PENUTUP……………………………………………………………………………………………….. 15
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………… 16
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkawinan dalam Islam diartikan sebagai salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Perkawinan dalam Islam merupakan ibadah yang mulia, Al-Qur’an menyebutnya sebagai akad yang mīṡāqon ghalīẓan atau perjanjian yang sangat kuat. Karena itulah perkawinan dilaksanakan dengan sempurna dan mengikuti peraturan yang ditetapkan Allah Swt. dan RasulNya agar tercapai rumah tangga yang tenang, penuh cinta dan kasih sayang.
Adapun dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Guna merealisasikan tujuan perkawinan tersebut, harus dilaksanakan dengan memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu. Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, untuk melaksanakan perkawinan harus ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab serta Kabul. Jelasnya perkawinan tidak sah apabila salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi.
Adapun jumhur ulama berpendapat, keberadaan seorang wali dalam akad nikah merupakan sesuatu yang harus ada dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali yang berhak menikahkan. Hal ini berlaku untuk semua perempuan yang dewasa atau masih kecil, masih perawan, atau sudah janda.
Namun pada realitas yang terjadi, wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau halangan dalam melangsungkan suatu perkawinan karena seorang ayah yang wajib baginya untuk menjadi wali nikah anak perempuannya namun enggan menikahkannya karena beberapa alasan yang seharusnya tidak menutup kemungkinan bagi sang ayah enggan untuk menjadi walinya dan beberapa alasan yang membuat terhambatnya proses pernikahan. Wali yang menolak atau tidak bersedia menikahkan disebut dengan istilah adhal (enggan). Dalam peraturan menteri agama disebutkan bahwa wali adhal ialah wali nasab yang mempunyai kekuasaan untuk menikahkan mempelai wanita yang berada dibawah perwaliannya, tetapi tidak bisa atau bahkan tidak mau menikahkan sebagaimana layaknya seorang wali tersebut.
Perkawinan menurut Hukum Islam adalah sah dengan adanya wali nikah (wali nasab), apabila wali nasab tidak ada, mafqud (tidak diketahui dimana berada) berhalangan tidak memenuhi syarat atau ad}al (menolak) maka wali nikahnya adalah Wali hakim.Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa Ayat (1) : wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila Wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghoib atau ad}al atau enggan. Sementara dalam ayat (2) juga disebutkan bahwa Dalam hal Wali ad}al atau enggan maka Wali hakim baru dapat bertindak sebagai Wali nikah setelah ada Putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah instansi Kementrian Agama yang bertugas melakukan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam untuk wilayah kecamatan. keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari institusi pemerintahan daerah yang bertugas memberikan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat dibidang agama Islam. Dalam melaksanakan kewenangannya Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016. salah satu tugas pokok Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai
Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…
Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…