AKIBAT HUKUM SEORANG WALI YANG ADHOL

AKIBAT HUKUM SEORANG WALI YANG ADHOL

 

bentuk kewenangannya adalah melayani pelaksanaan nikah atau rujuk kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam hal ini bukan hanya melayani pelaksanaan nikah atau rujuk tetapi memediasikan permasalahan wali ‘adal. Adapun ketika permasalahan tidak mendapatkan titik temu akan di selesaikan oleh pihak pengadilan agama untuk penunjukan wali hakim.Berdasarkan dari latar belakang diatas maka penulis tertarik membuat penelitian dalam judul bentuk skripsi dengan judul “Akibat Hukum Dari Seorang Wali yang Wali Adhal dengan Putusan PA Pindah ke Kepala KUA Sebagai Wali Hakim ”.

 

B.      Rumusan Masalah

  1. Apa Pengertian wali nikah?
  2. Bagaimana kedudukan wali nikah?
  3. Apa yang di maksud Wali Adhal, Wali hakim dan Bagaimana tatacara penyelesain wali adhal?
  4. Bagaimana akibat hukum Seorang wali adhal dengan putusan PA Pindah ke Kepala KUA sebagai Wali Hakim ?

 

C.     Tujuan Masalah

  1. Untuk dapat mengetahui pengertian wali nikah
  2. Untuk dapat menjelaskan kedudukan wali nikah
  3. Untuk dapat mengrtahui apa yang dimaksud wali adhal,wali hakim dan dapat menjelaskan Tatacara penyelesaian wali adhal
  4. Untuk dapat menjelaskan akibat hukum wali adhal dengan putusan PA pindah ke Kepala KUA sebagai wali hakim

 

 

 

BAB II PEMBAHASAN

 

 

A.     Wali Nikah

Wali menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memberikan kuasa kepada seseorang untuk menguasai orang atau barang, dan dalam perkawinan wali yaitu perwalian atas orang dalam perkawinannya.

Wali secara bahasa adalah rasa cinta (mahabbah) dan pertolongan (nushrah) bisa juga berarti kekuasaan (sulthah) dan kekuatan (qudrah). Sedangkan secara istilah, fuqaha memiliki makna kemampuan untuk langsung bertindak dengan tanpa bergantung kepada izin seseorang atau kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri tanpan harus bergantung atas izin orang lain. Orang yang melaksanakan akad ini dinamakan wali.Wali juga berupa suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuatu dengan bidang hukumnya. Wali itu ada yang umum dan yang khusus. Pengertian yang khusus ialah yang berkenaan dengan manusia dan harta benda, yang dibicarakan disini adalah wali terhadap manusia, yaitu masalah perwalian dalam perkawinan.

Menurut bahasa perkataan wali adalah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemilik kekuasaan.27 Sedangkan mengartikan wali menurut istilah, penulis kemukakan beberapa pendapat dari para ahli, antara lain:

  1. Menurut Sayyid Sabiq, mengartikan wali ialah hak yang bersifat syar’i yang menuntut suatu perintah dari orang lain dengan
  2. Menurut Muhammad Abu Zahrah, bahwa perwalian (wali) ialah suatu wewenang untuk mengadakan akad secara
  3. Menurut TM. Hasby As-Siddiqi, bahwa wali menurut ahli fiqih ialah kekuasaan bertasarruf dan melaksanakanya mengenai akad

 

nikah ialah kekuasaan tersebut bersifat zatiyah bagi orang yang mempunyai kemampuan bertindak hukum secara sempurna atas dirinya dan hartanya, dan kekuasaan itu dapat mengenai orang lain karena disebabkan oleh hal yang lain. Dan ada kalanya kekuasaan bersifat asli yang timbul karena suatu urusan dan adakalanya kekuasaan bersifat perwakilan yaitu timbul karena diperoleh dari orang lain.

Adapun Pasal 1 huruf (h) KHI menjelaskan bahwa perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum.45 Pasal 19 KHI, menyatakan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.46

Show 2 Comments

2 Comments

  1. H. Endang Surahman

    Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
    Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…

  2. H. Endang Surahman

    Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
    Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *