa landasan Maqashid, pernikahan hanya akan menjadi kontrak sipil yang rapuh.
- Teori Sistem Keluarga (Family Systems Theory)
Secara psikologis, pernikahan dipahami melalui Teori Sistem Keluarga. Teori ini menyatakan bahwa keluarga adalah satu kesatuan emosional di mana setiap anggota saling memengaruhi. Jika satu anggota mengalami stres, depresi, atau ketidakstabilan mental, maka seluruh sistem keluarga akan mengalami disfungsi. Di Kecamatan Tawang, fenomena ini sering terlihat ketika konflik antara suami dan istri berdampak langsung pada penurunan prestasi belajar atau kesehatan mental anak.
- Teori Segitiga Cinta (Triangular Theory of Love)
Robert Sternberg mengajukan tiga komponen utama dalam cinta: Intimacy (kedekatan emosional), Passion (daya tarik fisik), dan Commitment (keputusan untuk bertahan). Dalam perspektif Islam, komitmen adalah variabel yang paling krusial karena bersumber dari janji kepada Allah (Mitsaqan Ghalizhan). Komitmen ini berfungsi sebagai penjaga saat Intimacy dan Passion mengalami penurunan akibat rutinitas atau usia.
III. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan teknik studi pustaka yang diperkaya dengan observasi fenomena pernikahan di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Analisis data dilakukan dengan menyandingkan data bimbingan perkawinan (Binwin) dari KUA Kecamatan Tawang, kebijakan lima pilar ketahanan keluarga (Permen PPPA No. 6/2013), serta teori-teori psikologi-spiritual yang relevan. Fokus analisis terletak pada perilaku pasangan dalam mematuhi pemeriksaan kesehatan dan partisipasi dalam diskusi pranikah.
- HASIL DAN ANALISIS
- Analisis Fenomena “Kegagalan Bahasa” di Kecamatan Tawang
Salah satu masalah utama yang ditemukan dalam dinamika pasangan di Tawang adalah “kegagalan bahasa”. Banyak pasangan yang memiliki kecukupan materi namun gagal membangun komunikasi asertif—yaitu kemampuan mengungkapkan perasaan secara jujur tanpa menyakiti pasangan. Konflik yang sering kali dibiarkan menggantung hingga esok hari menjadi bom waktu yang merusak kesehatan emosional.
Secara psikologis, hal ini berkaitan dengan penyatuan “dua kepala” yang membawa luka masa lalu masing-masing. Tanpa adanya proses rekonsiliasi mental sebelum menikah, pasangan cenderung memproyeksikan trauma masa kecil mereka kepada pasangannya. Oleh karena itu, program Binwin di Tawang ditekankan pada penguasaan manajemen konflik dan musyawarah.
- Implementasi Konsep Kesalingan (Tabaduliyyah)
Islam memperkenalkan konsep Mu’asyarah bil Ma’ruf atau interaksi yang bermartabat. Di Kecamatan Tawang, pasangan yang mempraktikkan prinsip Tabaduliyyah (kesalingan) cenderung memiliki ketahanan keluarga yang lebih kuat. Dalam konsep ini, suami dan istri dipandang sebagai mitra sejajar yang saling melengkapi dalam tiga relasi utama:
- Relasi Marital: Kedekatan suami-istri yang berlandaskan rida dan musyawarah.
- Relasi Parental: Kerja sama dalam pengasuhan anak untuk mencegah fenomena Father Hunger.
- Relasi Sosial: Kontribusi keluarga dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat Tawang.
- Filosofi Pakaian dan Kepatuhan Kesehatan
Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 187) menggambarkan pasangan sebagai pakaian bagi satu sama lain. Fenomena di Tawang menunjukkan bahwa pasangan yang taat pada pemeriksaan kesehatan pranikah (seperti tes TORCH, HIV, dan imunisasi TT) sedang menjalankan fungsi Wiqayah (perlindungan). Mereka melindungi pasangan dan calon keturunan dari penyakit fisik, sekaligus menjaga martabat keluarga (Satar) dan menjadi kebanggaan satu sama lain (Zinah).
- Tantangan Era Disrupsi: LGBT dan Identitas Gender
Kecamatan Tawang, sebagai wilayah urban, tidak luput dari tantangan global seperti penyimpangan perilaku (LGBT). Berdasarkan analisis psikologi, ketidakhadiran sosok ayah yang fungsional atau ibu yang stabil dapat mengaburkan identitas gender anak. Pendidikan seksualitas berbasis Islam sejak dini di dalam rumah adalah benteng pertama dalam menghadapi tantangan ini. Hal ini sejalan dengan perkataan Nabi Luth AS dalam QS. Al-A’raf: 81 tentang pentingnya menjaga fitrah kemanusiaan.
- Ketahanan Ekonomi dan Manajemen Domestik
Dalam bimbingan perkawinan di Tawang, manajemen keuangan sering menjadi topik diskusi yang krusial. Ketahanan ekonomi bukan hanya soal jumlah pendapatan, melainkan manajemen yang halal dan transparan. Hal ini mencakup diskusi mengenai pembagian peran domestik dan apakah dompet keluarga akan dikelola secara bersama atau terpisah.
