Abstrak
Wali nikah merupakan rukun asasi yang menentukan sah atau batalnya akad nikah menurut mayoritas fukaha. Namun, dinamika sosial kontemporer memicu maraknya penyimpangan perwalian, seperti penggunaan wali hakim liar pada nikah siri maupun fenomena wali ‘adhal (enggan). Penelitian ini bertujuan merekonstruksi silsilah perwalian, batasan hak ijbar, serta memecahkan problem wali liar melalui harmonisasi hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian kualitatif ini menggunakan metode studi fikih perbandingan (fiqh muqaran) dengan pendekatan Bahtsul Masail (metode qauli). Hasil analisis menunjukkan adanya titik temu fungsional antara konsep Sultan dalam kitab klasik dengan peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang dilegitimasi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI). Melalui uji keabsahan data triangulasi sumber dan pengecekan anggota (member check), ditarik kesimpulan bahwa praktik wali hakim liar tidak memiliki keabsahan syar’i maupun hukum negara. Penertiban administrasi perwalian merupakan manifestasi dari perlindungan hak keperdataan perempuan (al-himayah) sesuai prinsip Maqasid asy-Syari’ah.
Kata Kunci: Bahtsul Masail, Fikih Kontemporer, KUA, Metode Qauli, Wali ‘Adhal, Wali Nikah.
- PENDAHULUAN
Dalam syariat Islam, pernikahan bukan sekadar transaksi sipil biasa, melainkan sebuah ikatan suci yang sangat kuat (mitsaqan ghalizha). Kedudukan wali nikah dalam akad merupakan salah satu rukun esensial yang menentukan keabsahan ikatan tersebut menurut mayoritas ulama. Eksistensi wali berfungsi sebagai pelindung harkat, martabat, serta hak keperdataan bagi calon mempelai perempuan.
Namun, realitas sosiologis di masyarakat kontemporer menunjukkan adanya pergeseran pemahaman yang berimplikasi pada deviasi hukum. Banyak terjadi fenomena nikah di bawah tangan (nikah siri) dengan menggunakan wali hakim “liar”—yakni oknum tokoh agama non-pemerintah yang ditunjuk secara sepihak—hanya demi mengejar kepraktisan atau menghindari prosedur hukum negara. Di sisi lain, sering kali muncul sengketa ketika wali nasab bersikap enggan (‘adhal atau baha) untuk menikahkan putrinya karena alasan non-syar’i, seperti persoalan perbedaan strata sosial, suku, atau mahar. Hal ini memicu ketidakpastian status hukum suami-istri serta mengancam kejelasan nasab anak yang dilahirkan.
Secara akademik, akar masalah ini berpangkal dari keragaman corak pemikiran hukum Islam klasik lintas madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) terkait silsilah urutan perwalian dan batasan hak paksa (ijbar) terhadap perempuan. Tanpa adanya pemahaman yang komprehensif, keragaman ini kerap dijadikan legitimasi teologis bagi praktik perwalian yang menyimpang di lapangan. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menjawab tiga rumusan masalah utama:
- Bagaimana silsilah dan syarat sahnya wali nikah menurut perspektif madzhab klasik?
- Sejauh mana batasan hak paksa (ijbar) wali terhadap calon pengantin perempuan?
- Bagaimana solusi syar’i-konstitusional dalam menghadapi fenomena wali hakim liar dan wali ‘adhal di Indonesia?
- METODOLOGI
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-kualitatif dengan metode Fikih Perbandingan (Fiqh Muqaran). Fokus kajian diletakkan pada teks-teks hukum fikih klasik (buhuuts fiqhiyyah) dan teks hukum positif yang berlaku di Indonesia.
2.1 Pendekatan Analisis: Metode Qauli (Bahtsul Masail)
Analisis data dalam penelitian ini mengadopsi tradisi Bahtsul Masail yang lazim digunakan dalam institusi pesantren di Indonesia, khususnya menggunakan Metode Qauli (berpedoman pada ibarat kitab-kitab muktabar lintas madzhab). Langkah-langkah metode qauli meliputi:
- Tathbiq: Mengidentifikasi masalah lapangan (wali liar dan ‘adhal).
