Menu

Mode Gelap

Pernikahan · 6 Des 2025 22:43 WIB ·

Mahar dan Uang Panai’

Penulis: UMI FIRMANSYAH


 Mahar dan Uang Panai’ Perbesar

PENGERTIAN MAHAR DAN UANG PANAI’

1.     Mahar

Mahar secara etimogi artinya maskawin, secara terminologi, mahar ialah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seseorang istri kepada calon suaminya atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa.Mahar dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan maskawin. Maskawin atau mahar adalah pemberian seorang suami kepada isterinya sebelum, sesudah, atau pada waktu berlangsungya akad nikah sebagai pemberian wajib.35 Mahar

dalam bahasa arab juga disebut ااصداق shadaq karena sang suami mengungkapkan kesungguhan cinta yang ia persembahkan dalam pernikahan. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai masalah mahar.Sebagaian mereka berpendapat, bahwa mahar itu diberikan sesuai dengan kesepakatan di antara calon pengantin. Pendapat ini dikemukakan oleh Sufyan Ats- Tsauri , Syafi‟i, Ahmad dan Ishak. Sedangkan Imam Malik berpendapat “Mahar itu tidak boleh kurang dari seperempat dinar.” Sedangkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata

“Bahwa mahar yang diberikan oleh Nabi untuk istri-istrinya sebesar dua belas setengah „uqiyah(HR. Muslim).36

35 H. Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenada Media, 2003, Cet. Pertama), h. 84.

Mahar hukumnya wajib bagi seseorang suami untuk kesempurnaan akad nikah, baik disebutkan dalam akad tersebut dengan sejumlah harta tertentu atau tanpa menyebutkan jumlahnya.Bahkan seandainya suami bersepakat untuk tidak memberikannya atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut tidak sah, sebab mahar adalah sebuah keharusan.Adapun dasar hukum kewajiban mengenai mahar terdapat pada QS. AnNisa‟(4):

Terjemahnya:

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan .kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

36Abi Hasan Muslim Ibn Al-Hajjaj Al-Qusyairy an-Naisabury, Sahih Muslim. Cetakan Ibnu Jauzi Qahirah, no hadis 1426, h. 327. 

Mahar yang diberikan kepada calon istri harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:

  1. Harta/bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah.
  2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga.
  3. Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.
  4. Bukan barang yang tidak jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya.37                                                                                                                                                      37Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenada Media, 2003, Cet. Pertama), h. 84.
2.   Uang Panai’

Pengertian Uang panai’ atau biasa disebut dengan uang belanja adalah biaya yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan dalam rangka pelaksanaan pesta pernikahan tersebut, pemberian Uang panaik merupakan salah satu langkah awal yang harus dilakukan oleh laki-laki ketika akan melansungkan perkawinan dimana ditentukan setelah adanya proses lamaran. Uang panaik merupakan syarat yang mengikat untuk berlangsung atau tidaknya perkawinan, dimana Uang panai’ ini menjadi kewajiban calon mempelai perempuan dan orang tuanya untuk membiayai segala hal-hal yang berkaitan dengan pesta perkawinan.38

Sejarah Munculnya Uang panai’ Simbolik dui menre atau Uang panai’ adalah simbolik untuk warga masyarakat Sulawesi selatan khususnya untuk suku Bugis.Sejarah Uang panaik ini yaitu pada masa kerajaan Bone dan Gowa Tallo, Kabupaten Gowa merupakan daerah wilayah inti kerajaan Gowa yang dimana diketahui dalam sejarah pada abad ke XVII kerajaan Gowa mencapai puncak kejayaanya di bawah pemerintahan Sultan Muhammad Said Tumenangari Ball‟ Pangkana. Pada masa itu kerajaan Gowa memegang Hegemoni dan supremasi didaerah Sulawesi Selatan, bahkan didaerah Indonesia bagian timur. Dimana ketika seseorang laki-laki ingin meminang keluarga dari kerajaan atau keturunan raja maka dia harus membawa seserahan yang menunjukkan kemampuan

mereka untuk memberikan kesejahteraan dan kenyamanan bagi istri dan anak-anaknya kelak dengan kata lain lelaki tersebut diangkat derajatnya dan isi seserahan itu berupa. Uang panaik yang menjadi syarat wajib dan mutlak untuk mereka penuhi, Uang panaik kemudian berkembang hingga lapisan kasta bawah bila ingin menikahi anak gadis dari masyarakat suku Bugis, anggapan mereka tentang Uang panaik yang tinggi akan bertujuan untuk mengetahui kesungguhan laki-laki yang ingin menikahi anak gadisnya. 39 Uang panaik dalam tradisi Bugis merupakan sejumlah uang yang diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita sebagai sebuah penghargaan dan realitas penghormatan terhadap norma dan strata sosial. Bagi pria lokal atau yang juga berasal dari Suku Bugis , memenuhi jumlah Uang panaik di pandang sebagai siri‟ jadi perempuan yang benerbener dicintainya merupakan motivasi untuk memenuhi jumlah Uang panaik sebagai simbol akan ketulusan untuk meminang sang gadis. Simbolik Uang panaik adalah simbolik untuk warga masyarakat Sulawesi Selatan khususnya pada suku Bugis dimana pada perkembangannya sekararang Uang panaik dijadikan sebagai syarat mutlak dalam adat pernikahan adat Bugis.

