Akibat hukum yang timbul dari wali adhal adalah berpindahnya kewalian dari wali nasab kepada wali hakim. Setelah dilaksanakan akad nikah oleh wali hakim maka perkawinannya sah. Kewenangan wali hakim sebagai wali nikah dimana menurut fiqih munakahat merupakan kewewenangan dari shari’at yang diberikan kepada Pemimpin atau Kepala Negara yang berfungsi sebagai pengganti wali nasab yang tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai wali nikah disebabkan oleh halangan- halangan yang dibenarkan oleh syar’i. Halangan-halangan tersebut dapat bersifat pribadi, salah satunya adalah disebabkan karena wali Adhal.

Berdasarkan hal tersebut maka, dalam perkara yang terjadi untuk memutuskan siapakah yang paling tepat untuk ditunjuk sebagai wali hakim maka, sebagaimana termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf b bahwa “Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah “. Maka, dalam hal ini yang paling berhak

 

menjadi wali hakim dari pemohon adalah Kepala KUA yang berada di wilayahnya.

Kepala KUA dapat bertindak sebagai wali hakim atas nama calon mempelai wanita yakni mempelai wanita. Keberadaan wali hakim sabagai pengganti wali Adlal sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pernikahan yang dilakukan dianggap sah baik dimata agama ataupun dimata hukum hal ini disukung oleh pendapat bahwa suatu perkawinan akan dianggap sah atau mempunyai kekuatan hukum jika pelaksanaan pernikahan itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Sang Pembuat Hukum yakni Allah SWT.

 

BAB III PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

Pada umumnya faktor penyebab terjadinya wali adhal dalam perkawinan adalah karena faktor perbedaan suku bangsa, berbeda agama, tidak sederajat/ tidak kufu dalam kehidupan sosial ekonomi dan mempelai laki-laki tidak diketahui dengan jelas mengenai asal usulnya. Untuk menyelesaikan wali adhal harus melalui prosedur yang berlaku dan keputusan Pengadilan Agama. Adapun Akibat hukum yang timbul dari wali adhal adalah berpindahnya kewalian dari wali nasab kepada wali hakim. Setelah dilaksanakan akad nikah oleh wali hakim maka perkawinannya sah.

 

B.      Saran

Kepada pihak calon mempelai untuk meminta izin dan persetujuan

dari wali nasab. karena wali nasab merupakan pemegang peran sah dan tidaknya akad nikah. Kepada pihak wali nasab agar tidak berbuat adhal/enggan menikahkan anak kandungnya, karena yang demikian dapat memutuskan silaturrahmi dengan orang tua dan keluarga.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abidin, Slamet 1999, Fiqh Munakahat, Jilid II Bandung, CV Pustaka Setia.

 

Arikunto, Suharsimi, 2010, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, PT Jaya Abadi.

Al-Juzairi, Syaikh Abdurrahman. 2012. Fikih Empat Mazhab. Jakarta:Pustaka Al- Kautsar Rineka Cipta.

Az-Zuhaili, Wahbah, 2011, Fiqih IslamWa Adillatuhu (Pernikahan, Talak, Khuluk, Mengila’ Istri, li’an, zihar, Masa Iddah, Jilid 9, Jakarta, Gema Insani.

Dahlan, Abdul Aziz, 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta, Ishtiar Baru Van Voevo.

Dahlan, Dasrizal, 2003, Putusnya Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Perdata Barat (BW): Tinjauan Hukum Islam, Jakarta, PT. Kartika Insan Lestari.

Ghozali, Abdul Rahman, 2003, Fiqih Munakahat, Jakarta, Kencana. Halim, Abdul, 2020, Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam.

HS, Salim, 2013, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, CV Rajawali. Humam, Ibnu, 1970, Syarh Fath Al-Qadi. Cairo, Musthafa Al-Babiy Al-Halabiy

2 thoughts on “AKIBAT HUKUM SEORANG WALI YANG ADHOL

  1. Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
    Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…

  2. Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
    Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *