Dalam hal ini hukum reformasi diperlukan untuk menyatakan kondisi tertentu untuk keabsahan pernikahan poligami misalnya seharusnya Ada k dengan pemberitahuan dan persetujuan dari istri / istri-istri lain, hak untuk perceraian harus diberikan keabsahan hukum kepada istri dalam kasus ketidaksetujuanya, akhirnya, kaum Muslim Personal Law 1991 yang tergolong dari berbagai etnis terutama berasal dari berbagai interpretasi dari sekolah-sekolah Islam untuk Holy Quraan dan Sunnah, provisi diambil dari bersatu hukum pribadi untuk Negara Arab (draft yang disiapkan oleh Liga Arab), peradilan Sudan preseden dan surat edaran, kebiasaan dan tradisi sosial masyarakat Sudan, tercerahkan Islam (ijtihad) sama sekali tidak ada (seperti yang tercantum oleh legislator) serta pemikiran Islam modern, legislator Sudan telah memilih untuk mengabaikan interpretasi fleksibel Syari’ah dan mengadopsi ketat satu, ini membuat panggilan untuk reformasi hukum sangat penting dalam rangka memetakan jalan ke Personal Muslim Hukum yang sesuai dengan hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia.
Undang-undang hukum Islam di Sudan , selain mencakup wilayah perdata dan pidana, tidak terikat pada suatu mazhab saja, dengan pertimbangan, bahwa sebuah mazhab saja bagaimanapun luasnya tidak akan mampu memenuhi tuntunan zaman yang terus berkembang. Padahal kondisi objektif msyarakat Sudan terdiri dari beragam etnis yang tentunya berimplikasi pada kebudayaan dan kebiasaan yang berlaku dimasing-masing etnis. Dengan kata lain, undang-undang Hukum Islam di Sudan menghindari panatisme terhadap mazhab tertentu dan tetap diarahkan pada koridor Al-Ushul Al- Fiqhiyah Al-Asasiah (Al-Qur’an, Sunnah, Dan Fiqih ulama Salaf secara lebih terperinci penerapan undang-undang Hukum Islam Sudan.
- Hukum Zina
Undang-undang hukum pidana Islam Sudan berdasarkan al-Ijtihad al-Fiqh, menetapkan jarimah al-Zinah bagi seorang perawan, dengan pencara selama satu tahun sedangkan bagi al-untsa. Dicambuk sebanyak seratus kali tanpa ada pengasingan baginya dan bagi pezina non muslim hukumnya diserahkan kepada ketentuan agamanya.
- Hukum Pencurian
Pada jarimah al-saroqah terdapat perluasan depenisi pencurian dengan penghilangan syarat al-khufiah, al-satr dan al-khirjh, mazhab al-Zahiri, sedangkan dalam nisab pencurian mengikuti pendapat jumhur yang membatasi dengan seperempat dinar emas dan tiga dirham perak, begitu juga mereka memperluas al-Subuhat yang dapat menolak hukuman pencurian, seperti tidak adanya had pada kasus pencurian oleh suami istri atau saudara kandung.
- Hukum Qhisash
Dalam jaraim al-qishah diterangkan menegenai ragam pembunuhan seperti pembunuhan sengaja, semi sengaja, dan tidak sengaja begitu juga diterangkan unsur dan hukum Jarimah al-katl al-‘amd tanpa terikat pada suatu mazhab tertentu. Misalnya dam (jiwa), al-Maktl disamakan dengan darhnya al-qatl dalam berbagai hal. Tidak ada perbedaan antara darahnya muslim dengan non muslim, antara yang kaya dengan yang miskin antara pria dengan wanita. Maka apabila seorang muslim membunuh non muslim tetap dikenakan hukuman qisash (serupa) kecuali di maafkan oleh keluarga al-maqtl mazhab Hanafi.
- Mazhab yang diberlakukan di Sudan
Sumber hukum adalah hukum Islam, konsensus penduduk, konstitusional, dan adat. Dalam hukum keluarga, surat edaran peradilan (manshurat) yang dikeluarkan oleh Qadhi al-Quda (pertama kali diterbitkan pada tahun 1916) disajikan untuk melembagakan reformasi atau menginstruksikan penerapan interpretasi tertentu kodifikasi prinsip-prinsip syariah dan interpretasi dari beberapa manshurat dan menghapuskan yang lain.
