Alih-alih pernikahan yang seharusnya merupakan ikatan kokoh dan sakral selain sebuah perjanjian sosial (QS. an-Nisā’:4(21)), justru di tengah-tengah masyarakat Muslim pedesaan harus di pertemukan dengan keyakinan yang paradoksal—kematian orang tua calon mempelai dalam rentang waktu tertentu, diyakini dapat menganulir prosesi pernikahan yang akan berlangsung. Keyakinan semacam ini tetap eksis hingga dewasa ini, seperti fenomena yang terjadi di salah satu pedesaan yang ada di Lamongan, bahwa kematian orang tua kedua mempelai pada rentang waktu tertentu—dari awal bulan Ramadan hingga tanggal 5 Syawal—dan hanya menyisakan satu orang tua dipercaya sebagai pertanda yang dapat—bahkan harus—membatalkan pernikahan yang telah dirancang sejak lama. Akibatnya, persiapan segala apapun terkait dengan pernikahan; pendaftaran nikah, pemesanan catering dan dekorasi hingga sebar undangan yang telah dilaksanakan tidak serta merta menjadi pantangan untuk pembatalan pernikahan tersebut.
Kepercayaan semacam ini tidak berdiri sendiri, melainkan beriringan dengan sistem itung-itungan Jawa lainnya sebagaimana perhitungan weton, kecocokan nama, hingga arah dan jarak kediaman kedua calon mempelai. Sebagian besar masyarakat jawa, kepercayaan semacam ini telah menjadi tolok ukur dalam penentuan nasib kedua calon mempelai, bahkan dewasa ini hal demikian masih lestari dan menjadi kepercayaan utama bagi sebagian besar kelompok masyarakat Jawa. Fenomena semacam ini tidak hanya merupakan sebuah budaya yang harmless, di lain sisi ia juga menyentuh ruang yang sangat mendasar atas keabsahan dan nasib institusi pernikahan dalam Islam.
Paradoks yang begitu nampak dari fenomena demikian ialah posisi pelaku secara teologis. Mereka merupakan Muslim yang—secara normatif—mengimani tentang qaḍa dan qadar sebagai rukun iman ke-enam. Keyakinan bahwa segala sesuatu, baik itu kematian merupakan ketetapan Allah yang bersifat mubram—tidak dapat diubah oleh ikhtiyar—yakni ketetapan mutlak Allah yang pasti berlaku dan manusia tidak ada peran untuk mengubahnya. Secara akidah, kematian orang tua calon mempelai—dalam kondisi apapun, kapanpun dan dimanapun—tidak lain ialah sebuah kehendak Allah yang telah tercatat di Lauḥ al-Maḥfuẓ, bukan variable yang berkaitan dengan takdir atau nasib sebuah pernikahan. Iman terhadap qaḍa dan qadar pada dasarnya untuk sebuah ketenangan jiwa, tidak sebaliknya—menjadi cikal bakal kemunculan atas ketakutan hingga mendorong pembatalan pernikahan (Muhammad 2024).
Kepercayaan Parsial
Fenomena pembatalan pernikahan semacam ini, secara bersamaan melahirkan dua variabel yang berlawanan; kematian yang dipercayai sebagai takdir Allah, sementara kematian yang “akan datang” dianggap dapat dicegah dengan membatalkan keberlangsungan pernikahan yang telah matang. Hal demikian lah yang dalam kajian ini disebut sebagai partial belief (kepercayaan parsial)—kondisi seseorang yang secara bersamaan meyakini sebuah ajaran agama secara normatif, akan tetapi juga menafikannya perantara praktik sosial yang bertolak belakang. Akibatnya, bukan hanya beririsan dengan teologi, namun dampak yang nyata merupakan sebuah kerugian materiil, mental psikologis kedua mempelai serta kegagalan menapaki jenjang yang lebih tinggi dalam pernikahan.