38 Syarifuddin Latif, Fikih Perkawinan Bugis Tellumpoccoe (Tangsel: Gaung Persada Press Jakarta, 2016), h. 112.

Kompleksitas budaya pernikahan pada masyarakat sulawesi Selatan merupakan nilai-nilai yang tak lepas dipertimbangkan dalam pernikahan seperti status sosial, ekonomi, dan nilai-nilai budaya dari masing-masing keluarga pria dan wanita. Di Sulawesi Selatan satu hal yang menjadi khas dalam pernikahan yang diadakan yaitu Uang panaik atau oleh masyarakat setempat disebut doi‟ panai‟.Pernikahan pada suku Bugis bagi sebagian orang sangat memberatkan mengingat besarnya jumlah doi‟panai‟ atau uang belanja bagi pihak mempelai pria harus dibayarkan kepada mempelai wanita.Mestinya bukan mahalnya yang dipersoalkan namun hakikatnya nikah suku Bugis adalah mempertemukan dua keluarga besar dengan segala identitas dan status sosial, selain itu juga melestarikan garis silsilah di masyarakat. Uang panaik untuk menikahi gadis bugis terkenal tidak sedikit jumlahnya tergantung pada tingkat starata sosial dan pendidikan dari sang gadis, adapun pengambilan keputusan akan besarnya Uang panaik terkadang dipengaruhi oleh keputusan keluarga perempuan (saudara ayah, ataupun saudara ibu) oleh karena besarnya Uang panaik yang terkadang tidak mampu diberikan oleh sang lelaki kepada sang perempuan membuat sang pasangan yang telah saling mencintai ini melakukan tindakan diluar tradisi Bugis yaitu kawin lari(silariang). Jika jumlah Uang panaik mampu dipenuhi oleh calon mempelai pria maka hal itu akan menjadi suatu kehormatan bagi bagi pihak keluarga perempuan. Kehormatan yang dimaksudkan disini adalah rasa penghargaan yang diberikan oleh pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai perempuan yang ingin dinikahinya dengan memberikan pesta yang megah untuk pernikahannya melalui Uang panaik tersebut. Suku Bugis yang menjadi ciri khas dalam pernikahan adalah pemberian Uang panaik yang bervariasi.

39 Andi Aminah Riski dkk, ”Money Shopping(Uang panaik) In Marriage Bugis Reteh District Community Indragiri Hilir”, (Jom.unri.ac.id 2017), h. 4.

Perbedaan Mahar dengan Uang panai’ dalam perkawinan adat suku Bugis adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena dalam prakteknya kedua hal tersebut memiliki posisi sama dalam hal kewajiban yang harus dipenuhi. Walaupun Uang panaik lebih mendapatkan perhatian dan dianggap sebagai suatu hal yang sangat menentukan kelancaran jalannya proses perkawinan. Sehingga jumlah nominal Uang panaik lebih besar dari jumlah mahar. Apabila kisaran Uang panaik biasa mencapai ratusan juta rupiah karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, justru sebaliknya mahar yang tidak terlalu dipermasalahkan sehingga jumlah nominalnya diserahkan kepada kerelaan suami yang biasanya berbentuk barang yaitu tanah, rumah, atau satu set perhiasan. Hal tersebut dapat dilihat ketika prosesi akad nikah yang hanya menyebutkan mahar dalam jumlah kecil. Secara sederhana kedua istilah di atas memang memiliki pengertian yang sama yaitu keduanya sama- sama merupakan kewajiban. Namun, jika dilihat dari sejarah yang melatar belakanginya, pengertian kedua istilah tersebut jelas berbeda.Mahar adalah kewajiban dalam tradisi Islam, sedangkan Uang panaik adalah kewajiban menurut adat masyarakat setempat.Dalam adat perkawinan Bugis, terdapat dua istilah yaitu sompa dan uang panaik.Sompa atau mahar adalah pemberian berupa uang atau harta dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat sahnya perkawinan menurut ajaran Islam.Sedangnkan Uang panaik adalah uang antaran yang dimana harus diserahkan oleh pihak keluarga calon mempelai laki-laki kepada pihak keluarga calon mempelai perempuan untuk membiayai prosesi pesta pernikahan.41

40Nashirul Haq Marling.“Uang Panai‟ Dalam Tinjauan Syariah”, Ilmu Hukum Dan Syariah, volume 6, nomor 2, (Desember, 2017,), h. 46.