Pasal 5 Kode menunjukkan fiqh Hanafi sebagai sumber hukum, Mahkamah Agung (syariat Circuit) punya wewenang untuk mengeluarkan interpretasi dari Kode Sumber hukum adalah hukum Islam, dalam hukum keluarga, surat edaran peradilan (manshurat) yang dikeluarkan oleh Qadhi al-Quda (pertama kali diterbitkan pada tahun 1916) disajikan untuk melembagakan reformasi atau menginstruksikan penerapan interpretasi tertentu.
Kode Family lulus pada tahun 1991, prinsip-prinsip syariah dikodifikasikan dan interpretasi dari beberapa manshurat dan dihapuskan lain. Bagian 5 dari Kode menunjukkan fiqh Hanafi sebagai sumber hukum; Mahkamah Agung (syariat Circuit) dipegang dengan kekuasaan untuk mengeluarkan interpretasi dari Code.
Konstitusi mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1998, setelah disetujui dalam referendum bulan sebelumnya; Art. 1 menyatakan bahwa Islam adalah agama mayoritas penduduk, tetapi tidak menyatakan untuk menjadi agama bagi negara; Art. 65 mengidentifikasi sumber-sumber hukum sebagai syariah, konsensus rakyat, konstitusi, dan adat.
Penutup
Pada konstitusi Sudan disebutkan bahwa syari`at Islam adalah sumber utama legislasi dan karena itu negara ini berusaha merevisi peraturan perundang-undangannya yang tidak sesesuai dengan syari`at. syari`at Islam Sudan diterapkan melalui Peradilan Hukum Keluarga Mazhab yang di sahkan di Sudan adalah Mazhab Hanafi sebagaimana disebutkan Pasal 5 Kode menunjukkan fiqh Hanafi sebagai sumber hukum, Mahkamah Agung (syariat Circuit) punya wewenang untuk mengeluarkan interpretasi dari Kode Sumber hukum adalah hukum Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Agama RI, (2012), Al-qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2005), Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta: Baalai Pustaka
Hassab el-Rasoul Ahmed Muhammad Khair, “Current Development of Shariah Law in Sudan” dalam Najm, Muhammad Amin M.M.A. Najim, al-Qadhâ’ wa Syurûth al-Qadhâ’ wa Atsaru Tathbîqihi fi al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Sa‘udiyyah, tanpa tahun dan tanpa penebit
http://www.sudanjudiciary.org/judiciariye3n/16.htm. Di aksese melalui internet pada tanggal 19-12-13 jam 11: 18
Inamullah (Editor in Chief), Muslim World Gazetter (Karachi: Umma Khan Publication, 1975 Edition)
Ka’bah Rifyal, (1984), “Penerapan Syari’at Islam di Sudan”, dalam majalah Panji Masyarakat No. 414 Tahun 1983, h. 46-47; “Dr. at-Turabi dan Hukum Islam di Sudan” dalam majalah Panji Masyarakat No. 420, Tahun 1984, h. 42-45; “Mengapa Langkah Sudan Tidak Diikuti di Mesir” dalam majalah Panji Masyarakat No. 463
Khifa Hamid Mohammed, (2007), Sudan & Pakistan Judicial System (Khartoum: n.p
Laporan hasil konsultasi luas antara LSM, aktivis hak-hak perempuan dan spesialis yang diselenggarakan dari September 2008-todate di Salmmah Wanita Resource Centre / Khartoum. Di aksese melalui internet pada tanggal 19-12-13 jam 10: 15
luehr-Lobban Carolyn, (1995), “Sudan” dalam John L. Esposity (Editor in Chief), The Oxford Encyclopeida of the Modern Islamic World, Vol. 4 (Oxford, New York: Oxford University Press
Mohamed Ibrahim Mohamed, (2008), History of Sudan Judiciary Between Two Eras 1899-2006 (Khartoum: The National Judiciary, the Republic of Sudan,
[1]Kementerian Agama RI, Al-qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2012), h. 76
[2] Mohammed Khifa Hamid, Sudan & Pakistan Judicial System (Khartoum: n.p., 2007), h.27-30,