- Takhrij: Menghubungkan masalah tersebut dengan teks (nash) hukum para imam madzhab yang relevan di dalam kitab standar.
- Kontekstualisasi: Menyelaraskan teks fikih klasik dengan produk hukum formal di Indonesia seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan.
2.2 Uji Keabsahan Data (Validitas dan Reliabilitas)
Mengingat penelitian ini bersifat kualitatif-perpustakaan, uji validitas dan reliabilitas data dilakukan melalui adaptasi metodologi kualitatif Lincoln dan Guba (1985) sebagai berikut:
- Uji Validitas (Kredibilitas Data): Dilakukan melalui Triangulasi Sumber (source triangulation). Data mengenai legalitas wali diverifikasi dengan membandingkan tiga rumpun sumber: (a) Sumber Naqli Primordial (Al-Qur’an dan Hadis); (b) Pendapat Ulama Salaf (Kitab Fikih Empat Madzhab) ; dan (c) Regulasi Negara (KHI, UU Perkawinan, Peraturan Menteri Agama/PMA). Selain itu, dilakukan member check melalui konfirmasi doktrinal kepada praktisi hukum Islam di lapangan (Kepala KUA/Penghulu) selaku representasi otoritas wali hakim di Indonesia.
- Uji Reliabilitas (Dependabilitas Data): Dilakukan melalui Audit Jejak Rekam Literatur (dependability audit). Peneliti memastikan seluruh kutipan teks bahasa Arab maupun interpretasi bahasa Sunda/Indonesia ditelusuri dari naskah asli (original text) kitab babon seperti Al-Umm karya Imam Syafi’i, Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, dan Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Wahbah Az-Zuhaili untuk menjamin konsistensi penalaran hukum.
- HASIL
3.1 Silsilah dan Syarat Sah Wali Fikih Klasik
Berdasarkan pelacakan teks keagamaan, wali didefinisikan sebagai pihak yang memiliki otoritas syar’i untuk mengeksekusi akad nikah bagi perempuan di bawah tanggung jawabnya. Terdapat perbedaan mendasar di antara imam madzhab dalam menyusun tata urutan perwalian:
- Madzhab Asy-Syafi’i: Menganut prinsip garis luhur paternalistik (vertical-ascendant). Urutan teratas ditempati oleh bapak kandung, kakek jalur bapak, buyut lalaki ke atas, saudara laki-laki kandung (seayah-seibu), saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman, hingga bermuara pada hakim resmi pemerintahan.
- Madzhab Hanafi: Memiliki struktur unik di mana jika seorang perempuan berstatus janda, urutan perwalian ashabah dimulai dari anak laki-laki kandungnya sendiri, baru kemudian cucu laki-laki, dan bapak kandung berada pada urutan ketiga.
- Madzhab Maliki: Membuka ruang bagi adanya Wali Asuhan (Wala’ al-I’taq / Wala’ al-Tarbiyah), yaitu seseorang yang merawat anak yatim piatu dari kalangan bawah dalam waktu lama hingga timbul ikatan emosional. Jika pengasuhnya perempuan, ia harus mewakilkan akadnya kepada laki-laki.
- Madzhab Hambali: Menempatkan penerima wasiat dari bapak (washi) pada posisi kedua setelah bapak kandung, mendahului kakek dan kerabat ashabah lainnya.
Terkait syarat moral (al-’adalah), Madzhab Syafi’i dan Hambali menetapkan secara mutlak bahwa wali harus adil (tidak fasik) saat akad berlangsung. Jika wali sering berbuat maksiat (seperti berjudi, tidak salat), hak perwaliannya gugur secara syara’. Sebaliknya, Madzhab Hanafi dan Maliki menyatakan sifat adil bukan syarat sah; hubungan darah (nasab) asasi dinilai sudah cukup memberikan hak perwalian.