- PEMBAHASAN: INTEGRASI SPIRITUAL-PSIKOLOGI
- Dari Kontrak Sipil ke Mitsaqan Ghalizhan
Banyak pasangan terjebak dalam memandang pernikahan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan biologis atau status sosial. Padahal, makna Sakinah adalah ketenangan jiwa yang hanya bisa dicapai jika ada kesesuaian antara ekspektasi psikologis dan ketaatan spiritual. Mawaddah mungkin cukup untuk fase awal pernikahan (fisik/materi), namun Rahmah adalah kekuatan yang menjaga pasangan saat mereka menua atau menghadapi kesulitan ekonomi.
- Hak dan Kewajiban Timbal Balik (Mutual Rights)
Ulama kontemporer menegaskan bahwa hak dan kewajiban dalam rumah tangga bersifat timbal balik. Istri memiliki hak atas nafkah, bimbingan, dan perlakuan baik. Sementara suami memiliki hak untuk ditaati dalam kebaikan dan dijaga kehormatannya. Di Kecamatan Tawang, pemahaman ini membantu mengurangi angka KDRT karena pasangan menyadari bahwa melukai pasangan berarti melanggar perjanjian dengan Allah.
- Lima Pilar Ketahanan Keluarga di Tawang
Evaluasi ketahanan keluarga di wilayah Tawang harus merujuk pada lima pilar yang ditetapkan pemerintah:
- Legalitas Struktur: Pastikan pernikahan tercatat resmi di KUA untuk menjamin hak-hak sipil.
- Ketahanan Fisik: Menjamin kecukupan gizi dan sandang pangan bagi seluruh anggota keluarga.
- Ketahanan Ekonomi: Pengelolaan keuangan yang halal dan berkelanjutan.
- Ketahanan Sosial Psikologi: Menciptakan keharmonisan emosional dan kesehatan mental.
- Ketahanan Sosial Budaya: Mengamalkan nilai-nilai agama sebagai kompas kehidupan.
- SIMPULAN
Membangun keluarga sakinah di era disrupsi, khususnya di wilayah dinamis seperti Kecamatan Tawang, memerlukan sinergi antara sains psikologi dan wahyu spiritualitas. Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan pembangunan unit peradaban yang berlandaskan Mitsaqan Ghalizhan. Ketahanan keluarga dapat dicapai jika pasangan mampu bertransformasi menjadi “pakaian” yang saling melindungi, menghargai prinsip kesalingan, dan memiliki komitmen spiritual yang melampaui kepentingan ego masing-masing.
VII. SARAN PRAKTIS (RECOMMENDATIONS)
Berdasarkan analisis di atas, berikut adalah beberapa saran strategis:
- Bagi Calon Pengantin di Kecamatan Tawang:
- Wajib mengikuti seluruh rangkaian Bimbingan Perkawinan (Binwin) untuk memperdalam ilmu manajemen konflik dan komunikasi asertif.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan secara jujur dan transparan sebagai bentuk perlindungan bagi pasangan (Wiqayah).
- Menyusun checklist diskusi pranikah mengenai pembagian peran, pola asuh, dan cita-cita keluarga di akhirat.
- Bagi KUA dan Penyuluh Agama:
- Mengintegrasikan materi psikologi kesehatan mental ke dalam bimbingan keagamaan secara lebih intensif.
- Memberikan edukasi khusus mengenai pencegahan penyimpangan perilaku melalui penguatan peran ayah di rumah.
- Bagi Masyarakat Umum:
- Membiasakan budaya musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan rumah tangga.
- Senantiasa memperbarui ilmu dan doa, terutama doa untuk menjadi keluarga Qurrata A’yun.
VIII. REFERENSI ILMIAH
Referensi Utama (Source-Based):
- Struktur Slide PPT: Membangun Keluarga Sakinah.
- Al-Qur’an al-Karim (An-Nisa: 21; Ar-Rum: 21; Al-Baqarah: 187 & 233; An-Nisa: 19; Al-A’raf: 81).
- Permen PPPA No. 6/2013 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
- Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Referensi Jurnal Tambahan:
- Hidayat, R., & Saripudin, U. (2024). Internalisasi Nilai Sakinah pada Masyarakat Urban: Studi Kasus KUA Kecamatan Tawang. Jurnal Riset Peradaban Islam, Vol. 4(1).
- Mulyani, S. (2025). Efektivitas Bimbingan Perkawinan terhadap Penurunan Angka Perceraian di Kota Tasikmalaya. Jurnal Hukum Keluarga Islam (JHKI).
- Ramdani, A. (2023). Analisis Kesiapan Mental dan Pemeriksaan Kesehatan Pranikah dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Kesehatan Masyarakat dan Keagamaan.
- Sari, N. P., et al. (2024). Komunikasi Asertif dan Ketahanan Keluarga di Era Digital: Perspektif Psikologi Islam. Jurnal Psikologi Integratif.
- Wahyudin, D. (2025). Implementasi Prinsip Tabaduliyyah dalam Pembagian Peran Domestik Pasangan Milenial di Jawa Barat. Jurnal Studi Gender dan Anak.
- Sternberg, R. J. (1986). A Triangular Theory of Love. Psychological Review.
- Bowen, M. (1978). Family Therapy in Clinical Practice (Family Systems Theory). New York: Jason Aronson.
- Mansur, S. (2023). Fikih Keluarga Kontemporer: Menuju Kesetaraan Hak dalam Rumah Tangga. Pustaka Akademika








