Di sebagian besar masyarakat Nusantara, bulan Muharram atau yang lebih dikenal dengan bulan Suro merupakan waktu di mana gedung-gedung pertemuan mendadak sepi dari hingar-bingar pesta pernikahan. Ada sebuah gugon tuwon atau keyakinan turun-temurun bahwa mengadakan hajat besar seperti pernikahan di bulan Muharram dapat mendatangkan kesialan, malapetaka, atau ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Namun, bagaimana sebetulnya pandangan syariat Islam dan ilmu akidah dalam menanggapi fenomena pemilihan hari atau bulan baik ini?
Dua referensi kitab turats di bawah ini memberikan jawaban menohok mengenai hukum menanyakan hari baik dan bagaimana batasan keyakinan kita terhadap sebab-akibat di dunia.
1. Hukum Menanyakan dan Meyakini “Hari Baik” untuk Akad
Dalam kitab Ghayah Talkhis al-Murad min Fatawi Ibn Ziyad (Hal. 206), disebutkan sebuah ulasan tegas mengenai fenomena ini :
غاية تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد ص ٢٠٦
(مسألة) إذا سأل رجل آخر هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة فلا يحتاج إلى جواب لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله. وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا والمؤثر هو الله تعالى فهذا عندي لا بأس به وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات. وأفتى الزملكاني بالتحريم مطلقا
“(Masalah) Ketika seseorang bertanya kepada orang lain: “Apakah malam ini atau hari ini layak (baik) untuk melangsungkan akad nikah atau pindah rumah?” Maka pertanyaan itu tidak perlu dijawab. Karena syariat (Rasulullah ﷺ) telah melarang meyakini hal tersebut dan mencegahnya dengan larangan yang sangat keras. Maka, tindakan orang yang memercayainya tidak usah dihiraukan.
Ibnu al-Firkah menyebutkan dari Imam Asy-Syafi’i bahwa jika seorang ahli nujum (peramal) berkata sementara ia meyakini bahwa tidak ada yang memberikan pengaruh (hakiki) selain Allah, namun Allah menetapkan kebiasaan (adat) bahwa hal tertentu terjadi berbarengan dengan momen tertentu, sedangkan Sang Maha Pemberi Pengaruh tetaplah Allah Ta’ala, maka hal ini menurutku (Imam Syafi’i) tidak mengapa. Adapun celaan yang datang (dari syariat), dipahami bagi orang yang meyakini adanya pengaruh independen dari bintang-bintang atau makhluk lainnya. Sementara Imam Az-Zamal-kani berfatwa mengharamkannya secara mutlak.”
2. Dampak Teologis: Tafsir Keyakinan terhadap Sebab-Akibat (Asbab)
Larangan di atas dipertegas secara konseptual dalam kitab Tuhfah al-Murid (Hal. 58). Kitab ini membedah tingkat keimanan seseorang ketika menghubungkan sebab biasa (seperti bulan Muharram) dengan akibat (seperti kesialan hidup)
فَمَنِ اعْتَقَدَ أَنَّ الْأَسْبَابَ الْعَادِيَّةَ كَالنَّارِ وَالسِّكِّيْنِ وَالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ تُؤَثِّرُ فِي مُسَبَّبَاتِهَا كَالْحَرْقِ وَالْقَطْعِ وَالشِّبَعِ وَالرَّيِّ بِطَبْعِهَا وَذَاتِهَا فَهُوَ كَافِرٌ بِالْإِجْمَاعِ، أَوْ بِقُوَّةٍ خَلَقَهَا اللهُ فِيْهَا فَفِي كُفْرِهِ قَوْلَانِ وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ لَيْسَ بِكَافِرٍ بَلْ فَاسِقٌ مُبْتَدِعٌ، وَمِثْلُ الْقَائِلِيْنَ بِذَلِكَ الْمُعْتَزِلَةُ الْقَائِلُوْنَ بِأَنَّ الْعَبْدَ يَخْلُقُ أَفْعَالَ نَفْسِهِ الْإِخْتِيَارِيَّةَ بِقُدْرَةٍ خَلَقَهَا اللهُ فِيْهِ فَالْأَصَحُّ عَدَمُ كُفْرِهِمْ، وَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الْمُؤَثِّرَ هُوَ اللهُ لَكِنْ جَعَلَ بَيْنَ الْأَسْبَابِ وَمُسَبَّبَاتِهَا تَلَازُمًا عَقْلِيًّا بِحَيْثُ لَا