Menu

Mode Gelap

Opini · 24 Jun 2026 06:57 WIB ·

MAHAR MITSIL

Penulis: syafran lubis


 MAHAR MITSIL Perbesar

MAHAR MITSIL

“Mahar mitsil ini ialah mahar yang disesuaikan dengan mahar-mahar yang dibayarkan pada perempuan sebaya”. Kata pak penghulu menjawab pertanyaan pak kadus beberpa hari yang lalu bertanya apa itu mahar mitsil “ Bisa dengan cara melihat kepada mahar yang diterima oleh saudara-saudara perempuan istrinyanya, atau bibi-bibi istrinya. mahar mitsil dikenakan kepada suami yang saat akad nikah tidak sebutkan jumlah maharnya berapa yang akan dibayarkan. Mahar mistsil adalah kebalikan mahar musamma’ mahar musamma adalah mahar yang disebutkan dalam lafash akad nikah “ lanjut kata pak penghulu “ misalnya seorang wali megatakan dalam lafazh ijabnya “ ya ahmad, saya nikahkan engkau dengan anak kandungku dengan mahar uang satu juta, dan di jawab ahmad “ aku terima nikahnya patimah dengan mahar satu juta rupiah tunai, penyebutan uang satu juta rupiah dalam lafzh ijab kabul tadi lah yang dinamakan mahar musamma, Jika tidak dilafazkan dalam ijab kabul maharnya maka seorang laki laki yang menjadi suaminya dikenakan mahar mitsil pada istrinya” terang pak penghulu “ kalau  terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan suami istri, maka gugur maharnya, dan yang wajib dibayarkan suami adalah separaoh dari mahar mitsil”

“separohnya berapa pak, kan belum ditantukan berapa “ kejar pak kadus

“separoh dari mahar mahar perempuan sebayanya atau separoh dari mahar bibi bibinya, jika sudah terjadi hubungan suami istri , maka suaminya wajib membayar mahar mitsil semuanya, Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menjelaskan sebagai berikut:

  ويسقط بالطلاق قبلَ الدخول بها نصفُ المهر

“Gugur sebab talak sebelum berhubungan, separuh mahar.”

Dan berdasar pada ayat Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 237:

 وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ…

“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu” ,

“Tetapi lebih baik semua maharnya di bayarkan suami, kalau suami rela ikhlas dan ridha ,

إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

Artinya: “Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.”

“Mahar adalah hak istri berupa harta yang wajib dibayarkan oleh suami saat akad nikah. Mahar tidak mesti harus dibayar kontan saat itu juga, dan bukan hanya terbatas pada bentuk barang saja.” Terang pak penghulu

“Pemahamannya adalah bahwa pada prinsipnya mahar merupakan sejumlah harta yang harus dibayarkan oleh suami yang disebabkan suami telah mendapatkan manfaat dari pernikahan yakni halalnya berhubungan intim. Oleh karena itu menurut para ulama, tetapnya kewajiban pembayaran mahar dimulai sejak hubungan suami istri terjadi. Sebelum hubungan intim terjadi, meski sudah akad, mahar tersebut belum tetap kewajibannya. Tetapnya kewajiban pembayaran mahar dimulai sejak ia sudah berhubungan intim dengan istrinya. Pada saat tersebut, maka yang wajib baginya membayar mahar, kalau mahar musamma, yakni mahar sebagaimana yang disebutkan ketika akad. Atau mahar mitsil yakni mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah “ jelas pak penghulu lagi

Pak kadus terdiam dan faham dengan keterangan pak penghulu

Wallahu a’lam

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Amanah Pengabdian dalam Pelayanan Umat

23 Juni 2026 - 17:41 WIB

Menggugat Standar Sosial Demi Kesehatan Mental dan Tabungan Masa Depan Dalam Pernikahan

23 Juni 2026 - 10:06 WIB

MASKAWIN HEWAN

23 Juni 2026 - 06:56 WIB

KELUARGA HARMONIS (Bersabar)

23 Juni 2026 - 06:45 WIB

Menjadi Pasangan yang Meringankan: Sebuah Kedalaman Makna dalam Rumah Tangga

22 Juni 2026 - 16:07 WIB

Suami Istri Jangan Terlalu Membebani Pasangannya

22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x