Fenomena sinkretisme dalam budaya Jawa semacam ini telah mendapat perhatian serius dari berbagai peneliti. Tradisi perhitungan weton tidak hanya dianut oleh masyarakat kejawen, namun juga oleh Muslim abangan, hukum Islam dan pembahasan kebolehannya telah dikaji dalam ‘urf Madzhab Syafi’I (Damanhuri and Ummu sa’adah 2025). Kajian-kajian sebelumnya secara umum dapat disimpulkan bahwa mempercayai tradisi semacam ini termasuk juga sebagai penentu baik-buruknya kehidupan setelahnya merupakan sebuah syirik yang karena hakikatnya kepercayaan atas takdir hanya dapat ditujukan kepada Allah SWT (Nurul Aini et al. 2025).
Konstruksi Mawāniʿ al-Nikāḥ dalam Fiqh
Keabsahan suatu pernikahan dalam fiqh munakahat ditopang dengan terpenuhinya seluruh rukun dan syarat pernikahan, berlaku juga tidak adanya mawāniʿ al-Nikāḥ—penghalang pernikahan yang dilegalkan oleh syariat. Terdapat dua kategori penghalang pernikahan menurut Ibnu Rusyd; mawāniʿ muabbadah (penghalang permanen) dan mawāniʿ gairu muabbadah (pengahalang sementara) (Rusyd 2010). Terdapat juga dua kategori perempuan yang haram dinikahi (muharramat); maḥram muʿabbad (larangan permanen) dan maḥram muʿaqqat (larangan sementara), yang kesemuanya itu dilandaskan pada hubungan nasab, sepersusuan dan pernikahan (Apriani et al. 2026). Larangan taʿbid (abadi) menikahi seorang perempuan secara spesifik disebabkan karena hubungan nasab, sepersusuan, dan pernikahan, sedangkan larangan gairu taʿbid (sementara) dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu; iddah, ihram, talak tiga atau pernikahan yang masih sah (Hermanto 2017).
Kategori mawāniʿ an-Nikaḥ tertera secara eksplisit dan bersifat limitatif dalam QS. An-Nisāʿ (4):22-24 dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, konsekuensi pada fenomena semacam ini amatlah tegas; kematian orang tua kedua calon mempelai—baik dalam kondisi apapun, berapapun dan kapanpun—tidak termaktub dalam kategori mawāniʿ al-nikaḥ yang telah menjadi kesepakatan mayoritas Ulama. Kematian orang tua yang dijadikan instrumen untuk membatalkan pernikahan merupakan penambahan hukum fiqh yang tidak berlandas pada dalil aqlī maupun dalil naqlī yang transenden.
Konsep ʿurf (kebiasaan/adat) memang dapat berpotensi menjadi pertimbangan sebuah produk hukum dalam kajian fiqh. Akan tetapi konsep ʿurf dalam konteks pernikahan mempunyai batas yang ketat—tidak dapat dijadikan landasan utama dalam menghasilkan produk hukum pembatalan pernikahan baru yang bertentangan dengan nash. Pada dasarnya, peraturan yang berkaitan dengan hukum perkawinan di Indonesia (baik itu UU No.1 Tahun 1974 ataupun KHI) merupakan produk hukum yang semua pasalnya dilandaskan pada konsep-konsep fiqh (Hermanto 2017). Sedangkan KHI pasal 39-44 secara eksplisit membahas tentang larangan-larangan pernikahan yang memiliki hubungan semenda, sedarah, sepersusuan, perbedaan agama, poligami yang mencapai batas maksimum serta sebab kondisi perceraian tertentu.
Secara gamblang, kepercayaan bahwa kematian orang tua secara periodik dari bulan Ramadan hingga Syawal dapat dikategorikan sebagai pembenaran—bahkan pengharusan—pembatalan nikah yang tidak dapat dinobatkan sebagai ʿurf ṣaḥīh, justru termasuk kategori ʿurf fasīd—kebiasaan yang kontradiksi dengan dasar utama syariat—sebab memposisikan keputusan takdir Allah secara struktural sebagai instrumen untuk menghindari kematian yang lain. Titik paling krusial dari fenomena semacam ini tidak hanya berkaitan dengan anggapan bahwa kematian orang tua berimplikasi terhadap mawāniʿ al-nikāḥ, akan tetapi menyentuh aspek teologis yang mendasar, bahwa secara bersamaan menganulir prinsip takdir mubram dalam akidah Islam. Pemahaman yang dicetuskan oleh Abū Ḥasan al-Asyʿarī memberi isyarat bahwa keseimbangan antara ikhtiyar manusia dan ketetapan ilahi haruslah beriringan—beberapa aspek usaha manusia lebih diutamakan, secara bersamaan harus ada kesadaran mendasar bahwa kemampuan manusia terbatas hingga mengafirmasi akan ketetapan Allah ialah yang terbaik (Muhammad 2024).
