Menu

Mode Gelap

Tanya Jawab Fikih · 14 Nov 2023 23:01 WIB ·

Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin

Penulis: Biro Humas APRI Pusat


 Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Perbesar

Saat melaksanakan pesta atau resepsi pernikahan, mempelai wanita biasanya menggunakan pakaian dan riasan wajah atau makeup. Pemakaian tata rias terbilang cukup ribet dan dan menghabiskan banyak waktu. Kemudian ada pertanyaan, apakah boleh jika pengantin perempuan menjamak shalat ketika resepsi pernikahan?

Menurut Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy. Akan tetapi dengan catatan, menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Adapun alasan kebolehan menjamak tersebut ialah disebabkan adanya kesulitan [musyaqqah], termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat. Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:

وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك

“Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik.”

Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:

وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض

“Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit.”

(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)


Editor: Aiz Luthfi
0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (IV)

15 September 2025 - 15:20 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (III)

13 September 2025 - 14:46 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (II)

13 September 2025 - 14:05 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (I)

12 September 2025 - 17:47 WIB

Menyatukan Langkah Pendukung dan Penentang Maulid Nabi

9 September 2025 - 14:51 WIB

Masa Iddah untuk Laki-laki, antara Fikih Klasik dan Regulasi Hukum di Indonesia

19 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x