3.2 Batasan Hak Ijbar (Wali Mujbir vs Ghairu Mujbir)
Ulama membagi wali menjadi dua kategori: wali mujbir (memiliki hak memaksa demi kemaslahatan) dan wali ghairu mujbir. Menurut Madzhab Syafi’i, hak ijbar hanya dimiliki oleh Bapak dan Kakek terhadap anak/cucu perempuan yang masih gadis (bikr), dengan syarat ketat tidak ada permusuhan antara wali dan anak, serta dinikahkan dengan lelaki yang sekufu (kufu’). Sementara itu, wali ghairu mujbir (kerabat ashabah lainnya) sama sekali tidak boleh menikahkan perempuan yang sudah baligh tanpa adanya rida dan izin lisan yang jelas dari perempuan tersebut.
3.3 Status Otoritas Wali Hakim dan Prosedur ‘Adhal
Dalam hukum positif Indonesia, silsilah perwalian klasik diadopsi dan disistematisasikan ke dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 20-23. Ketika terjadi kebuntuan perwalian—baik karena tidak adanya wali nasab maupun karena wali nasab ‘adhal (enggan)—solusi syar’i perpindahan hak wali diatur secara ketat melalui institusi negara. Berikut alur formal penyelesaian wali ‘adhal di Indonesia:
[Calon Penganten] ──> [Pengajuan Permohonan ke Pengadilan Agama]
│
▼
[Sidang Mediasi & Pemeriksaan]
(Hakim memanggil wali nasab)
│
┌────────────┴────────────┐
▼ ▼
(Alasan Wali Syar’i) (Alasan Non-Syar’i)
│ │
▼ ▼
[Permohonan Ditolak] [Putusan Wali ‘Adhal]
│
▼
[Pendelegasian Ke KUA]
(Kepala KUA janten Wali Hakim)
Melalui putusan resmi Pengadilan Agama, wewenang perwalian dipindahkan secara sah kepada Kepala KUA kecamatan setempat selaku wali hakim resmi yang ditunjuk oleh negara.
- PEMBAHASAN
4.1 Dalil Naqli Syarat Perwalian
Penetapan wali sebagai pilar perkawinan didasarkan pada argumen teks teologis (dalil naqli) yang kuat. Madzhab Syafi’i bersandar pada hadis Jabir bin Abdullah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan dihadiri oleh dua saksi yang adil dan wali yang mursyid (mendapat petunjuk agama/moral).” (HR. Imam Ahmad). Words mursyid inilah yang memicu kewajiban sifat adil pada wali.
Adapun legitimasi wali hakim bersumber dari hadis Sayyidah Aisyah r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sultan (pemimpin negara yang sah) adalah wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
4.2 Analisis Teori Kauli (Bahtsul Masail) terhadap Wali Hakim Liar
Melalui pisau analisis Metode Qauli dalam tradisi Bahtsul Masail, frasa “Sultan” di dalam hadis di atas dikontekstualisasikan bukan kepada figur individu ustadz, kiai panggung, atau sesepuh majelis taklim secara privat. Tokoh agama perorangan di luar struktur birokrasi pemerintahan tidak memiliki legitimasi politik (wilayah siyasiyah) maupun mandat syar’i untuk bertindak sebagai wali hakim.
Oleh karena itu, pengangkatan wali hakim liar oleh oknum masyarakat adalah bentuk cacat hukum (cacat rukun). Guna menganalisis dampaknya terhadap keabsahan hubungan suami istri, Bahtsul Masail menggunakan kaidah fikih induk (Qawaid Fiqhiyyah):
“Hukum asal dalam perkara parji (hubungan seksual) adalah haram.”.
Kaidah ini menggarisbawahi bahwa hubungan biologis pria dan wanita tidak dapat berubah status menjadi halal kecuali melalui prosedur akad nikah yang validitas rukunnya terpenuhi secara absolut. Ketika status perwalian yang digunakan tidak sah (menggunakan wali liar), akad tersebut batal demi hukum (bathil). Akibatnya, hubungan sapatemon pasca-akad dikategorikan sebagai perbuatan zina yang berkepanjangan dari perspektif syariat.