Sedangkan Uang panaik adalah uang antaran pihak laki- laki kepada pihak keluarga perempuan untuk digunakan dalam pelaksanaan pesta perkawinan.Besarnya Uang panaik ini ditentukan oleh keluarga perempuan.Dimana, sekitaran 20 juta hingga ratusan juta tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak pada saat negoisasi.Uang panaik tersebut pada masyarakat Bone sangat sensitive dan sangat menentukan diterima atau tidaknya suatu lamaran dari seorang lakilaki kepada seorang perempuan. Tolak ukur tingginya Uang panaik disebabkan beberapa faktor, seperti:

  1. Status sosial keluarga perempuan apakah dia dari keturunan bangsawan atau bukan. Namun, untuk sejarang faktor ini sudah tidak terlalu diperhatikan
  2. Status ekonomi pihak perempuan, semakin kaya calon mempelai perempuan maka semakin tinggi pula Uang panaik yang dipatok.
  3. Jenjang pendidikan, besar kecilnya Uang panaik juga sangat berpengaruh mengenai jenjang pendidikan calon mempelai perempuan, apabila tingkat pendidikannya hanya tingkat sekolah dasar maka semakin kecil pula Uang panaik yang dipatok begitu pula sebaliknya jika calon mempelai perempuan lulusan sarrjana maka semakin tinggi pula jumlah Uang panaik yang akan dipatok.                                                                                                                                41 Ahmad Ridha Jafar, ”Uang PanaiDalam Sistem perkawinan Adat Bugis Makassar Perspektif Hukum Islam”( Yogyakarta: Skripsi Universitas Islam Indonesia, 2016), h. 4.
  4. Kondisi fisik calon istri, yang dimaksud ialah paras yang cantik, tinggi badan, kulit putih dll. Semua factor ini tetap saling berhubungan, bila saja calon istri tidak memiliki paras yang cantic tapi kondisi ekonomi yang kaya, maka tetap saja Uang panaik akan tetap tinggi.
  5. Perbedaan antara Janda dan Perawan, terdapat perbedaan dalam penentuan Uang panaik antara perempuan yang janda dan Biasanya perawan lebih banyak diberikan Uang panaik dari pada janda, namun tidak menutup kemungkinan bisa juga janda yang lebih banyak diberikan jika status sosialnya memang tergolong bagus. Perbedaan tingkat sosial masyarakat sangat mempengaruhi terhadap nilai Uang panaik yang disyaratakan. Hal ini tentulah tidak sejalan dengan ketentuan dalam agama Islam, dimana Islam tidak membedabedakan status sosial dan kondisi seseorang apakah kaya, miskin, cantik, jelek, berpendidikan atau tidak. Semua manusia dimata Allah mempunyai derajat dan kedudukan yang sama, hal yang membedakan hanyalah dalam tingkat ketakwaanya.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA SULAWESI SELATAN MENGENAI UANG PANAI’

Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya terkait pemberian Uang Panai’ atau uang sebagai harta yang diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin perempuan mendapat perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perhatian itu diwujudkan dengan diterbitkannya Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai tersebut. ”MUI merekomendasikan untuk keberkahan Uang Panai diimbau mengeluarkan sebagian infak kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi,” Dalam fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan merekomendasikan agar Uang Panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan Suku Bugis-Makassar itu dapat menghasilkan infak. Selain itu, direkomendasikan hendaknya Uang Panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan disepakati secara kekeluargaan, demi menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis. Menurut KH Najamuddin, fatwa tersebut berkesesuaian dengan Quran Surah Al Baqarah 2:185 dan Q.S Al-Maidah 5:6,  tentang  memudahkan  kehidupan  serta Q.S  Al-Baqarah 2:195 dan Q.S Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik.

Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahmi. ”Fatwa ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022, fatwa tersebut dikeluarkan setelah menimbang bahwa pemberian Uang Panai merupakan adat di kalangan masyarakat Bugis-Makassar. Uang Panaik, merupakan pemberian uang dan materi lain yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon pihak mempelai perempuan sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahan. Uang Panai Suku Bugis-Makassar digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki  menjadi  calon  kepala  rumah  tangga. Uang Panaik berbeda dengan mahar. Sebab, mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sedangkan Uang Panaik adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah. Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara keluarga pihak laki- laki dan keluarga pihak perempuan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa uang panaik hukumnya mubah atau diperbolehkan. Hanya saja uang panaik tidak boleh mempersulit atau memberatkan pihak pria yang akan mempersunting wanita tradisi perkawinan dalam suku Bugis-Makassar.42

42Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, “Masalah Uang Panai” diaksess di https://mui.or.id/mui-provinsi/mui-sulsel/35941/ini-masalah- uang-panai-yang-dirumuskan-tim-fatwa-mui-sulsel/ (2 April2023)

Previous Post Perjanjian Pranikah
3 2 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 114 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

WALI NIKAH DALAM HUKUM POSITIF DAN MAZHAB HUKUM ISLAM

2 Februari 2026 - 11:04 WIB

Kesakralan Ijab Kabul Dalam Pernikahan

2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Gengsi Resepsi Nikah dan Beban Pasangan Muda

2 Februari 2026 - 09:21 WIB

WALI NIKAH V. CALL

1 Februari 2026 - 20:16 WIB

Suara Perempuan dan Ketaatan Dalam Rumah Tangga

27 Januari 2026 - 10:29 WIB

KOLABORASI KUA SITINJAU LAUT DENGAN PENYULUH KB KECAMATAN

19 Januari 2026 - 21:03 WIB

Trending di Pernikahan
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x