Penutup
Fenomena kepercayaan parsial yang menjadikan pembatalan pernikahan disebabkan oleh kematian orangtua dalam kurung waktu Ramadan hingga Syawal merupakan sebuah anomali ganda: teologis serta juga yuridis. Secara teologis, praktik semacam ini bertolak belakang dengan teologi dasar dalam Islam—qaḍa dan qadar—bahwa kematian ialah takdir mubram. Secara Yuridis, pengkategorian kematian orang tua secara periodik tidak ditemukan dalam mawāniʿ al-nikāḥ yang telah disepakati mayoritas ulama, tidak juga termasuk dalam fasakh di fiqh empat mażhab, serta tidak tertera sebagai syarat untuk melegitimasi pembatalan nikah di UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 70-71. alih-alih kepercayaan semacam ini termasuk ʿurf ṣaḥīh, justru kepercayaan parsial ini termasuk dalam kategori ʿurf fāsid yang secara jelas tidak dapat dilegitimasi sebagai hukum Islam.
Artikel ini merekomendasikan tiga instrumen; pertama, selain penguatan dasar untuk membangun rumah tangga yang Sakinah, penguatan literasi dalam sub-teologi qaḍa dan qadar dalam program bimbingan pra-nikah juga diutamakan. Kedua, pendampingan berbasis komunitas—MUI daerah—setempat untuk menangani kasus semacam ini. Ketiga, sangat diperlukan kajian yang lebih mendalam terkait fenomena serupa dengan pendekatan lapangan (field research) untuk mengetahui, memetakan sebaran dan variasi serta menganggulangi fenomena seperti demikian secara komprehensif di beberapa belahan Nusantara.
Referensi
Apriani, Apriani, Nur Dzakiyyah Putri Hasbi, Nur Amina Harahap, Maisarah Maisarah, and Sulham Efendi Hasibuan. 2026. “KONSEP MUHARRAMAT DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM: KATEGORISASI, DASAR HUKUM, DAN RELEVANSINYA DI ERA KONTEMPORER.” ACADEMIA: Jurnal Inovasi Riset Akademik 6 (1): 113–23. doi:10.51878/academia.v6i1.9155.
Damanhuri, and S.Th.I, M.Si Ummu sa’adah. 2025. “TRADISI PERHITUNGAN WETON PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ‘URF MADZHAB SYAFI’I.” Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, Dan Ekonomi 6 (1): 93–104. doi:10.63230/almuttaqin.v6i1.254.
Hermanto, Agus. 2017. “Larangan Perkawinan Perspektif Fikih Dan Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Muslim Heritage 2 (1): 125. doi:10.21154/muslimheritage.v2i1.1049.
Muhammad, Fatar Faqih. 2024. “RETHINKING QADHA DAN QADAR ALLAH: IKHTIAR HIDUP DALAM KETERATURAN MENGHADAPI ERA DIGITAL.” Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat 19 (2): 128–39. doi:10.23971/jsam.v19i2.6800.
Nurul Aini, As Syifa, Tiara Dzahwani Azro, Siti Khopipah, and Muhammad Raza. 2025. “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SINKRETISME PERNIKAHAN BERBASIS WETON DI DESA WATES YOGYAKARTA.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 8 (1): 81–101. doi:10.29313/tahkim.v8i1.8181.
Rusyd, Ibnu. 2010. Bidāyat Al-Mujtahid Wa Nihāyat al-Muqtaṣid. 2nd ed. Maktabah Asy-Syurūq ad-Dauliyyah.








