Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 18 Jun 2026 23:39 WIB ·

Kepala KUA boleh SEUMUR HIDUP (Hingga Pensiun), tetapi Kepala KUA harus ber SK tiap 4 Tahun, atau Produknya BATAL DEMI HUKUM

Penulis: ZAHRUR RAJAB, MHI


 Kepala KUA boleh SEUMUR HIDUP (Hingga Pensiun), tetapi Kepala KUA harus ber SK tiap 4 Tahun, atau Produknya BATAL DEMI HUKUM Perbesar

KMA 1644 Tahun 2025 kembali membuat angin baru di lingkungan KUA.
Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam KMA ini :
1. Jabatan Kepala KUA harus di SK setiap 4 Tahun. Dan dapat dilanjutkan di SK kembali pada periode 4 Tahun kedua.
2. Setelah maksimal 4 Tahun x 2 Periode (atau total menjabat selama 8 Tahun), maka Pejabat tersebut harus Jeda/tidak menjabat selama 4 Tahun. Dan dapat diangkat lagi di tahun ke 5.
3. Dua poin ini akan menyebabkan Kekosongan jabatan dengan prediksi realitas ‘Jika pada hal tertentu semua kepala KUA sudah 8 Tahun. Maka dia harus Jeda. Persoalannya bagaimana jika tanpa Calon lain, sementara Pejabat lama tidak bisa dilantik karena terhalang oleh pasal jeda 4 tahun. Maka akan menimbulkan kekosongan jabatan.
4. Kekosongan Jabatan ini ternyata sudah diantisipasi dengan klausul lain yang mengatakan bahwa Kepala KUA dapat diangkat kembali walaupun belum masa jeda 4 Tahun jika pimpinan menemukan kekosongan diatas.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa KMA 1644 Tahun 2025 telah diundangkan dan resmi berlaku.
Artinya, ini tambahan pekerjaan bagi Unit Kepegawaian.
Dalam KMA tersebut, Kepala KUA mendapat legitimasi hukum dengan SK jabatan setiap 4 Tahun.
Bagaimana jika tidak di SK, maka Posisinya Tidak punya Dasar, yang berarti bahwa Produknya Batal Demi Hukum.
Sehingga persoalannya bukan tentang kekurangan stok Kepala KUA. Tetapi tentang apakah kita akan melaksanakan Instruksi Pimpinan ini atau tidak.
Ada yang bertanya, “bagaimana Jika KMA itu tidak mungkin dilaksanakan karena akan menyebabkan kekosongan Jabatan ?”
Maka jawabannya Tidak Mungkin kosong.
– KMA ini hanya mengharuskan SK tiap 4 Tahun
– KMA ini tidak melarang Jabatan KUA seumur hidup walaupun ada pasal ‘Kepala KUA harus jeda/tidak menjabat selama 4 tahun’, Karena ada klausul lain ‘Jika ada hal tertentu, maka Kepala KUA bisa dilantik walaupun belum 4 Tahun jeda’
Artinya, Kepala KUA secara hukum boleh menjabat ‘SEUMUR HIDUP’ dengan syarat dia di SK setiap 4 Tahun.
Tanpa SK tiap 4 Tahun ini, maka Produknya Tidak mempunyai Legitimasi Hukum.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Mengingat Bencana dari Sudut Pandang Manusia (Resensi Buku)

16 Juni 2026 - 08:18 WIB

Otoritas Wali Nikah: Studi Komparatif Madzhab dan Hukum Positif Indonesia

5 Juni 2026 - 16:56 WIB

Dahsyatnya 10 Hari Pertama Dzulhijjah: Kesempatan Emas Meraih Pahala Berlipat

17 Mei 2026 - 23:58 WIB

IBTHOLUL QIYAS (PEMBATALAN QIYAS) Dalam kitab al-Ihkam fi Usulul Ahkam, Ibnu Hazm az-Zhohiri

16 Mei 2026 - 23:55 WIB

PERLINDUNGAN HUKUM HAK HAK ISTERI DAN ANAK { IMPLEMENTASI KETENTUAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN IMPLIKASINYA}

8 Mei 2026 - 16:09 WIB

PENTINGNYA MEMBANGUN RUANG EKSPRESI ANAK DALAM KELUARGA

1 Mei 2026 - 17:55 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x