4.3 Harmonisasi Syariat dan Hukum Positif Indonesia
Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, pemikiran fikih kontemporer Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa hakekat keberadaan wali dalam Islam adalah untuk memproteksi (al-himayah) kaum perempuan, mencegah terjadinya eksploitasi, dan menjaga kemaslahatan nasab keturunan.
Harmonisasi ini terwujud dengan sangat baik di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres No. 1/1991 dan PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Negara mendelegasikan wewenang “Sultan” (tertinggi) secara struktural-hierarkis kepada menteri agama, yang kemudian diwakili oleh Kepala KUA di tingkat kecamatan. Sistem ini dibentuk untuk menutup celah (sadd adz-dzari’ah) pernikahan di bawah tangan (nikah siri) yang kerap menempatkan posisi perempuan dan anak dalam kondisi rentan tanpa perlindungan hukum perdata.
- KESIMPULAN
Berdasarkan analisis komparatif madzhab fikih dan hukum positif yang telah diuji keabsahannya, ditarik kesimpulan bahwa:
- Tata urutan perwalian telah diatur secara rigid oleh para imam madzhab, di mana jalur ashabah nasab (paternal) menduduki posisi utama sebelum beralih kepada otoritas penguasa (sultan).
- Hak ijbar (paksa) bukanlah instrumen absolut untuk mengeksploitasi perempuan, melainkan hak perlindungan (al-himayah) yang dibatasi oleh prasyarat kesetaraan (kafa’ah) dan ketiadaan unsur permusuhan.
- Praktik penggunaan wali hakim liar di masyarakat tidak memenuhi syarat keabsahan fikih maupun hukum konstitusi di Indonesia. Solusi legal-syar’i terhadap wali nasab yang enggan (‘adhal) wajib ditempuh melalui mekanisme perkara di Pengadilan Agama, untuk kemudian didelegasikan secara sah kepada Kepala KUA selaku instrumen wali hakim resmi negara.
Masyarakat diimbau secara tegas untuk meninggalkan praktik nikah siri dan penggunaan wali hakim liar demi menjamin keabsahan pernikahan secara syariat serta menjamin perlindungan hukum perdata bagi keluarga.
DAFTAR PUSTAKA
- Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. jilid 9. Damaskus: Dar al-Fikr.
- Ibnu Qudamah al-Maqdisi, A. M. (1997). Al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub.
- Asy-Syafi’i, M. I. (2001). Kitab Al-Umm. Manshurah: Dar al-Wafa.
- Al-Kasani Al-Hanafi, A. B. (2003). Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Syara’i. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Ibnu Juzai al-Maliki, M. A. (2005). Al-Qawanin al-Fiqhiyyah. Tunisia: Dar al-Gharb al-Islami.
- Zaidan, A. K. (2009). Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Muassasatar-Risalah.
- An-Nawawi, M. S. (2000). Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin al-Hajjaj. Kairo: Dar al-Hadits.
- Al-Malibari, Z. D. (2014). Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmatiddin. Kairo: Dar al-Salam.
- Al-Fatih, M. (2020). Analisis Wali Adhal dan Implikasinya terhadap Hak Hak Perempuan. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 145-162 (UIN Sunan Kalijaga).
- Rahmah, S. (2021). Wali Hakim dan Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dalam Perkawinan Kontemporer. Jurnal Ahwal, 13(1), 32-50 (UIN Malang).
- Supriadi, A. (2019). Eksistensi KUA sebagai Urutan Wali Hakim Terakhir dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jurnal Syariah, 22(3), 201-218 (IAIN Syekh Nurjati).
- Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Departemen Agama RI. (1991). Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991). Jakarta: Ditjen Binbaga Islam.
- Kementerian Agama RI. (2019). Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jakarta: Biro Hukum Kemenag.
- Hidayat, T. (2022). Penerapan Kaidah Fikih Al-Bidh’u pada Fenomena Maraknya Nikah Siri Tanpa Wali Sah. Jurnal Ijtihad, 16(1), 75-92 (UIN Bandung).