يَصِحُّ تَخَلُّفُهَا فَهُوَ جَاهِلٌ وَرُبَّمَا جَرَّهُ ذَلِكَ إِلَى الْكُفْرِ فَإِنَّهُ قَدْ يُنْكِرُ الْمُعْجِزَاتِ لِكَوْنِهَا عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ، وَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الْمُؤَثِّرَ هُوَ اللهُ وَجَعَلَ بَيْنَ الْأَسْبَابِ وَمُسَبَّبَاتِهَا تَلَازُمًا عَادِيًّا بِحَيْثُ يَصِحُّ تَخَلُّفُهَا فَهُوَ الْمُؤْمِنُ النَّاجِي إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى فَالْفَرْقُ فِي ذَالِكَ أَرْبَعَةٌ كَمَا يَأْخُذُ مِنْ كُتُبِ السَّنُوْسِي اﻫـ
“Maka barangsiapa meyakini bahwa sebab-sebab adat (alamiah) seperti api, pisau, makanan, dan minuman dapat memberi pengaruh pada akibatnya—seperti membakar, memotong, mengenyangkan, dan menyegarkan—secara watak alaminya sendiri (mandiri), maka ia kafir menurut ijmak (kesepakatan ulama).Atau (jika ia meyakini sebab tersebut memberi pengaruh) dengan adanya kekuatan yang diciptakan Allah di dalamnya, maka dalam hal kekafirannya ada dua pendapat, dan yang paling sahih adalah ia tidak kafir, melainkan dihukumi fasik dan ahli bid’ah. Dan barangsiapa meyakini bahwa Sang Pemberi Pengaruh (hakiki) adalah Allah, tetapi dia menjadikan hubungan antara sebab dan akibat tersebut sebagai hubungan keniscayaan akal (tahlazum ‘aqli) sekira akibat itu tidak mungkin meleset dari sebabnya, maka dia adalah orang yang bodoh (jahil). Bahkan terkadang hal itu bisa menyeretnya pada kekafiran karena dia berpotensi mengingkari mukjizat para nabi yang polanya menyalahi adat.
Dan barangsiapa meyakini bahwa Sang Pemberi Pengaruh adalah Allah semata, dan ia menjadikan hubungan antara sebab dan akibat itu sebatas hubungan adat (kebiasaan alamiah saja) sekira akibat tersebut bisa saja meleset (tidak terjadi) atas kehendak Allah, maka dialah golongan orang mukmin yang selamat (al-mukminun an-naji), insya Allah Ta’ala. Maka rincian perbedaan dalam hal tersebut ada empat sebagaimana dikutip dari kitab-kitab Imam As-Sanusi.”
Kesimpulan & Refleksi Untuk Kita
Dari paparan dua teks otoritatif di atas, kita dapat menarik benang merah yang tebal mengenai fenomena sepinya pernikahan di bulan Muharram:
Larangan Tatayur (Merasa Sial): Mengosongkan bulan Muharram dari pernikahan karena takut sial atau menganggap bulan tersebut membawa energi buruk adalah hal yang dilarang keras oleh syariat. Berdasarkan kitab karya Ibn Ziyad, menanyakan hari/bulan baik secara substansial tidak perlu dijawab karena Rasulullah ﷺ melarang keras keyakinan tersebut
Meluruskan Tauhid: Kitab Tuhfah al-Murid mengingatkan kita agar menjadi “Mukmin yang Selamat” Kita harus menanamkan akidah bahwa bulan Muharram tidak memiliki kekuatan sepeser pun secara mandiri untuk membuat rumah tangga hancur atau sial . Yang menakdirkan kebahagiaan dan kesengsaraan hanyalah Allah Swt.
Jika seseorang menunda pernikahan di bulan Muharram hanya demi pertimbangan teknis—seperti mengikuti kelonggaran jadwal keluarga besar atau libur kerja—maka hal tersebut sah-sah saja. Namun, jika penundaan itu didasari oleh ketakutan akan kesialan bulan Suro, maka saat itulah ia perlu memperbarui pemahaman tauhidnya agar tidak tergelincir pada kefasikan atau salah memahami konsep sebab-akibat makhluk.
Semua bulan ciptaan Allah adalah baik, dan waktu terbaik untuk melangsungkan sebuah kebaikan (pernikahan) adalah ketika kedua calon mempelai telah siap secara lahir dan batin. Wallahu a’lam bish-shawab.








